Merdeka.com - Beberapa waktu lalu, jagat media sosial dihebohkan kejadian 'pertarungan' antar tukang ojek. Pengendara go-jek diberhentikan tukang ojek pangkalan saat mengambil penumpang di 'wilayah kekuasaan' mereka.
Kejadian ini memberi gambaran nyata kerasnya persaingan di bisnis sektor transportasi. Angkutan kota (angkot), bus Transjakarta, metromini, taksi, hingga tukang ojek berlomba-lomba menguasai pasar penumpang. Pelbagai cara dilakukan demi menambah daftar pelanggan.
Dibutuhkan strategi bisnis jitu sebagai kunci utama memenangkan persaingan. Sistem baru dan modern mengandalkan teknologi yang diusung Go-Jek atau Grab-Bike, bertarung dengan sistem atau metode tradisional.
Tak perlu menelepon atau menunggu di pinggir jalan. Hanya dengan sentuhan jari di layar ponsel, pengendara berjaket hijau siap menjemput di depan pagar rumah atau kantor. Aplikasi di telepon pintar atau smartphone, terbukti mampu memanjakan konsumen mengakses transportasi yang siap membelah kemacetan Jakarta.
Dengan menyandang nama Go-Jek atau Grab Bike, tukang ojek naik kelas. Mereka merasa bisnis di bidang jasa, termasuk yang dijalaninya, semakin dibutuhkan warga Jakarta yang sudah jenuh dan habis kesabarannya menghadapi kronisnya kemacetan.
"Untuk dalam kota memang kami bisa menjadi andalan. Selain bisa cepat dan bisa tembus kemacetan. Jakarta ini kan identik dengan macet, makanya kami hadir untuk memudahkan penumpang," ujar pengendara Gojek, Saiful (45) kepada merdeka.com di Jakarta, Rabu (17/6).
Dari penuturannya, kelebihan dari sistem ojek baru ini bisa terlihat dari tarif yang terbuka pada penumpang. Tarifnya Rp 24.000 per enam kilometer. Setelah itu, penumpang akan diberikan tarif Rp 4.000 per kilometer. Tidak heran jika kehadiran mereka belakangan ini mendapat 'perlawanan' dari tukang ojek pangkalan. Sebab, tarif yang ditawarkan cenderung lebih murah. Ojek konvensional biasanya menetapkan tarif tinggi untuk jarak yang hanya 3 kilometer. Tarifnya bisa mencapai Rp 30.000-40.000.
Hasil yang dikantongi pengendara Go-Jek pun terbilang cukup tinggi. Rata-rata dalam sehari mereka bisa mengantongi Rp 300.000-400.000. Jika rajin, hasilnya bisa lebih dari itu. Wajar saja jika pendapatan mereka cukup besar mengingat selain antar penumpang, jasa pengendara Go-Jek kini banyak dimanfaatkan untuk mengantar barang.
"Pendapatan segitu biasanya kalau lagi ramai penumpang. Kalau tidak ada apa-apa dapatnya Rp 100.000. Kita tidak punya jam kerja, kalau mau dapet banyak ya bisa operasi terus. Apabila sudah cukup uangnya boleh selesai," kata dia.
Tidak dipungkiri, Go-Jek atau Grab Bike cukup berhasil mencuri sebagian pasar yang selama digarap ojek pangkalan atau angkutan umum perkotaan. Salah satu pengendara ojek pangkalan, Agus (32) mengakui pasar penumpangnya diambil pengendara Go-Jek atau Grab Bike. Mereka seolah tergusur, area pergerakan ojek pangkalan pun akhirnya semakin sempit.
"Penumpang kami kecil hanya sebatas perumahan. Go-Jek kan sudah banyak wilayah yang bisa dijangkau,' kata Agus.
Tidak hanya ojek konvensional yang mulai kehilangan pasar. Pengendara taksi, Tedy Gunawan (42) juga mengakui hal sama. Berkurangnya konsumen mereka berimbas ke pendapatan. Dari penuturan Tedy, pendapatannya kini berkurang hampir 20 persen.
"Memang kami agak berkurang pendapatan sejak ada gojek. Namun, tidak terlalu signifikan. Biasanya kami bisa dapat Rp 600.000-700.000 per hari sekarang jadi Rp 500.000 per hari," kata dia ditemui terpisah.
Meski persaingan di pasar transportasi publik semakin keras, Tedy tidak memandang Go-Jek atau Grab Bike sebagai ancaman dan lawan. Salah satunya karena target pasar taksi berbeda dengan mereka.
