Tampilkan postingan dengan label denda. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label denda. Tampilkan semua postingan

Rabu, 08 Juli 2015

DKI Akan Razia Warga Jakarta yang Beri Uang ke Pengemis

VIVA.co.id - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan memperketat pengawasan terhadap warga yang tertangkap tangan memberi uang kepada pengemis di jalanan.

Wakil Gubernur DKI Jakarta, Djarot Saiful Hidayat mengatakan, pemberian uang ke pengemis malah akan meningkatkan jumlah Penyandang Masalah Kesejahteran Sosial (PMKS) yang datang ke Jakarta.

"Saya yakin kalau orang Jakarta tidak memberi, maka otomatis tak ada pengemis," kata Djarot, Selasa 7 Juli 2015.

Di samping itu, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta, Kukuh Hadi Santosa memaparkan, dari data yang ada pada semester tahun 2015, Satpol PP telah melakukan operasi penjaringan PMKS dan PSK sebanyak 1.846 (Januari-Juni). Dikatakannya, PMKS dan PSK yang tertangkap selanjutnya akan dibawa ke Dinas Sosial untuk diberikan pembinaan.

"Kalau untuk PMKS terutama pengemis jelang Lebaran, saya mengimbau masyarakat jangan kita memberi pada mereka. Karena kita tahu bahwa pengemis pun ada pengusahanya. Itu bentuk eksploitasi. Di samping PMKS, kita juga operasi pada mereka yang memberi," kata Kukuh.

Sebagai informasi, larangan memberi uang ke pengemis telah diatur dalam Pasal 40 Perda Nomor 8 Tahun 2007. Dalam pasal tersebut tertuang aturan warga dilarang menjadi pengemis, pengamen, pedagang asongan, dan pengelap mobil, menyuruh orang lain untuk menjadi pengemis, pengamen, pedagang asongan, dan pengelap mobil, serta membeli kepada pedagang asongan atau memberikan sejumlah uang atau barang kepada pengemis, pengamen, dan pengelap mobil.

Sanksi yang diberikan kepada warga jika tertangkap memberikan uang yakni akan dikenai denda maksimal Rp 20 juta. Sedangkan sanksi bagi warga dari luar daerah yang datang ke ibu kota untuk mengemis bakal dikenakan denda maksimal Rp 30 juta.

Sumber : http://metro.news.viva.co.id/news/read/647830-dki-akan-razia-warga-jakarta-yang-beri-uang-ke-pengemis

Rabu, 28 Januari 2015

Tertangkap Buang Sampah Sembarangan, 26 Warga Jakarta Disidang

Liputan6.com, Jakarta - Jangan buang sampah sembarangan. Larangan ini kerap dijumpai di sebagian besar sudut Ibukota Jakarta. Akan tetapi larangan kerap diabaikan karena kurangnya efek jera. Namun kini Pemprov DKI Jakarta menggunakan Perda Nomor 3 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Sampah untuk menjerat warga Ibukota yang tidak disiplin.

Seperti ditayangkan Liputan 6 Petang SCTV, Selasa (27/1/2015), hasilnya terlihat dalam sidang yang digelar di GOR Grogol, Petamburan, Jakarta Barat, pagi tadi.

Sedikitnya 26 orang tertangkap tangan sedang membuang sampah sembarangan dan wajib menjalani persidangan. Rata-rata mereka dikenai sanksi berupa denda sebesar Rp 100 ribu karena membuang sampah tidak pada tempatnya atau di luar jadwal yang ditentukan.

Dalam Perda Nomor 3 Tahun 2013 diatur soal kewajiban warga maupun perusahaan atau instansi untuk mengelola sampah.

Dalam Pasal 126 dengan jelas mengatur larangan membuang sampah di Tempat Penampungan Sementara atau TPS dan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) di luar jadwal yang ditentukan. Yaitu pukul 06.00 WIB hingga pukul 21.00 WIB.

