Jumat, 07 Agustus 2015

Ojek Batal Dilegalkan sebagai Angkutan Umum di Jakarta

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dipastikan batal mengeluarkan peraturan yang melegalkan ojek sebagai angkutan umum.

Kepastian tersebut didapat usai Dinas Perhubungan dan Transportasi DKI Jakarta mengadakan rapat bersama dengan Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya dan Dewan Transportasi Kota Jakarta (DTKJ) untuk membahas hal tersebut, Jumat (7/8/2015).

"Meski dibutuhkan, tapi dalam Undang-undang nomor 22 tahun 2009 telah sangat jelas menyatakan ojek tidak dibenarkan sebagai angkutan umum," kata Dinas Perhubungan dan Transportasi Andri Yansyah usai rapat yang diselenggarakan di kantornya itu.

Dengan demikian, keberadaan ojek masih akan berjalan seperti saat ini, yakni diakui keberadaannya, tetapi tidak akan diakui sebagai angkutan umum.

Bila ingin diatur sebagai angkutan umum, Andri menyarankan agar pihak-pihak yang memiliki usaha di bidang ojek untuk mengajukan revisi UU nomor 22 ke DPR RI.

"Silakan saja kalau mau mengajukan kepada DPR untuk merevisi itu. Sampaikan alasan-alasannya. Kalau DPR mengatakan bisa, silakan. Apapun yang menjadi keputusannya itu yang kita jalankan," ujar dia.

Dalam rapat tersebut, hadir CEO PT Go-Jek Indonesia Nadiem Makarim, Marketing Manager Grab Kiki Rizki, serta sejumlah perwakilan dari Uber.

Selain membahas mengenai legalisasi ojek, rapat juga membicarakan layanan transportasi berbasis teknologi di Ibu Kota.

Sumber : http://megapolitan.kompas.com/read/2015/08/07/13124311/Ojek.Batal.Dilegalkan.sebagai.Angkutan.Umum.di.Jakarta
Related Posts : andri , angkutan , dinas , dki , dpr , grab , jakarta , keberadaan , legalisasi , nadiem , nomor , ojek , perhubungan , rapat , transportasi , umum , undang-undang , usai , yansyah

Tidak ada komentar :

Posting Komentar