Tampilkan postingan dengan label aturan. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label aturan. Tampilkan semua postingan

Kamis, 18 Juni 2015

Kontroversi Go-Jek...

JAKARTA, KOMPAS.com — Masyarakat Jakarta merasa dimudahkan dengan kehadiran jasa Go-Jek. Angkutan penumpang yang mengandalkan sepeda motor itu menggunakan aplikasi dalam smartphone untuk menjaring pelanggannya. Tinggal klik, tukang ojek dengan seragam dan helm hijau akan langsung menuju tempat si pelanggan jasa antar tersebut.

Soal tarif, tak perlu khawatir. Dalam aplikasi Go-Jek, si pelanggan bisa mengetahui tarif yang harus dibayarkan sesaat sebelum memesan jasa antar itu. Dengan segala kepraktisan itu, Go-Jek langsung mendapat perhatian masyarakat Jakarta.

Jagat dunia maya, mulai dari anak sekolah, anak kuliahan, orang kantoran, hingga Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok pun membicarakan fenomena Go-Jek.

Bagi pengamat kebijakan publik Agus Pambagio, kehadiran Go-Jek merupakan realitas menarik, tetapi juga kontroversial. Pasalnya, berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, kendaraan roda dua bukanlah angkutan umum.

"Munculnya ojek atau Go-Jek jelas itu karena negara tidak ada. Ojek itu bukan angkutan umum, dasar hukumnya jelas," ujar Agus di Jakarta, Rabu (17/6/2015).

Dia menjelaskan, secara penggunaan aplikasi, Go-Jek tak melanggar UU Informasi dan Transaksi Elektronik. Namun kata dia, jika melihat UU Lalu Lintas dan Angkutan Umum, maka Go-Jek bisa dikatakan ilegal kerana masuk ranah transportasi.

Agus tak menampik kehadiran Go-Jek sangat membantu masyarakat ibu kota, terutama untuk memecah kepadatan lalu lintas Jakarta yang tentu saja membuat jengkel. Bahkan, Agus memuji terobosan yang dilakukan Go-Jek adalah terobosan yang cantik.

Namun, sayangnya, kata dia, kecantikan terobosan Go-Jek itu menabrak aturan. Oleh karena itu, lanjut Agus, satu-satunya jalan melegalkan Go-Jek ya dengan merevisi UU Nomor 22 Tahun 2009 atau membuat aturan khusus. (Baca: Ojek Bukan Angkutan Umum)

Sementara itu, pengamat transportasi Djoko Setijowarno juga mengungkapkan hal yang tak jauh berbeda dengan pendapat Agus. Namun, dia lebih menyoroti Go-Jek sebagai badan usaha. "Nah, kalau badan usaha kan harus pelat kuning. Bayar pajak gimana coba dia? Bayar retribusi ke daerah enggak? Taksi kan bayar pajak, mereka enggak bayar pajak dong?" kata Djoko.

Menurut Djoko, pengakuan Go-Jek yang menyatakan bukan bisnis transportasi, tetapi bisnis aplikasi, hanya alasan. Pasalnya, kata dia, secara aturan jelas bahwa kehadiran Go-Jek bertentangan dengan UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

"Di undang-undang kan minimal angkutan umum roda tiga. Bajaj termasuk, tapi itu pun harus uji tipe, uji kir, ini kan untuk keselamatan juga. Sepeda motor gimana uji kir? Berarti kan tidak ada asuransi kan," ucap dia.

Di tengah fenomena dan kontroversinya itu, kehadiran Go-Jek barangkali memberikan alternatif angkutan yang cepat dan murah bagi masyarakat Ibu Kota. Bahkan, bisa jadi, kehadirannya mencambuk pemerintah yang juga memiliki kewajiban menyediakan angkutan umum untuk masyarakatnya.