Sanksi tidak hanya dikenakan kepada warga yang lalai, namun juga penanggung jawab atau pengelola kawasan permukiman, komersial, industri, dan kawasan khusus.

Jika warga dan perusahaan atau instansi tidak melakukan kewajiban yang diatur dalam perda tersebut, maka akan dikenai sanksi administratif denda sebesar Rp 500 ribu hingga Rp 50 juta.

Tak hanya untuk menjaga ketertiban dan kebersihan lingkungan, kebijakan ini diterapkan sebagai salah satu upaya untuk mengurangi banjir yang kerap menghantui warga Ibukota di saat musim penghujan tiba.

Rata-rata mereka dikenai sanksi denda sebesar RP 100 ribu karena membuang sampah tidak pada tempatnya atau di luar jadwal yang ditentukan.

Sumber: http://news.liputan6.com/read/2167242/tertangkap-buang-sampah-sembarangan-26-warga-jakarta-disidang

Rabu, 31 Desember 2014

Biar Jera, Denda Buang Sampah Sembarangan Rp 500.000 Diberlakukan

JAKARTA, KOMPAS.com - Dalam rapatnya dengan Dinas Kesehatan DKI Jakarta, Wakil Gubernur Djarot Saiful Hidayat menegaskan kembali Peraturan Daerah nomor 3 tahun 2012 tentang Retribusi Daerah. Dalam Perda itu dikatakan, bagi masyarakat yang terbukti membuang sampah sembarangan, akan dikenakan denda maksimal senilai Rp 500.000. Selain denda, akan ada sanksi sosial untuk menambah efek jera bagi sang pelaku pembuang sampah.

"Ada yang namanya polisi sampah. Itu dari warga juga, sukarela. Jadi mereka akan sweeping warganya sendiri. Kalau (pelaku buang sampah sembarangan) tertangkap, difoto saja," ujar Djarot, Selasa (30/12/2014).

Untuk denda yang dikenakan, tutur Djarot, akan bervariasi melihat besaran maupun ukuran sampah yang dibuang. Apabila sampah yang dibuang termasuk besar, maka kemungkinan akan dikenakan denda maksimal Rp 500.000.

"Ada (bayar denda) Rp 350.000, Rp 300.000, tergantung sampah yang dibuang," tambah Djarot.

Kepala Dinas Kebersihan DKI Jakarta Saptastri Ediningtyas, mengaku akan mengatur lebih lanjut tentang pelaksanaan dan pemberian sanksi terhadap warga yang buang sampah sembarangan. Untuk warga yang tidak mampu membayar denda, kemungkinan akan dikenakan sanksi dalam bentuk yang berbeda.

"Kita atur lagi. Teknisnya sesuai kemampuan juga. Kan ada juga yang tidak mampu kita coba dengan sanksi kerja, misalkan bawa tanaman pohon," terang perempuan yang biasa dipanggil Tyas ini.

Menurut Tyas, sudah cukup banyak warga di daerah Jakarta Selatan dan Jakarta Timur yang telah ditindak dengan cara tertentu akibat buang sampah sembarangan. Penindakan ini sendiri akan terus berjalan seiring dengan sosialisasi tentang kebijakan tersebut ke masyarakat.

"Cuma untuk menindak, teknisnya ada di Pergub (Peraturan Gubernur). Kita tunggu Pergub terbit dulu. Semuanya sudah mulai disosalisasi," tambah Tyas.

Sumber : http://megapolitan.kompas.com/read/2014/12/30/14184471/Biar.Jera.Denda.Buang.Sampah.Sembarangan.Rp.500.000.Diberlakukan

Rabu, 10 Desember 2014

Pembuang Sampah Diseret ke Pengadilan

JAKARTA, KOMPAS.com — Pemerintah mewujudkan ancaman untuk menindak tegas para pembuang sampah sembarangan. Sepanjang Desember ini saja, 19 warga Jakarta Selatan diseret ke pengadilan untuk mengikuti sidang tindak pidana ringan karena kedapatan membuang sampah sembarangan. Tindakan itu diambil untuk memberi efek jera.

