Tampilkan postingan dengan label perda. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label perda. Tampilkan semua postingan

Senin, 05 Oktober 2015

Sampah Masih Jadi Masalah, BMW : Ahok Tak Konsisten Jalankan Perda

Jakarta, HanTer - Pemandangan Ibukota masih jauh dari kata bersih dan indah. Pasalnya ada saja tumpukkan sampah yang masih terlihat lengkap dengan aroma tak sedap hingga lalat beterbangan kian kemari.

Jakarta tentu masih sangat berbeda dengan Rotterdam yang taman-taman kotanya dipenuhi bunga Tulip serta aneka kembang warna warni, sehingga bukan lalat yang gampang terlihat tapi kumbang, lebah madu dan kupu-kupu.

Pengamat Perkotaan dari Budgeting Metropolitan Watch (BMW) Amir Hamzah mengatakan Jakarta yang masih terlihat amburadul ini karena dari persoalan sampah saja belum bisa ditangani dengan baik. Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) tidak konsisten dengan peraturan daerah (Perda).

"Sampah yang masih terlihat di berbagai penjuru Ibukota ini karena Ahok tidak konsisten melaksanakan perda nomor tiga," ujar Amir kepada Harian Terbit di Jakarta, Jumat (2/10/2015).

Dijelaskannya setelah Perda Nomor 3, ada lagi peraturan gubernur atau Pergub yang setelah disusun harus segera disosialisasikan kemudian dijalankan secara konsisten.

"Setelah Perda kan ada Pergub yang mengatur, bagaimana penanganan sampah oleh dinas terkait maupun rekanan. Apakah itu sudah dijalankan dengan baik dan konsisten? Kalau kita lihat sekarang kan tidak," bebernya.

Selain itu ditambahkannya bagaimana dengan penyerapan anggaran terkait kebersihan di Ibukota. "Apakah sudah maksimal? Pemerintah kan harus sangat memperhatikan (kebersihan) masalah mendesak ini," ungkap Amir.

Sementara itu Asyiah (48) warga Grogol, Jakarta Barat (Jakbar) mengeluhkan penanganan masalah sampah yang masih jauh dari harapan. "Seperti misalnya keterlambatan merespon adanya tumpukkan sampah pasar maupun rumah tangga. Jangan sudah kesiangan sampah berbau busuk baru diangkat, mengganggu warga dan pengendara. Aromanya kan menyengat terbawa angin," ujarnya.

Selain itu ancaman hukuman denda Rp500 ribu tidak dijalankan sebagaimana mestinya, sehingg tidak membuat warga Ibukota menjadi jera membuang sampah di sembarang tempat. Ini seperti terlihat dari banyakn tempat pembuangan sampah liar di wilayah Jakbar.

"Belum lagi sampah yang dibiarkan lama menumpuk di pasar tradisional. Warga jelas terganggu dan sangat tidak menyukai hal ini," ucap Ibu Rumah Tangga dan seorang wirausaha ini menyesalkan kondisi terbut.

Untuk diketahui di Jalan Raya Daan Mogot, sekitar 100 meter dari Polsek Kalideres, sampah rumah tangga berserakan hingga memakan badan jalan. Di Jalan Tubagus Angke, sampah menumpuk persis di depan bekas Pasar Pagi Angke. Di lokasi lain, sampah juga berserakan di lahan hijau di pinggir Jalan Inspeksi Kali Sekretaris.

Kasatlak Unit Pelaksana Kebersihan (UPK) Badan Air Jakarta Barat, Nuryadi sebelumnya mengatakan, saat ini sudah ada 975 orang petugas PHL dengan lima armada truk. Namun belum mencukupi untuk mengakut sampah di 57 aliran air di Jakabar. Idealnya 1500 petugas PHL dengan delapan armada truk.

"Kami kurang orang, masyarakat juga masih banyak yang buang sampah ke sungai. Tahun depan kami harap penambahan truk dan petugas disetujui DPRD dan Pemprov DKI Jakarta," terang Nuryadi.

Parahnya lagi Jalan Raya Daan Mogot, sekitar 100 meter dari Polsek Kalideres, sampah rumah tangga berserakan hingga memakan badan jalan. Di Jalan Tubagus Angke, sampah menumpuk persis di depan bekas Pasar Pagi Angke. Di lokasi lain, sampah juga berserakan di lahan hijau di pinggir Jalan Inspeksi Kali Sekretaris.

Di tempat terpisah Kasudin Kebersihan Pemkot Jakarta Barat, Anggiat Toga Torop mengatakan, pihaknya terkendala dengan minimnya fasilitas, antara lain truk sampah dan Pekerja Harian Lepas (PHL). "Kami berharap dibuatkan TPST," harapnya.

Selain itu Kasatlak Unit Pelaksana Kebersihan (UPK) Badan Air Jakarta Barat, Nuryadi mengatakan, saat ini sudah ada 975 orang petugas PHL dengan lima armada truk. "Sayangnya belum mencukupi untuk mengakut sampah di 57 aliran air di Jakarta Barat.

"Kami kurang orang, masyarakat juga masih banyak yang buang sampah ke sungai. Tahun depan kami harap penambahan truk dan petugas disetujui DPRD dan Pemprov DKI Jakarta," ujarnya.

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta membutuhkan 1.000 unit truk sampah untuk mengangkut sampah di seluruh wilayah Ibu Kota yang jumlahnya mencapai 6.700 ton per hari. Saat ini, DKI hanya punya 450 truk sampah.

Wakil Kepala Dinas Kebersihan, Ali Maulana Hakim membenarkan bahwa truks sampah memang kurang. Ibukota butuh 1.000 unit truk sampah. "Idealnya kita harus punya 1.000 unit truk sampah, supaya seluruh sampah di Jakarta bisa terangkut setiap hari," ujar Ali.