Ya, seperti diamanatkan UU yang menyebutkan angkutan roda dua bukanlah angkutan umum. UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Sumber : http://bisniskeuangan.kompas.com/read/2015/06/18/094700726/Kontroversi.Go-Jek

Selasa, 09 Juni 2015

Tekan Jumlah Kendaraan Pribadi, DKI Naikkan Tarif Pajak Progresif

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menaikkan tarif pajak progresif untuk kendaraan bermotor pribadi. Kenaikan tarif pajak ini telah tercantum dalam Peraturan Daerah (perda) nomor 2 tahun 2015 tentang Pajak Kendaraan Bermotor dan mulai berlaku sejak 1 Juni 2015.

Dalam aturan tersebut, besaran tarif pajak bagi warga Jakarta yang memiliki kendaraan pertama naik menjadi 2 persen setelah sebelumnya tercatat 1,5 persen. Kemudian, untuk kendaraan kedua dan seterusnya, masing-masing mengalami kenaikan 0,5 persen.

Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama atau sering dipanggil Ahok mengatakan, perubahan pajak progresif tersebut telah diundangkan melalui Peraturan Daerah (Perda). Rencananya, pemberlakukan akan diuji dengan sistem pembayaran non tunai (e-money). "Sudah berlaku, sekarang sedang uji coba pembayaran pakai e-money," kata Ahok di Balaikota DKI Jakarta, Jumat (5/6/2015).

Ahok beralasan, penerapan pajak progresif ini sebagai upaya untuk membatasi jumlah kendaraan di Jakarta. Selain itu juga untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor transportasi.

Mantan Bupati Belitung Timur itu melanjutkan, pemprov akan menjalin kerja sama dengan beberapa bank untuk memudahkan masyarakat menyetor pajak kendaraan bermotor tersebut. Saat ini, pemprov baru menjalin kerja sama dengan PT Bank Pembangunan Daerah DKI Jakarta. "Nanti hampir semua bank bisa," ucap Ahok.

Dalam perda yang merupakan revisi dari Perda Nomor 8 Tahun 2010 ini, ada penambahan jumlah kendaraan yang boleh dimiliki. Jika semua hanya diatur maksimal empat kendaraan, dalam perda yang baru bisa lebih dari 15 kendaraan.

Optimistis Capai Target

Kepala Unit Pelaksana Tekhnis (UPT) Pelayanan Informasi dan Penyuluhan Pajak Daerah DPP DKI, Andri Kunarso mengatakan, dengan adanya penyesuaian tarif baru‎ pada pajak progresif kendaraan pribadi ini, penerimaan pajak daerah dari pajak PKB dapat mencapai Rp 6,65 triliun atau sesuai target yang ditetapkan Pemprov DKI pada 2015.

‎"Target penerimaan pajak daerah dari PKB pada tahun ini Rp 6,65 trilun. Sampai Juni 2015, realisasi penerimaan PKB baru mencapai Rp 2,1 trilun," kata Andri di Jakarta, Jumat (5/6/2015).

Ia melanjutkan, kenaikan pajak progresif ini tidak hanya dikenakan atas dasar nama sang pemilik kendaraan, tetapi juga berdasarkan alamat, Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK).

‎"Pengenaan tarif baru progresif kendaraan tahun ini didasarkan dari data kependudukan KTP dan KK yang ada Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil). Kami optimistis target pajak PKB tahun ini bakal tercapai," tuturnya.

Ia menjelaskan, dalam aturan baru ini, satu orang dalam satu keluarga yang tinggal di tempat yang sama dan tercantum dalam KK, akan langsung dikenakan tarif progresif saat membayar pajak kendaraan baru. Berbeda dengan aturan dalam Perda Nomor 8 Tahun 2010, besaran pajak progresif pada tahun ini ditingkatkan sebesar 0,5 persen‎ terhadap kendaraan pertama dan seterusnya.