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Wilayah Jakarta Selatan Sulistiarto mengatakan, sidang itu juga digelar untuk mendidik warga agar selalu menjaga lingkungan. ”Memasuki musim hujan, kami ingin warga makin peduli lingkungan. Selama ini banjir terjadi, antara lain, karena banyak warga membuang sampah ke dalam sungai,” kata Sulistiarto, Senin (8/12).

Sebanyak enam warga mengikuti sidang pada Jumat pekan lalu di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Mereka terbukti membuang sampah sembarangan, antara lain di bantaran Sungai Ciliwung.

Berdasarkan data Satpol PP Jakarta Selatan, selama periode Desember 2013-Desember 2014, sebanyak 105 pembuang sampah sembarangan sudah diperkarakan di pengadilan. Mereka melanggar Pasal 21 Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum.

Dalam pasal itu dijelaskan, setiap orang atau kelompok dilarang membuang dan menumpuk sampah di jalan, jalur hijau, taman, sungai, dan tempat-tempat lain yang dapat merusak keindahan dan kebersihan lingkungan. Warga yang terbukti membuang sampah sembarangan mendapat ancaman penjara paling singkat 10 hari dan paling lama 60 hari atau denda paling sedikit Rp 100.000 dan paling banyak Rp 20 juta.

Sekretaris Daerah Provinsi DKI Jakarta Saefullah, akhir November, menegaskan, pengawasan di lapangan akan diperketat. Akan ada petugas yang ”mengintip” perilaku warga yang buang sampah sembarangan, memotret tindakan mereka sebagai bukti, dan membawa si pelaku ke pengadilan.

”Kalau memang baru sekali ketahuan buang sampah di kali, kami ajukan denda ringan. Namun, kalau sudah berkali-kali, bisa saja kami persulit administrasi kependudukannya. Atau sekalian cabut KTP-nya,” kata Saefullah (Kompas, 25/11).

Sulistiarto menambahkan, pihaknya melaksanakan operasi tangkap tangan terhadap warga yang membuang sampah sembarangan. Sejumlah petugas ditempatkan di titik-titik rawan sampah untuk memotret warga yang membuang sampah sembarangan. Foto dijadikan bukti di pengadilan.

Belum jera

Meski operasi tangkap tangan sudah dilakukan, banyak warga tetap membuang sampah di bantaran sungai. Di Kali Krukut, Kelurahan Petogogan, Kecamatan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, misalnya, sampah terlihat menumpuk di badan jalan dan di dalam sungai. Padahal, di wilayah itu ada bak sampah besar sekitar 50 meter dari sungai.

Iis (29), warga Petogogan, mengatakan, sekitar pukul 05.30, kerap melihat warga membuang sampah di sungai. Menurut Iis, warga itu mengendarai motor dan membawa sampah dalam kantong-kantong plastik besar.

”Mereka ngumpet di balik pohon agar tak kelihatan orang. Saya sudah sering mengingatkan agar tidak membuang sampah di sungai. Akan tetapi, mereka malah marah kepada saya,” kata Iis.

Sampah yang menumpuk di Kali Krukut menyebabkan sungai mengalami pendangkalan. Memasuki musim hujan, aliran air di Kali Krukut kerap meluap.

Sumber : http://megapolitan.kompas.com/read/2014/12/09/14301541/Pembuang.Sampah.Diseret.ke.Pengadilan

Senin, 05 Mei 2014

Buang Sampah Sembarangan di Jakarta, Denda Rp 1-2 juta

JAKARTA - Wakil Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahja Purnama menuturkan pihaknya tak akan segan memberikan denda kepada warga DKI Jakarta yang buang sampah sembarangan.

Pria yang kerap disapa Ahok ini menegaskan, pemberian denda dilakukan bukan karena Pemkot Jakarta tidak memperdulikan nasib masyarakat. Sebaliknya, langkah ini untuk mendisiplinkan masyarakat.

