Tampilkan postingan dengan label pajak. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label pajak. Tampilkan semua postingan

Selasa, 28 Juli 2015

Ahok Siap Berlakukan 'Lima Tertib' Ibu Kota

Jakarta, CNN Indonesia -- Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama atau yang akrab disapa Ahok mengatakan Pemprov DKI akan berlakukan prinsip lima tertib di Ibu Kota Jakarta. Lima tertib tersebut meliputi tertib lalu lintas, tertib sampah, tertib hunian, tertib pajak dan tertib demonstrasi.

Ahok mengatakan semua ketertiban untuk kebaikan warga. Dia mencontohkan banyak warga Jakarta yang tidak menggunakan helm ketika berkendara.

"Misalnya contoh tertib lalu lintas, berapa banyak kecelakaan anak-anak bawa motor lawan arus ga pake helm ini membahayakan nyawa dia dan nyawa orang lain," kata Ahok, ketika menghadiri upacara di lapangan Pandam Jaya/Jayakarta, Cililitan, Jakarta Timur pada Senin (27/7).

Untuk tertib sampah, Ahok mengatakan banyak warga Jakarta yang mengeluhkan banjir setiap hujan. Menurutnya, hal tersebut karena banyaknya sampah yang menumpuk di saluran air.

"Terus tertib sampah kita selalu ngeluh banjir. Ujan dokit tergenang. Gimana enggak tergenang, semua got setinggi tanah kok. Ciliwung yang gitu indah mampet. Kita minta TNI turun untuk beresin," kata Ahok.

Ahok juga mengingikan adanya tertib hunian. Dirinya mengeluhkan hunian rumah susun yang diperjual belikan. Dalam tertib hunian salah satunya membahas keberadaan PKL (Pedagang Kaki Lima). Menurut Ahok, para PKL tidak dapat untung karena harus membayar tempat jualan ke preman.

Kemudian tertib pajak dan tertib demonstrasi. Ahok mencontohkan parkir liar yang berada di Jakarta. Menurutnya, jika harus dipunguti dari hasil parkir Pemprov Jakarta dapat 1,8 Triliun. Tapi nyatanya, Pemprov DKI hanya dapat 20 Miliar. Untuk tertib demontrasi, Ahok mengingkan masyarakat yang demo di Jakarta tidak mengganggu kegiatan masyarakat.

"Anda mau demo ya demo aja jangan sok muter-muter di bunderan HI bikin macet. Bikin macet ini rugi ekonomi berapa triliun nanti. Belum lagi ngerusak pot, nakut-nakutin orang. Ini enggak bener orang langsung enggak berani kerja pada ngumpet," kata Ahok.

Sumber : http://www.cnnindonesia.com/nasional/20150727094107-20-68274/ahok-siap-berlakukan-lima-tertib-ibu-kota/

Senin, 13 Juli 2015

Keuntungan untuk Warga Jakarta dengan Sistem Pajak "Online"

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengimbau agar warga Jakarta yang telah menjadi wajib pajak segera mendaftarkan diri ke sistem pajak online. Mereka menyatakan banyak kemudahan yang akan didapatkan wajib pajak yang telah mendaftarkan dirinya ke sistem ini.

Kepala UPT Pelayanan Informasi dan Penyuluhan Pajak Dinas Pelayanan Pajak DKI Jakarta, Andri Kunarso, memaparkan sejumlah kemudahan tersebut. Kemudahan pertama yakni tidak perlu lagi mengantri di kantor-kantor pajak.

"Dengan adanya pelayanan online ini, wajib pajak tidak perlu lagi mengantre membayar pajak ke kantor pajak atau Unit Pengelola Pajak Daerah di Kecamatan," kata Andri di Balai Kota DKI Jakarta, Jumat (10/7/2015).

Menurut Andri, tidak perlunya wajib pajak datang ke kantor pajak disebabkan karena wajib pajak yang berencana akan membayar pajak cukup mengisi administrasi di situs pajak online dan melihat langsung besaran tagihan pajak. Besaran tagihan pajak itu kemudian dapat dibayarkan melalui ATM, e-banking, atau mobile banking.

Tidak hanya itu, wajib pajak juga dapat melihat jumlah tungggakan pajak terutang yang dimilikinya.