"Tarif progresif di 2010 disesuaikan dari 1,5 persen pada kendaraan pertama menjadi 2 persen. Begitu pula pada kendaraan kedua, dari 2 persen menjadi 2,5 persen. Kenaikan tarif pajak progresif sebesar 0,5 persen berlaku pada kendaraan pertama hingga kendaraan ketujuh belas," jelas Andri.

Ia juga mengatakan pihaknya telah mensosialisasikan mengenai tarif baru pajak progresif kendaraan pribadi dengan memasang spanduk di kantor-kantor Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (SAMSAT) ‎di lima wilayah Jakarta. "Kami harap aturan baru pajak progresif ini dapat efektif menekan angka pertumbuhan kendaraan pribadi di Jakarta," tutupnya.

Sumber : http://bisnis.liputan6.com/read/2246141/tekan-jumlah-kendaraan-pribadi-dki-naikkan-tarif-pajak-progresif

Kamis, 18 Desember 2014

Sepeda Motor Sudah Tak Bisa Lewat MH Thamrin dan Medan Merdeka Barat!

JAKARTA, KOMPAS.com — Peraturan kawasan pelarangan sepeda motor mulai berlaku pada Rabu (17/12/2014). Sepeda motor tak akan bisa lagi melintasi Jalan MH Thamrin dan Jalan Medan Merdeka Barat di Jakarta Pusat, tepatnya dari Bundaran HI hingga kawasan Istana Negara.

Penerapan aturan ini masih berstatus uji coba dan akan berlangsung selama tiga bulan. Setelah masa uji coba, evaluasi akan dilakukan untuk melihat efektivitas peraturan tersebut dalam mengurai kemacetan dan mewujudkan ketertiban lalu lintas.

Bila dinilai efektif, penerapan peraturan akan diperluas ke kawasan lain. Indikator efektivitas tersebut tak hanya melihat ketertiban lalu lintas di badan jalan, tetapi juga di trotoar, merujuk pada perilaku pengendara sepeda motor yang tak jarang menyerobot trotoar dan menggunakan jalur khusus sepeda.

"Dengan tidak adanya sepeda motor, kita tidak hanya melihat apakah arus lalu lintas menjadi lebih tertib, tetapi juga apakah jumlah pejalan kaki dan pengguna sepeda meningkat, mengingat selama ini mereka adalah kelompok yang sering diintimidasi para pengguna sepeda motor," kata Kepala Dinas Perhubungan Muhammad Akbar, beberapa waktu lalu.

Sejumlah bus gratis akan tersedia di sepanjang ruas jalan tersebut. Untuk tahap awal, bus gratis itu berupa bus tingkat pariwisata, bus sekolah, dan transjakarta yang dialihfungsikan.

Para pengendara sepeda motor diminta memarkir kendaraannya di gedung-gedung yang berderet menjelang Jalan MH Thamrin. Akan tetapi, tak ada pemberlakuan tarif khusus. Rata-rata tarif parkir di gedung di kawasan ini adalah Rp 2.000 per jam.

"Kami rekomendasikan 12 fasilitas parkir motor bagi pengguna sepeda motor yang akan melintas di MH Thamrin dan Medan Merdeka Barat. Nantinya mereka tinggal parkir, lalu melanjutkan perjalanan dengan menggunakan bus gratis. Namun, kami tidak memberikan tempat parkir gratis dengan adanya penerapan kebijakan ini. Pengguna sepeda motor tetap membayar sesuai tarif yang ditetapkan," papar Akbar.

Kedua belas gedung yang direkomendasikan untuk jadi tempat parkir adalah Carrefour Duta Merlin, Menara BDN, Gedung Jaya, Skyline Building, Sarinah, Gedung BII, Gedung Kosgoro, Plaza Permata, Gedung Oil, Wisma Nusantara, Grand Indonesia, dan lapangan IRTI Monas. Menurut Akbar, kapasitas gabungan dari 12 lokasi parkir itu adalah 6.528 sepeda motor.