Go-Jek dan Grab Bike diakui memiliki keunggulan tersendiri dan sangat dibutuhkan konsumen dengan tingkat mobilitas tinggi di dalam kota. Namun taksi memiliki keunggulan dan diyakini tetap jadi pilihan konsumen untuk perjalanan jarak jauh.
"Kami memiliki armada lebih banyak. Itu jadi keunggulan kami. Kami sebenarnya tidak mau disaingi Go-Jek. Karena kami beda dengan mereka. Mereka kan lebih mengambil pasar ojek biasa. Kalau kami kan ambilnya pasar bus umum dan angkutan umum biasa. Kami jauh lebih unggul," ucapnya.
Sumber : http://www.merdeka.com/uang/go-jek-dan-perebutan-pasar-jasa-transportasi-ibu-kota.html
langkahmu cepat seperti terburu.. berlomba dengan waktu.. apa yang kau cari belumkah kau dapati.. di angkuh gedung gedung tinggi.. (courtesy of Iwan Fals)
- jakarta
- dki
- kemacetan
- banjir
- jalan
- sampah
- transportasi
- kendaraan
- pemprov
- ahok
- jokowi
- warga
- dinas
- pembangunan
- ibu kota
- lalu lintas
- proyek
- basuki
- bus
- kebersihan
- macet
- rp
- air
- masyarakat
- mrt
- kota
- transjakarta
- pemerintah
- sungai
- kawasan
- jalur
- tjahaja
- mobil
- sistem
- aplikasi
- pengguna
- program
- waduk
- balai kota
- busway
- jam
- angkutan
- pt
- penumpang
- ribu
- anggaran
- indonesia
- kelurahan
- petugas
- kali
- rencana
Tampilkan postingan dengan label pendapatan. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label pendapatan. Tampilkan semua postingan
Senin, 22 Juni 2015
Go-Jek dan perebutan pasar jasa transportasi ibu kota
Label:
bike
,
go-jek
,
grab
,
kemacetan
,
keunggulan
,
konsumen
,
ojek
,
pangkalan
,
pasar
,
pendapatan
,
pengendara
,
penumpang
,
persaingan
,
rp
,
taksi
,
tarif
,
tedy
,
transportasi
,
tukang
Senin, 11 Mei 2015
APTB Dilarang Masuk Jakarta, Jumlah Penumpang dan Pendapatan Bakal Merosot
JAKARTA, KOMPAS — KEBIJAKAN GUBERNUR DKI JAKARTA BASUKI TJAHAJA PURNAMA YANG MELARANG BUS ANGKUTAN PERBATASAN TERINTEGRASI BUS TRANSJAKARTA BEROPERASI DI IBU KOTA DIKHAWATIRKAN MENURUNKAN PENDAPATAN PARA PETUGAS APTB KARENA JUMLAH PENUMPANG MEROSOT. GUBERNUR PUN DIMINTA MEMPERTIMBANGKAN KEMBALI KEPUTUSANNYA.
Madli (56), asisten pengemudi APTB jurusan Cibinong-Grogol, Sabtu (9/5), mengatakan, apabila kebijakan penghapusan APTB diterapkan, jumlah penumpang diprediksi turun. Penurunan itu disebabkan ketaknyamanan mereka karena harus berpindah-pindah bus. "Penumpang pasti mengeluh karena tidak diturunkan di tempat tujuan," ujarnya.
Selama ini, APTB menjadi salah satu pilihan penumpang untuk menembus kemacetan Jakarta. Pasalnya, bus APTB dapat melewati jalur bus transjakarta. Namun, jika APTB dilarang menggunakan jalur bus transjakarta, hal itu tentu akan berdampak pada menurunnya minat masyarakat.
Penumpang pun akan beralih ke moda transportasi lain, seperti bus umum antarkota ataupun kendaraan pribadi. Kemungkinan itu bisa terjadi karena kebanyakan penumpang APTB berasal dari luar kota Jakarta yang bekerja di Ibu Kota. "Kebanyakan penumpang naik dari Cibinong. Penumpang yang naik dari halte dalam kota Jakarta hanya beberapa orang," kata Madli.
Kebijakan tersebut akan mempengaruhi pendapatan pegawai APTB. "Jumlah pendapatan bakal tidak menentu dan bergantung pada jumlah penumpang yang ada. Semakin banyak karcis yang didapat, pendapatan semakin tinggi," ungkapnya.