"Setelah itu wajib pajak juga bisa langsung mencetak bukti pembayaran setelah membayar pajaknya. Bukti pembayaran itu bisa di-print untuk menjadi alat bukti yang sah," ujarnya.

Andri menuturkan pula, manfaat lain dari penerapan sistem pajak online adalah meminimalisir kemacetan di ibu kota. Pasalnya, jumlah wajib pajak yang ke kantor-kantor pelayanan dengan membawa kendaraan pribadi semakin sedikit.

"Wajib pajak sekarang bisa bayar pajak dari rumah dan tidak perlu datang ke kantor pajak. Ini memberikan kontribusi dalam mengurangi masalah kemacetan," ujar dia.

Sumber : http://megapolitan.kompas.com/read/2015/07/11/10242031/Keuntungan.untuk.Warga.Jakarta.dengan.Sistem.Pajak.Online

Selasa, 09 Juni 2015

Tekan Jumlah Kendaraan Pribadi, DKI Naikkan Tarif Pajak Progresif

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menaikkan tarif pajak progresif untuk kendaraan bermotor pribadi. Kenaikan tarif pajak ini telah tercantum dalam Peraturan Daerah (perda) nomor 2 tahun 2015 tentang Pajak Kendaraan Bermotor dan mulai berlaku sejak 1 Juni 2015.

Dalam aturan tersebut, besaran tarif pajak bagi warga Jakarta yang memiliki kendaraan pertama naik menjadi 2 persen setelah sebelumnya tercatat 1,5 persen. Kemudian, untuk kendaraan kedua dan seterusnya, masing-masing mengalami kenaikan 0,5 persen.

Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama atau sering dipanggil Ahok mengatakan, perubahan pajak progresif tersebut telah diundangkan melalui Peraturan Daerah (Perda). Rencananya, pemberlakukan akan diuji dengan sistem pembayaran non tunai (e-money). "Sudah berlaku, sekarang sedang uji coba pembayaran pakai e-money," kata Ahok di Balaikota DKI Jakarta, Jumat (5/6/2015).

Ahok beralasan, penerapan pajak progresif ini sebagai upaya untuk membatasi jumlah kendaraan di Jakarta. Selain itu juga untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor transportasi.

Mantan Bupati Belitung Timur itu melanjutkan, pemprov akan menjalin kerja sama dengan beberapa bank untuk memudahkan masyarakat menyetor pajak kendaraan bermotor tersebut. Saat ini, pemprov baru menjalin kerja sama dengan PT Bank Pembangunan Daerah DKI Jakarta. "Nanti hampir semua bank bisa," ucap Ahok.

Dalam perda yang merupakan revisi dari Perda Nomor 8 Tahun 2010 ini, ada penambahan jumlah kendaraan yang boleh dimiliki. Jika semua hanya diatur maksimal empat kendaraan, dalam perda yang baru bisa lebih dari 15 kendaraan.

Optimistis Capai Target

Kepala Unit Pelaksana Tekhnis (UPT) Pelayanan Informasi dan Penyuluhan Pajak Daerah DPP DKI, Andri Kunarso mengatakan, dengan adanya penyesuaian tarif baru‎ pada pajak progresif kendaraan pribadi ini, penerimaan pajak daerah dari pajak PKB dapat mencapai Rp 6,65 triliun atau sesuai target yang ditetapkan Pemprov DKI pada 2015.

‎"Target penerimaan pajak daerah dari PKB pada tahun ini Rp 6,65 trilun. Sampai Juni 2015, realisasi penerimaan PKB baru mencapai Rp 2,1 trilun," kata Andri di Jakarta, Jumat (5/6/2015).

Ia melanjutkan, kenaikan pajak progresif ini tidak hanya dikenakan atas dasar nama sang pemilik kendaraan, tetapi juga berdasarkan alamat, Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK).

‎"Pengenaan tarif baru progresif kendaraan tahun ini didasarkan dari data kependudukan KTP dan KK yang ada Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil). Kami optimistis target pajak PKB tahun ini bakal tercapai," tuturnya.

