JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dipastikan batal mengeluarkan peraturan yang melegalkan ojek sebagai angkutan umum.
Kepastian tersebut didapat usai Dinas Perhubungan dan Transportasi DKI Jakarta mengadakan rapat bersama dengan Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya dan Dewan Transportasi Kota Jakarta (DTKJ) untuk membahas hal tersebut, Jumat (7/8/2015).
"Meski dibutuhkan, tapi dalam Undang-undang nomor 22 tahun 2009 telah sangat jelas menyatakan ojek tidak dibenarkan sebagai angkutan umum," kata Dinas Perhubungan dan Transportasi Andri Yansyah usai rapat yang diselenggarakan di kantornya itu.
Dengan demikian, keberadaan ojek masih akan berjalan seperti saat ini, yakni diakui keberadaannya, tetapi tidak akan diakui sebagai angkutan umum.
Bila ingin diatur sebagai angkutan umum, Andri menyarankan agar pihak-pihak yang memiliki usaha di bidang ojek untuk mengajukan revisi UU nomor 22 ke DPR RI.
"Silakan saja kalau mau mengajukan kepada DPR untuk merevisi itu. Sampaikan alasan-alasannya. Kalau DPR mengatakan bisa, silakan. Apapun yang menjadi keputusannya itu yang kita jalankan," ujar dia.
Dalam rapat tersebut, hadir CEO PT Go-Jek Indonesia Nadiem Makarim, Marketing Manager Grab Kiki Rizki, serta sejumlah perwakilan dari Uber.
Selain membahas mengenai legalisasi ojek, rapat juga membicarakan layanan transportasi berbasis teknologi di Ibu Kota.
Sumber : http://megapolitan.kompas.com/read/2015/08/07/13124311/Ojek.Batal.Dilegalkan.sebagai.Angkutan.Umum.di.Jakarta
langkahmu cepat seperti terburu.. berlomba dengan waktu.. apa yang kau cari belumkah kau dapati.. di angkuh gedung gedung tinggi.. (courtesy of Iwan Fals)
- jakarta
- dki
- kemacetan
- banjir
- jalan
- sampah
- transportasi
- kendaraan
- pemprov
- ahok
- jokowi
- warga
- dinas
- pembangunan
- ibu kota
- lalu lintas
- proyek
- basuki
- bus
- kebersihan
- macet
- rp
- air
- masyarakat
- mrt
- kota
- transjakarta
- pemerintah
- sungai
- kawasan
- jalur
- tjahaja
- mobil
- sistem
- aplikasi
- pengguna
- program
- waduk
- balai kota
- busway
- jam
- angkutan
- pt
- penumpang
- ribu
- anggaran
- indonesia
- kelurahan
- petugas
- kali
- rencana
Tampilkan postingan dengan label andri. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label andri. Tampilkan semua postingan
Jumat, 07 Agustus 2015
Ojek Batal Dilegalkan sebagai Angkutan Umum di Jakarta
Label:
andri
,
angkutan
,
dinas
,
dki
,
dpr
,
grab
,
jakarta
,
keberadaan
,
legalisasi
,
nadiem
,
nomor
,
ojek
,
perhubungan
,
rapat
,
transportasi
,
umum
,
undang-undang
,
usai
,
yansyah
Senin, 13 Juli 2015
Keuntungan untuk Warga Jakarta dengan Sistem Pajak "Online"
JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengimbau agar warga Jakarta yang telah menjadi wajib pajak segera mendaftarkan diri ke sistem pajak online. Mereka menyatakan banyak kemudahan yang akan didapatkan wajib pajak yang telah mendaftarkan dirinya ke sistem ini.
Kepala UPT Pelayanan Informasi dan Penyuluhan Pajak Dinas Pelayanan Pajak DKI Jakarta, Andri Kunarso, memaparkan sejumlah kemudahan tersebut. Kemudahan pertama yakni tidak perlu lagi mengantri di kantor-kantor pajak.
"Dengan adanya pelayanan online ini, wajib pajak tidak perlu lagi mengantre membayar pajak ke kantor pajak atau Unit Pengelola Pajak Daerah di Kecamatan," kata Andri di Balai Kota DKI Jakarta, Jumat (10/7/2015).
