Tampilkan postingan dengan label pelanggan. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label pelanggan. Tampilkan semua postingan

Kamis, 18 Juni 2015

Kontroversi Go-Jek...

JAKARTA, KOMPAS.com — Masyarakat Jakarta merasa dimudahkan dengan kehadiran jasa Go-Jek. Angkutan penumpang yang mengandalkan sepeda motor itu menggunakan aplikasi dalam smartphone untuk menjaring pelanggannya. Tinggal klik, tukang ojek dengan seragam dan helm hijau akan langsung menuju tempat si pelanggan jasa antar tersebut.

Soal tarif, tak perlu khawatir. Dalam aplikasi Go-Jek, si pelanggan bisa mengetahui tarif yang harus dibayarkan sesaat sebelum memesan jasa antar itu. Dengan segala kepraktisan itu, Go-Jek langsung mendapat perhatian masyarakat Jakarta.

Jagat dunia maya, mulai dari anak sekolah, anak kuliahan, orang kantoran, hingga Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok pun membicarakan fenomena Go-Jek.

Bagi pengamat kebijakan publik Agus Pambagio, kehadiran Go-Jek merupakan realitas menarik, tetapi juga kontroversial. Pasalnya, berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, kendaraan roda dua bukanlah angkutan umum.

"Munculnya ojek atau Go-Jek jelas itu karena negara tidak ada. Ojek itu bukan angkutan umum, dasar hukumnya jelas," ujar Agus di Jakarta, Rabu (17/6/2015).

Dia menjelaskan, secara penggunaan aplikasi, Go-Jek tak melanggar UU Informasi dan Transaksi Elektronik. Namun kata dia, jika melihat UU Lalu Lintas dan Angkutan Umum, maka Go-Jek bisa dikatakan ilegal kerana masuk ranah transportasi.

Agus tak menampik kehadiran Go-Jek sangat membantu masyarakat ibu kota, terutama untuk memecah kepadatan lalu lintas Jakarta yang tentu saja membuat jengkel. Bahkan, Agus memuji terobosan yang dilakukan Go-Jek adalah terobosan yang cantik.

Namun, sayangnya, kata dia, kecantikan terobosan Go-Jek itu menabrak aturan. Oleh karena itu, lanjut Agus, satu-satunya jalan melegalkan Go-Jek ya dengan merevisi UU Nomor 22 Tahun 2009 atau membuat aturan khusus. (Baca: Ojek Bukan Angkutan Umum)

Sementara itu, pengamat transportasi Djoko Setijowarno juga mengungkapkan hal yang tak jauh berbeda dengan pendapat Agus. Namun, dia lebih menyoroti Go-Jek sebagai badan usaha. "Nah, kalau badan usaha kan harus pelat kuning. Bayar pajak gimana coba dia? Bayar retribusi ke daerah enggak? Taksi kan bayar pajak, mereka enggak bayar pajak dong?" kata Djoko.

Menurut Djoko, pengakuan Go-Jek yang menyatakan bukan bisnis transportasi, tetapi bisnis aplikasi, hanya alasan. Pasalnya, kata dia, secara aturan jelas bahwa kehadiran Go-Jek bertentangan dengan UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

"Di undang-undang kan minimal angkutan umum roda tiga. Bajaj termasuk, tapi itu pun harus uji tipe, uji kir, ini kan untuk keselamatan juga. Sepeda motor gimana uji kir? Berarti kan tidak ada asuransi kan," ucap dia.

Di tengah fenomena dan kontroversinya itu, kehadiran Go-Jek barangkali memberikan alternatif angkutan yang cepat dan murah bagi masyarakat Ibu Kota. Bahkan, bisa jadi, kehadirannya mencambuk pemerintah yang juga memiliki kewajiban menyediakan angkutan umum untuk masyarakatnya.

Ya, seperti diamanatkan UU yang menyebutkan angkutan roda dua bukanlah angkutan umum. UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Sumber : http://bisniskeuangan.kompas.com/read/2015/06/18/094700726/Kontroversi.Go-Jek

Senin, 10 Maret 2014

Gunung Sampah di Jagakarsa Resahkan Warga

REPUBLIKA.CO.ID, Heri (45), terpaksa membiasakan diri dengan bau sampah. Sudah dua bulan terakhir, sampah di depan warung kopi miliknya di Jalan Raya Lenteng Agung menumpuk hingga setinggi dua setengah meter. Ia mengaku, sejak dua bulan terakhir pula pelanggannya kian berkurang.

Dia mengatakan, pelanggan yang biasa datang untuk minum kopi jarang datang lagi. Mereka mengeluhkan bau busuk yang berasal dari tempat sampah di depan warungnya. Heri menyimpulkan, karena tidak kuat akan baunya, para pelanggan tidak datang lagi ke warung miliknya.

Sementara itu, Heri mengaku tidak mempunyai pilihan selain bertahan, walaupun tumpukan sampah hanya berada sepuluh meter dari warung kopi miliknya.

“Ya mau gimana lagi. Soalnya, nyari tempat baru untuk jualan sekarang susah,” kata pria asal Bandung ini saat ditemui Republika, di Jalan Raya Lenteng Agung, Sabtu (8/3).

Heri mengatakan, penumpukan sampah di TPS terjadi berhari-hari. Terutama sampah di bagian belakang yang tidak terangkut, bisa menumpuk di TPS Jagakarsa higga berminggu-minggu.

Saat mewawancara Heri di warung kopi miliknya, Republika dapat merasakan bau busuk yang dikeluhkan Heri.

Dari warung kopi milik Heri, sampah di atas lokasi seluas 500 meter persegi, terlihat menyaingi tinggi toko milik Solihun (32) yang berada tepat disebelahnya.

Toko tempat Soihun bekerja dan Gunungan sampah TPS Jagakarsa Jakarta Selatan hanya dipisahakan oleh tembok. Dari dalam toko, Republika dapat merasakan bau busuk yang masuk melewati jendela dan pintu toko.

“Sampah di TPS ini, sudah lama menumpuk. Apalagi sampah yang bagian belakang, bisa berminggu-minggu tidak terangkut,” kata dia kepada Republika, Sabtu (8/3).

Dia dan pemilik toko lain kerap menegur petugas Dinas Kebersihan dari kecamatan Jagakarsa Jakarta Selatan. Namun kata dia, teguran pemilik toko seakan tak digubris. Buktinya, sampah dibiarkan menggunung, kata Solihun.

Sumber : http://www.republika.co.id/berita/nasional/jabodetabek-nasional/14/03/09/n25zhb-gunung-sampah-di-jagakarsa-resahkan-warga