Tampilkan postingan dengan label pasal. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label pasal. Tampilkan semua postingan

Rabu, 08 Juli 2015

DKI Akan Razia Warga Jakarta yang Beri Uang ke Pengemis

VIVA.co.id - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan memperketat pengawasan terhadap warga yang tertangkap tangan memberi uang kepada pengemis di jalanan.

Wakil Gubernur DKI Jakarta, Djarot Saiful Hidayat mengatakan, pemberian uang ke pengemis malah akan meningkatkan jumlah Penyandang Masalah Kesejahteran Sosial (PMKS) yang datang ke Jakarta.

"Saya yakin kalau orang Jakarta tidak memberi, maka otomatis tak ada pengemis," kata Djarot, Selasa 7 Juli 2015.

Di samping itu, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta, Kukuh Hadi Santosa memaparkan, dari data yang ada pada semester tahun 2015, Satpol PP telah melakukan operasi penjaringan PMKS dan PSK sebanyak 1.846 (Januari-Juni). Dikatakannya, PMKS dan PSK yang tertangkap selanjutnya akan dibawa ke Dinas Sosial untuk diberikan pembinaan.

"Kalau untuk PMKS terutama pengemis jelang Lebaran, saya mengimbau masyarakat jangan kita memberi pada mereka. Karena kita tahu bahwa pengemis pun ada pengusahanya. Itu bentuk eksploitasi. Di samping PMKS, kita juga operasi pada mereka yang memberi," kata Kukuh.

Sebagai informasi, larangan memberi uang ke pengemis telah diatur dalam Pasal 40 Perda Nomor 8 Tahun 2007. Dalam pasal tersebut tertuang aturan warga dilarang menjadi pengemis, pengamen, pedagang asongan, dan pengelap mobil, menyuruh orang lain untuk menjadi pengemis, pengamen, pedagang asongan, dan pengelap mobil, serta membeli kepada pedagang asongan atau memberikan sejumlah uang atau barang kepada pengemis, pengamen, dan pengelap mobil.

Sanksi yang diberikan kepada warga jika tertangkap memberikan uang yakni akan dikenai denda maksimal Rp 20 juta. Sedangkan sanksi bagi warga dari luar daerah yang datang ke ibu kota untuk mengemis bakal dikenakan denda maksimal Rp 30 juta.

Sumber : http://metro.news.viva.co.id/news/read/647830-dki-akan-razia-warga-jakarta-yang-beri-uang-ke-pengemis

Rabu, 18 Maret 2015

Warga DKI Diminta Jeli dalam Tiap Tahapan Penyusunan APBD

Kisruh Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) DKI Jakarta antara DPRD dan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), setidaknya membuka mata warga DKI Jakarta akan pentingnya partisipasi dan pengawasan dalam tiap penyusunan APBD. Pasalnya, di tiap tahapan penyusunan APBD mulai dari pembahasan hingga pengesahan ada potensi penyelewengan.

Setelah dikejutkan dugaan dana siluman Rp12 triliun, penganggaran pembelian UPS yang tidak masuk akal, besarnya anggaran belanja pegawai, kini warga Jakarta harus mengernyitkan dahi setelah Kemendagri menemukan anggaran pembelian alat tulis kantor (ATK) dengan nilai fantastis dalam APBD 2015.

Anggota DPD asal Jakarta Fahira Idris mengatakan, kisruh APBD merupakan kesempatan warga Jakarta untuk lebih jeli me-review kembali sejauh mana warga dilibatkan dalam tahap perencanaan program dan anggaran APBD DKI Jakarta 2015.

“Coba kita review bersama, sejauh mana APBD yang sekarang mengakomodasi usulan warga. Kalaupun diakomodasi bentuknya seperti? Apakah usulan yang diterima APBD benar-benar menggambarkan kebutuhan riil warga atau malah program yang ada di APBD sama sekali bukan usulan warga? Jangan-jangan program yang sebenarnya dibutuhkan warga malah dialihkan untuk pos-pos anggaran yang tidak penting,” ujar Fahira, di Jakarta (17/3).

Fahira memandang, selama ini wacana atau diskursus mengenai ABPD Jakarta terasa sangat elitis, yaitu hanya antara legislatif dan eksekutif dan para pengamat anggaran terutama para ekonom. Padahal yang paling merasakan dampak dari alokasi APBD yang tidak proporsional adalah warga Jakarta sendiri. Besaran APBD Jakarta yang terus meningkat dari tahun ke tahun idealnya bisa membantu warga Jakarta menghadapi persoalan hidup sehari-hari.

“Pelayanan kesehatan dan pendidikan yang masih banyak ketimpangan, banjir dan macet masih manghadang, dan jalanan yang masih rusak itu sangat berkaitan dengan anggaran dan yang merasakan langsung itu warga. APBD itu prioritasnya untuk itu, bukan belanja pegawai apalagi beli ATK yang gila-gilaan,” ujar Wakil Ketua Komite III DPD ini.