Menurut Andri, tidak perlunya wajib pajak datang ke kantor pajak disebabkan karena wajib pajak yang berencana akan membayar pajak cukup mengisi administrasi di situs pajak online dan melihat langsung besaran tagihan pajak. Besaran tagihan pajak itu kemudian dapat dibayarkan melalui ATM, e-banking, atau mobile banking.
Tidak hanya itu, wajib pajak juga dapat melihat jumlah tungggakan pajak terutang yang dimilikinya.
"Setelah itu wajib pajak juga bisa langsung mencetak bukti pembayaran setelah membayar pajaknya. Bukti pembayaran itu bisa di-print untuk menjadi alat bukti yang sah," ujarnya.
Andri menuturkan pula, manfaat lain dari penerapan sistem pajak online adalah meminimalisir kemacetan di ibu kota. Pasalnya, jumlah wajib pajak yang ke kantor-kantor pelayanan dengan membawa kendaraan pribadi semakin sedikit.
"Wajib pajak sekarang bisa bayar pajak dari rumah dan tidak perlu datang ke kantor pajak. Ini memberikan kontribusi dalam mengurangi masalah kemacetan," ujar dia.
Sumber : http://megapolitan.kompas.com/read/2015/07/11/10242031/Keuntungan.untuk.Warga.Jakarta.dengan.Sistem.Pajak.Online
Kepala UPT Pelayanan Informasi dan Penyuluhan Pajak Dinas Pelayanan Pajak DKI Jakarta, Andri Kunarso, memaparkan sejumlah kemudahan tersebut. Kemudahan pertama yakni tidak perlu lagi mengantri di kantor-kantor pajak.
"Dengan adanya pelayanan online ini, wajib pajak tidak perlu lagi mengantre membayar pajak ke kantor pajak atau Unit Pengelola Pajak Daerah di Kecamatan," kata Andri di Balai Kota DKI Jakarta, Jumat (10/7/2015).
Menurut Andri, tidak perlunya wajib pajak datang ke kantor pajak disebabkan karena wajib pajak yang berencana akan membayar pajak cukup mengisi administrasi di situs pajak online dan melihat langsung besaran tagihan pajak. Besaran tagihan pajak itu kemudian dapat dibayarkan melalui ATM, e-banking, atau mobile banking.
Tidak hanya itu, wajib pajak juga dapat melihat jumlah tungggakan pajak terutang yang dimilikinya.
"Setelah itu wajib pajak juga bisa langsung mencetak bukti pembayaran setelah membayar pajaknya. Bukti pembayaran itu bisa di-print untuk menjadi alat bukti yang sah," ujarnya.
Andri menuturkan pula, manfaat lain dari penerapan sistem pajak online adalah meminimalisir kemacetan di ibu kota. Pasalnya, jumlah wajib pajak yang ke kantor-kantor pelayanan dengan membawa kendaraan pribadi semakin sedikit.
"Wajib pajak sekarang bisa bayar pajak dari rumah dan tidak perlu datang ke kantor pajak. Ini memberikan kontribusi dalam mengurangi masalah kemacetan," ujar dia.
Sumber : http://megapolitan.kompas.com/read/2015/07/11/10242031/Keuntungan.untuk.Warga.Jakarta.dengan.Sistem.Pajak.Online
Label:
andri
,
balai kota
,
besaran
,
bukti pembayaran
,
dki
,
e-banking
,
jakarta
,
kantor
,
kemacetan
,
kemudahan
,
kunarso
,
meminimalisir
,
online
,
pajak
,
pelayanan
,
sistem
,
tagihan
,
tungggakan
,
wajib pajak
Selasa, 09 Juni 2015
Tekan Jumlah Kendaraan Pribadi, DKI Naikkan Tarif Pajak Progresif
Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menaikkan tarif pajak progresif untuk kendaraan bermotor pribadi. Kenaikan tarif pajak ini telah tercantum dalam Peraturan Daerah (perda) nomor 2 tahun 2015 tentang Pajak Kendaraan Bermotor dan mulai berlaku sejak 1 Juni 2015.