Demikian juga masalah yang dihadapi oleh Suku Dinas Kebersihan Jakarta Selatan. "Ada 1.300 ton sampah di 10 Kecamatan yang setiap hari ada di Jakarta Selatan. Truk sampah (penambahannya) sangat dibutuhkan," kata Kepala Suku Dinas Kebersihan Jakarta Selatan, Budi Mulyanto yang juga mengeluhkan banyaknya truk sampah yang rusak.

Sumber : http://megapolitan.harianterbit.com/megapol/2015/10/03/43281/28/18/Sampah-Masih-Jadi-Masalah-BMW-Ahok-Tak-Konsisten-Jalankan-Perda

Selasa, 07 Juli 2015

Harusnya Pembangunan LRT Tidak Diperdebatkan

JAKARTA, KOMPAS.com - Pengamat perkotaan Yayat Supriyatna menilai tidak ada yang keliru dari rencana pembangunan light rail transit (LRT) di Jakarta. Meskipun ide pembangunannya baru muncul belakangan, ia menganggap hal tersebut seharusnya tidak menjadi sesuatu yang diperdebatkan.

Menurut Yayat, dasar hukum untuk pembangunan LRT dapat disinergikan dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD), yang kemudian bisa disinergikan dengan peraturan daerah (Perda) Tata Ruang.

"Apalagi kajiannya kan juga sudah dibuat oleh PT Pembangunan Jaya dan akan dikembangkan dengan Jakpro. Di sisi lain, hal itu juga akan disinergikan dengan Perda Tata Ruang," kata Yayat saat dihubungi, Senin (6/7/2015).

Dengan demikian, ia menilai yang perlu dilakukan untuk saat ini bukan lagi memperdebatkan soal dasar hukumnya, melainkan bersama-sama melakukan pengawasan agar proyek tersebut bisa selesai tepat waktu dan tidak ada penyelewengan dalam pengguanaan anggarannya.

"Enggak usah ada UU baru, itukan sudah ada di Perda Tata Ruang. Tinggal kontrol dari sisi pendanaan saja. Sikap DPRD itu tinggal dari aspek pengawasan," ujar Yayat.

Kepala Badan Perencana Pembangunan Daerah (Bappeda) Tuty Kusumawati pernah mengatakan bahwa rencana pembangunan LRT bisa tanpa menunggu RTRW (rencana tata ruang wilayah). Yang penting, ujar dia, sudah ada kesepakatan antara eksekutif dan legislatif untuk pembangunan proyek tersebut.

"Kalau untuk LRT sebetulnya sudah ada dasarnya Perda, yakni di Bab 7 halaman 200 dalam RPJMD 2013 sampai 2017, dan Perda Nomor 6 Tahun 2013, itu RPJMD. DPRD dan eksekutif telah bersepakat untuk membangun LRT," kata Tuty, di Balai Kota, Jumat (26/6/2015).

Sebagai informasi, sejumlah kalangan, baik dari anggota DPRD maupun pakar transportasi mempertanyakan dasar hukum pembangunan LRT. Wakil Ketua DPRD Mohamad Taufik mengatakan, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah telah menegaskan bahwa provinsi yang menggunakan Pergub sebagai dasar hukum anggarannya tidak dapat membangun proyek yang baru direncanakan dan menggunakan tahun jamak.

Pada tahun ini DKI Jakarta menggunakan landasan hukum Pergub dalam pengesahan APBD. Dan LRT sendiri merupakan proyek tahun jamak yang ditargetkan mulai tahun ini dan akan selesai pada 2018.

"Dari kajiannya saja, LRT itu belum jelas, apalagi kalau dilihat dari peraturannya. Sudah Pak Ahok (Basuki) jangan terus pencitraan, penyerapan anggarannya baru di bawah 20 persen," kata Taufik.

Sedangkan Sekretaris Dewan Transportasi Kota Jakarta (DTKJ) Izzul Waro menganggap LRT tidak bisa dipaksakan dibangun jika belum ada kajian yang matang. Ia menegaskan, Pemprov DKI memerlukan perencanaan serta kajian panjang untuk membangun proyek LRT.

"Mulai dari master plan pelayanan transportasi di Jakarta, uji kelaikan, Detail Enginering Design (DED), pengukuran tarif agar tidak memberatkan subsidi pemerintah dan hal lain yang harus diperhatikan sebelum pembangunan infrastruktur," kata peneliti dari Institut Studi Transportasi (Instran) ini.

Sumber : http://megapolitan.kompas.com/read/2015/07/07/08562951/Harusnya.Pembangunan.LRT.Tidak.Diperdebatkan

Selasa, 09 Juni 2015

Tekan Jumlah Kendaraan Pribadi, DKI Naikkan Tarif Pajak Progresif

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menaikkan tarif pajak progresif untuk kendaraan bermotor pribadi. Kenaikan tarif pajak ini telah tercantum dalam Peraturan Daerah (perda) nomor 2 tahun 2015 tentang Pajak Kendaraan Bermotor dan mulai berlaku sejak 1 Juni 2015.

Dalam aturan tersebut, besaran tarif pajak bagi warga Jakarta yang memiliki kendaraan pertama naik menjadi 2 persen setelah sebelumnya tercatat 1,5 persen. Kemudian, untuk kendaraan kedua dan seterusnya, masing-masing mengalami kenaikan 0,5 persen.

Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama atau sering dipanggil Ahok mengatakan, perubahan pajak progresif tersebut telah diundangkan melalui Peraturan Daerah (Perda). Rencananya, pemberlakukan akan diuji dengan sistem pembayaran non tunai (e-money). "Sudah berlaku, sekarang sedang uji coba pembayaran pakai e-money," kata Ahok di Balaikota DKI Jakarta, Jumat (5/6/2015).

Ahok beralasan, penerapan pajak progresif ini sebagai upaya untuk membatasi jumlah kendaraan di Jakarta. Selain itu juga untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor transportasi.

Mantan Bupati Belitung Timur itu melanjutkan, pemprov akan menjalin kerja sama dengan beberapa bank untuk memudahkan masyarakat menyetor pajak kendaraan bermotor tersebut. Saat ini, pemprov baru menjalin kerja sama dengan PT Bank Pembangunan Daerah DKI Jakarta. "Nanti hampir semua bank bisa," ucap Ahok.

