Tampilkan postingan dengan label kerap. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label kerap. Tampilkan semua postingan

Rabu, 28 Januari 2015

Tertangkap Buang Sampah Sembarangan, 26 Warga Jakarta Disidang

Liputan6.com, Jakarta - Jangan buang sampah sembarangan. Larangan ini kerap dijumpai di sebagian besar sudut Ibukota Jakarta. Akan tetapi larangan kerap diabaikan karena kurangnya efek jera. Namun kini Pemprov DKI Jakarta menggunakan Perda Nomor 3 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Sampah untuk menjerat warga Ibukota yang tidak disiplin.

Seperti ditayangkan Liputan 6 Petang SCTV, Selasa (27/1/2015), hasilnya terlihat dalam sidang yang digelar di GOR Grogol, Petamburan, Jakarta Barat, pagi tadi.

Sedikitnya 26 orang tertangkap tangan sedang membuang sampah sembarangan dan wajib menjalani persidangan. Rata-rata mereka dikenai sanksi berupa denda sebesar Rp 100 ribu karena membuang sampah tidak pada tempatnya atau di luar jadwal yang ditentukan.

Dalam Perda Nomor 3 Tahun 2013 diatur soal kewajiban warga maupun perusahaan atau instansi untuk mengelola sampah.

Dalam Pasal 126 dengan jelas mengatur larangan membuang sampah di Tempat Penampungan Sementara atau TPS dan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) di luar jadwal yang ditentukan. Yaitu pukul 06.00 WIB hingga pukul 21.00 WIB.

Sanksi tidak hanya dikenakan kepada warga yang lalai, namun juga penanggung jawab atau pengelola kawasan permukiman, komersial, industri, dan kawasan khusus.

Jika warga dan perusahaan atau instansi tidak melakukan kewajiban yang diatur dalam perda tersebut, maka akan dikenai sanksi administratif denda sebesar Rp 500 ribu hingga Rp 50 juta.

Tak hanya untuk menjaga ketertiban dan kebersihan lingkungan, kebijakan ini diterapkan sebagai salah satu upaya untuk mengurangi banjir yang kerap menghantui warga Ibukota di saat musim penghujan tiba.

Rata-rata mereka dikenai sanksi denda sebesar RP 100 ribu karena membuang sampah tidak pada tempatnya atau di luar jadwal yang ditentukan.

Sumber: http://news.liputan6.com/read/2167242/tertangkap-buang-sampah-sembarangan-26-warga-jakarta-disidang

Rabu, 11 Desember 2013

2 Ribu Pelintasan Kereta Api Mengancam
KNKT Minta Pemda Bikin Underpass atau Flyover

JAKARTA - Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) melansir masih ada 2.000 persimpangan sebidang se-Pulau Jawa yang bisa memunculkan kecelakaan antara kereta api dan kendaraan jenis lain. KNKT meminta pemerintah daerah ambil bagian membuat underpass atau fly over untuk menghindari perlintasan sebidang.

Ketua KNKT Tatang Kurniadi di lokasi kejadian kecelakaan KRL versus truk tanki BBM di Bintaro, Jakarta Selatan, menjelaskan, permasalahan pelintasan sebidang yang kerap jadi penyebab kecelakaan kereta api dan kendaraan jenis lain. Kondisi yang tak kunjung teratasi ini menjadi pelik karena penganggaran juga minim. ’’Se-Pulau Jawa ada sekitar 2.000 perlintasan sebidang," ujarnya.

Pihaknya belum bisa menyimpulkan penyebab terjadinya tabrakan antara kereta api jurusan Serpong - Kota dengan truk tanki berisi BBM Premium milik PT Pertamina itu. Hanya saja melihat kondisi di lapangan, kecelakaan di pelintasan sebidang. Dalam kondisi sehari-hari perlintasan sebidang memang kerap membahayakan karena faktor kemacetan kendaraan yang melintas dengan lalu lalang kereta api.