"Kalau (buang sampah sembarangan-red) didenda Rp 1-2 juta, bukan saya kasar atau galak. Tapi ini harus dilakukan demi penegakan hukum dan disiplin agar masyarakat Jakarta tidak buang sampah sembarangan," cetus Ahok di Senayan, Jakarta, Minggu (4/5).

Ke depan, Ahok khawatir jika masyarakat berperilaku seenaknya sendiri dengan membuang sampah sembarangan. Maka bukan tidak mungkin, lanjut Ahok sampah di Jakarta tidak hanya akan berserakan di jalan saja, namun bisa semakin meninggi.

"Karena satu genggam sampah yang dibuang dengan asumsi 14 juta warga, maka sampahnya bisa setinggi monas," ulas Ahok.

Karenanya, ia berharap masyarakat semakin sadar untuk menjaga kebersihan. Bahwa kebersihan merupakan tanggungjawab bersama. Dia juga berharap penerapan denda ini bisa ampuh merubah perilaku masyarakat.

"Sebagai warga Jakarta harus lebih sadar dalam menjaga kebersihan lingkungan dengan tidak membuang sampah sembarangan. Gampang aja kan, kalau enggak mau didenda ya jangan buang sampah sembarangan," tukasnya.

Sumber : http://www.jpnn.com/read/2014/05/04/232354/Buang-Sampah-Sembarangan-di-Jakarta,-Denda-Rp-1-2-juta-

Selasa, 03 Desember 2013

Sulitkah Jokowi Menertibkan Warga Jakarta?

JAKARTA, KOMPAS.com — Perilaku negatif warga di Jakarta sering kali menjadi sumber bencana. Buang sampah sembarangan memicu banjir, melanggar aturan lalu lintas berbuah kecelakaan, hingga berdagang di badan jalan yang mengakibatkan kemacetan.JAKARTA, KOMPAS.com — Perilaku negatif warga di Jakarta sering kali menjadi sumber bencana. Buang sampah sembarangan memicu banjir, melanggar aturan lalu lintas berbuah kecelakaan, hingga berdagang di badan jalan yang mengakibatkan kemacetan.

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta ataupun Polri sudah mempunyai produk hukum yang lengkap untuk jenis pelanggaran itu. Namun, tetap saja pelanggaran itu terus terjadi. Hal ini menimbulkan pertanyaan, sesulit apakah mengubah perilaku negatif warga di Jakarta?

Dalam bincang-bincang wartawan dengan Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo beberapa waktu lalu, dia mengatakan bahwa perilaku negatif adalah musuh bersama yang harus ditekan. Tak ada cara lain untuk mengubah perilaku warga, kecuali dengan menegakkan hukum untuk pelanggar.

"China butuh puluhan tahun mengubah perilaku warganya yang suka buang ludah sembarangan. Kalau Jakarta, dengan cara yang tepat, mungkin 10 sampai 15 tahun saja bisa tertib," ujar pria yang kerap disapa Jokowi itu.

Jokowi mengatakan tengah merancang sanksi baru bagi para pelanggar, yakni dengan menerapkan denda maksimal. Sanksi serupa telah diberlakukan untuk penerobos jalur jalur transjakarta dengan denda Rp 500.000 hingga Rp 1 juta untuk jenis pelanggaran ganda. Jokowi menganggap sanksi denda itu cukup efektif membuat perilaku pengendara bermotor sedikit berubah jadi lebih tertib.

Sosiolog dari Universitas Indonesia, Otho Hernowo Hadi, mengatakan, denda maksimal seperti itu tidak cukup manjur jika tidak dibarengi pelaksanaan hukum secara ketat. Penegakan hukum itu memang cukup efektif, tetapi perlu disertai dengan penegakan peraturan secara menyeluruh dan tidak setengah-setengah.

