Selasa, 29 Mei 2012

Ganti Lampu Jalan, DKI Rogoh Rp351 Miliar

VIVAnews - Pemerintah Provinsi DKI akan mengganti seluruh lampu penerangan jalan umum (PJU) dengan lampu yang hemat energi. Program ini terkait dengan komitmen DKI mengurangi emisi gas buang sebesar 30 persen pada 2030.

Menurut Kepala Dinas Perindustrian dan Energi DKI Jakarta, Andi Baso, tidak hanya melakukan penggantian lampu yang lebih hemat energi. Bahkan, untuk penerangan dua jalan layang non tol yang saat ini masih dalam tahap proses pembangunan juga menggunakan lampu light emmiting diode (LED). Sebanyak 3.090 titik lampu akan dipasang di dua jalan itu.

Penggunaan LED pada PJU, mampu menghemat listrik hingga 50 persen dari lampu PJU yang biasanya. Jika lampu PJU yang ada menyedot hingga 400 watt maka dengan LED hanya membutuhkan daya sebesar 200 watt.

Pada 2013 mendatang, DKI akan mengganti sebagian lampu PJU dengan LED. Anggaran yang diajukan sebesar Rp351 miliar, yang akan diajukan ke DPRD DKI. Meski membutuhkan anggaran yang besar, tapi penggunaan lampu LED bisa menghemat energi.

"Dengan LED sekaligus mengurangi gas rumah kaca sebesar 0,891 dari produksi gas rumah kaca yang tidak menggunakan lampu hemat energi," kata Andi, di Balaikota DKI Jakarta, Senin, 28 Mei 2012.

Dijelaskan oleh Andi, Jakarta memiliki sebanyak 222.342 titik PJU yang membutuhkan sekitar 45-50 mega watt per hari. Sementara itu, terdapat 92 PJU yang menggunakan solar cell yang tersebar di lima wilayah DKI Jakarta. Guna mengganti PJU dengan lampu hemat energi membutuhkan biaya sebesar Rp3 triliun.

"Satu lampu dengan solar cell seharga Rp30 juta," ujarnya.

Dia pun mengatakan, untuk mengurangi energi di Jakarta tidak hanya dilakukan oleh sektor energi saja. Melainkan dari berbagai sektor seperti transportasi, kebersihan (sampah), dan kehutanan.

"Yang dominan dari sektor transportasi dan gas rumah kaca, seperti gedung-gedung," tuturnya.

Penghematan energi, juga sudah diatur dalam Instruksi Presiden nomor 13 tahun 2011 tentang penghematan energi, Peraturan Gubernur nomor 33 tahun 2008 tentang pelaksanaan pengehematan energi di lingkungan Pemprov DKI Jakarta, serta Instruksi Gubernur nomor 23 tahun 2008 tentang pengematan energi dan air. (eh)

Sumber : http://metro.vivanews.com/news/read/318000-ganti-lampu-jalan--dki-rogoh-rp351-miliar
Related Posts : instruksi , jakarta , jalan , mengganti , menghemat , penerangan , penggunaan , penghematan , solar , transportasi

Tidak ada komentar :

Posting Komentar