Dalam perda yang merupakan revisi dari Perda Nomor 8 Tahun 2010 ini, ada penambahan jumlah kendaraan yang boleh dimiliki. Jika semua hanya diatur maksimal empat kendaraan, dalam perda yang baru bisa lebih dari 15 kendaraan.

Optimistis Capai Target

Kepala Unit Pelaksana Tekhnis (UPT) Pelayanan Informasi dan Penyuluhan Pajak Daerah DPP DKI, Andri Kunarso mengatakan, dengan adanya penyesuaian tarif baru‎ pada pajak progresif kendaraan pribadi ini, penerimaan pajak daerah dari pajak PKB dapat mencapai Rp 6,65 triliun atau sesuai target yang ditetapkan Pemprov DKI pada 2015.

‎"Target penerimaan pajak daerah dari PKB pada tahun ini Rp 6,65 trilun. Sampai Juni 2015, realisasi penerimaan PKB baru mencapai Rp 2,1 trilun," kata Andri di Jakarta, Jumat (5/6/2015).

Ia melanjutkan, kenaikan pajak progresif ini tidak hanya dikenakan atas dasar nama sang pemilik kendaraan, tetapi juga berdasarkan alamat, Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK).

‎"Pengenaan tarif baru progresif kendaraan tahun ini didasarkan dari data kependudukan KTP dan KK yang ada Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil). Kami optimistis target pajak PKB tahun ini bakal tercapai," tuturnya.

Ia menjelaskan, dalam aturan baru ini, satu orang dalam satu keluarga yang tinggal di tempat yang sama dan tercantum dalam KK, akan langsung dikenakan tarif progresif saat membayar pajak kendaraan baru. Berbeda dengan aturan dalam Perda Nomor 8 Tahun 2010, besaran pajak progresif pada tahun ini ditingkatkan sebesar 0,5 persen‎ terhadap kendaraan pertama dan seterusnya.

"Tarif progresif di 2010 disesuaikan dari 1,5 persen pada kendaraan pertama menjadi 2 persen. Begitu pula pada kendaraan kedua, dari 2 persen menjadi 2,5 persen. Kenaikan tarif pajak progresif sebesar 0,5 persen berlaku pada kendaraan pertama hingga kendaraan ketujuh belas," jelas Andri.

Ia juga mengatakan pihaknya telah mensosialisasikan mengenai tarif baru pajak progresif kendaraan pribadi dengan memasang spanduk di kantor-kantor Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (SAMSAT) ‎di lima wilayah Jakarta. "Kami harap aturan baru pajak progresif ini dapat efektif menekan angka pertumbuhan kendaraan pribadi di Jakarta," tutupnya.

Sumber : http://bisnis.liputan6.com/read/2246141/tekan-jumlah-kendaraan-pribadi-dki-naikkan-tarif-pajak-progresif

Rabu, 28 Januari 2015

Tertangkap Buang Sampah Sembarangan, 26 Warga Jakarta Disidang

Liputan6.com, Jakarta - Jangan buang sampah sembarangan. Larangan ini kerap dijumpai di sebagian besar sudut Ibukota Jakarta. Akan tetapi larangan kerap diabaikan karena kurangnya efek jera. Namun kini Pemprov DKI Jakarta menggunakan Perda Nomor 3 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Sampah untuk menjerat warga Ibukota yang tidak disiplin.

Seperti ditayangkan Liputan 6 Petang SCTV, Selasa (27/1/2015), hasilnya terlihat dalam sidang yang digelar di GOR Grogol, Petamburan, Jakarta Barat, pagi tadi.

Sedikitnya 26 orang tertangkap tangan sedang membuang sampah sembarangan dan wajib menjalani persidangan. Rata-rata mereka dikenai sanksi berupa denda sebesar Rp 100 ribu karena membuang sampah tidak pada tempatnya atau di luar jadwal yang ditentukan.

Dalam Perda Nomor 3 Tahun 2013 diatur soal kewajiban warga maupun perusahaan atau instansi untuk mengelola sampah.

Dalam Pasal 126 dengan jelas mengatur larangan membuang sampah di Tempat Penampungan Sementara atau TPS dan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) di luar jadwal yang ditentukan. Yaitu pukul 06.00 WIB hingga pukul 21.00 WIB.

Sanksi tidak hanya dikenakan kepada warga yang lalai, namun juga penanggung jawab atau pengelola kawasan permukiman, komersial, industri, dan kawasan khusus.

Jika warga dan perusahaan atau instansi tidak melakukan kewajiban yang diatur dalam perda tersebut, maka akan dikenai sanksi administratif denda sebesar Rp 500 ribu hingga Rp 50 juta.

Tak hanya untuk menjaga ketertiban dan kebersihan lingkungan, kebijakan ini diterapkan sebagai salah satu upaya untuk mengurangi banjir yang kerap menghantui warga Ibukota di saat musim penghujan tiba.

Rata-rata mereka dikenai sanksi denda sebesar RP 100 ribu karena membuang sampah tidak pada tempatnya atau di luar jadwal yang ditentukan.

Sumber: http://news.liputan6.com/read/2167242/tertangkap-buang-sampah-sembarangan-26-warga-jakarta-disidang

Kamis, 05 Juni 2014

Jakarta Kian Macet, Kecepatan Kendaraan Hanya 5 Km Per Jam

JAKARTA, KOMPAS.com — Kondisi jalan di ibu kota semakin macet. Bahkan, kecepatan kendaraan bermotor rata-rata hanya 5 km per jam.

Ketua Dewan Transportasi Kota Jakarta Edi Nursalam mengatakan, keadaan itu mendesak Pemprov DKI untuk menyediakan banyak transportasi massal serta penerapan sistem jalan berbayar atau electronic road pricing (ERP).