Dalam aturan tersebut, besaran tarif pajak bagi warga Jakarta yang memiliki kendaraan pertama naik menjadi 2 persen setelah sebelumnya tercatat 1,5 persen. Kemudian, untuk kendaraan kedua dan seterusnya, masing-masing mengalami kenaikan 0,5 persen.
Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama atau sering dipanggil Ahok mengatakan, perubahan pajak progresif tersebut telah diundangkan melalui Peraturan Daerah (Perda). Rencananya, pemberlakukan akan diuji dengan sistem pembayaran non tunai (e-money). "Sudah berlaku, sekarang sedang uji coba pembayaran pakai e-money," kata Ahok di Balaikota DKI Jakarta, Jumat (5/6/2015).
Ahok beralasan, penerapan pajak progresif ini sebagai upaya untuk membatasi jumlah kendaraan di Jakarta. Selain itu juga untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor transportasi.
Mantan Bupati Belitung Timur itu melanjutkan, pemprov akan menjalin kerja sama dengan beberapa bank untuk memudahkan masyarakat menyetor pajak kendaraan bermotor tersebut. Saat ini, pemprov baru menjalin kerja sama dengan PT Bank Pembangunan Daerah DKI Jakarta. "Nanti hampir semua bank bisa," ucap Ahok.
Dalam perda yang merupakan revisi dari Perda Nomor 8 Tahun 2010 ini, ada penambahan jumlah kendaraan yang boleh dimiliki. Jika semua hanya diatur maksimal empat kendaraan, dalam perda yang baru bisa lebih dari 15 kendaraan.
Optimistis Capai Target
Kepala Unit Pelaksana Tekhnis (UPT) Pelayanan Informasi dan Penyuluhan Pajak Daerah DPP DKI, Andri Kunarso mengatakan, dengan adanya penyesuaian tarif baru pada pajak progresif kendaraan pribadi ini, penerimaan pajak daerah dari pajak PKB dapat mencapai Rp 6,65 triliun atau sesuai target yang ditetapkan Pemprov DKI pada 2015.
"Target penerimaan pajak daerah dari PKB pada tahun ini Rp 6,65 trilun. Sampai Juni 2015, realisasi penerimaan PKB baru mencapai Rp 2,1 trilun," kata Andri di Jakarta, Jumat (5/6/2015).
Ia melanjutkan, kenaikan pajak progresif ini tidak hanya dikenakan atas dasar nama sang pemilik kendaraan, tetapi juga berdasarkan alamat, Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK).
"Pengenaan tarif baru progresif kendaraan tahun ini didasarkan dari data kependudukan KTP dan KK yang ada Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil). Kami optimistis target pajak PKB tahun ini bakal tercapai," tuturnya.
Ia menjelaskan, dalam aturan baru ini, satu orang dalam satu keluarga yang tinggal di tempat yang sama dan tercantum dalam KK, akan langsung dikenakan tarif progresif saat membayar pajak kendaraan baru. Berbeda dengan aturan dalam Perda Nomor 8 Tahun 2010, besaran pajak progresif pada tahun ini ditingkatkan sebesar 0,5 persen terhadap kendaraan pertama dan seterusnya.
"Tarif progresif di 2010 disesuaikan dari 1,5 persen pada kendaraan pertama menjadi 2 persen. Begitu pula pada kendaraan kedua, dari 2 persen menjadi 2,5 persen. Kenaikan tarif pajak progresif sebesar 0,5 persen berlaku pada kendaraan pertama hingga kendaraan ketujuh belas," jelas Andri.
Ia juga mengatakan pihaknya telah mensosialisasikan mengenai tarif baru pajak progresif kendaraan pribadi dengan memasang spanduk di kantor-kantor Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (SAMSAT) di lima wilayah Jakarta. "Kami harap aturan baru pajak progresif ini dapat efektif menekan angka pertumbuhan kendaraan pribadi di Jakarta," tutupnya.
Sumber : http://bisnis.liputan6.com/read/2246141/tekan-jumlah-kendaraan-pribadi-dki-naikkan-tarif-pajak-progresif
Dalam aturan tersebut, besaran tarif pajak bagi warga Jakarta yang memiliki kendaraan pertama naik menjadi 2 persen setelah sebelumnya tercatat 1,5 persen. Kemudian, untuk kendaraan kedua dan seterusnya, masing-masing mengalami kenaikan 0,5 persen.
Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama atau sering dipanggil Ahok mengatakan, perubahan pajak progresif tersebut telah diundangkan melalui Peraturan Daerah (Perda). Rencananya, pemberlakukan akan diuji dengan sistem pembayaran non tunai (e-money). "Sudah berlaku, sekarang sedang uji coba pembayaran pakai e-money," kata Ahok di Balaikota DKI Jakarta, Jumat (5/6/2015).
Ahok beralasan, penerapan pajak progresif ini sebagai upaya untuk membatasi jumlah kendaraan di Jakarta. Selain itu juga untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor transportasi.
Mantan Bupati Belitung Timur itu melanjutkan, pemprov akan menjalin kerja sama dengan beberapa bank untuk memudahkan masyarakat menyetor pajak kendaraan bermotor tersebut. Saat ini, pemprov baru menjalin kerja sama dengan PT Bank Pembangunan Daerah DKI Jakarta. "Nanti hampir semua bank bisa," ucap Ahok.
Dalam perda yang merupakan revisi dari Perda Nomor 8 Tahun 2010 ini, ada penambahan jumlah kendaraan yang boleh dimiliki. Jika semua hanya diatur maksimal empat kendaraan, dalam perda yang baru bisa lebih dari 15 kendaraan.
Optimistis Capai Target
Kepala Unit Pelaksana Tekhnis (UPT) Pelayanan Informasi dan Penyuluhan Pajak Daerah DPP DKI, Andri Kunarso mengatakan, dengan adanya penyesuaian tarif baru pada pajak progresif kendaraan pribadi ini, penerimaan pajak daerah dari pajak PKB dapat mencapai Rp 6,65 triliun atau sesuai target yang ditetapkan Pemprov DKI pada 2015.
"Target penerimaan pajak daerah dari PKB pada tahun ini Rp 6,65 trilun. Sampai Juni 2015, realisasi penerimaan PKB baru mencapai Rp 2,1 trilun," kata Andri di Jakarta, Jumat (5/6/2015).
Ia melanjutkan, kenaikan pajak progresif ini tidak hanya dikenakan atas dasar nama sang pemilik kendaraan, tetapi juga berdasarkan alamat, Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK).
"Pengenaan tarif baru progresif kendaraan tahun ini didasarkan dari data kependudukan KTP dan KK yang ada Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil). Kami optimistis target pajak PKB tahun ini bakal tercapai," tuturnya.
Ia menjelaskan, dalam aturan baru ini, satu orang dalam satu keluarga yang tinggal di tempat yang sama dan tercantum dalam KK, akan langsung dikenakan tarif progresif saat membayar pajak kendaraan baru. Berbeda dengan aturan dalam Perda Nomor 8 Tahun 2010, besaran pajak progresif pada tahun ini ditingkatkan sebesar 0,5 persen terhadap kendaraan pertama dan seterusnya.
"Tarif progresif di 2010 disesuaikan dari 1,5 persen pada kendaraan pertama menjadi 2 persen. Begitu pula pada kendaraan kedua, dari 2 persen menjadi 2,5 persen. Kenaikan tarif pajak progresif sebesar 0,5 persen berlaku pada kendaraan pertama hingga kendaraan ketujuh belas," jelas Andri.
Ia juga mengatakan pihaknya telah mensosialisasikan mengenai tarif baru pajak progresif kendaraan pribadi dengan memasang spanduk di kantor-kantor Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (SAMSAT) di lima wilayah Jakarta. "Kami harap aturan baru pajak progresif ini dapat efektif menekan angka pertumbuhan kendaraan pribadi di Jakarta," tutupnya.
