Tampilkan postingan dengan label uang. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label uang. Tampilkan semua postingan

Rabu, 08 Juli 2015

DKI Akan Razia Warga Jakarta yang Beri Uang ke Pengemis

VIVA.co.id - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan memperketat pengawasan terhadap warga yang tertangkap tangan memberi uang kepada pengemis di jalanan.

Wakil Gubernur DKI Jakarta, Djarot Saiful Hidayat mengatakan, pemberian uang ke pengemis malah akan meningkatkan jumlah Penyandang Masalah Kesejahteran Sosial (PMKS) yang datang ke Jakarta.

"Saya yakin kalau orang Jakarta tidak memberi, maka otomatis tak ada pengemis," kata Djarot, Selasa 7 Juli 2015.

Di samping itu, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta, Kukuh Hadi Santosa memaparkan, dari data yang ada pada semester tahun 2015, Satpol PP telah melakukan operasi penjaringan PMKS dan PSK sebanyak 1.846 (Januari-Juni). Dikatakannya, PMKS dan PSK yang tertangkap selanjutnya akan dibawa ke Dinas Sosial untuk diberikan pembinaan.

"Kalau untuk PMKS terutama pengemis jelang Lebaran, saya mengimbau masyarakat jangan kita memberi pada mereka. Karena kita tahu bahwa pengemis pun ada pengusahanya. Itu bentuk eksploitasi. Di samping PMKS, kita juga operasi pada mereka yang memberi," kata Kukuh.

Sebagai informasi, larangan memberi uang ke pengemis telah diatur dalam Pasal 40 Perda Nomor 8 Tahun 2007. Dalam pasal tersebut tertuang aturan warga dilarang menjadi pengemis, pengamen, pedagang asongan, dan pengelap mobil, menyuruh orang lain untuk menjadi pengemis, pengamen, pedagang asongan, dan pengelap mobil, serta membeli kepada pedagang asongan atau memberikan sejumlah uang atau barang kepada pengemis, pengamen, dan pengelap mobil.

Sanksi yang diberikan kepada warga jika tertangkap memberikan uang yakni akan dikenai denda maksimal Rp 20 juta. Sedangkan sanksi bagi warga dari luar daerah yang datang ke ibu kota untuk mengemis bakal dikenakan denda maksimal Rp 30 juta.

Sumber : http://metro.news.viva.co.id/news/read/647830-dki-akan-razia-warga-jakarta-yang-beri-uang-ke-pengemis

Senin, 10 Februari 2014

Koin untuk `Truk Sampah Jokowi-Ahok` Digelar di Bundaran HI

Liputan6.com, Jakarta : Sekumpulan warga yang tergabung dalam 'Gerakan Koin Warga untuk Truk Sampah Jakarta' kembali melakukan penggalangan dana. Aksi dilakukan di sela Hari Bebas Kendaraan Bermotor alias Car Free Day.

Pantauan Liputan6.com, aksi penggalangan dana digelar di kawasan Bundaran Hotel Indonesia, Jakarta Pusat, Minggu (9/2/2014). Penggalangan dana untuk membeli truk sampah bagi Pemprov DKI pimpinan Jokowi-Ahok ini disambut antusias warga yang berolahraga.

Tidak sedikit warga yang mengeluarkan uangnya baik itu dalam bentuk uang koin maupun uang lembaran. Salah seorang koordinator gerakan, Anton Wuriyanto mengatakan kegiatan pengumpulan koin merupakan kelanjutan dari kegiatan hari sebelumnya.

Dalam aksinya kali ini, Anton menerjunkan sebanyak 15 orang relawan yang tersebar di sepanjang kawasan Jalan Sudirman-Thamrin. "Tiap relawan masing-masing membawa kardus untuk menggalang dana untuk membeli truk sampah yang nanti akan kami sumbangkan ke Pemprov DKI Jakarta," kata Anton.

"Kita tidak peduli, walaupun sehari hanya dapat ratusan ribu, kita tetap akan mengumpulkan dana sampai bisa beli truk," kata dia. Penggalangan dana akan digelar setiap hari.

Koordinator aksi sebelumnya, Ferdi Semaun mengatakan aksi ini dilatarbelakangi hilangnya anggaran pembelian 200 truk sampah dalam APBD 2014. Padahal pengadaan ratusan truk sampah itu sangat diperlukan untuk mengangkut sampah Jakarta.

"Aksi ini merupakan respons spontan kami karena kebutuhan pengadaan truk sampah tidak terakomodir dalam APBD 2014. Padahal truk sampah itu sangat dibutuhkan untuk mengatasi persoalan sampah yang sangat kronis," ujar Ferdi. (Ism)

Sumber : http://news.liputan6.com/read/821946/koin-untuk-truk-sampah-jokowi-ahok-digelar-di-bundaran-hi

Jumat, 13 September 2013

MS Hidayat: Jokowi Tak Usah Takut LCGC Bikin Macet

TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Perindustrian Mohamad Sulaeman Hidayat mengatakan mobil murah ramah lingkungan alias low cost green car (LCGC) tidak hanya dijual di Jakarta dan sekitarnya, tapi juga di ratusan kota lain di Indonesia. “Jadi, Pak Jokowi tidak usah khawatir LCGC akan membuat Jakarta semakin macet,” ujarnya di kantor Menteri Koordinator Perekonomian, Kamis, 12 September 2013.