Menurutnya, persoalan yang banyak terjadi dalam tiap penyusunan APBD, tidak hanya di Jakarta tetapi hampir diseluruh Indonesia. Hal ini disebabkan terbatasnya akses dan pengetahuan warga dalam tiap tahap penyusunan APBD. Makanya, sering dijumpai (dalam APBD) anggaran untuk birokrasi jauh lebih mendominasi dari pada pembiayaan pembangunan atau banyak program yang di desain berbasis proyek untuk kepentingan kelompok tertentu saja.

“Ini bisa terjadi karena pada saat penyusunan APBD ada persekongkolan antara oknum yang ada di Pemerintah Daerah dengan DPRD dan lemahnya pengawasan publik,” tuturnya.

Fahira mengatakan, untuk APBD DKI Jakarta yang saat ini sudah akan masuk dalam proses tahap pengesahan, hal mendesak yang bisa dilakukan warga Jakarta adalah mengawasi proses pengadaan barang dan jasa yang potensi penyelewengannya sudah bisa dicermati mulai dari perencanaan pengadaan, pengumuman lelang, penyusunan harga perkiraan sendiri sampai penyerahan barang.

Menurutnya, penyelewengan di tahap perencanaan pengadaan bisa cermati apakah ada gelagat mencurigakan seperti penggelembungan anggaran, rencana pengadaan yang diarahkan ke perusahaan tertentu, atau penentuan jadwal waktu yang tidak realistis.

“Peserta lelang itu sebenarnya satu perusahaan, perusahaan yang lain yang ikut hanya sebagai pembanding agar lelang bisa berjalan. Ini masih terjadi walau lelang sudah secara elektronik. Kalau sudah begini, pola korupsinya adalah pemberian suap, penggelapan, menerima komisi, nepotisme, konstribusi atau sumbangan ilegal, pemerasan, penyalahgunaan wewenang, dan pemalsuan,” katanya.

Sebelumnya, Seknas Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (FITRA) menduga DPRD DKI Jakarta telah melanggar sejumlah peraturan perundang-undangan. Di antaranya adalah mengabaikan amanat konstitusi dalam hal pembahasan APBD yang tertuang dalam Pasal 23 Ayat (1) UUD 1945.

"APBD DKI Jakarta, dibahas oleh DPRD dan Pemprov tidak secara terbuka dan bukan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat, tapi kepentingan elit," kata Sekjen Fitra Yenny Sucipto.

Aturan lainnya, terdapat pada Pasal 317 UU No.17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD (MD3). Dalam UU tersebut, DPRD hanya berwenang membahas dan memberikan persetujuan rancangan peraturan daerah mengenai anggaran pendapatan dan belanja daerah provinsi yang diajukan oleh gubernur.

Berikutnya, pelanggaran terhadap Pasal 99 UU No.23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah (Pemda). Sama halnya dengan UU MD3, UU Pemda juga menyatakan bahwa kewenangan DPRD hanya melakukan pembahasan untuk persetujuan bersama terhadap rancangan peraturan daerah provinsi tentang APBD provinsi yang diajukan oleh gubernur.

Hal sama diatur dalam Tata Tertib (Tatib) DPRD DKI Jakarta Tahun 2014. Dalam Tatib menyatakan bahwa kewenangan anggaran DPRD hanya sebatas membahas dan menyetujui usulan APBD dari gubernur.

Sumber : http://www.hukumonline.com/berita/baca/lt55081c312f5a8/warga-dki-diminta-jeli-dalam-tiap-tahapan-penyusunan-apbd

Jumat, 28 Februari 2014

Ada indikasi korupsi di pengelolaan sampah TPST Bantargebang

Merdeka.com - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta memiliki jumlah warga sekitar 20 hingga 30 juta. Selain kemacetan, maka produksi sampah yang dihasilkan warga akan bertambah.

Berdasarkan dokumen yang didapatkan merdeka.com, Pemprov DKI Jakarta melakukan kerja sama dengan PT Gondang Tua Jaya untuk pengelolaan sampah. Di mana mereka akan mengoperasikan Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Bantargebang, Bekasi.

Kerja sama akan berlangsung selama lima belas tahun. Dimulai pada 5 Desember 2008 dan akan berakhir akan selesai pada 5 Desember 2023.

Pada Perjanjian Tambahan (Addendum) pertama pasal 16 ayat tiga mengatakan, jika jumlah sampah tidak mencapai jumlah yang disepakati, maka pihak pertama (Pemprov DKI Jakarta) tetap wajib membayar Tipping Fee kepada pihak kedua (PT Gondang Tua Jaya).

