Tampilkan postingan dengan label djarot. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label djarot. Tampilkan semua postingan

Rabu, 08 Juli 2015

DKI Akan Razia Warga Jakarta yang Beri Uang ke Pengemis

VIVA.co.id - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan memperketat pengawasan terhadap warga yang tertangkap tangan memberi uang kepada pengemis di jalanan.

Wakil Gubernur DKI Jakarta, Djarot Saiful Hidayat mengatakan, pemberian uang ke pengemis malah akan meningkatkan jumlah Penyandang Masalah Kesejahteran Sosial (PMKS) yang datang ke Jakarta.

"Saya yakin kalau orang Jakarta tidak memberi, maka otomatis tak ada pengemis," kata Djarot, Selasa 7 Juli 2015.

Di samping itu, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta, Kukuh Hadi Santosa memaparkan, dari data yang ada pada semester tahun 2015, Satpol PP telah melakukan operasi penjaringan PMKS dan PSK sebanyak 1.846 (Januari-Juni). Dikatakannya, PMKS dan PSK yang tertangkap selanjutnya akan dibawa ke Dinas Sosial untuk diberikan pembinaan.

"Kalau untuk PMKS terutama pengemis jelang Lebaran, saya mengimbau masyarakat jangan kita memberi pada mereka. Karena kita tahu bahwa pengemis pun ada pengusahanya. Itu bentuk eksploitasi. Di samping PMKS, kita juga operasi pada mereka yang memberi," kata Kukuh.

Sebagai informasi, larangan memberi uang ke pengemis telah diatur dalam Pasal 40 Perda Nomor 8 Tahun 2007. Dalam pasal tersebut tertuang aturan warga dilarang menjadi pengemis, pengamen, pedagang asongan, dan pengelap mobil, menyuruh orang lain untuk menjadi pengemis, pengamen, pedagang asongan, dan pengelap mobil, serta membeli kepada pedagang asongan atau memberikan sejumlah uang atau barang kepada pengemis, pengamen, dan pengelap mobil.

Sanksi yang diberikan kepada warga jika tertangkap memberikan uang yakni akan dikenai denda maksimal Rp 20 juta. Sedangkan sanksi bagi warga dari luar daerah yang datang ke ibu kota untuk mengemis bakal dikenakan denda maksimal Rp 30 juta.

Sumber : http://metro.news.viva.co.id/news/read/647830-dki-akan-razia-warga-jakarta-yang-beri-uang-ke-pengemis

Jumat, 16 Januari 2015

Jakarta Utara Jadi "Pilot Project" Pengolahan Sampah Hasilkan Listrik

Jakarta - Wakil Gubernur DKI Jakarta Djarot Syaiful Hidayat mencanangkan wilayah kota administrasi Jakarta Utara sebagai lokasi pilot project pengolahan limbah sampah menjadi energi listrik.

“Jakarta Utara itu sebuah kota yang memiliki posisi sangat strategis, karena pintu masuk dari darat, laut dan udara melewati kota tersebut, makanya tidak elok apabila orang yang masuk melihat wilayah Utara yang kumuh,” ujar Djarot, Kamis (15/1), saat melakukan kunjungan kerja ke Kantor Walikota Jakarta Utara.

Menurut Djarot agar wilayah di Jakarta Utara terlihat bersih maka harus dibenahi sistem pengolahan sampahnya yang selama ini menggunakan sanitary land fill. “Sistem tersebut sudah sangat ketinggalan dan tidak cocok untuk wilayah di DKI karena membutuhkan lahan dengan luas ratusan hektare," katanya.

Djarot mengungkapkan, pengolahan sampah menjadi tenaga listrik tersebut menggunakan teknologi terbaru dari Italia dan Inggris yang hanya membutuhkan luas lahan 2-2,5 hektare. “Teknologi ini membutuhkan sampah sebanyak 400 ton untuk bisa menghasilkan 6-8 Megawatt, saat ini sedang kami bangun dan jajaki lokasi tempatnya bekerja sama dengan pihak ketiga,” ujarnya.

Listrik yang didapatkan dari pengolahan sampah tersebut nantinya dapat digunakan untuk mengaliri Rumah Susun Sewa Sederhana (Rusunawa) milik Pemprov DKI, sedangkan abunya dapat digunakan untuk campuran semen dan pembuatan paving block. “Jakarta Utara kita pilih sebagai lokasi pertama yang dicanangkan untuk penerapan sistem tersebut karena produksi sampahnya termasuk yang terbesar di Jakarta,” kata Djarot.

Sementara itu, Kepala Suku Dinas kebersihan Jakarta Utara Bondan Dyah Ekowati, mengatakan siap untuk mendukung program tersebut. “Kami saat ini akan meningkatkan rit perjalanan truk sampah yang kami miliki dari satu rit menjadi dua rit,” ujar Dyah.

Sumber : http://www.beritasatu.com/megapolitan/240893-jakarta-utara-jadi-pilot-project-pengolahan-sampah-hasilkan-listrik.html

Rabu, 31 Desember 2014

Biar Jera, Denda Buang Sampah Sembarangan Rp 500.000 Diberlakukan

JAKARTA, KOMPAS.com - Dalam rapatnya dengan Dinas Kesehatan DKI Jakarta, Wakil Gubernur Djarot Saiful Hidayat menegaskan kembali Peraturan Daerah nomor 3 tahun 2012 tentang Retribusi Daerah. Dalam Perda itu dikatakan, bagi masyarakat yang terbukti membuang sampah sembarangan, akan dikenakan denda maksimal senilai Rp 500.000. Selain denda, akan ada sanksi sosial untuk menambah efek jera bagi sang pelaku pembuang sampah.

"Ada yang namanya polisi sampah. Itu dari warga juga, sukarela. Jadi mereka akan sweeping warganya sendiri. Kalau (pelaku buang sampah sembarangan) tertangkap, difoto saja," ujar Djarot, Selasa (30/12/2014).

Untuk denda yang dikenakan, tutur Djarot, akan bervariasi melihat besaran maupun ukuran sampah yang dibuang. Apabila sampah yang dibuang termasuk besar, maka kemungkinan akan dikenakan denda maksimal Rp 500.000.

"Ada (bayar denda) Rp 350.000, Rp 300.000, tergantung sampah yang dibuang," tambah Djarot.

Kepala Dinas Kebersihan DKI Jakarta Saptastri Ediningtyas, mengaku akan mengatur lebih lanjut tentang pelaksanaan dan pemberian sanksi terhadap warga yang buang sampah sembarangan. Untuk warga yang tidak mampu membayar denda, kemungkinan akan dikenakan sanksi dalam bentuk yang berbeda.

"Kita atur lagi. Teknisnya sesuai kemampuan juga. Kan ada juga yang tidak mampu kita coba dengan sanksi kerja, misalkan bawa tanaman pohon," terang perempuan yang biasa dipanggil Tyas ini.

Menurut Tyas, sudah cukup banyak warga di daerah Jakarta Selatan dan Jakarta Timur yang telah ditindak dengan cara tertentu akibat buang sampah sembarangan. Penindakan ini sendiri akan terus berjalan seiring dengan sosialisasi tentang kebijakan tersebut ke masyarakat.

"Cuma untuk menindak, teknisnya ada di Pergub (Peraturan Gubernur). Kita tunggu Pergub terbit dulu. Semuanya sudah mulai disosalisasi," tambah Tyas.

Sumber : http://megapolitan.kompas.com/read/2014/12/30/14184471/Biar.Jera.Denda.Buang.Sampah.Sembarangan.Rp.500.000.Diberlakukan