Sebelumnya diberitakan Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo menyatakan tidak terlalu senang dengan peluncuran mobil murah ramah lingkungan. Menurut dia, peluncuran mobil ini akan menambah jumlah kendaraan di jalan raya sehingga memperparah kemacetan di Ibu Kota.

Menanggapi kekhawatiran Jokowi itu, Hidayat berujar, seharusnya pemerintah mengantisipasi kemacetan dengan memperbaiki infrastruktur dan manajemen lalu lintas, serta menertibkan pelanggaran lalu lintas.

Menurut dia, masyarakat kelas menengah, kata Menteri Hidayat, harus diberi kesempatan untuk memiliki mobil. “Mereka yang berpenghasilan kecil sampai menengah juga berhak punya mobil,” katanya. Melalui program LCGC inilah pemerintah menggandeng industri otomotif untuk memproduksi mobil murah dan ramah lingkungan.

Awal pekan ini menjadi ajang perkenalan LCGC secara resmi. Sejumlah pabrikan otomotif meluncurkan produk mobil murah ramah lingkungan mereka. Senin lalu Toyota dan Daihatsu memperkenalkan Agya dan Ayla. Kemarin, Honda merilis Brio Satya. Adapun produsen mobil asal India Tata Motors dan pabrikan otomotif Jepang Nissan sudah menyatakan niat mereka memproduksi LCGC untuk pasar Indonesia.

Hidayat memastikan kendati dijual murah dan diproduksi massal, pengguna mobil ini akan diwajibkan menggunakan bahan bakar minyak non-subsidi. “Soal peraturannya sedang dibicarakan bagaimana teknisnya dan siapa yang mengeluarkan,” katanya.

Dia menampik prediksi sejumlah pihak yang mengatakan produksi LCGC justru akan meningkatkan konsumsi bahan bakar subsidi pada masyarakat. “Mobil ini spesifikasinya bukan untuk Premium. Kalau dipaksa pakai Premium dua tahun bisa rusak.”

Sumber : http://www.tempo.co/read/news/2013/09/12/092512697/MS-Hidayat-Jokowi-Tak-Usah-Takut-LCGC-Bikin-Macet

Rabu, 22 Mei 2013

Buang Sampah Sembarangan di Jakarta Didenda Rp 50.000

JAKARTA, KOMPAS.com — Rapat paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta dan Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo mengesahkan rancangan peraturan daerah (perda) tentang pengelolaan sampah. Siapa pun yang membuang sampah di tempat umum dapat dikenai uang paksa sebesar Rp 50.000.

Berdasarkan draf perda yang diterima wartawan, Pasal 130 poin B dalam perda itu mengatur tentang sanksi administratif berupa uang paksa bagi setiap orang yang dengan sengaja atau terbukti membuang, menumpuk sampah, dan atau bangkai binatang ke sungai, kali, kanal, waduk, situ, saluran air limbah, jalan, taman, atau tempat umum. Pelanggaran ini dikenakan uang paksa sebesar Rp 50.000.

Pada pasal yang sama dengan poin A, Gubernur DKI Jakarta dapat memberikan sanksi administratif berupa uang paksa kepada setiap orang yang dengan sengaja terbukti membuang sampah di luar jadwal yang ditentukan dengan uang paksa paling banyak Rp 100.000.

Sanksi lebih berat dikenakan kepada penanggung jawab atau pengelola permukiman atau perusahaan yang mengabaikan pengelolaan sampah. Dalam Pasal 127 disebutkan bahwa penanggung jawab dan/atau pengelola kawasan permukiman, komersial, industri, khusus yang lalai atau dengan sengaja tidak menyediakan fasilitas dan melaksanakan pengelolaan sampah sebagaimana dimaksud Pasal 12 Ayat (2) terkena sanksi administratif berupa uang paksa paling sedikit Rp 10 juta atau paling banyak Rp 50 juta.

Nadjamatul Faizah, salah seorang anggota DPRD yang membacakan draf peraturan daerah tentang pengelolaan sampah tersebut mengatakan, maksud dan tujuan penetapan perda itu adalah untuk mewujudkan lingkungan yang sehat dan bersih dari sampah. Perda itu juga bertujuan agar masyarakat mampu menjadikan sampah sebagai sumber daya yang memiliki nilai ekonomi.

Nadjamatul mengatakan, perda ini tidak bisa berdiri sendiri tanpa kerja bersama Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. "Diharapkan, dengan kepemimpinan Gubernur dan Wakil Gubernur yang baru, dapat menjadikan Jakarta menjadi kota yang bersih dan terhindar dari timbunan sampah yang akhir-akhir ini menumpuk di sudut kota Jakarta," ujarnya.

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta diharapkan mengadakan sosialisasi kepada masyarakat Ibu Kota agar tidak membuang sampah secara sembarangan dan lingkungan tetap terjaga dari situasi kotor dan tak nyaman.

Tahapan peraturan daerah itu belum selesai. Perda tentang Pengolahan Sampah DKI tersebut belum memiliki nomor hingga disahkan oleh Kementerian Dalam Negeri.

Sumber : http://megapolitan.kompas.com/read/2013/05/21/18543938/Buang.Sampah.Sembarangan.di.Jakarta.Didenda.Rp.50.000