Tampilkan postingan dengan label kadishub. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label kadishub. Tampilkan semua postingan

Jumat, 06 Februari 2015

Macet di Jakarta Bikin Bergidik, Ahok: Ini PR 30-40 Tahun

Jakarta - Kemacetan di Jakarta menjadi santapan sehari-hari warga yang melintas di Ibukota Indonesia ini. Bukan masalah yang bisa diselesaikan dalam waktu yang singkat, bahkan oleh seorang Ahok pun.

"Emang iya (macet). Kalau kamu tidak punya sistem transportasi berbasis rel pasti macet. Jepang yang punya saja masih macet apalagi kita, makanya kita lagi bangun," ujar Ahok di Balai Kota, Jl Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Rabu (4/2/2015).

Masuk sebagai kota termacet di dunia, Ahok mengatakan butuh puluhan tahun agar kemacetan Jakarta bisa teratasi. Untuk sementara, menurut Ahok, silakan saja nikmati kemacetan yang semakin tidak mengenal waktu itu.

"Ini PR 30-40 tahun. Kita harus tahan saja, belum lagi yang ngeyel, untung saya tensi masih bagus kalau nggak stroke saya," kelakarnya.

Seirama dengan Ahok, Kadishub DKI Jakarta Benjamin Bukit kemacetan terjadi karena jumlah pertumbuhan kendaraan tidak berbanding lurus dengan pertambahan ruas jalan. Tidak sampai 1 persen setiap tahunnya.

“Kita tidak bisa mengerem laju pertumbuhan kendaraan. Luas jalan kota tahu sendiri dan setiap tahun cuma 0,01 persen.

Sumber : http://news.detik.com/read/2015/02/04/143421/2823436/10/macet-di-jakarta-bikin-bergidik-ahok-ini-pr-30-40-tahun

Rabu, 20 Agustus 2014

Dituduh Taksi Gelap, Ini Penjelasan Uber

Liputan6.com, Jakarta - Pasca tuduhan taksi gelap yang dilayangkan Kadishub DKI Jakarta kepada jasa transportasi berbasis aplikasi, Uber, perusahaan teknologi asal San Francisco itu dikatakan siap membuka pintu dialog terkait layanan mereka.

Dalam balasan melalui surat elektronik kepada Liputan6.com pada Senin (18/8/2014), Uber melalui pernyataan Mike Brown, Regional Manager di Asia mengatakan jika pihaknya membuka pintu dialog bagi siapapun, termasuk pemerintah untuk menjelaskan keunikan jasa mereka tersebut.

"Rekanan kami di Jakarta memiliki izin transportasi jelas dan terdaftar, serta taat hukum," demikian tertulis dalam keterangan Uber via surat elektronik.

Sebelumnya, Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Muhammad Akbar, pada Senin (18/8) menjelaskan, jasa transportasi pihak Uber masuk ke dalam kategori taksi gelap. [Baca Juga: Kadishub DKI Tegaskan Layanan 'Sewa-Mobil' Uber Ilegal]

"Saya sudah tahu tentang Uber, dan itu termasuk taksi gelap," kata Akbar di Balaikota Jakarta. Menurutnya, jika mengacu pada ketentuan yang ada, kendaraan yang digunakan untuk mengangkut penumpang dengan tarif tertentu, maka jasa itu masuk kategori angkutan umum.

Maka Uber, dikatakan Akbar, sebelum menyediakan layanan sewa mobil seharusnya memenuhi beberapa persyaratan angkutan umum di Jakarta, yakni uji KIR serta berpelat kuning. Karena selama beroperasi, mobil sewaan Uber justru berpelat hitam.

Berdasarkan pengamatan Liputan6.com, tampaknya, kekurangterbukaan seputar rekanan penyedia transportasi dari jasa layanan aplikasi Uber di Jakarta ini lantas menimbulkan kebingungan sejumlah pihak, termasuk Dishub DKI.

Sebelumnya, pada peluncuran layanan Uber yang dilakukan pada Rabu, (13/8/2014), kala ditanya awak media seputar rekanan penyedia kendaraan mereka di Jakarta, Uber memang bersikeras untuk tak menyebutkannya secara gamblang.