"Pertama, dimulai dari mengeluarkan SIM (surat izin mengemudi). Tak ada lagi praktik yang tak sesuai aturan yang ada, misalnya sogok-menyogok. Kalau begini, orang bisa membuat SIM dengan mudah. Harusnya SIM itu berdasarkan kompetensi," ujar Otho. Ia mencontohkan, di negara-negara maju, SIM tidak bisa didapat secara mudah. Hal itulah yang membuat lalu lintas jalan jadi tertib.

Selain itu, kata Otho, penegakan hukum juga harus konsisten. Ia mengatakan, polisi harus mendapat sorotan dalam hal ini. "Jangan hanya pencitraan di jalan. Ada sterilisasi jalur busway, harus terus-menerus," ujarnya.

Ia juga meminta Dinas Perhubungan DKI Jakarta untuk tegas dan jelas dalam menempatkan rambu-rambu lalu lintas. Jangan ada alasan bagi para pelanggar untuk membentengi tindak pelanggaran hukum dengan berdalih ketidakjelasan rambu atau marka lalu lintas jalan.

Otho juga mendesak pejabat pemerintah untuk menjadi teladan yang baik bagi masyarakat. Ia mengingatkan, perilaku pejabat pemerintahan merupakan cermin perilaku masyarakatnya sendiri. Perlu juga melakukan sosialisasi atau kampanye tertib hukum yang berpola, masif, dan komprehensif pada semua masyarakat.

"Di Kyoto, Jepang, pemerintah daerah terhitung sudah 12.000 kali sosialisasi warga jangan buang sampah sembarangan. Warga dididik memilah sampah kering sampah basah, sekarang mereka sudah meninggalkan perilaku buruknya, jauh lebih baik," ujarnya.

Sementara itu, anggota Komisi A DPRD DKI, William Yani, yakin bahwa kehidupan warga Jakarta bisa selangkah dua langkah lebih maju di bawah kepemimpinan Jokowi dan Wakil Gubernur DKI Basuki Tjahaja Purnama. Hal itu disebabkan kedua tokoh itu merupakan ikon yang melekat di benak warga. Oleh sebab itu, apa yang dikatakan atau diperbuat keduanya dapat memengaruhi perilaku masyarakat.

"Media selalu mengawal cara Jokowi memajukan kota. Tayangan yang sampai ke masyarakat adalah suntikan untuk masyarakat sendiri untuk menyadari mereka salah, harus berubah," ujarnya.

Dengan sosok Jokowi yang suka blusukan ke kampung-kampung, sederhana, dan dekat dengan rakyatnya, William yakin bahwa hal itu semakin menularkan efek positif ke setiap orang yang ditemui. Oleh karena itu, ia percaya bahwa Jakarta yang tertib hukum serta tertib sosial dapat segera terealisasi.

Sumber : http://megapolitan.kompas.com/read/2013/12/02/0855524/Sulitkah.Jokowi.Menertibkan.Warga.Jakarta

Kamis, 28 November 2013

Buang Sampah ke Kali Denda Rp 500 Ribu, Ahok: Biar Warga Kapok

Liputan6.com, Jakarta : Wakil Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) menginstruksikan Dinas Kebersihan DKI Jakarta bersama Satpol PP Jakarta menerapkan sanksi denda sebesar Rp 500 ribu kepada warga di RW 02 dan 04 Cipinang Besar Utara (Cibesut), Jatinegara, Jakarta Timur yang membuang sampah ke Kali Cipinang.

Menurut Ahok, langkah itu sesuai dengan aturan sanksi dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Sampah. "Semua warga yang kedapatan buang sampah di Kali Cipinang harus ditangkap dan dikenakan denda maksimal Rp 500 ribu," ujar Ahok di Balaikota DKI Jakarta, Rabu (27/11/2013).

Mantan bupati Belitung Timur ini menegaskan, apabila penegakkan hukum itu tidak diterapkan, warga akan seenaknya membuang sampah di kali itu. "Terapkan sanksi dengan tegas, biar warga kapok, jera buang sampah di sana," tegas Ahok.