Three in one tetap berlaku

Dengan harapan aturan baru soal sepeda motor ini tak menimbulkan persepsi diskriminatif, peraturan three in one untuk mobil di ruas-ruas jalan utama Ibu Kota tetap diberlakukan sekalipun ada aturan baru soal sepeda motor ini.

"Jadi, nantinya three in one akan tetap berlaku. Info ini perlu kami sampaikan kepada para pengguna kendaraan roda empat," kata Sekretaris Daerah Saefullah. Waktu pemberlakuan pun tak berubah, yakni setiap Senin hingga Jumat, mulai pukul 07.00 WIB hingga pukul 10.00 WIB, dan dari pukul 16.30 WIB sampai pukul 19.00 WIB.

Pengecualian untuk aturan baru soal sepeda motor akan diberikan hanya terhadap beberapa motor dinas. Tidak semua sepeda motor berpelat merah boleh melintas di jalanan ini. "Jadi, kalau motor-motor dinas biasa, misalnya sepeda motor dinas PNS, ya tidak boleh," kata Akbar.

Sepeda motor dinas yang diperbolehkan melintasi Jalan MH Thamrin dan Jalan Medan Merdeka Barat hanyalah kendaraan operasional, seperti motor patroli lalu lintas milik polisi lalu lintas dan dinas perhubungan, motor pengawalan pengamanan pejabat, serta motor pasukan huru-hara dari kepolisian.

Itu pun, lanjut Akbar, motor operasional bisa memakai pengecualian ini hanya untuk pelaksanaan tugas. "Boleh lewat saat lagi bertugas, saat pakai baju dinas. Kalau sedang tidak bertugas, tetap akan dilarang lewat," ujar dia.

Tak ada tilang

Karena masih dalam tahap uji coba, kepolisian tidak akan ada memberikan tilang kepada pengendara sepeda motor yang nyelonong ke dua ruas jalan protokol Ibu Kota tersebut, selama surat dan kelengkapan sepeda motor tak bermasalah.

Wakil Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya AKBP Bakharuddin Muhammad Syah mengatakan, selama tiga bulan masa uji coba aturan baru ini, tindakan yang dilakukan hanya "mengusir" sepeda motor yang salah masuk jalan.

"Kami cek dulu surat-suratnya ataupun kelengkapan kendaraan. Kalau semuanya lengkap, silakan melewati jalan lainnya (jalan alternatif). Namun, kalau ada kekurangan, baik surat-surat maupun kelengkapan kendaraan, kami akan melakukan penindakan," kata Bakharuddin.

Jalan alternatif

Berdasarkan peta yang dilansir oleh Dinas Perhubungan DKI Jakarta, jalan-jalan alternatif yang bisa digunakan untuk mencapai gedung-gedung di sepanjang Jalan MH Thamrin adalah sebagai berikut:

Sisi barat:
Jalan Kebon Kacang (jalan ini bisa digunakan untuk mencapai Grand Hyatt, Plaza Indonesia, EX Plaza, Menara Topas, dan gedung-gedung lainnya yang masih sejajar). Jalan Kampung Bali (jalan ini bisa digunakan untuk mencapai Menara Thamrin, Gedung BPPT, Kantor Kementerian Agama, dan gedung-gedung lainnya yang masih sejajar). Jalan Budi Kemuliaan (jalan ini bisa digunakan untuk mencapai Menara Indosat, Kantor Kementerian Pariwisata, dan gedung-gedung lainnya yang masih sejajar). Jalan Tanah Abang Timur (jalan ini bisa digunakan untuk mencapai Museum Nasional, Kantor Kemenko Polhukam, dan gedung-gedung lainnya yang masih sejajar). Jalan Abdul Muis (jalan ini bisa digunakan untuk mencapai Gedung MK, Kantor Kemenhub, dan gedung-gedung lainnya yang masih sejajar).