Ia menjelaskan, dalam aturan baru ini, satu orang dalam satu keluarga yang tinggal di tempat yang sama dan tercantum dalam KK, akan langsung dikenakan tarif progresif saat membayar pajak kendaraan baru. Berbeda dengan aturan dalam Perda Nomor 8 Tahun 2010, besaran pajak progresif pada tahun ini ditingkatkan sebesar 0,5 persen‎ terhadap kendaraan pertama dan seterusnya.

"Tarif progresif di 2010 disesuaikan dari 1,5 persen pada kendaraan pertama menjadi 2 persen. Begitu pula pada kendaraan kedua, dari 2 persen menjadi 2,5 persen. Kenaikan tarif pajak progresif sebesar 0,5 persen berlaku pada kendaraan pertama hingga kendaraan ketujuh belas," jelas Andri.

Ia juga mengatakan pihaknya telah mensosialisasikan mengenai tarif baru pajak progresif kendaraan pribadi dengan memasang spanduk di kantor-kantor Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (SAMSAT) ‎di lima wilayah Jakarta. "Kami harap aturan baru pajak progresif ini dapat efektif menekan angka pertumbuhan kendaraan pribadi di Jakarta," tutupnya.

Sumber : http://bisnis.liputan6.com/read/2246141/tekan-jumlah-kendaraan-pribadi-dki-naikkan-tarif-pajak-progresif

Selasa, 03 Februari 2015

Aplikasi Go-Jek Diapresiasi Gubernur Jakarta

Jakarta, CNN Indonesia -- Aplikasi Go-Jek mendapatkan apresiasi dari Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama atau akrab disapa Ahok, karena perannya menghubungkan pemesanan jasa ojek kepada pelanggan lewat aplikasi di ponsel pintar.

Perusahaan Go-Jek sejatinya telah beroperasi sejak Oktober 2011. Mereka kemudian meluncurkan aplikasi di ponsel pintar Android dan iOS pada Januari 2015.

Selain menyediakan jasa ojek, aplikasi Go-Jek juga menyediakan jasa kurir instan dan jasa pembelian sebuah produk yang selanjutnya akan diantarkan kepada pemesan (shopping delivery).

Ahok kabarnya akan memanggil pengelola Go-Jek untuk berbicara lebih lanjut. Pendiri dan CEO Go-Jek Nadiem Makarim, mengatakan, ia telah mendengar kabar itu namun hingga kini belum menerima surat dari Gubernur Ahok.

"Kapan dan di mana kami belum tahu karena belum ada balasan secara resmi. Tapi kami tetap bersiap," kata Nadiem saat dihubungi CNN Indonesia, Selasa (27/1).

Upaya Ahok memanggil pengelola Go-Jek sekaligus juga ingin membicarakan izin jasa transportasi yang seharusnya dikantongi. Menanggapi kabar ini, Nadiem menilai Go-Jek tidak memerlukan izin khusus tersebut karena mereka bukan perusahaan transportasi.

"Kami adalah perusahaan software, bukan transportasi, dan kami sudah mengikuti peraturan pemerintah dengan membayar pajak sebagai perusahaan," kata Nadiem.

Menurutnya, model bisnis yang ditawarkan Go-Jek serupa tapi berbeda dengan aplikasi Uber yang sempat menuai kontroversi di Jakarta. Persamaannya ada pada pemanfaatan aplikasi ponsel untuk memesan jasa transportasi, serta sepenuhnya memanfaatkan tenaga alih daya (outsourcing)

Perbedaannya, Nadiem menegaskan bahwa Go-Jek merupakan perusahaan yang sepenuhnya lokal. Kemudian, Go-Jek memenuhi kewajibannya dalam membayar pajak perusahaan kepada pemerintah.

"Kami adalah penghubung antara supply dan demand, kami malah menjadi revenue pajak bagi pemerintah," lanjutnya.

Ia percaya jasa ojek dapat menjadi alternatif transportasi dalam menembus kemacetan parah seperti di Jakarta dan bisa mempersingkat waktu tempuh. Nadiem juga menilai Go-Jek dapat menjadi salah satu feeder yang mengantar penumpang ke stasiun atau halte terdekat.

Tarif yang harus dikeluarkan konsumen untuk naik Go-Jek ini tergantung pada jarak dan waktu tempuh. Dari setiap transaksi yang terjadi antara konsumen dengan Go-Jek, akan dilakukan bagi hasil yaitu 80 persen masuk kantong pengojek dan 20 persen menjadi jatah Go-Jek.

