Tampilkan postingan dengan label pelanggar. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label pelanggar. Tampilkan semua postingan

Minggu, 01 Februari 2015

Di Jakarta, Meninggal Karena Limbah dan Sampah Dianggap Biasa

Metrotvnews.com, Jakarta: Pengamat Perkotaan, Yayat Supriatna menilai permasalahan limbah di Jakarta begitu kompleks. Banyak peraturan yang mengatur tentang sampah, akan tetapi tidak ada sanksi bagi pelanggarnya. Bahkan orang yang mati karena limbah di perkotaan dianggap sebagai peristiwa biasa.

“Jadi ini kadang-kadang orang mati, orang sakit gara gara limbah dianggap sebagai sebuah peristiwa biasa saja. Jadi kita mengangap orang mati di Jakarta hal yang biasa,” kata Yayat Supriatna saat berbincang di Prime Time News Metro TV, Kamis (29/1/2015) malam.

Yayat menilai, permasalahan limbah dan sampah di Jakarta muncul karena orang-orang begitu bebas membuang limbah dan sampah di manapun. Bahkan undang-undang yang mengatur tentang peraturan sampah tidak memiliki implikasi terhadap sanksi bagi pelanggarnya.

“Inilah struktur yang tidak membangun kultur. Karena orang masih merasa aturan itu masih bisa dinegosiasikan dalam hal ini,” ujar yayat.

Semakin bermasalah kata Yayat, sebab tak ada tindakan tegas di dalam undang-undang tentang lingkungan yang mampu menghukum si pembuang limbah dan sampah.

“Jadi ini persoalan paling besar dan kita ketahui kadang-kadang pemerintah kota pun tidak mampu menjalankan salah satu kebijakan,” pungkas Yayat.

Sumber : http://news.metrotvnews.com/read/2015/01/30/351739/di-jakarta-meninggal-karena-limbah-dan-sampah-dianggap-biasa

Senin, 06 Oktober 2014

Buang Sampah Sembarangan di Jakarta Langsung Ditilang

Metrotvnews.com, Jakarta: Dinas Kebersihan DKI Jakarta akan memberikan sanksi kepada masyarakat yang membuang sampah sembarangan. Sanksi tersebut berupa surat tilang langsung.

"Bagi masyarakat yang membuang sampah sembarangan akan diberikan sanksi dengan diberikan berupa slip tilang langsung tanpa melalui pengadilan," kata Kepala Dinas Kesehatan DKI Jakarta Saptastri Ediningtyas Kusumadewi di Jakarta, Jumat (3/10/2014).

Ia mengatakan, sanksi slip tilang yang akan dikenakan kepada masyarakat yaitu berupa harus membayar di tempat minimal Rp100 ribu dan maksimal sebesar Rp500 ribu sesuai dengan kategori kesalahan.

"Pelanggar harus langsung membayar di tempat namun bila pelanggar tidak mengakui kesalahan maka akan melalui mekanisme persidangan, ini bagian dari edukasi untuk masyarakat agar lebih peduli terhadap kebersihan lingkungan," katanya.

Selain itu, ia menambahkan bila warga membuang sampah di lingkungan tempat tinggal maka sanksi akan diberikan oleh kepala lingkungan tempat tinggalnya. "Sanksi ini akan diberikan oleh kepala lingkungan sesuai kesepakatan kepada pelanggar sesuai kesepakatan warga," katanya.

Ia mengakui, mekanisme penangkapan bagi pelanggar buang sampah sembarangan memang belum ada. Namun demikian, hal tersebut sudah diajukan dalam Peraturan Gubernur (Pergub) turunan/Juklak-Juklis Perda 3/2013 tentang Pengelolaan Sampah.

"Kita tunggu Pergubnya karena masih proses dan kami akan bekerjasama dengan petugas Kepolisian dan Satpol PP untuk menindak pelanggar," katanya.

Berdasarkan data dari Dinas Kebersihan DKI Jakarta, timbulan sampah yang dihasilkan tiap orang berjumlah 3,4 liter per hari dan jumlah sampah yang dihasilkan per harinya sebanyak enam ribu sampai tujuh ribu ton.

Sedangkan komposisi sampah terbesar yang dihasilkan masyarakat terdapat pada sampah organik sebesar 53,7 persen, sampah kertas sebesar 14,91 persen, plastik sebesar 14 persen, styrofoam dan pampers 9,97 persen, kaca 2,4 persen, sampah logam atau metal sebesar 1,81 persen dan tekstil atau kain sebesar 1,1 persen.

Sumber : http://news.metrotvnews.com/read/2014/10/03/300345/buang-sampah-sembarangan-di-jakarta-langsung-ditilang

Selasa, 03 Desember 2013

Sulitkah Jokowi Menertibkan Warga Jakarta?