Informasi yang dihimpun INDOPOS (JPNN Group), kereta api yang mengalami kecelakaan tersebut buatan Jepang yang mulai dioperasikan untuk rute Serpong - Tanah Abang sejak 2001.

Menurut Tatang, sejak 2007 hingga 2012, kecelakaan kereta api di Indonesia menurun. Tahun 2007 tercatat rate accident 0, 032 dan di tahun 2013, rate accident 0,042.

"Kecelakaan ini menjadi perhatian serius bagi kami. Apalagi saat ini rate accident kereta api mulai menunjukkan tren positif," ujarnya.

Untuk melakukan penyidikan, Tatang mengatakan sudah membentuk tim yang bekerja beberapa jam sesudah kejadian. Tim tersebut akan bekerja tiga bulan untuk menyimpulkan penyebab kecelakaan. Tim yang dibentuk terdiri atas Kasuspom Darat dan Kasuspom Perkeretapian dari KNKT.

"Umumnya investigasi kasus kecelakaan kereta api memakan waktu 6 bulan. Untuk kasus ini saya minta 3 bulan selesai," ujarnya.

Sumber : http://www.jpnn.com/read/2013/12/10/204956/2-Ribu-Pelintasan-Kereta-Api-Mengancam-#

Rabu, 13 Maret 2013

Sampah Penuhi Kali Cipinang

Pengguna jalan maupun warga yang bemukim di RW 15 Cipinangmuara, Jatinegara mengeluhkan banyaknya sampah yang tergenang di badan Kali Cipinang. Pasalnya, selain tak sedap dipandang mata, tumpukkan sampah di badan kali itu juga menimbulkan aroma tak sedap sehingga mengganggu kenyamanan warga.

Edi Riyatno (340, warga RT 10/15, Cipinangmuara menuturkan, yang paling menjengkelkan warga, tumpukkan sampah itu selalu menebar aroma bau busuk. Ia dan warga lainnya pun khawatir tumpukkan sampah itu akan memicu timbulnya penyakit yang dibawa oleh lalat. "Bukan cuma warga yang tersiksa bau sampah, tapi pengguna jalan di sini juga selalu menutup hidungnya saat melintas," ujar Edi, Selasa (12/3).

Dikatakan Edi, tumpukkan sampah di Kali Cipinang itu berasal dari sampah warga daerah lain yang kerap membuang sampah ke badan Kali Ciipinang. Sebab, kata Edi, dirinya sering menjumpai pengendara sepeda motor maupun mobil yang kerap membuang sampah ke kali terutama pada malam hari.

Selain itu, kata Edi, warga dari RW 04 Kelurahan Klender yang lokasinya berseberangan dengan kali juga sering dijumpainya membuang sampah ke badan kali tersebut. "Sepengetahuan saya kali ini dikeruk lumpurnya dan dibersihkan dari sampah sekitar empat tahun lalu. Warga seberang kali juga sering melemparkan sampahnya ke kali," keluh Edi.

Kepala Sudin Kebersihan Jakarta Timur, Apul Silalahi saat dikonfirmasi mengenai masalah ini menuturkan, untuk sampah yang berada di kali merupakan kewenangan Sudin Pekerjaan Umum (PU) Tata Air Jakarta Timur. Meski begitu, pihaknya siap kapan saja membantu membersihkan sampah-sampah yang berada di badan kali. "Bila dibutuhkan, kami siap membantu membersihkannya," katanya.

Sementara itu, Kepala Sudin PU Tata Air Jakarta Timur mengaku akan berkoordinasi dengan Dinas PU DKI untuk mengangkut sampah di Kali Cipinang. "Segera kami tindaklanjuti keluhan warga ini. Kami segera berkoordinasi dengan Dinas PU agar bisa dicarikan solusi," tandasnya.

Sumber : http://www.beritajakarta.com/2008/id/berita_detail.asp?nNewsId=53660