Sumber : http://www.cnnindonesia.com/teknologi/20150127144320-185-27697/aplikasi-go-jek-diapresiasi-gubernur-jakarta/

Jumat, 22 Agustus 2014

Alasan Ahok Larang Uber Beroperasi di Jakarta: Soal Pajak Hingga Keamanan

Jakarta - Wakil Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) melarang start up asal Amerika Serikat, Uber, beroperasi di DKI. Dia bahkan menyatakan Pemprov akan menangkap taksi premium itu jika kedapatan beredar di Jakarta. Ada sejumlah pertimbangan Ahok, mulai dari retribusi daerah, hingga perlindungan konsumen.

"Kalau mau taat undang-undang, taksi itu harus disetop. Karena gimana? Pertama, nggak adil kan perusahaan taksi bayar pajak ada NPWP-nya juga dan tarifnya ditentukan oleh Pemda. Kalau dibandingin dengan taksi yang nggak bayar pajak, tentu bisa kasih tarif yang lebih murah. Sekarang apa mau bikin semua taksi ini bangkrut? Kalau pakai asas keadilan gimana," kata Ahok sebelum rapat bersama Jokowi di Balai Kota, Jakarta Pusat, Selasa (19/8/2014).

Ahok menilai perusahaan pengelolanya sengaja tidak mau mengurus izin operasional agar tidak perlu membayar pajak. Dia menyayangkan hal tersebut.

"Perusahaan mestinya bayar pajak dong. Terus dia pasti juga harus bayar lisensi ke luar negeri. Nah ini sama saja mau hancurkan usaha yang ada, terus dia ambil untung sendiri, nggak bayar pajak, nggak mau tanggung jawab. Ya nggak bisa. Negara ini kan dasar hukum," tegas Ahok.

Menurutnya, keberadaan Uber sama dengan banyak perusahaan rental transportasi yang juga tak punya Surat Izin Usaha Perdagangan. "Ini ibarat ada nggak pengusaha mobil rental gelap di Jakarta? Banyak! Banyak loh yang punya mobil direntalin itu banyak. Itu kan gelap juga, nggak lapor pajak," ujarnya.

Ahok menyatakan pihaknya akan menangkap taksi premium tersebut selama masih berstatus ilegal. Karena itu dia mengimbau pengelola untuk mengikuti peraturan yang berlaku di Indonesia termasuk membayar pajak.

Kemudian, tak adanya kantor dan status hukum perusahaan juga akan menyulitkan konsumen. Pasalnya jika terjadi hal yang tidak diinginkan, pengguna jasa jadinya tidak bisa mendapat tanggung jawab perlindungan dari perusahaan. Bahkan konsumen juga tidak punya tempat pengaduan.

"Secara UU Perlindungan Konsumen, itu salah. Kalau kamu mau jual sesuatu, dapat duit dari orang, kamu harus bertanggung jawab. Sekarang kalau orang komplain atas pelayanan taksi ini kepada siapa? Nanti yang disalahin malah kita, DKI. Misalnya sopirnya psikopat, sopirnya culik lu, bunuh lu, nanti nyalahin kita lagi?" ucap Ahok.

Orang nomor dua di DKI ini melanjutkan, layanan yang telah beroperasi di 80 kota dunia itu sebenarnya bagus. Namun, dia meminta pengelola untuk melegalkan usahanya sesuai aturan yang berlaku di Indonesia.

"Makanya dari segala hal kamu (Uber) salah. Kalau kamu mau jadi taksi, kamu bisa ada izin SIUP (Surat Izin Usaha Perdagangan). Dari sisi perusahaan harus bayar pajak penghasilan, terus menentukan tarif ada tarif bersama, ada Organda. (Uber) Ini ide bagus, tapi ide bagus harus ikutin aturan, itu saja," jelasnya.