Di perusahaannya, petugas bus dibayar dengan menggunakan sistem komisi. Sistem ini berbeda dengan bus umum yang menggunakan sistem setoran. Untuk sistem komisi, satu bus yang terdiri dari pengemudi dan asistennya mendapat komisi sebesar 5 persen dari pendapatan yang diterima. "Misalnya satu hari kami mendapatkan Rp 2 juta, berarti komisi yang didapat, Rp 100.000 itu, dibagi dua dengan pengemudi. Itu belum termasuk uang makan. Lumayanlah untuk makan sehari-hari," tutur pria yang sudah bekerja di bidang ini selama 20 tahun.
Berharap solusi yang tepat
Madli pun berharap pembatasan APTB tidak diterapkan. "Mudah-mudahan para atasan bisa berdiskusi dengan pemerintah untuk mencari solusi yang tepat," ucapnya.
Namun, jika solusi itu tidak ditemukan, Madli memilih kembali ke profesi lamanya sebagai asisten pengemudi di bus antarkota kovensional. "Ya, terpaksa saya kembali lagi ke bus lama yang pembayarannya pakai sistem setoran," ucapnya.
Pendapat serupa juga diutarakan Andri (27), asisten pengemudi APTB jurusan Bogor-Grogol. Menurutnya, apabila rute APTB dibatasi, hal itu akan berdampak pada berkurangnya penumpang dan jumlah pendapatan.
Selama ini, pendapatannya sebagai asisten pengemudi hanya sekitar Rp 70.000 per hari. Jumlah itu diambil dari setiap penumpang yang naik ke busnya. Dari penumpang yang naik dari terminal luar kota, dia mendapat jatah Rp 400 per penumpang, sedangkan untuk penumpang dalam kota dia mendapat jatah Rp 100 per penumpang.
Pendapatan berbeda diperoleh pengemudi. Perusahaan mematok komisi Rp 750 per penumpang, sedangkan untuk dalam kota Jakarta pengemudi mendapat jatah Rp 200 per orang.
Dari penumpang yang naik dari halte dalam kota Jakarta, petugas APTB mematok harga Rp 5.000 per orang. "Jadi, kalau bus APTB tidak bisa masuk ke Jakarta, otomatis pendapatan kami jauh berkurang," kata Andri.
Sumber : http://print.kompas.com/baca/2015/05/09/APTB-Dilarang-Masuk-Jakarta%2c-Jumlah-Penumpang-dan
Madli (56), asisten pengemudi APTB jurusan Cibinong-Grogol, Sabtu (9/5), mengatakan, apabila kebijakan penghapusan APTB diterapkan, jumlah penumpang diprediksi turun. Penurunan itu disebabkan ketaknyamanan mereka karena harus berpindah-pindah bus. "Penumpang pasti mengeluh karena tidak diturunkan di tempat tujuan," ujarnya.
Selama ini, APTB menjadi salah satu pilihan penumpang untuk menembus kemacetan Jakarta. Pasalnya, bus APTB dapat melewati jalur bus transjakarta. Namun, jika APTB dilarang menggunakan jalur bus transjakarta, hal itu tentu akan berdampak pada menurunnya minat masyarakat.
Penumpang pun akan beralih ke moda transportasi lain, seperti bus umum antarkota ataupun kendaraan pribadi. Kemungkinan itu bisa terjadi karena kebanyakan penumpang APTB berasal dari luar kota Jakarta yang bekerja di Ibu Kota. "Kebanyakan penumpang naik dari Cibinong. Penumpang yang naik dari halte dalam kota Jakarta hanya beberapa orang," kata Madli.
Kebijakan tersebut akan mempengaruhi pendapatan pegawai APTB. "Jumlah pendapatan bakal tidak menentu dan bergantung pada jumlah penumpang yang ada. Semakin banyak karcis yang didapat, pendapatan semakin tinggi," ungkapnya.
Di perusahaannya, petugas bus dibayar dengan menggunakan sistem komisi. Sistem ini berbeda dengan bus umum yang menggunakan sistem setoran. Untuk sistem komisi, satu bus yang terdiri dari pengemudi dan asistennya mendapat komisi sebesar 5 persen dari pendapatan yang diterima. "Misalnya satu hari kami mendapatkan Rp 2 juta, berarti komisi yang didapat, Rp 100.000 itu, dibagi dua dengan pengemudi. Itu belum termasuk uang makan. Lumayanlah untuk makan sehari-hari," tutur pria yang sudah bekerja di bidang ini selama 20 tahun.