Sisi timur:
Jalan Agus Salim (jalan ini bisa digunakan untuk mencapai Wisma Nusantara, Hotel Pullman, Wisma Kosgoro, Sarinah, kawasan Sabang, hingga Kantor Kementerian ESDM).

Sementara itu, bagi pengendara yang ingin melintas langsung tanpa berhenti di gedung-gedung yang ada di Jalan MH Thamrin dan Medan Merdeka Barat, berikut ini rute-rute yang bisa dilalui:

Dari selatan ke utara (Senayan ke Harmoni)

Jalur alternatif sisi barat:
Jalan Jenderal Sudirman-Dukuh Atas-Jalan Karet Pasar Baru-Jalan KH Mas Mansyur-Jalan Cideng Barat-Berputar (u-turn) -Jalan Cideng Timur-Jalan Kebon Sirih-Jalan Abdul Muis-Jalan Majapahit-Jalan Gajah Mada, dan seterusnya.

Jalur alternatif sisi timur: Jalan Jenderal Sudirman-Jalan MH Thamrin-Bundaran HI-Jalan Sutan Syahrir-Jalan Sutan Syahrir-Jalan KH Agus Salim-Jalan Kebon Sirih-Jalan MI Ridwan Rais-Jalan Medan Merdeka Timur- Jalan Medan Merdeka Utara-Jalan Majapahit-Jalan Gajah Mada, dan seterusnya.

Dari utara ke selatan (Harmoni ke Senayan)

Jalur alternatif sisi barat:
Jalan Hayam Wuruk-Jalan Juanda-Jalan Veteran 3-Jalan Medan Merdeka Utara-Jalan Majapahit-Jalan Abdul Muis-Jalan KH Mas Mansyur-Jalan Karet Pasar Baru-Jalan Galunggung-Dukuh Bawah-Jalan Jenderal Sudirman, dan seterusnya.

Jalur alternatif sisi timur:
Jalan Hayam Wuruk-Jalan Juanda-Jalan Pos-Jalan Gedung Kesenian-Jalan Lapangan Banteng Utara-Jalan Lapangan Banteng Barat-Jalan Pejambon-Jalan Medan Merdeka Timur-Jalan M Ridwan Rais-Jalan Tugu Tani-Jalan Menteng Raya-Jalan Cut Mutia-Jalan Sam Ratulangi-Jalan HOS Cokroaminoto-Jalan Galunggung-Dukuh Bawah-Jalan Jenderal Sudirman, dan seterusnya.

Sumber : http://megapolitan.kompas.com/read/2014/12/17/06412971/Sepeda.Motor.Sudah.Tak.Bisa.Lewat.MH.Thamrin.dan.Medan.Merdeka.Barat

Kamis, 31 Oktober 2013

"Masuk Jalur Transjakarta Denda Rp 1 Juta, Makin Banyak Sidang di Tempat"

JAKARTA, KOMPAS.com — Rencana aturan denda Rp 1 juta untuk kendaraan roda empat dan denda Rp 500.000 untuk roda dua yang masuk jalur transjakarta mulai berlaku pada November 2013. Hal ini dikhawatirkan malah membuat sidang di tempat semakin marak.

"Kalau peraturannya begitu, saya prediksi nanti malah semakin banyak sidang di tempat alias pengendara berusaha menyogok polisi atau polisinya sendiri yang minta damai," kata Hanung (25), salah seorang pengendara motor, Selasa (29/10/2013).

Hanung mengusulkan, jika pemerintah benar-benar ingin menghentikan penerobosan jalur transjakarta oleh kendaraan umum, maka buatlah separator tinggi.

"Kalau separatornya hanya beberapa senti, itu sama saja. Namanya pengendara pasti ingin cepat sampai di tujuan. Terlebih lagi jika mereka melihat ada yang lewat jalur busway, pasti dia akan ikut-ikutan juga," kata dia.

Ketidaksetujuan juga diungkapkan Aminudin (32), warga Jelambar Baru, Jakarta Barat. Menurutnya, peraturan itu berlebihan.

