Tampilkan postingan dengan label maksimal. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label maksimal. Tampilkan semua postingan

Rabu, 08 Juli 2015

DKI Akan Razia Warga Jakarta yang Beri Uang ke Pengemis

VIVA.co.id - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan memperketat pengawasan terhadap warga yang tertangkap tangan memberi uang kepada pengemis di jalanan.

Wakil Gubernur DKI Jakarta, Djarot Saiful Hidayat mengatakan, pemberian uang ke pengemis malah akan meningkatkan jumlah Penyandang Masalah Kesejahteran Sosial (PMKS) yang datang ke Jakarta.

"Saya yakin kalau orang Jakarta tidak memberi, maka otomatis tak ada pengemis," kata Djarot, Selasa 7 Juli 2015.

Di samping itu, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta, Kukuh Hadi Santosa memaparkan, dari data yang ada pada semester tahun 2015, Satpol PP telah melakukan operasi penjaringan PMKS dan PSK sebanyak 1.846 (Januari-Juni). Dikatakannya, PMKS dan PSK yang tertangkap selanjutnya akan dibawa ke Dinas Sosial untuk diberikan pembinaan.

"Kalau untuk PMKS terutama pengemis jelang Lebaran, saya mengimbau masyarakat jangan kita memberi pada mereka. Karena kita tahu bahwa pengemis pun ada pengusahanya. Itu bentuk eksploitasi. Di samping PMKS, kita juga operasi pada mereka yang memberi," kata Kukuh.

Sebagai informasi, larangan memberi uang ke pengemis telah diatur dalam Pasal 40 Perda Nomor 8 Tahun 2007. Dalam pasal tersebut tertuang aturan warga dilarang menjadi pengemis, pengamen, pedagang asongan, dan pengelap mobil, menyuruh orang lain untuk menjadi pengemis, pengamen, pedagang asongan, dan pengelap mobil, serta membeli kepada pedagang asongan atau memberikan sejumlah uang atau barang kepada pengemis, pengamen, dan pengelap mobil.

Sanksi yang diberikan kepada warga jika tertangkap memberikan uang yakni akan dikenai denda maksimal Rp 20 juta. Sedangkan sanksi bagi warga dari luar daerah yang datang ke ibu kota untuk mengemis bakal dikenakan denda maksimal Rp 30 juta.

Sumber : http://metro.news.viva.co.id/news/read/647830-dki-akan-razia-warga-jakarta-yang-beri-uang-ke-pengemis

Rabu, 31 Desember 2014

Biar Jera, Denda Buang Sampah Sembarangan Rp 500.000 Diberlakukan

JAKARTA, KOMPAS.com - Dalam rapatnya dengan Dinas Kesehatan DKI Jakarta, Wakil Gubernur Djarot Saiful Hidayat menegaskan kembali Peraturan Daerah nomor 3 tahun 2012 tentang Retribusi Daerah. Dalam Perda itu dikatakan, bagi masyarakat yang terbukti membuang sampah sembarangan, akan dikenakan denda maksimal senilai Rp 500.000. Selain denda, akan ada sanksi sosial untuk menambah efek jera bagi sang pelaku pembuang sampah.

"Ada yang namanya polisi sampah. Itu dari warga juga, sukarela. Jadi mereka akan sweeping warganya sendiri. Kalau (pelaku buang sampah sembarangan) tertangkap, difoto saja," ujar Djarot, Selasa (30/12/2014).

Untuk denda yang dikenakan, tutur Djarot, akan bervariasi melihat besaran maupun ukuran sampah yang dibuang. Apabila sampah yang dibuang termasuk besar, maka kemungkinan akan dikenakan denda maksimal Rp 500.000.

"Ada (bayar denda) Rp 350.000, Rp 300.000, tergantung sampah yang dibuang," tambah Djarot.

Kepala Dinas Kebersihan DKI Jakarta Saptastri Ediningtyas, mengaku akan mengatur lebih lanjut tentang pelaksanaan dan pemberian sanksi terhadap warga yang buang sampah sembarangan. Untuk warga yang tidak mampu membayar denda, kemungkinan akan dikenakan sanksi dalam bentuk yang berbeda.

"Kita atur lagi. Teknisnya sesuai kemampuan juga. Kan ada juga yang tidak mampu kita coba dengan sanksi kerja, misalkan bawa tanaman pohon," terang perempuan yang biasa dipanggil Tyas ini.

Menurut Tyas, sudah cukup banyak warga di daerah Jakarta Selatan dan Jakarta Timur yang telah ditindak dengan cara tertentu akibat buang sampah sembarangan. Penindakan ini sendiri akan terus berjalan seiring dengan sosialisasi tentang kebijakan tersebut ke masyarakat.

"Cuma untuk menindak, teknisnya ada di Pergub (Peraturan Gubernur). Kita tunggu Pergub terbit dulu. Semuanya sudah mulai disosalisasi," tambah Tyas.