Tanpa menyebutkan secara detil identitasnya, perusahaan teknologi yang berbasis di 160 kota dunia tersebut hanya menyebutkan jika rekanan mereka di Jakarta adalah penyedia jasa transportasi papan atas terpercaya di Indonesia.

"Yang jelas, rekanan kami adalah penyedia jasa transportasi terpercaya di Jakarta, kami tak memilih yang biasa-biasa saja dan semua taat hukum," ujar Chan Park, APAC Expansion dari Uber di Jakarta pada Rabu (13/8/2014).

Namun, berbeda dengan keterangan Uber yang mengklaim telah memenuhi segala persyaratan hukum terkait jasa mereka di Jakarta, Akbar mengungkapkan jika Dinas Perhubungan DKI Jakarta sebelumnya tidak pernah menerima pengajuan izin operasional di ibukota.

"Biar sistem pembayaran rental Uber melalui kartu kredit, tetap saja. Karena layanan Uber harus mengurus izin operasionalnya terlebih dahulu. Kalau dia (Uber) mau legal, harus dapat izin angkutan umum dulu," ujar Akbar.

Sumber : http://otomotif.liputan6.com/read/2092920/dituduh-taksi-gelap-ini-penjelasan-uber

Selasa, 19 Agustus 2014

Baru 5 Hari Operasi, Layanan Uber Dinyatakan Sebagai Taksi Gelap

Liputan6.com, Jakarta Layanan panggil kendaraan berbasis aplikasi, Uber, baru saja diluncurkan sekitar 5 hari lalu yakni pada 13 Agustus 2013. Lewat layanan Uber, calon penumpang dapat langsung memilih rute dan jenis kendaraan yang mereka kehendaki dan posisi kendaraan tersebut akan terpantau melalui GPS.

Bahkan, pengguna juga mendapatkan opsi perjalanan melalui tampilan interface pada aplikasi Uber, yang di antaranya adalah rute perjalanan, pemilihan tipe kendaraan, dan informasi tarif. [Baca Juga: Uber, Layanan Transportasi Roda Empat Pribadi Ramaikan Jakarta]

Layanan yang khusus ada di Jakarta ini sementara sebagian besar akan mengambil rute di wilayah pusat bisnis dan sekitarnya. Tarif minimal dikenakan Rp 30 ribu, sedangkan untuk rute tertentu, tarif flat diberlakukan. Rute dari SCBD ke Bandara Soekarno Hatta contohnya, tarifnya flat Rp 200 ribu.

Di Indonesia, varian kendaraan yang disediakan oleh Uber antara lain Toyota Innova, Hyundai Sonata dan Toyota Alphard. Selain janji penambahan pilihan varian lain, turut dikatakan kualitas para sopir mereka yang dikatakan berbintang lima.

Ketika dipanggil, estimasi kedatangan kendaraan ke lokasi penumpang ditargetkan memakan waktu sekitar lima hingga tujuh menit.

Namun, tak seperti perjalanan dengan taksi, ongkos perjalanan tak dapat dibayarkan secara tunai kala menumpang. Semua transaksi dilakukan via aplikasi dengan metode pembayaran kartu kredit. [Baca Juga: Mudahnya Pesan Jasa Transportasi via Aplikasi Uber]

Mereka percaya jika dengan membayar melalui kartu kredit ini pun justru akan menekan penggunaan kendaraan pribadi. Namun sayangnya, pihak Dinas Perhubungan DKI Jakarta melalui Kadishub yaitu Muhammad Akbar menjelaskan jika jasa sewa mobil berkeliling Jakarta yang disediakan oleh Uber dinyatakan ilegal. [Baca Juga: Kadishub DKI Tegaskan Layanan 'Sewa Mobil' Uber Ilegal]

Selama lima hari beroperasi, mobil sewaan Uber masih menggunakan plat hitam dan juga tidak melakukan uji KIR. Lebih lanjut, Akbar mengungkapkan jika Dinas Perhubungan DKI jakarta tidak pernah menerima pengajuan izin operasional di ibukota.

"Biar sistem pembayaran rental Uber melalui kartu kredit, tetap saja. Karena layanan Uber harus mengurus izin operasionalnya terlebih dahulu. Kalau dia (Uber) mau legal, harus dapat izin angkutan umum dulu," ujar Akbar di Balaikota Jakarta.