Ahok menilai, tindakan warga yang kerap membuang sampah ke Kali Cipinang sebagai sikap yang tak mendukung upaya Pemprov DKI membebaskan wilayah DKI dari bencana banjir. Padahal, setiap hujan mengguyur banjir terus melanda Jakarta, yang umumnya disebabkan tumpukan sampah.

"Itulah yang terjadi di Jakarta. Makanya kami terus-menerus meminta semua jajaran, kami tegas dalam penegakkan hukum. Karena selama ini penegakkan hukum kita lemah, sehingga warga jadi tidak takut melanggar hukum," ujar Ahok.

Kepala Dinas Kebersihan DKI Jakarta Unu Nurdin mengatakan, ada 2 pendekatan yang dapat memperbaiki kondisi Kali Cipinang Dalam. Pertama, pembenahan tata ruang di kawasan Cibesut, khususnya di sekitar Kali Cipinang. Namun, dalam melakukan pembersihan sampah di Kali Cipinang, pihaknya kesulitan masuk karena akses jalan alat berat sulit dilalui.

"Apalagi di sana sedang pembangunan apartemen atau apalah. Jadinya, alat berat tidak bisa masuk untuk mengambil sampah di kali itu. Tapi terus berupaya membersihkan Kali Cipinang dari sampah-sampah yang mengambang. Itu tugas kami," kata Unu.

Yang kedua, lanjut Unu, adalah menggerakkan peranserta masyarakat agar membuang sampah di TPS yang ada, sekaligus ikut menyukseskan gerakan 3R (Recycle, Reduce, Reuse) dan Bank Sampah.

Sumber : http://news.liputan6.com/read/758586/buang-sampah-ke-kali-denda-rp-500-ribu-ahok-biar-warga-kapok

Jumat, 15 November 2013

Buang Sampah Sembarangan di Jakarta Denda Rp 500 ribu

Jakarta, GATRAnews - Anda warga Jakarta maupun pendatang, harap memerhatikan ancaman denda yang cukup tinggi, bila kedapatan membuang sampah sembarangan: Rp 500 ribu! Sanksi ini merupakan salah satu upaya Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengantisipasi banjir, yang salah satunya diakibatkan penyumbatan sampah di aliran sungai. Selain itu, pemerintah juga terus melakukan normalisasi sungai dan mengeruk waduk-waduk.

"Kerja bakti baru pemanasan, nanti kalau masyarakat sudah teredukasi tidak buang sampah sembarangan, bulan depan mulai kita terapkan denda," kata Jokowi, saat melakukan kerja bakti Karya Bakti Pemprov DKI Jakarta bersama TNI AD dan masyarakat Jakarta Peduli Kebersihan Sungai Ciliwung, di pelataran Mall Season's City, Jakarta Barat.

Denda maksimal sebesar Rp 500.000 itu dikenakan bagi masyarakat yang membuang sampah sembarangan. Sementara denda maksimal Rp 50 juta dikenakan bagi perusahaan yang masih bandel membuang sampah di belakang gedung.

Penanganan masalah sampah, menjadi fokus Gubernur Jokowi, karena sampah-sampah yang dibuang sembarangan menyebabkan banjir. Ia mencatat, ada 25 titik genangan di seluruh DKI Jakarta yang disebabkan oleh sampah.

"Di tempat genangan, got tidak mengalir karena di mulut aliran air ada sampah, membersihkan sampah memang tidak bisa menghilangkan banjir, tapi paling tidak bisa mengurangi," katanya.

Memasuki musim penghujan, Jokowi mengharapkan masyarakat mulai membersihkan lingkungan tempat tinggalnya, terutama membersihkan got-got yang mampet dan tidak membuang sampah sembarangan.

Pemberlakuan denda rupanya menjadi salah satu solusi yang diambil Pemprov DKI dalam menangani dampak dari terjadinya banjir.

Sebelumnya, Pemprov melalui Dishub juga memberlakukan denda bagi kendaraan yang menerobos jalur bus Trans Jakarta.