Sumber : http://megapolitan.kompas.com/read/2014/12/30/14184471/Biar.Jera.Denda.Buang.Sampah.Sembarangan.Rp.500.000.Diberlakukan

Jumat, 15 November 2013

Buang Sampah Sembarangan di Jakarta Denda Rp 500 ribu

Jakarta, GATRAnews - Anda warga Jakarta maupun pendatang, harap memerhatikan ancaman denda yang cukup tinggi, bila kedapatan membuang sampah sembarangan: Rp 500 ribu! Sanksi ini merupakan salah satu upaya Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengantisipasi banjir, yang salah satunya diakibatkan penyumbatan sampah di aliran sungai. Selain itu, pemerintah juga terus melakukan normalisasi sungai dan mengeruk waduk-waduk.

"Kerja bakti baru pemanasan, nanti kalau masyarakat sudah teredukasi tidak buang sampah sembarangan, bulan depan mulai kita terapkan denda," kata Jokowi, saat melakukan kerja bakti Karya Bakti Pemprov DKI Jakarta bersama TNI AD dan masyarakat Jakarta Peduli Kebersihan Sungai Ciliwung, di pelataran Mall Season's City, Jakarta Barat.

Denda maksimal sebesar Rp 500.000 itu dikenakan bagi masyarakat yang membuang sampah sembarangan. Sementara denda maksimal Rp 50 juta dikenakan bagi perusahaan yang masih bandel membuang sampah di belakang gedung.

Penanganan masalah sampah, menjadi fokus Gubernur Jokowi, karena sampah-sampah yang dibuang sembarangan menyebabkan banjir. Ia mencatat, ada 25 titik genangan di seluruh DKI Jakarta yang disebabkan oleh sampah.

"Di tempat genangan, got tidak mengalir karena di mulut aliran air ada sampah, membersihkan sampah memang tidak bisa menghilangkan banjir, tapi paling tidak bisa mengurangi," katanya.

Memasuki musim penghujan, Jokowi mengharapkan masyarakat mulai membersihkan lingkungan tempat tinggalnya, terutama membersihkan got-got yang mampet dan tidak membuang sampah sembarangan.

Pemberlakuan denda rupanya menjadi salah satu solusi yang diambil Pemprov DKI dalam menangani dampak dari terjadinya banjir.

Sebelumnya, Pemprov melalui Dishub juga memberlakukan denda bagi kendaraan yang menerobos jalur bus Trans Jakarta.

Sumber : http://www.gatra.com/nusantara-1/jawa-1/42347-buang-sampah-sembarangan-di-jakarta-denda-rp-500-ribu.html

Jumat, 14 Juni 2013

Tempat Pembuangan Sampah Masih Ditemukan di Ciliwung

Rendahnya tingkat kesadaran warga dalam membuang sampah, membuat masih ditemukannya tempat pembuangan sampah (TPS) di bantaran Kali Ciliwung. Lokasi pembuangan sampah itu antara lain dapat dengan mudah ditemui di aliran Kali Ciliwung dari Tanjungbarat hingga wilayah Pasarminggu. Bahkan di salah satu titik yakni di RW 09 Pejatentimur terlihat jelas tebing aliran Kali Ciliwung yang dipenuhi sampah.

Kepala Sudin Kebersihan Jakarta Selatan, Zaenal Syarifudin mengatakan, lokasi tersebut memang sudah lama dijadikan tempat pembuangan sampah (TPS) oleh warga. Meski begitu, kata Zaenal, pihaknya mengaku telah berusaha maksimal dalam penanganan sampah.

"Kita secara rutin setiap hari mengangkut sampah dari wilayah itu dengan truk dan gerobak motor. Tapi kendalanya itu, jalannya kecil sehingga sulit sehingga tidak maksimal dalam pengangkutannya," ujar Zaenal, Kamis (13/6).

Untuk itu, Zaenal berharap, agar warga dan petugas kebersihanlah mau membawa sampah di lokasi pembuangan sampah RW 09 Pejatentimur ke Jl Poltangan Raya agar dapat diangkut menggunakan truk besar. "Selama ini warga tidak mau karena alasannya jauh. Jadi agak dilema juga mengatasinya," keluh Zaenal.

Lurah Pejatentimur, Fuad membenarkan jika lahan yang langsung menyambung ke Kali Ciliwung itu dijadikan tempat pembuangan sampah warga. Menurutnya tidak ada lagi lahan yang bisa dipergunakan untuk menampung sampah. "Sudah ada pembicaraan dengan ahli waris tanah itu, dan mereka mau jika Dinas Kebersihan membebaskan lahannya untuk TPS. Ada 1.200 meter persegi yang saat ini menjadi TPS," tambahnya.

Diakui Fuad, kalau sampai lahan tersebut dibebaskan memang akan ada masalah lain. Lebar jalan yang kurang, akan menyulitkan truk-truk pengangkut sampah melaluinya. "Kendalanya akses jalan susah. Ya mungkin nanti kalau jadi dibebaskan, Dinas Kebersihan bisa sekalian jalannya diperlebar untuk kepentingan warga," tandasnya.

Sumber : http://www.beritajakarta.com/2008/id/berita_detail.asp?idwil=1&nNewsId=54811