"Kalau dendanya segitu, namanya enggak kira-kira. Bisa-bisa orang miskin harus menggadaikan motornya dulu buat bayar denda," katanya.

Kurir jasa pengiriman ini mengakui jika kendaraan yang melintas di jalur transjakarta melanggar aturan. Namun, dia juga meminta komitmen kepada pemerintah agar bisa mengatasi kemacetan yang masih menjadi masalah penting di Jakarta.

"Apalagi kalau jam-jam kerja, dari arah Grogol ke Tangerang pasti macet total. Kita juga tidak bisa serta merta menyalahkan pengguna sepeda motor yang menggunakan jalur transjakarta karena memang jalurnya sedang kosong. Daripada harus mengantre di kemacetan. Namanya orang kerja itu kan capek, mereka pengin cepet-cepet pulang," ungkapnya.

Polda Metro Jaya akan memberlakukan aturan mulai November 2013. Hal ini menjadi salah satu upaya agar transjakarta tak terkena macet, dan pemilik kendaraan pribadi mau berpindah menggunakan alat transportasi umum tersebut.

Sumber : http://megapolitan.kompas.com/read/2013/10/30/1106324/.Masuk.Jalur.Transjakarta.Denda.Rp.1.Juta.Makin.Banyak.Sidang.di.Tempat

Jumat, 30 Agustus 2013

Selasa, 18 Juni 2013

Kemacetan di Daerah Pengitar Jakarta Makin Parah

TEMPO.CO, Jakarta - Sejumlah polisi lalu lintas yang bertugas di beberapa titik macet di Jakarta mengaku jengah dengan kemacetan yang sulit terurai setiap hari. "Makin sini rasanya makin macet," ujar Briptu Makmun, petugas Polsek Tebet, kala ditemui Tempo di simpang Pancoran, Jakarta Selatan, Sabtu, 15 Juni 2013.

Ia mengaku kemacetan yang terjadi pada jam pulang kantor ke arah daerah-daerah pengitar Jakarta sudah amat parah. "Habis jalan (raya) segini-segini saja, tapi mobil rasanya tambah banyak," ujarnya.

Polisi pun bekerja ekstra untuk mengurai kemacetan di simpang Pancoran, yang merupakan salah satu simpul kemacetan di Jakarta Selatan. Ke arah selatan, macet tersendat di Jalan Raya Pasar Minggu, menampung kendaraan yang hendak pulang ke arah Depok. Ke arah timur, macet di Jalan Gatot Soebroto menampung kendaraan pulang ke arah Bekasi.

"Tapi yang ke kota (Kuningan) juga masih banyak pas sore hari, jadi mobil datang dari segala arah," ujar Makmun. Akibatnya, macet pada sore hari di Tugu Pancoran bisa bertahan beberapa jam. Bahkan, pada hari-hari sibuk, ke arah Bekasi, kemacetan bisa terjadi hingga tengah malam.

Makmun berharap ada kerja sama yang lebih nyata antara polisi dan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Kepada Gubernur Joko Widodo, ia menaruh harap agar bisa menekan laju kendaraan di Jakarta. Misalnya dengan kebijakan pembatasan kendaraan dengan pelat ganjil dan genap. Sebab, aturan itu dianggap efektif untuk menyapu 50 persen jumlah kendaraan di Jakarta, meski nantinya merepotkan polisi dalam pengawasannya. (Baca: Urai Macet, Contra Flow Paling Efektif)

"Kami mending repot melihat pelat, daripada mengatur mobil banyak sekali," ujarnya. Soalnya, dibanding sejumlah program lain yang pernah diajukan Jokowi, seperti penambahan armada kendaraan umum, mega-proyek monorel dan MRT, pembatasan aturan kendaraanlah yang dianggapnya paling memungkinkan segera terealisasi.