"Di tahun 2010, kecepatan rata-rata kendaraan bermotor 10 km per jam. Empat tahun setelahnya, kecepatan kendaraan semakin menurun sampai 5 km per jam," kata Edi, kepada wartawan, di Jakarta, Rabu (4/6/2014).

Kemacetan terjadi di sepanjang Jalan Sudirman, MH Thamrin, Medan Merdeka Barat, Gajah Mada, Hayam Wuruk, HR Rasuna Said, Gatot Subroto, dan lainnya. Saat ini, kata dia, untuk melintasi Jalan Sudirman, lebih cepat sampai di tujuan dengan berjalan kaki dibandingkan kendaraan pribadi.

Menurut dia lagi, kondisi kemacetan di Jakarta telah memenuhi persyaratan penerapan ERP di sebuah kota, yakni kecepatan kendaraan bermotor 10 km per jam. Oleh karena itu, lanjut Edi, Pemprov DKI jangan lagi menunda pelaksanaan ERP.

"Sekarang, kemacetan di Jakarta itu terjadi sepanjang waktu, bukan pas di jam-jam sibuk, misalnya pas di jam pulang kerja saja," kata Edi.

Sebelum menerapkan ERP, menurut Edi, Pemprov DKI perlu merevisi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2012 tentang Retribusi Daerah. Di dalam perda itu belum disebutkan tentang teknis nilai tarif pemungutan ERP. Serta payung hukum lainnya yang berkaitan dengan teknis lalu lintas, seperti Perda Nomor 5 Tahun 2014 tentang transportasi. Semua payung hukum itu berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

"ERP baru akan dilaksanakan pada tahun 2015. Juli mendatang kan baru uji coba oleh perusahaan investor," kata Edi.

Seiring dengan hal tersebut, Wadirlantas Polda Metro Jaya AKBP Bakharuddin Muhammad Syah menjelaskan, setiap harinya, Ditlantas Polda Metro Jaya mengeluarkan pelat nomor kendaraan pribadi baru sebanyak 6.000-7.000 unit, yang terdiri dari 1.000-1.500 untuk mobil dan sisanya sepeda motor.

Jumlah kendaraan bermotor di Jakarta per 2013 mencapai 16 juta unit. Jumlah itu terdiri dari 11 juta unit untuk sepeda motor, 3 juta unit mobil, 670.000 unit mobil barang, 360 ribu unit bus, dan 133.000 unit kendaraan khusus.

Sumber : http://megapolitan.kompas.com/read/2014/06/04/1459211/Jakarta.Kian.Macet.Kecepatan.Kendaraan.Hanya.5.Km.Per.Jam

Senin, 07 Oktober 2013

Antisipasi banjir, 2.000 sumur dibuat dengan anggaran Rp 130 M

Salah satu cara antisipasi banjir tahunan di ibu kota, Pemprov DKI Jakarta membangun 2.000 sumur resapan di lima wilayah Jakarta. Untuk membangun sumur resapan itu, dana sebesar Rp 130 miliar telah disiapkan. Anggaran itu berasal dari APBD.

Pengerjaan 2.000 sumur resapan tersebut dilakukan oleh Dinas Energi. Hal ini berdasarkan Perda nomor 10 Tahun 2008 tentang struktur organisasi perangkat pemerintah daerah.

"Iya bener, kita kerjakan di lima wilayah kota. Tugas pokoknya itu di Dinas Energi, dulu dinas pertambangan, kemudian dinas pertambangan enggak ada makanya dialihkan ke dinas energi. Di Perda aturannya gitu, Perda Nomor 10 tahun 2008 tentang struktur organisasi perangkat daerah," ujar Kepala Dinas Energi dan Perindustrian Andi Baso saat dihubungi wartawan, Minggu (6/10).

Andi mengatakan, pengerjaan sumur resapan telah dimulai sejak awal tahun atau usai banjir besar akibat jebolnya tanggul Latuharhari pertengahan Januari lalu. Kemudian, pengerjaan pertama dilakukan di depan Gedung Blok G Balai Kota Jakarta pada Maret lalu.

Adapun target selesai akhir tahun ini. Apabila jika tidak memungkinkan maka akan diperpanjang 50 hari. "Kita usahakan Desember mudah-mudahan bisa selesai, bisa diperpanjang 50 hari kalau diperlukan karena masalah di lapangan," ucapnya.

Beberapa titik yang dikerjakan adalah Monas, sepanjang Jalan Kebun Sirih, Jalan Rasuna Said atau daerah-daerah yang berpotensi sebabkan genangan air tinggi. Istana pun juga dilakukan pembangunan sumur resapan, tetapi hanya sisi selatan Istana saja.

"Pokoknya daerah-daerah yang langganan banjir. Sisi selatan Istana, utara enggak boleh. Ya katanya itu daerah sakral kata tuan-tuan di negara ini sok tahu saja mereka itu," katanya.

Peran Dinas Pekerjaan Umum (PU) di sini hanya berkoordinasi titik-titik genangan yang diperlukan untuk dibuatkan sumur resapan. Adapun pengerjaannya dilakukan oleh rekanan dengan 20 paket.

"Rekanan pengerjaan, ada berapa paket lupa, lebih dari 20 paket rekanan. Bagi-bagi supaya lebih cepet pengerjaan," ucapnya.

Program pembangunan 2.000 sumur resapan dilakukan sebagai salah satu cara mengatasi banjir. Walaupun, secara garis besar tidak dapat menyelesaikan banjir.

"Iya salah satu cara lain atasi banjir. Tapi itu tidak menyelesaikan banjir hanya membantu saja agar genangan tidak tinggi. Kan air tanah terus berkurang supaya turun terus permukaan tanah. Kan banyak yang mengatakan air tanah berkurang makanya kita lakukan pembangunan sumur resapan," terangnya.

Sementara itu, dihubungi terpisah Kepala Dinas PU Manggas Rudi Siahaan mengaku ada program 2.000 titik sumur resapan injeksi yang dikerjakan oleh Dinas Energi. Dinas PU hanya berperan memberikan 2.00 titik lokasi genangan air.