Berharap solusi yang tepat
Madli pun berharap pembatasan APTB tidak diterapkan. "Mudah-mudahan para atasan bisa berdiskusi dengan pemerintah untuk mencari solusi yang tepat," ucapnya.
Namun, jika solusi itu tidak ditemukan, Madli memilih kembali ke profesi lamanya sebagai asisten pengemudi di bus antarkota kovensional. "Ya, terpaksa saya kembali lagi ke bus lama yang pembayarannya pakai sistem setoran," ucapnya.
Pendapat serupa juga diutarakan Andri (27), asisten pengemudi APTB jurusan Bogor-Grogol. Menurutnya, apabila rute APTB dibatasi, hal itu akan berdampak pada berkurangnya penumpang dan jumlah pendapatan.
Selama ini, pendapatannya sebagai asisten pengemudi hanya sekitar Rp 70.000 per hari. Jumlah itu diambil dari setiap penumpang yang naik ke busnya. Dari penumpang yang naik dari terminal luar kota, dia mendapat jatah Rp 400 per penumpang, sedangkan untuk penumpang dalam kota dia mendapat jatah Rp 100 per penumpang.
Pendapatan berbeda diperoleh pengemudi. Perusahaan mematok komisi Rp 750 per penumpang, sedangkan untuk dalam kota Jakarta pengemudi mendapat jatah Rp 200 per orang.
Dari penumpang yang naik dari halte dalam kota Jakarta, petugas APTB mematok harga Rp 5.000 per orang. "Jadi, kalau bus APTB tidak bisa masuk ke Jakarta, otomatis pendapatan kami jauh berkurang," kata Andri.
Sumber : http://print.kompas.com/baca/2015/05/09/APTB-Dilarang-Masuk-Jakarta%2c-Jumlah-Penumpang-dan
Selasa, 19 November 2013
Kurangi Macet, Jokowi Naikkan Pajak Kendaraan
TEMPO.CO, Jakarta - Anda yang memiliki kendaraan bermotor lebih dari satu harus bersiap merogoh kocek lebih dalam untuk membayar pajak. Soalnya, Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo tengah menyusun Peraturan Daerah tentang Pajak Progresif Kendaraan Bermotor. Sebenarnya pemerintah DKI pernah menaikkan pajak jenis ini tiga tahun lalu, yakni melalui Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pajak Kendaraan Bermotor.
Dalam peraturan tersebut, pajak untuk kendaraan pertama hingga keempat mencapai 1,5-4 persen dari nilai jual kendaraan. Sedangkan di dalam peraturan yang sedang disusun, persentase pajak dikerek hingga dua kali lipat. Pajak untuk kendaraan pertama menjadi 2 persen dan naik hingga 8 persen seiring dengan jumlah kepemilikan. “Ini salah satu cara untuk menekan jumlah kendaraan bermotor yang bikin macet itu,” kata Jokowi di kantornya, Kamis pekan lalu.
Jokowi kemudian menunjukkan secarik kertas yang berisi data jumlah penjualan kendaraan di Jakarta sejak Januari sampai Oktober 2013. Sambil membaca tulisan di kertas tadi, Jokowi menyebutkan, dalam periode tersebut ada sekitar 1,2 juta unit kendaraan yang terjual di wilayah DKI. Pembagiannya, 273 ribu unit mobil dan 944 ribu unit sepeda motor.
Kepala Dinas Pelayanan Pajak DKI Jakarta Iwan Setiawandi mengatakan sumbangan pendapatan pajak dari kendaraan bermotor paling tinggi. Hingga Oktober 2013, pendapatan pajak DKI dari kendaraan bermotor mencapai Rp 19,4 triliun dari target Rp 22,6 triliun. Apalagi sejak Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2010 itu diterapkan mulai 2011, jumlah pendapatan dari pajak kendaraan bermotor melonjak. “Angkanya sampai Rp 700 miliar,” ujar Iwan.
Meski pajak progresif diberlakukan, ternyata jumlah penjualan kendaraan di Ibu Kota tetap tinggi. Dinas Pelayanan Pajak mencatat ada sekitar 1.550 unit sepeda motor dan 600 unit mobil baru setiap hari di Jakarta. Kenyataan itu, menurut Iwan, karena kendaraan bermotor sudah menjadi barang konsumsi, bukan lagi barang mewah.