Sumber : http://www.gatra.com/nusantara-1/jawa-1/42347-buang-sampah-sembarangan-di-jakarta-denda-rp-500-ribu.html

Kamis, 31 Oktober 2013

"Masuk Jalur Transjakarta Denda Rp 1 Juta, Makin Banyak Sidang di Tempat"

JAKARTA, KOMPAS.com — Rencana aturan denda Rp 1 juta untuk kendaraan roda empat dan denda Rp 500.000 untuk roda dua yang masuk jalur transjakarta mulai berlaku pada November 2013. Hal ini dikhawatirkan malah membuat sidang di tempat semakin marak.

"Kalau peraturannya begitu, saya prediksi nanti malah semakin banyak sidang di tempat alias pengendara berusaha menyogok polisi atau polisinya sendiri yang minta damai," kata Hanung (25), salah seorang pengendara motor, Selasa (29/10/2013).

Hanung mengusulkan, jika pemerintah benar-benar ingin menghentikan penerobosan jalur transjakarta oleh kendaraan umum, maka buatlah separator tinggi.

"Kalau separatornya hanya beberapa senti, itu sama saja. Namanya pengendara pasti ingin cepat sampai di tujuan. Terlebih lagi jika mereka melihat ada yang lewat jalur busway, pasti dia akan ikut-ikutan juga," kata dia.

Ketidaksetujuan juga diungkapkan Aminudin (32), warga Jelambar Baru, Jakarta Barat. Menurutnya, peraturan itu berlebihan.

"Kalau dendanya segitu, namanya enggak kira-kira. Bisa-bisa orang miskin harus menggadaikan motornya dulu buat bayar denda," katanya.

Kurir jasa pengiriman ini mengakui jika kendaraan yang melintas di jalur transjakarta melanggar aturan. Namun, dia juga meminta komitmen kepada pemerintah agar bisa mengatasi kemacetan yang masih menjadi masalah penting di Jakarta.

"Apalagi kalau jam-jam kerja, dari arah Grogol ke Tangerang pasti macet total. Kita juga tidak bisa serta merta menyalahkan pengguna sepeda motor yang menggunakan jalur transjakarta karena memang jalurnya sedang kosong. Daripada harus mengantre di kemacetan. Namanya orang kerja itu kan capek, mereka pengin cepet-cepet pulang," ungkapnya.

Polda Metro Jaya akan memberlakukan aturan mulai November 2013. Hal ini menjadi salah satu upaya agar transjakarta tak terkena macet, dan pemilik kendaraan pribadi mau berpindah menggunakan alat transportasi umum tersebut.

Sumber : http://megapolitan.kompas.com/read/2013/10/30/1106324/.Masuk.Jalur.Transjakarta.Denda.Rp.1.Juta.Makin.Banyak.Sidang.di.Tempat

Senin, 21 Oktober 2013

Ketahuan Buang Sampah Sembarangan, Denda Rp 100.000

JAKARTA, KOMPAS.com - Warga Jakarta akan dilibatkan langsung dalam pengelolaan sampah. Ke depannya, akan diterapkan reward and punishmentdalam menjaga kebersihan di Ibu Kota.

Menurut Unu, reward diberikan ke kawasan-kawasan yang bisa mengelola sampah 3R (reuse, refuse, recycle) dengan baik. Sementara di sisi lain, masyarakat yang membuang sampah sembarangan akan ditindak tegas dengan diberi sanksi.

"Sanksi yakni pidana tiga bulan dan denda Rp 100-500 ribu," kata Kepala Dinas Kebersihan DKI Jakarta Unu Nurdin, saat dihubungi, Minggu (20/10/2013).

Selain ke warga masyarakat, lanjut Unu, reward and punisment juga diterapkan di kantor-kantor perusahaan dan instansi pemerintah. Untuk perusahaan atau instansi, apabila diketahui ada yang membuang sampah di sembarang tempat, akan dikenakan denda Rp 10-50 Juta. Pengawasan dilakukan sampai ke tingkat kantor kelurahan.