Sumber : http://bisnis.liputan6.com/read/2246141/tekan-jumlah-kendaraan-pribadi-dki-naikkan-tarif-pajak-progresif
Senin, 11 Mei 2015
APTB Dilarang Masuk Jakarta, Jumlah Penumpang dan Pendapatan Bakal Merosot
JAKARTA, KOMPAS — KEBIJAKAN GUBERNUR DKI JAKARTA BASUKI TJAHAJA PURNAMA YANG MELARANG BUS ANGKUTAN PERBATASAN TERINTEGRASI BUS TRANSJAKARTA BEROPERASI DI IBU KOTA DIKHAWATIRKAN MENURUNKAN PENDAPATAN PARA PETUGAS APTB KARENA JUMLAH PENUMPANG MEROSOT. GUBERNUR PUN DIMINTA MEMPERTIMBANGKAN KEMBALI KEPUTUSANNYA.
Madli (56), asisten pengemudi APTB jurusan Cibinong-Grogol, Sabtu (9/5), mengatakan, apabila kebijakan penghapusan APTB diterapkan, jumlah penumpang diprediksi turun. Penurunan itu disebabkan ketaknyamanan mereka karena harus berpindah-pindah bus. "Penumpang pasti mengeluh karena tidak diturunkan di tempat tujuan," ujarnya.
Selama ini, APTB menjadi salah satu pilihan penumpang untuk menembus kemacetan Jakarta. Pasalnya, bus APTB dapat melewati jalur bus transjakarta. Namun, jika APTB dilarang menggunakan jalur bus transjakarta, hal itu tentu akan berdampak pada menurunnya minat masyarakat.
Penumpang pun akan beralih ke moda transportasi lain, seperti bus umum antarkota ataupun kendaraan pribadi. Kemungkinan itu bisa terjadi karena kebanyakan penumpang APTB berasal dari luar kota Jakarta yang bekerja di Ibu Kota. "Kebanyakan penumpang naik dari Cibinong. Penumpang yang naik dari halte dalam kota Jakarta hanya beberapa orang," kata Madli.
Kebijakan tersebut akan mempengaruhi pendapatan pegawai APTB. "Jumlah pendapatan bakal tidak menentu dan bergantung pada jumlah penumpang yang ada. Semakin banyak karcis yang didapat, pendapatan semakin tinggi," ungkapnya.
Di perusahaannya, petugas bus dibayar dengan menggunakan sistem komisi. Sistem ini berbeda dengan bus umum yang menggunakan sistem setoran. Untuk sistem komisi, satu bus yang terdiri dari pengemudi dan asistennya mendapat komisi sebesar 5 persen dari pendapatan yang diterima. "Misalnya satu hari kami mendapatkan Rp 2 juta, berarti komisi yang didapat, Rp 100.000 itu, dibagi dua dengan pengemudi. Itu belum termasuk uang makan. Lumayanlah untuk makan sehari-hari," tutur pria yang sudah bekerja di bidang ini selama 20 tahun.
Berharap solusi yang tepat
Madli pun berharap pembatasan APTB tidak diterapkan. "Mudah-mudahan para atasan bisa berdiskusi dengan pemerintah untuk mencari solusi yang tepat," ucapnya.
Namun, jika solusi itu tidak ditemukan, Madli memilih kembali ke profesi lamanya sebagai asisten pengemudi di bus antarkota kovensional. "Ya, terpaksa saya kembali lagi ke bus lama yang pembayarannya pakai sistem setoran," ucapnya.
Pendapat serupa juga diutarakan Andri (27), asisten pengemudi APTB jurusan Bogor-Grogol. Menurutnya, apabila rute APTB dibatasi, hal itu akan berdampak pada berkurangnya penumpang dan jumlah pendapatan.
Selama ini, pendapatannya sebagai asisten pengemudi hanya sekitar Rp 70.000 per hari. Jumlah itu diambil dari setiap penumpang yang naik ke busnya. Dari penumpang yang naik dari terminal luar kota, dia mendapat jatah Rp 400 per penumpang, sedangkan untuk penumpang dalam kota dia mendapat jatah Rp 100 per penumpang.
Pendapatan berbeda diperoleh pengemudi. Perusahaan mematok komisi Rp 750 per penumpang, sedangkan untuk dalam kota Jakarta pengemudi mendapat jatah Rp 200 per orang.
Dari penumpang yang naik dari halte dalam kota Jakarta, petugas APTB mematok harga Rp 5.000 per orang. "Jadi, kalau bus APTB tidak bisa masuk ke Jakarta, otomatis pendapatan kami jauh berkurang," kata Andri.