Bahkan, kata dia, kendati ada aturan dari Bank Indonesia yang mensyaratkan uang muka 30 persen untuk kredit kendaraan bermotor, tetap saja jumlah kendaraan meningkat. “Kami harap kenaikan pajak ini mampu meredam keinginan masyarakat untuk membeli kendaraan,” ujarnya.
Namun, peraturan ini bukan tanpa celah. Iwan menjelaskan, ada saja cara untuk menghindari pajak progresif itu, seperti membeli kendaraan kemudian mengatasnamakan orang lain yang berbeda alamat. “Atau bisa juga beli di luar Jakarta,” katanya.
Ketua Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Jongki Sugiharto menilai kebijakan ini tidak akan berpengaruh. Apalagi jika besaran pajak yang dikenakan pada pembelian pertama hanya sebesar 2 persen. “Daya beli masyarakat masih bagus,” ujarnya. Belum lagi “serangan” mobil murah.
Adapun Ketua Komisi C (Bidang Keuangan) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Maman Firmansyah mengatakan, menaikkan nilai pajak memang akan berimbas pada pendapatan pajak yang naik. Ketika Perda Pajak Progresif ini berlaku pada 2011 pun jumlah pendapatan naik hingga Rp 700 miliar.
"Tapi belum tentu bisa mengurangi minat masyarakat membeli kendaraan," kata politikus Partai Persatuan Pembangunan tersebut. Alasannya, keinginan membeli dari masyarakat tetap tinggi.
Menurut Firman, jika memang pajak akan digunakan sebagai instrumen mengurangi kemacetan, mesti diimbangi pembangunan di bidang lain, seperti menambah atau meremajakan armada bus.
Sumber : http://www.tempo.co/read/news/2013/11/18/231530443/Kurangi-Macet-Jokowi-Naikkan-Pajak-Kendaraan
Dalam peraturan tersebut, pajak untuk kendaraan pertama hingga keempat mencapai 1,5-4 persen dari nilai jual kendaraan. Sedangkan di dalam peraturan yang sedang disusun, persentase pajak dikerek hingga dua kali lipat. Pajak untuk kendaraan pertama menjadi 2 persen dan naik hingga 8 persen seiring dengan jumlah kepemilikan. “Ini salah satu cara untuk menekan jumlah kendaraan bermotor yang bikin macet itu,” kata Jokowi di kantornya, Kamis pekan lalu.
Jokowi kemudian menunjukkan secarik kertas yang berisi data jumlah penjualan kendaraan di Jakarta sejak Januari sampai Oktober 2013. Sambil membaca tulisan di kertas tadi, Jokowi menyebutkan, dalam periode tersebut ada sekitar 1,2 juta unit kendaraan yang terjual di wilayah DKI. Pembagiannya, 273 ribu unit mobil dan 944 ribu unit sepeda motor.
Kepala Dinas Pelayanan Pajak DKI Jakarta Iwan Setiawandi mengatakan sumbangan pendapatan pajak dari kendaraan bermotor paling tinggi. Hingga Oktober 2013, pendapatan pajak DKI dari kendaraan bermotor mencapai Rp 19,4 triliun dari target Rp 22,6 triliun. Apalagi sejak Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2010 itu diterapkan mulai 2011, jumlah pendapatan dari pajak kendaraan bermotor melonjak. “Angkanya sampai Rp 700 miliar,” ujar Iwan.
Meski pajak progresif diberlakukan, ternyata jumlah penjualan kendaraan di Ibu Kota tetap tinggi. Dinas Pelayanan Pajak mencatat ada sekitar 1.550 unit sepeda motor dan 600 unit mobil baru setiap hari di Jakarta. Kenyataan itu, menurut Iwan, karena kendaraan bermotor sudah menjadi barang konsumsi, bukan lagi barang mewah.
Bahkan, kata dia, kendati ada aturan dari Bank Indonesia yang mensyaratkan uang muka 30 persen untuk kredit kendaraan bermotor, tetap saja jumlah kendaraan meningkat. “Kami harap kenaikan pajak ini mampu meredam keinginan masyarakat untuk membeli kendaraan,” ujarnya.
Namun, peraturan ini bukan tanpa celah. Iwan menjelaskan, ada saja cara untuk menghindari pajak progresif itu, seperti membeli kendaraan kemudian mengatasnamakan orang lain yang berbeda alamat. “Atau bisa juga beli di luar Jakarta,” katanya.