Lalu pada Addendum kedua menjelaskan, pada tahun 2013 setiap harinya TPST Bantargebang hanya menerima 3.000 ton perharinya dengan harga Rp 114.307/ton. Sehingga pada tahun 2013 Pemprov DKI Jakarta harus merogok kocek Rp 342.921.000. Sedangkan pada tahun 2014 terjadi kenaikan harga sampah menjadi Rp 123.452/ton, namun jumlah samaph tidak berubah. Sehingga sehari harus membayar Rp 370.356.000.

Mengenai laporan, dalam pasal empat ayat dua mengatur, PT Gondang Tua Jaya diwajibkan melaporkan secara bulanan, triwulanan (tiga bulanan) dan persemester (enam bulan). Tidak hanya kinerja, tetapi laporan keuangan harus diserahkan kepada Pemprov DKI Jakarta.

Pengamat Tata Kota Nirwono Joga menduga adanya indikasi korupsi dalam pengolahan sampah di TPST Bantargebang. Pasalnya volume penduduk semakin bertambah, maka produksi sampah akan mengiringi. Tapi pada kenyataannya berbeda.

Nirwono menambahkan, seharusnya Inspektorat DKI Jakarta melakukan pemeriksaan terhadap kontrak PKS pengelolaan Bantargebang. "Ada yang harus dilakukan, inspektorat untuk mengecek kontrak tersebut. Adakah kecurangan atau tidak. Karena bisa saja ditemukan indikasi korupsi," jelasnya saat dihubungi merdeka.com, Kamis (27/2).

Sedangkan Kepala Dinas Kebersihan Saptastri Ediningtyas tidak dapat dihubungi ketika ingin dimintai konfirmasi terkait pengelolaan sampah di TPST Bantargebang.

Sumber : http://www.merdeka.com/jakarta/ada-indikasi-korupsi-di-pengelolaan-sampah-tpst-bantargebang.html

Rabu, 22 Mei 2013

Buang Sampah Sembarangan di Jakarta Didenda Rp 50.000

JAKARTA, KOMPAS.com — Rapat paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta dan Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo mengesahkan rancangan peraturan daerah (perda) tentang pengelolaan sampah. Siapa pun yang membuang sampah di tempat umum dapat dikenai uang paksa sebesar Rp 50.000.

Berdasarkan draf perda yang diterima wartawan, Pasal 130 poin B dalam perda itu mengatur tentang sanksi administratif berupa uang paksa bagi setiap orang yang dengan sengaja atau terbukti membuang, menumpuk sampah, dan atau bangkai binatang ke sungai, kali, kanal, waduk, situ, saluran air limbah, jalan, taman, atau tempat umum. Pelanggaran ini dikenakan uang paksa sebesar Rp 50.000.

Pada pasal yang sama dengan poin A, Gubernur DKI Jakarta dapat memberikan sanksi administratif berupa uang paksa kepada setiap orang yang dengan sengaja terbukti membuang sampah di luar jadwal yang ditentukan dengan uang paksa paling banyak Rp 100.000.

Sanksi lebih berat dikenakan kepada penanggung jawab atau pengelola permukiman atau perusahaan yang mengabaikan pengelolaan sampah. Dalam Pasal 127 disebutkan bahwa penanggung jawab dan/atau pengelola kawasan permukiman, komersial, industri, khusus yang lalai atau dengan sengaja tidak menyediakan fasilitas dan melaksanakan pengelolaan sampah sebagaimana dimaksud Pasal 12 Ayat (2) terkena sanksi administratif berupa uang paksa paling sedikit Rp 10 juta atau paling banyak Rp 50 juta.

Nadjamatul Faizah, salah seorang anggota DPRD yang membacakan draf peraturan daerah tentang pengelolaan sampah tersebut mengatakan, maksud dan tujuan penetapan perda itu adalah untuk mewujudkan lingkungan yang sehat dan bersih dari sampah. Perda itu juga bertujuan agar masyarakat mampu menjadikan sampah sebagai sumber daya yang memiliki nilai ekonomi.

Nadjamatul mengatakan, perda ini tidak bisa berdiri sendiri tanpa kerja bersama Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. "Diharapkan, dengan kepemimpinan Gubernur dan Wakil Gubernur yang baru, dapat menjadikan Jakarta menjadi kota yang bersih dan terhindar dari timbunan sampah yang akhir-akhir ini menumpuk di sudut kota Jakarta," ujarnya.

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta diharapkan mengadakan sosialisasi kepada masyarakat Ibu Kota agar tidak membuang sampah secara sembarangan dan lingkungan tetap terjaga dari situasi kotor dan tak nyaman.

Tahapan peraturan daerah itu belum selesai. Perda tentang Pengolahan Sampah DKI tersebut belum memiliki nomor hingga disahkan oleh Kementerian Dalam Negeri.

Sumber : http://megapolitan.kompas.com/read/2013/05/21/18543938/Buang.Sampah.Sembarangan.di.Jakarta.Didenda.Rp.50.000