Nantinya, Dinas Kebersihan akan bekerjasama dengan institusi Satuan Polisi Pamong Praja dan Polri. Penegakan itu sendiri berlandaskan Undang-Undang Nomor 18 tahun 2008 tentang Lingkungan Hidup dan Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2013 tentang Pengolahan Sampah.

"Nanti ada CCTV juga untuk pengawasan," tegas Unu.

Lebih lanjut, kata Unu, kebijakan tersebut akan diterapkan paling lambat awal Januari 2014. Sebelumnya, akan dilakukan lebih dahulu sosialisasi ke masyarakat.

Sumber : http://megapolitan.kompas.com/read/2013/10/20/1934174/Ketahuan.Buang.Sampah.Sembarangan.Denda.Rp.100.000

Kamis, 26 September 2013

Merokok dan buang sampah sembarangan bakal kena razia

Pemerintah Kota (Pemkot) Administrasi Jakarta Timur, menggelar operasi yustisi kebersihan di Terminal Kampung Rambutan, Jakarta Timur. Operasi ini dilakukan untuk mensosialisasikan kembali perda No 5 tahun 1988 tentang kebersihan lingkungan dalam wilayah daerah khusus Ibu Kota Jakarta.

Dalam razia yang dilakukan sejak pukul 08.00-10.00 WIB, petugas Suku Dinas kebersihan Jakarta Timur menjaring 29 orang yang tertangkap sedang merokok, dan lima orang tertangkap membuang sampah tidak pada tempatnya.

"Ini sebagai shock therapy untuk membuat efek jera kepada masyarakat. Kalau mengenai perokok yang juga kita razia, karena abu dan rokok mereka mengotori tempat umum," kata Kepala Seksi Penanggulangan Sampah, Sudin Kebersihan Jakarta Timur, Zenal Abidin, di lokasi, Rabu (25/9).

Dikatakan dirinya, adapun sanksi yang dikenakan adalah berupa denda sebesar Rp 10 ribu bagi yang kedapatan merokok di tempat umum, dan Rp 15 ribu bagi setiap orang yang kedapatan membuang sampah sembarangan. Sanksi diterapkan setelah pelanggar menjalani sidang Tindak Pidana Ringan (Tipiring) di lokasi.

"Operasi kali ini kita tidak menggunakan Perda No. 3 Tahun 2013, karena belum ada pergubnya yang mengatur juknisnya. Ke depan sekitar November atau Desember nanti kita akan menggelar operasi serupa di Terminal Rawamangun," jelasnya.

Sementara itu, seorang warga BSD yang tertangkap sedang merokok, Agung Susatyo (23), mengatakan bahwa dirinya sedang transit di terminal kampung rambutan saat terjaring razia. Pria yang sedang menunggu bis jurusan Cianjur tersebut, tiba-tiba dikagetkan oleh petugas Satpol PP dan Kepolisian yang menghampirinya.

"Saya kira kenapa, tak tahunya karena saya merokok dan tadi membuang puntungnya tidak di tempat sampah," aku dia.

Setelah disidang, Agung yang di vonis bersalah dan harus membayar denda sebesar Rp 15 ribu atau dikurung, lebih memilih membayar denda. Dirinya pun mengaku jera merokok sembarangan di tempat umum.

"Saya milih bayar denda aja. Daripada dikurung, nanti gimana kerjanya saya," keluhnya.

Sebelumnya, Wakil Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok geram banyaknya aturan yang tidak berjalan di Jakarta. Salah satunya, peraturan daerah (Perda) tentang larangan merokok, menginjak taman, larangan minuman keras bagi warga di bawah 21 tahun, bahkan sistem pendidikan untuk jam belajar.

"Di Jakarta mana ada sih peraturan yang jalan? Makanya saya mau ke kantor polisi minta tolong polisi," ujar Ahok sembari tertawa ringan di Balai Kota Jakarta, Rabu (25/9).

Sumber : http://www.merdeka.com/jakarta/merokok-dan-buang-sampah-sembarangan-bakal-kena-razia.html