Ketua Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Jongki Sugiharto menilai kebijakan ini tidak akan berpengaruh. Apalagi jika besaran pajak yang dikenakan pada pembelian pertama hanya sebesar 2 persen. “Daya beli masyarakat masih bagus,” ujarnya. Belum lagi “serangan” mobil murah.
Adapun Ketua Komisi C (Bidang Keuangan) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Maman Firmansyah mengatakan, menaikkan nilai pajak memang akan berimbas pada pendapatan pajak yang naik. Ketika Perda Pajak Progresif ini berlaku pada 2011 pun jumlah pendapatan naik hingga Rp 700 miliar.
"Tapi belum tentu bisa mengurangi minat masyarakat membeli kendaraan," kata politikus Partai Persatuan Pembangunan tersebut. Alasannya, keinginan membeli dari masyarakat tetap tinggi.
Menurut Firman, jika memang pajak akan digunakan sebagai instrumen mengurangi kemacetan, mesti diimbangi pembangunan di bidang lain, seperti menambah atau meremajakan armada bus.
Sumber : http://www.tempo.co/read/news/2013/11/18/231530443/Kurangi-Macet-Jokowi-Naikkan-Pajak-Kendaraan
Label:
dki
,
iwan
,
jakarta
,
jokowi
,
kendaraan
,
kendaraan bermotor
,
kertas
,
masyarakat
,
mobil
,
naik
,
pajak
,
pendapatan
,
penjualan
,
peraturan
,
progresif
,
rp
,
sepeda motor
,
triliun
,
unit
Selasa, 05 Februari 2013
'Jakarta Ketinggalan Jika Terapkan Perda Ganjil Genap'
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Salah satu gebrakan Gubernur DKI Jakarta, Joko Widodo yang berencana menerbitkan Perda pelat ganjil genap, dinilai kurang efektif mengurai kemacetan.
Sebab, di beberapa negara peraturan serupa tidak efektif. Direktur Institut for Transportation and Development Policy (ITDP) Indonesia, Yoga Adiwinarto mengatakan penerapan kebijakan ganjil genap di negara-negara seperti Meksiko, Bogota, dan Beijing terbukti tidak efektif mengurangi macet.
Menurutnya, perlu usaha untuk memindahkan pengguna kendaraan pribadi yang sudah merasa nyaman ke angkutan umum. "Level kenyamanan transportasi massal harus dinaikkan," kata dia, Senin (4/2).
Yoga menilai kebijakan pembatasan pelat nomor untuk mengurangi jumlah kendaraan pribadi yang masuk Jakarta, belum siap dilakukan Maret mendatang. Sebab, menurutnya belum ada sosialisasi area yang terkena kebijakan ini.
Kemudian, penerapan waktu untuk kendaraan ganjil atau genap juga belum diketahui masyarakat luas. Selain itu, kamera cctv juga belum mulai dipasang. Sebab, jika pengawasan dilakukan secara manual akan sangat sulit.
Lebih jauh Yoga mengaku kurang setuju dengan 'park and ride' sebagai faktor penarik kebijakan ini. Sebab, perjalanan warga Jakarta tetap akan menggunakan kendaraan pribadi untuk kemudian beralih naik bus.
Menurutnya, angkutan umum harus bisa menjangkau perumahan warga, sehingga tidak ada sama sekali yang menggunakan kendaraan.
Dikatakan Yoga, ia lebih setuju terhadap penerapan Electronic Pricing Road (ERP). Sebab, dari segi pendapatan jelas setiap kendaraan yang masuk dikenai biaya tertentu. Sedangkan, kebijakan ganjil-genap, pendapatan hanya diandalkan dari hasil tilang.
Yoga berpendapat payung hukum ERP sudah ada dan teknologi yang digunakan sudah banyak. "Ketinggalan banget jika ganjil-genap jadi diterapkan," seloroh Yoga.
Sumber : http://www.republika.co.id/berita/nasional/jabodetabek-nasional/13/02/04/mhp6o9-jakarta-ketinggalan-jika-terapkan-perda-ganjil-genap
Sebab, di beberapa negara peraturan serupa tidak efektif. Direktur Institut for Transportation and Development Policy (ITDP) Indonesia, Yoga Adiwinarto mengatakan penerapan kebijakan ganjil genap di negara-negara seperti Meksiko, Bogota, dan Beijing terbukti tidak efektif mengurangi macet.
Menurutnya, perlu usaha untuk memindahkan pengguna kendaraan pribadi yang sudah merasa nyaman ke angkutan umum. "Level kenyamanan transportasi massal harus dinaikkan," kata dia, Senin (4/2).