"Emang kita kerjasama dengan Pak Andi, karena anggaran dan kontrak kerjasama di dinas energi. Titiknya sebagian dari saya 2.00 itu dari PU, kita sampaikan ke Pak Andi," ucap Manggas.

Sumber : http://www.merdeka.com/jakarta/antisipasi-banjir-2000-sumur-dibuat-dengan-anggaran-rp-130-m.html

Kamis, 26 September 2013

Merokok dan buang sampah sembarangan bakal kena razia

Pemerintah Kota (Pemkot) Administrasi Jakarta Timur, menggelar operasi yustisi kebersihan di Terminal Kampung Rambutan, Jakarta Timur. Operasi ini dilakukan untuk mensosialisasikan kembali perda No 5 tahun 1988 tentang kebersihan lingkungan dalam wilayah daerah khusus Ibu Kota Jakarta.

Dalam razia yang dilakukan sejak pukul 08.00-10.00 WIB, petugas Suku Dinas kebersihan Jakarta Timur menjaring 29 orang yang tertangkap sedang merokok, dan lima orang tertangkap membuang sampah tidak pada tempatnya.

"Ini sebagai shock therapy untuk membuat efek jera kepada masyarakat. Kalau mengenai perokok yang juga kita razia, karena abu dan rokok mereka mengotori tempat umum," kata Kepala Seksi Penanggulangan Sampah, Sudin Kebersihan Jakarta Timur, Zenal Abidin, di lokasi, Rabu (25/9).

Dikatakan dirinya, adapun sanksi yang dikenakan adalah berupa denda sebesar Rp 10 ribu bagi yang kedapatan merokok di tempat umum, dan Rp 15 ribu bagi setiap orang yang kedapatan membuang sampah sembarangan. Sanksi diterapkan setelah pelanggar menjalani sidang Tindak Pidana Ringan (Tipiring) di lokasi.

"Operasi kali ini kita tidak menggunakan Perda No. 3 Tahun 2013, karena belum ada pergubnya yang mengatur juknisnya. Ke depan sekitar November atau Desember nanti kita akan menggelar operasi serupa di Terminal Rawamangun," jelasnya.

Sementara itu, seorang warga BSD yang tertangkap sedang merokok, Agung Susatyo (23), mengatakan bahwa dirinya sedang transit di terminal kampung rambutan saat terjaring razia. Pria yang sedang menunggu bis jurusan Cianjur tersebut, tiba-tiba dikagetkan oleh petugas Satpol PP dan Kepolisian yang menghampirinya.

"Saya kira kenapa, tak tahunya karena saya merokok dan tadi membuang puntungnya tidak di tempat sampah," aku dia.

Setelah disidang, Agung yang di vonis bersalah dan harus membayar denda sebesar Rp 15 ribu atau dikurung, lebih memilih membayar denda. Dirinya pun mengaku jera merokok sembarangan di tempat umum.

"Saya milih bayar denda aja. Daripada dikurung, nanti gimana kerjanya saya," keluhnya.

Sebelumnya, Wakil Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok geram banyaknya aturan yang tidak berjalan di Jakarta. Salah satunya, peraturan daerah (Perda) tentang larangan merokok, menginjak taman, larangan minuman keras bagi warga di bawah 21 tahun, bahkan sistem pendidikan untuk jam belajar.

"Di Jakarta mana ada sih peraturan yang jalan? Makanya saya mau ke kantor polisi minta tolong polisi," ujar Ahok sembari tertawa ringan di Balai Kota Jakarta, Rabu (25/9).

Sumber : http://www.merdeka.com/jakarta/merokok-dan-buang-sampah-sembarangan-bakal-kena-razia.html

Kamis, 05 September 2013

Volume sampah di DKI menggila, Ahok minta swasta ikut kelola

Wakil Gubernur DKI Jakarta Basuki T Purnama (Ahok) hari ini menjadi pembicara Sosialisasi Perda No. 3 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Sampah di Plaza Bapindo, Jakarta. Ahok menegaskan pihaknya menyatakan perang terhadap sampah.

"Kita nyatakan perang terhadap sampah. Kalau bisa kami subsidi," ujar Ahok, Jakarta, Rabu (4/9).

Adapun konsep yang bakal dirancang oleh Ahok adalah kawasan-kawasan elit dan perkantoran lainnya diharuskan untuk mengelola sampah secara mandiri.

"Kami ke depan mau nol APBD keluar untuk sampah, syukur-syukur dapat duit," kata Ahok sambil tertawa.

Sampah-sampah yang ada di Jakarta rencananya bakal diolah dan dikomersilkan. "Kita butuh bangun banyak sekali rusun," tandasnya.

Dalam kesempatan yang sama, Kepala Dinas Kebersihan DKI Jakarta, Unu Nurdin, meminta pihak swasta ikut terlibat pengelolaan sampah di ibu kota. Mengingat volume sampah di Jakarta terus bertambah.

"Pelibatan pihak swasta telah diatur dalam Perda Pengelolaan Sampah, khususnya pada Pasal 30 ayat 1. Begitu juga soal pengangkutan sampah kawasan dalam Pasal 36 ayat 1," kata Unu.

Dalam acara tersebut, hadir Wakil Gubernur DKI Jakarta Basuki T Purnama (Ahok) sebagai pembicara, sosialisasi perda ini. Menurut Unu, pengelolaan sampah tidak efisien jika hanya dikelola Pemprov DKI. Sebab kini, sampah ditempatkan sebagai sumber daya bernilai ekonomi dan dimanfaatkan.

Sosialisasi pengelolaan sampah ini bekerja sama dengan Asosiasi Jakarta Bersih (AJB) sebagai kelompok pelaku usaha dalam pengelolaan sampah. Pengelolaan sampah di Jakarta diharapkan memiliki konsep business to business (B to B).