Sumber : http://print.kompas.com/baca/2015/05/09/APTB-Dilarang-Masuk-Jakarta%2c-Jumlah-Penumpang-dan
Madli (56), asisten pengemudi APTB jurusan Cibinong-Grogol, Sabtu (9/5), mengatakan, apabila kebijakan penghapusan APTB diterapkan, jumlah penumpang diprediksi turun. Penurunan itu disebabkan ketaknyamanan mereka karena harus berpindah-pindah bus. "Penumpang pasti mengeluh karena tidak diturunkan di tempat tujuan," ujarnya.
Selama ini, APTB menjadi salah satu pilihan penumpang untuk menembus kemacetan Jakarta. Pasalnya, bus APTB dapat melewati jalur bus transjakarta. Namun, jika APTB dilarang menggunakan jalur bus transjakarta, hal itu tentu akan berdampak pada menurunnya minat masyarakat.
Penumpang pun akan beralih ke moda transportasi lain, seperti bus umum antarkota ataupun kendaraan pribadi. Kemungkinan itu bisa terjadi karena kebanyakan penumpang APTB berasal dari luar kota Jakarta yang bekerja di Ibu Kota. "Kebanyakan penumpang naik dari Cibinong. Penumpang yang naik dari halte dalam kota Jakarta hanya beberapa orang," kata Madli.
Kebijakan tersebut akan mempengaruhi pendapatan pegawai APTB. "Jumlah pendapatan bakal tidak menentu dan bergantung pada jumlah penumpang yang ada. Semakin banyak karcis yang didapat, pendapatan semakin tinggi," ungkapnya.
Di perusahaannya, petugas bus dibayar dengan menggunakan sistem komisi. Sistem ini berbeda dengan bus umum yang menggunakan sistem setoran. Untuk sistem komisi, satu bus yang terdiri dari pengemudi dan asistennya mendapat komisi sebesar 5 persen dari pendapatan yang diterima. "Misalnya satu hari kami mendapatkan Rp 2 juta, berarti komisi yang didapat, Rp 100.000 itu, dibagi dua dengan pengemudi. Itu belum termasuk uang makan. Lumayanlah untuk makan sehari-hari," tutur pria yang sudah bekerja di bidang ini selama 20 tahun.
Berharap solusi yang tepat
Madli pun berharap pembatasan APTB tidak diterapkan. "Mudah-mudahan para atasan bisa berdiskusi dengan pemerintah untuk mencari solusi yang tepat," ucapnya.
Namun, jika solusi itu tidak ditemukan, Madli memilih kembali ke profesi lamanya sebagai asisten pengemudi di bus antarkota kovensional. "Ya, terpaksa saya kembali lagi ke bus lama yang pembayarannya pakai sistem setoran," ucapnya.
Pendapat serupa juga diutarakan Andri (27), asisten pengemudi APTB jurusan Bogor-Grogol. Menurutnya, apabila rute APTB dibatasi, hal itu akan berdampak pada berkurangnya penumpang dan jumlah pendapatan.
Selama ini, pendapatannya sebagai asisten pengemudi hanya sekitar Rp 70.000 per hari. Jumlah itu diambil dari setiap penumpang yang naik ke busnya. Dari penumpang yang naik dari terminal luar kota, dia mendapat jatah Rp 400 per penumpang, sedangkan untuk penumpang dalam kota dia mendapat jatah Rp 100 per penumpang.
Pendapatan berbeda diperoleh pengemudi. Perusahaan mematok komisi Rp 750 per penumpang, sedangkan untuk dalam kota Jakarta pengemudi mendapat jatah Rp 200 per orang.
Dari penumpang yang naik dari halte dalam kota Jakarta, petugas APTB mematok harga Rp 5.000 per orang. "Jadi, kalau bus APTB tidak bisa masuk ke Jakarta, otomatis pendapatan kami jauh berkurang," kata Andri.
Sumber : http://print.kompas.com/baca/2015/05/09/APTB-Dilarang-Masuk-Jakarta%2c-Jumlah-Penumpang-dan
Langganan:
Postingan
(
Atom
)