JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dipastikan batal mengeluarkan peraturan yang melegalkan ojek sebagai angkutan umum.
Kepastian tersebut didapat usai Dinas Perhubungan dan Transportasi DKI Jakarta mengadakan rapat bersama dengan Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya dan Dewan Transportasi Kota Jakarta (DTKJ) untuk membahas hal tersebut, Jumat (7/8/2015).
"Meski dibutuhkan, tapi dalam Undang-undang nomor 22 tahun 2009 telah sangat jelas menyatakan ojek tidak dibenarkan sebagai angkutan umum," kata Dinas Perhubungan dan Transportasi Andri Yansyah usai rapat yang diselenggarakan di kantornya itu.
Dengan demikian, keberadaan ojek masih akan berjalan seperti saat ini, yakni diakui keberadaannya, tetapi tidak akan diakui sebagai angkutan umum.
Bila ingin diatur sebagai angkutan umum, Andri menyarankan agar pihak-pihak yang memiliki usaha di bidang ojek untuk mengajukan revisi UU nomor 22 ke DPR RI.
"Silakan saja kalau mau mengajukan kepada DPR untuk merevisi itu. Sampaikan alasan-alasannya. Kalau DPR mengatakan bisa, silakan. Apapun yang menjadi keputusannya itu yang kita jalankan," ujar dia.
Dalam rapat tersebut, hadir CEO PT Go-Jek Indonesia Nadiem Makarim, Marketing Manager Grab Kiki Rizki, serta sejumlah perwakilan dari Uber.
Selain membahas mengenai legalisasi ojek, rapat juga membicarakan layanan transportasi berbasis teknologi di Ibu Kota.
Sumber : http://megapolitan.kompas.com/read/2015/08/07/13124311/Ojek.Batal.Dilegalkan.sebagai.Angkutan.Umum.di.Jakarta
langkahmu cepat seperti terburu.. berlomba dengan waktu.. apa yang kau cari belumkah kau dapati.. di angkuh gedung gedung tinggi.. (courtesy of Iwan Fals)
- jakarta
- dki
- kemacetan
- banjir
- jalan
- sampah
- transportasi
- kendaraan
- pemprov
- ahok
- jokowi
- warga
- dinas
- pembangunan
- ibu kota
- lalu lintas
- proyek
- basuki
- bus
- kebersihan
- macet
- rp
- air
- masyarakat
- mrt
- kota
- transjakarta
- pemerintah
- sungai
- kawasan
- jalur
- tjahaja
- mobil
- sistem
- aplikasi
- pengguna
- program
- waduk
- balai kota
- busway
- jam
- angkutan
- pt
- penumpang
- ribu
- anggaran
- indonesia
- kelurahan
- petugas
- kali
- rencana
Tampilkan postingan dengan label rapat. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label rapat. Tampilkan semua postingan
Jumat, 07 Agustus 2015
Ojek Batal Dilegalkan sebagai Angkutan Umum di Jakarta
Label:
andri
,
angkutan
,
dinas
,
dki
,
dpr
,
grab
,
jakarta
,
keberadaan
,
legalisasi
,
nadiem
,
nomor
,
ojek
,
perhubungan
,
rapat
,
transportasi
,
umum
,
undang-undang
,
usai
,
yansyah
Selasa, 14 Mei 2013
Jumlah Bus Sekolah di Jakarta Akan Ditambah
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta berencana menambah jumlah bus sekolah mengingat salah satu faktor kemacetan di ibukota, terutama di pagi hari disebabkan oleh ramainya aktivitas para pelajar.
"Tentu kita akan menambah bus sekolah supaya jumlahnya juga seimbang dengan jumlah siswa yang ada di Jakarta, sehingga bisa mengurangi kemacetan di pagi hari," kata Wakil Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama di Balai Kota, Jakarta Pusat, Senin.
Akan tetapi, kata Basuki, sebelum armada bus sekolah ditambah, Pemprov DKI terlebih dahulu akan menambah jumlah angkutan umum, yakni sebanyak seribu armada bus.
"Jadi, bus sekolah tetap beroperasi, justru malah akan kita tambah jumlahnya. Namun, saat ini kita masih prioritaskan dulu untuk armada angkutan umum. Setelah penambahan seribu bus rampung, baru kita akan tambah jumlah bus sekolah," ujar Basuki.
Menurut Basuki, jika angkutan umum ditambah, direvitalisasi dan diperbaiki sistem operasinya, maka warga yang biasa menggunakan kendaraan pribadi akan beralih ke angkutan umum dan kemacetan pun ikut berkurang.
Saat ini, Pemprov DKI Jakarta memiliki 48 armada bus sekolah. Sebanyak 44 bus diantaranya beroperasi secara rutin, sedangkan empat bus lainnya merupakan bus cadangan.
Sumber : http://www.republika.co.id/berita/nasional/jabodetabek-nasional/13/05/13/mmq7ly-jumlah-bus-sekolah-di-jakarta-akan-ditambah
"Tentu kita akan menambah bus sekolah supaya jumlahnya juga seimbang dengan jumlah siswa yang ada di Jakarta, sehingga bisa mengurangi kemacetan di pagi hari," kata Wakil Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama di Balai Kota, Jakarta Pusat, Senin.
Akan tetapi, kata Basuki, sebelum armada bus sekolah ditambah, Pemprov DKI terlebih dahulu akan menambah jumlah angkutan umum, yakni sebanyak seribu armada bus.
"Jadi, bus sekolah tetap beroperasi, justru malah akan kita tambah jumlahnya. Namun, saat ini kita masih prioritaskan dulu untuk armada angkutan umum. Setelah penambahan seribu bus rampung, baru kita akan tambah jumlah bus sekolah," ujar Basuki.
Menurut Basuki, jika angkutan umum ditambah, direvitalisasi dan diperbaiki sistem operasinya, maka warga yang biasa menggunakan kendaraan pribadi akan beralih ke angkutan umum dan kemacetan pun ikut berkurang.
Saat ini, Pemprov DKI Jakarta memiliki 48 armada bus sekolah. Sebanyak 44 bus diantaranya beroperasi secara rutin, sedangkan empat bus lainnya merupakan bus cadangan.
Sumber : http://www.republika.co.id/berita/nasional/jabodetabek-nasional/13/05/13/mmq7ly-jumlah-bus-sekolah-di-jakarta-akan-ditambah
Label:
angkutan
,
armada
,
aturan
,
basuki
,
bus
,
bus sekolah
,
dki
,
dpr
,
guruh
,
hadir
,
jakarta
,
kemacetan
,
operasi
,
pemprov
,
rapat
,
rapat paripurna
,
soekarnoputra
,
tata tertib
,
umum
Langganan:
Postingan
(
Atom
)