"Sedangkan B to B, para penanggung jawab kawasan komersial akan menjalin kerja sama dengan mitra kerja swasta yang resmi terdaftar di Dinas Kebersihan. Untuk mengelola dan membuang sampah langsung ke TPST Bantargebang tanpa subsidi Pemprov DKI," jelas Unu.

Perlu diketahui, sampah di DKI Jakarta rata-rata mencapai 6.500 ton per hari. Dari jumlah tersebut hanya 88 persen saja yang bisa ditangani Pemprov DKI Jakarta.

Sumber : http://www.merdeka.com/jakarta/volume-sampah-di-dki-menggila-ahok-minta-swasta-ikut-kelola.html

Jumat, 16 Agustus 2013

Pakar: Hukuman Membuang Sampah di Kali Harus Konsisten

Jakarta - Pakar lingkungan hidup dari Universitas Indonesia (UI) Firdaus Ali mendukung rencana Pemprov DKI menerapkan sanksi tegas terhadap warga yang membuang sampah di sembarang tempat termasuk sungai dan kali. Penerapan sanksi tegas itu diharapkan mampu menjadikan sungai di Jakarta tidak lagi menjadi sumber malapetaka.

“Sudah lama kita menantikan penerapan sanksi tegas ini. Saya berharap penerapan saksi ini konsisten diterapkan,” ujar Firdaus Ali di Jakarta, Kamis (15/8).

Menurut Firdaus, hampir seluruh kali dan sungai di Jakarta telah dipenuhi oleh sampah. Akibatnya saat hujan datang atau banjir kiriman dari kawasan Puncak, banjir tak terelakkkan terjadi di Ibukota.

Tata kelola sampah di Jakarta kini sudah satu atap. Dulu masing-masing dinas mengelola sampah sesuai domain yang membuat pengelolaan sampah tumpang tindih.

“Jokowi telah menyerahkan pengelolaan sampah ke dinas kebersihan. Namun tetap ujung tombak adalah kelurahan. Kebersihan sungai dan kali akan menjadi penilaian kinerja lurah maupun camat,” katanya.

Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo (Jokowi) memerintahkan petugas untuk menangkap siapa pun yang membuang sampah di sungai. Pemprov DKI dan TNI, kata Jokowi, akan membentuk tim patroli di aliran Sungai Ciliwung. Setiap harinya akan ada satu tim patroli yang menyusuri Sungai Ciliwung. Mereka akan mencegah warga untuk membuang sampah ke aliran kali.

"Setiap hari ada satu tim. Warga yang ketahuan akan langsung ditangkap biar jera," tegas Jokowi, saat acara aksi bersih Kali Ciliwung bersama TNI, Rabu (14/8).

Jokowi menegaskan warga yang membuang sampah di kali atau sungai Jakarta akan ditangkap dan dikenakan sanksi sesuai dengan Perda No. 3 tahun 2013 tentang Pengelolaan Sampah. Namun untuk tahap awal akan disosialisasikan.

Jokowi menilai bila penegakan Perda No. 3/2013 tidak segera diterapkan, maka perilaku warga tidak akan berubah dan kondisi sungai di Jakarta akan semakin dipenuhi sampah.

Sumber : http://www.beritasatu.com/hukum-kriminalitas/131749-pakar-hukuman-membuang-sampah-di-kali-harus-konsisten.html

Kamis, 15 Agustus 2013

Kedapatan Buang Sampah di Kali, Didenda Minimal Rp 500.000

Jakarta - Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo (Jokowi) menegaskan warga yang membuang sampah di kali atau sungai Jakarta akan ditangkap dan dikenakan sanksi sesuai dengan Perda No. 3 tahun 2013 tentang Pengelolaan Sampah.

“Warga yang kedapatan membuang sampah di sungai, awal-awalnya akan kita kasih sosialisasi, lalu peringatan dulu. Tetapi kalau masih juga membuang sampah di kali, ya kita harus tegakkan perda,” kata Jokowi, di Kalibata, Jakarta Selatan, Rabu (14/8).

Untuk memantau warga dan sampah di sungai, Pemprov DKI Jakarta menggandeng TNI AD membentuk Patroli Sampah Sungai. Personel patroli ini akan bertugas setiap hari memantau sampah di sungai dan perilaku warga di kawasan sungai tersebut.

Sementara waktu, patroli sampah sungai baru akan memantau dan menyusuri Sungai Ciliwung saja. Karena saat ini, kondisi sungai Ciliwung masih paling parah dibandingkan sungai-sungai lain yang melintas di Jakarta.

“Nanti dimulai dari Sungai Ciliwung dulu lah, yang parah kondisinya kan disana. Setelah itu baru patroli menyusuri setiap sungai,” ujarnya.

Patroli Sampah Sungai akan menangkap warga yang membuang sampah di sungai. Mereka merupakan petugas penegakan Perda No. 3/2013. Mantan Walikota Solo ini menilai bila penegakan Perda No. 3/2013 tidak segera diterapkan, maka perilaku warga tidak akan berubah dan kondisi sungai di Jakarta akan semakin dipenuhi sampah.

“Memang awalnya diberi peringatan dulu, tetapi penegakan perda harus ditegakkan mulai sekarang. Kalau tidak, kita akan gini terus, nggak maju-maju,” tukasnya.

Kepala Dinas Kebersihan DKI Jakarta Unu Nurdin mengatakan dalam Perda No. 3/2013 diatur sanksi bagi perusahaan dan warga yang membuang sampah sembarangan atau tidak mengelola sampahnya dengan baik.

Bila warga dan perusahaan tidak melakukan kewajiban yang diatur dalam perda tersebut, maka mereka akan dikenakan sanksi. Dari sanksi administratif hingga sanksi denda minimal Rp 500.000 hingga Rp 50 juta.

Pada Pasal 126, diatur setiap orang dilarang membuang sampah ke Tempat Pembuangan Sampah Terpadu (TPST) dan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) di luar jam 06.00 sampai 21.00. Dilarang membuang sampah ke sungai/kali/kanal, waduk, situ dan saluran air limbah, jalan, taman, dan tempat umum.