Sumber : http://news.detik.com/read/2014/08/19/115821/2666174/10/alasan-ahok-larang-uber-beroperasi-di-jakarta-soal-pajak-hingga-keamanan

Selasa, 19 November 2013

Kurangi Macet, Jokowi Naikkan Pajak Kendaraan

TEMPO.CO, Jakarta - Anda yang memiliki kendaraan bermotor lebih dari satu harus bersiap merogoh kocek lebih dalam untuk membayar pajak. Soalnya, Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo tengah menyusun Peraturan Daerah tentang Pajak Progresif Kendaraan Bermotor. Sebenarnya pemerintah DKI pernah menaikkan pajak jenis ini tiga tahun lalu, yakni melalui Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pajak Kendaraan Bermotor.

Dalam peraturan tersebut, pajak untuk kendaraan pertama hingga keempat mencapai 1,5-4 persen dari nilai jual kendaraan. Sedangkan di dalam peraturan yang sedang disusun, persentase pajak dikerek hingga dua kali lipat. Pajak untuk kendaraan pertama menjadi 2 persen dan naik hingga 8 persen seiring dengan jumlah kepemilikan. “Ini salah satu cara untuk menekan jumlah kendaraan bermotor yang bikin macet itu,” kata Jokowi di kantornya, Kamis pekan lalu.

Jokowi kemudian menunjukkan secarik kertas yang berisi data jumlah penjualan kendaraan di Jakarta sejak Januari sampai Oktober 2013. Sambil membaca tulisan di kertas tadi, Jokowi menyebutkan, dalam periode tersebut ada sekitar 1,2 juta unit kendaraan yang terjual di wilayah DKI. Pembagiannya, 273 ribu unit mobil dan 944 ribu unit sepeda motor.

Kepala Dinas Pelayanan Pajak DKI Jakarta Iwan Setiawandi mengatakan sumbangan pendapatan pajak dari kendaraan bermotor paling tinggi. Hingga Oktober 2013, pendapatan pajak DKI dari kendaraan bermotor mencapai Rp 19,4 triliun dari target Rp 22,6 triliun. Apalagi sejak Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2010 itu diterapkan mulai 2011, jumlah pendapatan dari pajak kendaraan bermotor melonjak. “Angkanya sampai Rp 700 miliar,” ujar Iwan.

Meski pajak progresif diberlakukan, ternyata jumlah penjualan kendaraan di Ibu Kota tetap tinggi. Dinas Pelayanan Pajak mencatat ada sekitar 1.550 unit sepeda motor dan 600 unit mobil baru setiap hari di Jakarta. Kenyataan itu, menurut Iwan, karena kendaraan bermotor sudah menjadi barang konsumsi, bukan lagi barang mewah.

Bahkan, kata dia, kendati ada aturan dari Bank Indonesia yang mensyaratkan uang muka 30 persen untuk kredit kendaraan bermotor, tetap saja jumlah kendaraan meningkat. “Kami harap kenaikan pajak ini mampu meredam keinginan masyarakat untuk membeli kendaraan,” ujarnya.

Namun, peraturan ini bukan tanpa celah. Iwan menjelaskan, ada saja cara untuk menghindari pajak progresif itu, seperti membeli kendaraan kemudian mengatasnamakan orang lain yang berbeda alamat. “Atau bisa juga beli di luar Jakarta,” katanya.

Ketua Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Jongki Sugiharto menilai kebijakan ini tidak akan berpengaruh. Apalagi jika besaran pajak yang dikenakan pada pembelian pertama hanya sebesar 2 persen. “Daya beli masyarakat masih bagus,” ujarnya. Belum lagi “serangan” mobil murah.

Adapun Ketua Komisi C (Bidang Keuangan) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Maman Firmansyah mengatakan, menaikkan nilai pajak memang akan berimbas pada pendapatan pajak yang naik. Ketika Perda Pajak Progresif ini berlaku pada 2011 pun jumlah pendapatan naik hingga Rp 700 miliar.

"Tapi belum tentu bisa mengurangi minat masyarakat membeli kendaraan," kata politikus Partai Persatuan Pembangunan tersebut. Alasannya, keinginan membeli dari masyarakat tetap tinggi.

Menurut Firman, jika memang pajak akan digunakan sebagai instrumen mengurangi kemacetan, mesti diimbangi pembangunan di bidang lain, seperti menambah atau meremajakan armada bus.

Sumber : http://www.tempo.co/read/news/2013/11/18/231530443/Kurangi-Macet-Jokowi-Naikkan-Pajak-Kendaraan