Yoga menilai kebijakan pembatasan pelat nomor untuk mengurangi jumlah kendaraan pribadi yang masuk Jakarta, belum siap dilakukan Maret mendatang. Sebab, menurutnya belum ada sosialisasi area yang terkena kebijakan ini.
Kemudian, penerapan waktu untuk kendaraan ganjil atau genap juga belum diketahui masyarakat luas. Selain itu, kamera cctv juga belum mulai dipasang. Sebab, jika pengawasan dilakukan secara manual akan sangat sulit.
Lebih jauh Yoga mengaku kurang setuju dengan 'park and ride' sebagai faktor penarik kebijakan ini. Sebab, perjalanan warga Jakarta tetap akan menggunakan kendaraan pribadi untuk kemudian beralih naik bus.
Menurutnya, angkutan umum harus bisa menjangkau perumahan warga, sehingga tidak ada sama sekali yang menggunakan kendaraan.
Dikatakan Yoga, ia lebih setuju terhadap penerapan Electronic Pricing Road (ERP). Sebab, dari segi pendapatan jelas setiap kendaraan yang masuk dikenai biaya tertentu. Sedangkan, kebijakan ganjil-genap, pendapatan hanya diandalkan dari hasil tilang.
Yoga berpendapat payung hukum ERP sudah ada dan teknologi yang digunakan sudah banyak. "Ketinggalan banget jika ganjil-genap jadi diterapkan," seloroh Yoga.
Sumber : http://www.republika.co.id/berita/nasional/jabodetabek-nasional/13/02/04/mhp6o9-jakarta-ketinggalan-jika-terapkan-perda-ganjil-genap
Label:
angkutan
,
efektif
,
electronic
,
erp
,
ganjil
,
ganjil-genap
,
genap
,
jakarta
,
kebijakan
,
kendaraan
,
lebih jauh
,
pelat nomor
,
pendapatan
,
penerapan
,
pribadi
,
seloroh
,
yoga
Senin, 25 Juni 2012
Ribuan Pengemudi Angkutan Keluhkan Pendapatan Merosot
JAKARTA (Suara Karya): Kemacetan parah di Jakarta berdampak buruk pada menurunnya pendapatan para pengemudi angkutan umum di Ibu Kota. Tidak kurang dari 4.800 pengemudi Koperasi Wahana Kalpika (KWK) mengeluhkan merosotnya pendapatan mereka pada rapat anggota tahunan (RAT) KWK ke-26 di Jakarta, Sabtu (23/6).
Akibat macet, penumpang enggan menggunakan angkutan umum, bahan bakar minyak (BBM) terbakar sia-sia, dan waktu tempuh trayek menjadi lama. Jika nasib sedang tidak mujur, mencari setoran saja sulit, tidak bisa membawa sisa penghasilan ke rumah.
Tak hanya pengemudi yang mengeluhkan penghasilan, para pemilik armada KWK juga mengalami dampak dari kemacetan, yakni kerusakan suku cadang (spare part) menjadi lebih cepat, sehingga beban biaya pemeliharaan kendaraan tidak sebanding dengan penghasilan. Akibatnya, pengusaha KWK tidak bisa melakukan peremajaan kendaraannya.
Yang terjadi, banyak sekali KWK dan kendaraan angkutan umum sejenis kondisinya tidak layak operasi di Jakarta, namun tetap dijalankan sehingga pelayanan kepada para penumpang di bawah standar.
"Kami sering sekali menerima keluhan dari para anggota dan pengemudi tentang menurunnya pendapatan sopir dan beban biaya yang ditanggung pemilik armada KWK. Kami terus berharap Pemprov DKI memperhatikan kesulitan para awak KWK dan pemiliknya. Misalnya, dengan diberi kredit bunga ringan, sehingga kami bisa meremajakan kendaraan," ujar Ketua Umum KWK DKI Jakarta H Laode Djeni Hasmar kepada wartawan.
"Seharusnya Pemprov DKI bisa membantu pengusaha KWK dengan merekomendasikan kepada Bank DKI untuk memberikan pinjaman lunak, agar mereka bisa melakukan peremajaan armada yang sudah tidak layak beroperasi. Dengan demikian, para pengguna angkutan umum, khususnya KWK, mendapat kenyamanan yang memadai," kata Ketua Dewan Penasihat KWK DKI, H Prya Ramadhani.