Menurutnya, jika mengacu pada ketentuan yang ada, kendaraan yang digunakan untuk mengangkut penumpang dengan tarif tertentu, maka jasa itu masuk kategori angkutan umum. Maka Uber, dikatakan Akbar, sebelum menyediakan layanan sewa mobil seharusnya memenuhi beberapa persyaratan angkutan umum di Jakarta, yakni uji KIR serta berpelat kuning.

"Saya sudah tahu tentang kegiatan yang dilakukan oleh Uber, dan jika melakukan kegiatan operasional seperti itu termasuk dalam kategori taksi gelap," pungkasnya.

Sumber : http://otomotif.liputan6.com/read/2092719/baru-5-hari-operasi-layanan-uber-dinyatakan-sebagai-taksi-gelap

Selasa, 22 April 2014

Uji Coba Jalan Berbayar Sudirman-Thamrin Digelar Juni

JAKARTA - Sistem Electronic Road Pricing (ERP) direncanakan diuji coba pada Juni 2014 mendatang. Ujicoba ini sebagai jawaban atas pembatalan pelaksanaan ERP pada tahun lalu.

Hal itu diungkapkan oleh Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub), Muhammad Akbar. "Mungkin Mei Juni baru dipasang," kata Akbar di Balai Kota, Jakarta, Senin, (21/4/2014).

Akbar menjelaskan, sudah ada perusahaan asing yang bersedia bekerjasama memasang alat ERP ini. "Itu sudah ada perusahaan dari luar yang bersedia. Jadi mereka sedang siapkan alat," tuturnya.

Akbar mengatakan uji coba pemasangan ERP ini akan dipasang di sepanjang Jalan Sudirman-Thamrin.

"Nanti mereka siapkan alatnya, dihitung, kemudian dipasang di Jalan Sudirman Thamrin," tutupnya.

Seperti diketahui, ERP merupakan pungutan untuk pengguna jalan di tempat-tempat tertentu dengan cara membayar secara elektronik. Diharapkan, penerapan sistem ini akan mengurangi kemacetan di Jakarta.

Sumber : http://jakarta.okezone.com/read/2014/04/21/500/973482/uji-coba-jalan-berbayar-sudirman-thamrin-digelar-juni

Jumat, 14 Februari 2014

AHOK, AKAN KEMBALIKAN SEMUA BUS TRANSJAKARTA

JAKARTA, (tubasmedia.com) – Wakil Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama, mengancam akan mengembalikan semua armada TransJakarta dan bus kota terintegrasi busway (BKTB) yang didatangkan dari China. Sebab, semuanya tidak layak pakai.

“Itu (Kadishub) sudah dipanggil dan memang barangnya sudah tidak layak pakai. Makanya sudah kami putuskan tidak membayar mereka (kontraktor),” kata Ahok di Balai Kota Jakarta, Rabu, 12 Februari 2014.

Untuk pengadaan bus tersebut, kata dia, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta hanya akan membayar down payment (DP) sebesar 26 persen. “Jangan-jangan 26 persen itu pun sudah balik modal. Mana kami tahu. Mesti penelitian lebih dalam.”

Namun Ahok tidak menyebutkan berapa total yang harus dibayarkan. Jika pemenang tender itu bersikukuh bahwa Pemrov harus bayar penuh, maka DKI akan membawa masalah ini ke pengadilan.

“Busnya akan kami kembalikan. Kalau ada sanksi pasti ada permainan, kalau dia ngotot harus bayar kami akan ke pengadilan. Maka kami butuh tenaga ahli untuk membuktikan ini speknya di bawah standar,” katanya.

Kata dia, beberapa bus yang belum didatangkan ke Jakarta akan langsung ditolak karena dikhawatirkan kondisinya serupa dengan yang sudah lebih dulu datang.

Soal adanya kecurangan pengadaan bus itu, Biro Hukum Pemprov akan mempelajari sisi-sisi hukum untuk bisa diajukan ke pengadilan.

“Kami mesti pelajari sisi hukumnya. Tapi kalau ke pengadilan biasanya pemerintah suka kalah juga,” ujarnya.

Sumber : http://www.tubasmedia.com/berita/ahok-akan-kembalikan-semua-bus-transjakarta/