“Dilarang membuang sampah ke TPST atau TPA tanpa izin, membakar sampah yang mencemari lingkungan, membuang sampah dari kendaraan, menggunakan badan jalan sebagai TPS, mengelola sampah yang menyebabkan pencematan atau perusakan lingkungan,” jelasnya.

Sumber : http://www.beritasatu.com/aktualitas/131544-kedapatan-buang-sampah-di-kali-didenda-minimal-rp-500000.html

Rabu, 14 Agustus 2013

Jokowi: Tak cuma PKL bandel, buang sampah sembarangan disanksi

Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo berjanji akan menegakkan aturan yang termuat dalam berbagai perda. Sekecil apapun pelanggaran akan diberi sanksi.

"Di semua hal kami ingin melakukan itu. Di semua hal termasuk nanti buang sampah, berjualan di jalan termasuk yang di perda-perda itu ada, mulai akan diterapkan tipiring. Percuma kita buat undang-undang dan perda kemudian tidak kita lakukan sanksi tindakan dan lain-lainnya. Tak ada artinya," ujar Jokowi di Balai Kota sebelum blusukan ke Tanah Abang, Selasa (13/8).

Menurut dia, penertiban di kawasan Tanah Abang akan menjadi contoh untuk wilayah lain. Mengenai kondisi Tanah Abang, akan terus dipercantik.

"Taman diperbaiki, kebersihan, dan semuanya," ujar Jokowi. Perbaikan lain adalah gerbang dan juga jembatan.

Jokowi juga membantah ada PKL Tanah Abang tidak kebagian kios di Blok G. "Dapet, dapet semua. Kiosnya aja ada 1.100, PKL- nya sudah kami hitung ada 700, karena ini belum terseleksi. Saya kemarin di lapangan memang ada yang bilang, pak saya sudah daftar tapi gak dapet itu nanti kita akan lihat di lapangan," tegasnya.

Sumber : http://www.merdeka.com/jakarta/jokowi-tak-cuma-pkl-bandel-buang-sampah-sembarangan-disanksi.html

Senin, 27 Mei 2013

Pengolahan Sampah di Jakarta Akan Berbasis Bisnis

TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tahun depan akan menerapkan sistem pengolahan sampah berbasis bisnis. Garis besar konsepnya adalah menggandeng masyarakat atau badan usaha untuk memberdayakan sampah.

"Jadi penanganan sampah sudah tidak sekadar angkut ke tempat pembuangan sampah," kata Kepala Dinas Kebersihan DKI Jakarta Unu Nurdin, Ahad, 26 Mei 2013. "Itu model kuno."

Unu menjelaskan, model kuno semacam ini menelan biaya yang besar, terutama dalam hal tipingfee atau pengelolaan sampah per ton. "Tercatat DKI Jakarta bisa mengeluarkan biaya hingga Rp 400 ribu per ton per hari. Padahal sampah di Ibu Kota bisa mencapai 1.200 ton per hari."

Untuk itu, Unu menjelaskan, saat ini pemerintah sedang menyusun peraturan gubernur yang merupakan turunan dari Peraturan Daerah tentang Pegelolaan Sampah, yang baru saja disahkan oleh DPRD DKI Jakarta.

Isi dari peraturan gubernur tersebut akan mengatur bagaimana hubungan bussines to bussines dalam pengelolaan sampah. Dalam Perda Pengelolaan Sampah tersebut dijelaskan mengenai adanya kemitraan, terutama dalam hal daur ulang dan pengolahan sampah.

"Bahkan kemitraan ini bisa dilakukan di tingkat paling bawah, yaitu rukun tetangga (RT)," ujar Unu. Masyarakat dalam perda ini bisa menggandeng pelaku usaha sehingga sampah memiliki nilai ekonomis.

Nah, perda ini juga meminta pemerintah daerah untuk memberikan insentif kepada masyarakat atau kelompok di dalamnya untuk hal pengelolaan sampah. Suntikan ini bisa berupa fiskal, seperti modal; atau non-fiskal, seperti pendampingan.

Unu mengatakan, ketentuan mengenai adanya pengelolaan sampah agar memiliki nilai ekonomis ini merupakan kemajuan jika dibanding aturan pendahulunya, dengan sisi sanksi yang lebih menonjol.

"Sanksi itu belakangan, yang penting adalah nilai edukasi," kata Unu. Menurut dia, jika masyarakat diberi motivasi soal pengelolaan sampah, bisa membantu mengurangi beban sampah di Jakarta.

Menurut Unu, kemungkinan pergub turunan dari perda ini selesai digodok Oktober. Dengan demikian, akhir tahun atau memasuki awal tahun 2014, bisa mulai disosialisasikan di masyarakat.

Sumber : http://www.tempo.co/read/news/2013/05/26/083483277/Pengolahan-Sampah-di-Jakarta-Akan-Berbasis-Bisnis

Rabu, 22 Mei 2013

Buang Sampah Sembarangan di Jakarta Didenda Rp 50.000

JAKARTA, KOMPAS.com — Rapat paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta dan Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo mengesahkan rancangan peraturan daerah (perda) tentang pengelolaan sampah. Siapa pun yang membuang sampah di tempat umum dapat dikenai uang paksa sebesar Rp 50.000.

Berdasarkan draf perda yang diterima wartawan, Pasal 130 poin B dalam perda itu mengatur tentang sanksi administratif berupa uang paksa bagi setiap orang yang dengan sengaja atau terbukti membuang, menumpuk sampah, dan atau bangkai binatang ke sungai, kali, kanal, waduk, situ, saluran air limbah, jalan, taman, atau tempat umum. Pelanggaran ini dikenakan uang paksa sebesar Rp 50.000.

Pada pasal yang sama dengan poin A, Gubernur DKI Jakarta dapat memberikan sanksi administratif berupa uang paksa kepada setiap orang yang dengan sengaja terbukti membuang sampah di luar jadwal yang ditentukan dengan uang paksa paling banyak Rp 100.000.