Sumber : http://www.tempo.co/read/news/2013/06/17/083488753/Kemacetan-di-Daerah-Pengitar-Jakarta-Makin-Parah

Selasa, 28 Mei 2013

Kelola Sampah Jakarta, Warga Bisa Dapat Insentif

TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah Jakarta menjanjikan insentif bagi warga yang mengelola sampah sendiri di lingkungan sekitarnya. Imbalan untuk warga ini akan diberikan secara perorangan maupun badan usaha.

"Ini penghargaan buat warga," kata Kepala Dinas Kebersihan Jakarta, Unu Nurdin, di Balai Kota Jakarta, Senin 27 Mei 2013.

Ia mengatakan, insentif untuk pengelolaan sampah diatur dalam peraturan daerah yang baru disahkan pekan lalu. Dalam pasal 89 aturan itu, insentif terdiri dari dua macam, yakni insentif fiskal dan insentif non fiskal.

Insentif fiskal, kata Unu, berupa uang, dana bergulir, atau keringanan pajak daerah dan pengurangan retribusi. Sementara insentif non fiskal bisa berupa kemudahan dalam perizinan atau dalam bentuk penghargaan.

Memang, dalam aturan tidak disebutkan berapa banyak uang yang akan diterima warga jika mengelola sampah. Namun, nantinya pemberian insentif akan diusulkan dari Dinas Kebersihan ke Gubernur Jakarta.

"Penerima insentif berdasarkan hasil penilaian yang dilakukan tim yang dibentuk Gubernur," kata Unu.

Unu berharap Perda ini mendorong warga berpartisipasi mengolah sampah Jakarta. Dia juga berharap ada inisiatif perusahaan-perusahaan di Jakarta. Menurutnya, ada dua perusahaan yang sedang mempertimbangkan untuk melakukan pengelolaan sampah sendiri, yaitu PT Astra Internasional Tbk dan PT Ciputra Development Tbk. Pengelolaan sampah itu akan jadi bagian dari kegiatan Corporate Social Responsibility (CSR) mereka. "CSR kan juga untuk kepedulian lingkungan," ujar Unu.

Sumber : http://www.tempo.co/read/news/2013/05/27/083483653/Kelola-Sampah-Jakarta-Warga-Bisa-Dapat-Insentif

Selasa, 14 Mei 2013

Jumlah Bus Sekolah di Jakarta Akan Ditambah

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta berencana menambah jumlah bus sekolah mengingat salah satu faktor kemacetan di ibukota, terutama di pagi hari disebabkan oleh ramainya aktivitas para pelajar.

"Tentu kita akan menambah bus sekolah supaya jumlahnya juga seimbang dengan jumlah siswa yang ada di Jakarta, sehingga bisa mengurangi kemacetan di pagi hari," kata Wakil Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama di Balai Kota, Jakarta Pusat, Senin.

Akan tetapi, kata Basuki, sebelum armada bus sekolah ditambah, Pemprov DKI terlebih dahulu akan menambah jumlah angkutan umum, yakni sebanyak seribu armada bus.

"Jadi, bus sekolah tetap beroperasi, justru malah akan kita tambah jumlahnya. Namun, saat ini kita masih prioritaskan dulu untuk armada angkutan umum. Setelah penambahan seribu bus rampung, baru kita akan tambah jumlah bus sekolah," ujar Basuki.

Menurut Basuki, jika angkutan umum ditambah, direvitalisasi dan diperbaiki sistem operasinya, maka warga yang biasa menggunakan kendaraan pribadi akan beralih ke angkutan umum dan kemacetan pun ikut berkurang.

Saat ini, Pemprov DKI Jakarta memiliki 48 armada bus sekolah. Sebanyak 44 bus diantaranya beroperasi secara rutin, sedangkan empat bus lainnya merupakan bus cadangan.

Sumber : http://www.republika.co.id/berita/nasional/jabodetabek-nasional/13/05/13/mmq7ly-jumlah-bus-sekolah-di-jakarta-akan-ditambah