Lebih lanjut Laode Djeni Hasmar mengatakan, selain masalah kemacetan dan segala dampak buruknya, Dinas Perhubungan DKI tidak mampu menertibkan angkutan ilegal dari kota perbatasan yang beroperasi hingga ke tengah Kota Jakarta. "Sudah berulang kali kami keluhkan dan meminta kepada Dinas Perhubungan DKI untuk menertibkan angkutan pelat hitam, tetapi tidak direspons secara sungguh-sungguh. Kasihan pengemudi KWK yang penumpangnya diserobot pelat hitam," kata Laode. Anggota KWK mencapai 4.800, namun setiap unit armada memiliki 2 orang pengemudi.
Hal senada dikatakan Bendahara DPD KWI DKI, H Taufik Azhar. Dalam penertiban angkutan pelat hitam, Dishub DKI tidak mampu berbuat apa-apa. Sebab, menurut dia, pemilik angkutan ilegal tersebut oknum pensiunan pegawai Dinas Perhubungan DKI dan oknum perwira Polri. (Yon Parjiyono)
Sumber : http://www.suarakarya-online.com/news.html?id=306145
Akibat macet, penumpang enggan menggunakan angkutan umum, bahan bakar minyak (BBM) terbakar sia-sia, dan waktu tempuh trayek menjadi lama. Jika nasib sedang tidak mujur, mencari setoran saja sulit, tidak bisa membawa sisa penghasilan ke rumah.
Tak hanya pengemudi yang mengeluhkan penghasilan, para pemilik armada KWK juga mengalami dampak dari kemacetan, yakni kerusakan suku cadang (spare part) menjadi lebih cepat, sehingga beban biaya pemeliharaan kendaraan tidak sebanding dengan penghasilan. Akibatnya, pengusaha KWK tidak bisa melakukan peremajaan kendaraannya.
Yang terjadi, banyak sekali KWK dan kendaraan angkutan umum sejenis kondisinya tidak layak operasi di Jakarta, namun tetap dijalankan sehingga pelayanan kepada para penumpang di bawah standar.
"Kami sering sekali menerima keluhan dari para anggota dan pengemudi tentang menurunnya pendapatan sopir dan beban biaya yang ditanggung pemilik armada KWK. Kami terus berharap Pemprov DKI memperhatikan kesulitan para awak KWK dan pemiliknya. Misalnya, dengan diberi kredit bunga ringan, sehingga kami bisa meremajakan kendaraan," ujar Ketua Umum KWK DKI Jakarta H Laode Djeni Hasmar kepada wartawan.
"Seharusnya Pemprov DKI bisa membantu pengusaha KWK dengan merekomendasikan kepada Bank DKI untuk memberikan pinjaman lunak, agar mereka bisa melakukan peremajaan armada yang sudah tidak layak beroperasi. Dengan demikian, para pengguna angkutan umum, khususnya KWK, mendapat kenyamanan yang memadai," kata Ketua Dewan Penasihat KWK DKI, H Prya Ramadhani.
Lebih lanjut Laode Djeni Hasmar mengatakan, selain masalah kemacetan dan segala dampak buruknya, Dinas Perhubungan DKI tidak mampu menertibkan angkutan ilegal dari kota perbatasan yang beroperasi hingga ke tengah Kota Jakarta. "Sudah berulang kali kami keluhkan dan meminta kepada Dinas Perhubungan DKI untuk menertibkan angkutan pelat hitam, tetapi tidak direspons secara sungguh-sungguh. Kasihan pengemudi KWK yang penumpangnya diserobot pelat hitam," kata Laode. Anggota KWK mencapai 4.800, namun setiap unit armada memiliki 2 orang pengemudi.
Hal senada dikatakan Bendahara DPD KWI DKI, H Taufik Azhar. Dalam penertiban angkutan pelat hitam, Dishub DKI tidak mampu berbuat apa-apa. Sebab, menurut dia, pemilik angkutan ilegal tersebut oknum pensiunan pegawai Dinas Perhubungan DKI dan oknum perwira Polri. (Yon Parjiyono)
Sumber : http://www.suarakarya-online.com/news.html?id=306145
Label:
armada
,
hitam
,
jakarta
,
kemacetan
,
kendaraan
,
menertibkan
,
menurunnya
,
pelat
,
pendapatan
,
pengemudi
,
penghasilan
,
pengusaha
,
penumpang
,
peremajaan
,
perhubungan
Langganan:
Postingan
(
Atom
)