Sanksi lebih berat dikenakan kepada penanggung jawab atau pengelola permukiman atau perusahaan yang mengabaikan pengelolaan sampah. Dalam Pasal 127 disebutkan bahwa penanggung jawab dan/atau pengelola kawasan permukiman, komersial, industri, khusus yang lalai atau dengan sengaja tidak menyediakan fasilitas dan melaksanakan pengelolaan sampah sebagaimana dimaksud Pasal 12 Ayat (2) terkena sanksi administratif berupa uang paksa paling sedikit Rp 10 juta atau paling banyak Rp 50 juta.

Nadjamatul Faizah, salah seorang anggota DPRD yang membacakan draf peraturan daerah tentang pengelolaan sampah tersebut mengatakan, maksud dan tujuan penetapan perda itu adalah untuk mewujudkan lingkungan yang sehat dan bersih dari sampah. Perda itu juga bertujuan agar masyarakat mampu menjadikan sampah sebagai sumber daya yang memiliki nilai ekonomi.

Nadjamatul mengatakan, perda ini tidak bisa berdiri sendiri tanpa kerja bersama Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. "Diharapkan, dengan kepemimpinan Gubernur dan Wakil Gubernur yang baru, dapat menjadikan Jakarta menjadi kota yang bersih dan terhindar dari timbunan sampah yang akhir-akhir ini menumpuk di sudut kota Jakarta," ujarnya.

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta diharapkan mengadakan sosialisasi kepada masyarakat Ibu Kota agar tidak membuang sampah secara sembarangan dan lingkungan tetap terjaga dari situasi kotor dan tak nyaman.

Tahapan peraturan daerah itu belum selesai. Perda tentang Pengolahan Sampah DKI tersebut belum memiliki nomor hingga disahkan oleh Kementerian Dalam Negeri.

Sumber : http://megapolitan.kompas.com/read/2013/05/21/18543938/Buang.Sampah.Sembarangan.di.Jakarta.Didenda.Rp.50.000

Rabu, 01 Mei 2013

Empat Infrastruktur di RPJMD 2013-2017 untuk Atasi Macet dan Banjir

Jakarta - Empat rencana pembangunan infrastruktur sudah dimasukkan ke dalam Peraturan Daerah Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (Perda RPJMD) DKI Jakarta periode 2013-2017 yang baru disahkan DPRD DKI Jakarta, Selasa (30/4).

Empat infrastruktur itu bertujuan untuk mengatasi kemacetan dan banjir di Jakarta, yaitu Mass Rapid Transit (MRT), monorel, Giant Sea Wall (GWS) atau tanggul laut raksasa, dan deep tunnel atau terowongan multiguna.

Ketua Badan Legislasi Daerah (Balegda) DPRD DKI Jakarta Triwisaksana (Sani) membenarkan keempat pembangunan infrastruktur tersebut telah disetujui oleh anggota dewan untuk dimasukkan ke dalam Perda RPJMD DKI 2013-2017.

DPRD menilai keempat megaproyek ini sesuai dengan Perda Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) 2005-2025 dan Perda Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) 2010-2030. Karena itu, setelah penetapan RPJMD 2013-2017 ini diharapkan eksekutif bisa segera melaksanakan program-program yang ada.

“Pokoknya, empat program yang direncanakan oleh Gubernur dan Wakil Gubernur DKI masuk semua ke dalam Perda RPJMD. Semuanya masuk. Pertimbangannya memang sudah oke, karena sudah ada dalam RPJPD,” kata Sani usai memimpin Rapat Paripurna Penetapan Perda RPJMD DKI 2013-2017 di DPRD DKI, Jakarta, Selasa (30/4).

Anggota dewan, lanjutnya, menilai pembangunan deep tunnel merupakan salah satu terobosan yang diambil oleh Pemprov DKI Jakarta untuk mengatasi banjir. Sehingga rencana pembangunan program terowongan multiguna ini disetujui.

"Kami mengerti sekali, kalau Pemprov DKI harus mencari terobosan untuk mencegah banjir. Makanya rencana pembangunan deep tunnel kami setujui masuk dalam Perda RPJMD," ujarnya.

Wakil Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) mengungkapkan awalnya pembangunan deep tunnel tidak dimasukkan dalam RPJMD DKI 2013-2017 karena belum ada kajiannya. Namun ternyata proyek tersebut menarik perhatian investor swasta untuk membiayai pembangunan.

“Kalau tidak dimasukkan kedalam RPJMD, nanti pihak swasta malah takut melakukan investasi. Karena RPMD itu pedoman hukum bagi pelaksanaan pembangunan di ibu kota,” kata Ahok.

Ahok mengungkapkan, dalam RPJMD juga ada pelaksanaan program Jakarta Emergency Dredging Initiative (JEDI). Sementara untuk penguraian kemacetan yang masuk dalam RPJMD yaitu merencanakan sejumlah pembangunan berbasis laut dan dan darat.

Tidak hanya itu, RPJMD DKI memuat pengembangan fasilitas park and ride di stasiun dan terminal juga menjadi target pemerintah Provinsi DKI dalam lima tahun kedepan.

Pemprov DKI mencanangkan dalam lima tahun akan dilakukan penataan angkutan umum reguler dan menerapkan managemen pembatasan lalu lintas. Pembangunan dermaga dari dan ke Pulau Seribu, penyediaan armada kapal penyeberangan. Untuk darat melanjutkan pembangunan jalur busway koridor 13, 14 dan 15.

“Kami juga tetap memasukkan perencanaan pembatasan ganjil genap yang belum ditentukan pasti pelaksanaannya. Selain itu, pembatasan kendaraan yang juga direncanakan dilaksanakan dalam lima tahun yakni Electronic Road Pricing, penertiban parkir onstreet dan penerapan tarif parkir tinggi,” paparnya.

Sumber : http://www.beritasatu.com/megapolitan/111078-empat-infrastruktur-di-rpjmd-20132017-untuk-atasi-macet-dan-banjir.html