JAKARTA, KOMPAS.com — Perilaku negatif warga di Jakarta sering kali menjadi sumber bencana. Buang sampah sembarangan memicu banjir, melanggar aturan lalu lintas berbuah kecelakaan, hingga berdagang di badan jalan yang mengakibatkan kemacetan.JAKARTA, KOMPAS.com — Perilaku negatif warga di Jakarta sering kali menjadi sumber bencana. Buang sampah sembarangan memicu banjir, melanggar aturan lalu lintas berbuah kecelakaan, hingga berdagang di badan jalan yang mengakibatkan kemacetan.

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta ataupun Polri sudah mempunyai produk hukum yang lengkap untuk jenis pelanggaran itu. Namun, tetap saja pelanggaran itu terus terjadi. Hal ini menimbulkan pertanyaan, sesulit apakah mengubah perilaku negatif warga di Jakarta?

Dalam bincang-bincang wartawan dengan Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo beberapa waktu lalu, dia mengatakan bahwa perilaku negatif adalah musuh bersama yang harus ditekan. Tak ada cara lain untuk mengubah perilaku warga, kecuali dengan menegakkan hukum untuk pelanggar.

"China butuh puluhan tahun mengubah perilaku warganya yang suka buang ludah sembarangan. Kalau Jakarta, dengan cara yang tepat, mungkin 10 sampai 15 tahun saja bisa tertib," ujar pria yang kerap disapa Jokowi itu.

Jokowi mengatakan tengah merancang sanksi baru bagi para pelanggar, yakni dengan menerapkan denda maksimal. Sanksi serupa telah diberlakukan untuk penerobos jalur jalur transjakarta dengan denda Rp 500.000 hingga Rp 1 juta untuk jenis pelanggaran ganda. Jokowi menganggap sanksi denda itu cukup efektif membuat perilaku pengendara bermotor sedikit berubah jadi lebih tertib.

Sosiolog dari Universitas Indonesia, Otho Hernowo Hadi, mengatakan, denda maksimal seperti itu tidak cukup manjur jika tidak dibarengi pelaksanaan hukum secara ketat. Penegakan hukum itu memang cukup efektif, tetapi perlu disertai dengan penegakan peraturan secara menyeluruh dan tidak setengah-setengah.

"Pertama, dimulai dari mengeluarkan SIM (surat izin mengemudi). Tak ada lagi praktik yang tak sesuai aturan yang ada, misalnya sogok-menyogok. Kalau begini, orang bisa membuat SIM dengan mudah. Harusnya SIM itu berdasarkan kompetensi," ujar Otho. Ia mencontohkan, di negara-negara maju, SIM tidak bisa didapat secara mudah. Hal itulah yang membuat lalu lintas jalan jadi tertib.

Selain itu, kata Otho, penegakan hukum juga harus konsisten. Ia mengatakan, polisi harus mendapat sorotan dalam hal ini. "Jangan hanya pencitraan di jalan. Ada sterilisasi jalur busway, harus terus-menerus," ujarnya.

Ia juga meminta Dinas Perhubungan DKI Jakarta untuk tegas dan jelas dalam menempatkan rambu-rambu lalu lintas. Jangan ada alasan bagi para pelanggar untuk membentengi tindak pelanggaran hukum dengan berdalih ketidakjelasan rambu atau marka lalu lintas jalan.

Otho juga mendesak pejabat pemerintah untuk menjadi teladan yang baik bagi masyarakat. Ia mengingatkan, perilaku pejabat pemerintahan merupakan cermin perilaku masyarakatnya sendiri. Perlu juga melakukan sosialisasi atau kampanye tertib hukum yang berpola, masif, dan komprehensif pada semua masyarakat.

"Di Kyoto, Jepang, pemerintah daerah terhitung sudah 12.000 kali sosialisasi warga jangan buang sampah sembarangan. Warga dididik memilah sampah kering sampah basah, sekarang mereka sudah meninggalkan perilaku buruknya, jauh lebih baik," ujarnya.

Sementara itu, anggota Komisi A DPRD DKI, William Yani, yakin bahwa kehidupan warga Jakarta bisa selangkah dua langkah lebih maju di bawah kepemimpinan Jokowi dan Wakil Gubernur DKI Basuki Tjahaja Purnama. Hal itu disebabkan kedua tokoh itu merupakan ikon yang melekat di benak warga. Oleh sebab itu, apa yang dikatakan atau diperbuat keduanya dapat memengaruhi perilaku masyarakat.

"Media selalu mengawal cara Jokowi memajukan kota. Tayangan yang sampai ke masyarakat adalah suntikan untuk masyarakat sendiri untuk menyadari mereka salah, harus berubah," ujarnya.

Dengan sosok Jokowi yang suka blusukan ke kampung-kampung, sederhana, dan dekat dengan rakyatnya, William yakin bahwa hal itu semakin menularkan efek positif ke setiap orang yang ditemui. Oleh karena itu, ia percaya bahwa Jakarta yang tertib hukum serta tertib sosial dapat segera terealisasi.

Sumber : http://megapolitan.kompas.com/read/2013/12/02/0855524/Sulitkah.Jokowi.Menertibkan.Warga.Jakarta