Tampilkan postingan dengan label ekonomis. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label ekonomis. Tampilkan semua postingan

Selasa, 11 Agustus 2015

Terkotor Keempat di Dunia, Mungkinkah Indonesia Bebas Sampah?

JAKARTA, KOMPAS.com - Apa kabarnya Gerakan Indonesia Bebas Sampah 2020? Desember 2014 lalu, Presiden Joko Widodo (Jokowi) mencanangkan gerakan Indonesia harus bebas dari sampah pada 2020 nanti. Namun, tujuh bulan berjalan, gerakan tersebut dinilai tidak terdengar gaungnya.

Saat ini saja, khusus Provinsi DKI Jakarta, sukses "mengekspor" sampah sebanyak 6.500 ton per hari ke Bantar Gebang, Bekasi. Padahal seharusnya, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta membangun dan memiliki sistem pengelolaan sampah terpadu, serta mampu mengelola sampah secara bertanggung jawab (responsible waste management). Bukan malah membebani kota lain dengan berton-ton sampah.

Menurut pengamat perkotaan Universitas Trisakti Jakarta, Yayat Supriatna, tak bergemanya gerakan ini karena setengah utopis, dan setengah yakin. Gerakan ini diluncurkan tanpa dilengkapi skenario besar, dan infrastruktur pendukung untuk menuju terciptanya Indonesia bersih.

"Selain itu Indonesia belum memiliki kisah sukses (success story) pengelolaan sampah," ujar Yayat kepada Kompas.com, (6/8/2015).

Agar tidak dicap hanya gerakan utopis, Yayat menyarankan, Indonesia Bebas Sampah 2020 harus diskenariokan sebagai sebuah gerakan budaya. Masyarakat dididik untuk tidak membuang sampah sembarangan, dan kalau melanggar harus ada sanksi tegas.

"Itu hal pertama, ajakan, dan sanksi harus diimplementasikan paralel," imbuh dia.

Hal kedua adalah pemerintah harus membangun sistem Tempat Pengelolaan Sampah Reduce, Reuse, dan Recycle (TPS3R). Tidak seluruh sampah itu tidak bermanfaat. Ada sampah yang punya potensi dan punya nilai keekonomian.

Pemerintah, kata Yayat, harus membangun bank sampah yang kemudian dapat dimanfaatkan warga untuk diolah kembali menjadi produk-produk yang punya nilai ekonomis.

Perubahan pola pikir dan kebiasaan

Hal ketiga adalah memberikan insentif bagi warga yang mampu memproduksi barang-barang ekonomis berbasis sampah.

"Daripada memberikan kartu Indonesia Sehat atau Indonesia Pintar secara gratis, pemerintah harus menerapkan mekanisme "paksaan" dan insentif. Kartu Indonesia Sehat dan Indonesia Pintar diberikan bila seluruh warga telah menerapkan pengelolaan sampah yang bertanggung jawab," tandas Yayat.

Artinya, pemerintah harus bisa memaksa warga pribadi, institusi, sekolah, pusat belanja, dan lain-lain untuk memiliki tempat sampah, dan mengelolanya dengan baik.

"Bila semua itu tidak dijalankan, maka Gerakan Indonesia Bersih 2020 sulit tercapai," ucap Yayat.

Terlebih, menurut perwakilan Waste4Change Mohamad Bijaksana Junerosano yang mengutip hasil riset International Earth Science Information Network, Indonesia merupakan negara terkotor keempat di dunia.

Meskipun banyak anggapan gerakan Indonesia Bebas Sampah 2020 sulit dicapai, namun Junerosano yakin bila seluruh elemen masyarakat bahu membahu dan berupaya keras mewujudkannya, Indonesia bisa bebas dari sampah.

"Banyak elemen masyarakat yang merespon positif gerakan tersebut dan saat ini sudah banyak yang mengimplementasikannya. Contohnya, kami digandeng oleh pengembang Gunas Land untuk membangun dan mengelola tempat pembuangan sampah terpadu di perumahan Vida Bekasi seluas 2 hektar," urai Junerosano.

Dia menambahkan, selain membangun TPS secara fisik, pihaknya juga mendorong dan mengedukasi warga penghuni Vida Bekasi untuk mengubah sikap dan kebiasaannya terhadap sampah.

Warga dididik dan dilatih memilah sampah untuk kemudian dikelola secara lebih bertanggung jawab. Inisitatif lainnya adalah dengan menggarap Farm4Life, kebun organik yang pupuknya diperoleh dari hasil pengomposan sampah warga.

“Sudah saatnya masyarakat berubah mindset dalam memandang sampah. Sampah bukanlah sesuatu yang harus kita buang jauh-jauh, tetapi harus kita simpan dan kita kelola secara bertanggung jawab sesuai nilai guna sampah itu," pungkas Junerosano.

Sumber : http://properti.kompas.com/read/2015/08/06/220000521/Terkotor.Keempat.di.Dunia.Mungkinkah.Indonesia.Bebas.Sampah

Senin, 27 Mei 2013

Pengolahan Sampah di Jakarta Akan Berbasis Bisnis

TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tahun depan akan menerapkan sistem pengolahan sampah berbasis bisnis. Garis besar konsepnya adalah menggandeng masyarakat atau badan usaha untuk memberdayakan sampah.

"Jadi penanganan sampah sudah tidak sekadar angkut ke tempat pembuangan sampah," kata Kepala Dinas Kebersihan DKI Jakarta Unu Nurdin, Ahad, 26 Mei 2013. "Itu model kuno."

Unu menjelaskan, model kuno semacam ini menelan biaya yang besar, terutama dalam hal tipingfee atau pengelolaan sampah per ton. "Tercatat DKI Jakarta bisa mengeluarkan biaya hingga Rp 400 ribu per ton per hari. Padahal sampah di Ibu Kota bisa mencapai 1.200 ton per hari."

Untuk itu, Unu menjelaskan, saat ini pemerintah sedang menyusun peraturan gubernur yang merupakan turunan dari Peraturan Daerah tentang Pegelolaan Sampah, yang baru saja disahkan oleh DPRD DKI Jakarta.

Isi dari peraturan gubernur tersebut akan mengatur bagaimana hubungan bussines to bussines dalam pengelolaan sampah. Dalam Perda Pengelolaan Sampah tersebut dijelaskan mengenai adanya kemitraan, terutama dalam hal daur ulang dan pengolahan sampah.

"Bahkan kemitraan ini bisa dilakukan di tingkat paling bawah, yaitu rukun tetangga (RT)," ujar Unu. Masyarakat dalam perda ini bisa menggandeng pelaku usaha sehingga sampah memiliki nilai ekonomis.

Nah, perda ini juga meminta pemerintah daerah untuk memberikan insentif kepada masyarakat atau kelompok di dalamnya untuk hal pengelolaan sampah. Suntikan ini bisa berupa fiskal, seperti modal; atau non-fiskal, seperti pendampingan.

Unu mengatakan, ketentuan mengenai adanya pengelolaan sampah agar memiliki nilai ekonomis ini merupakan kemajuan jika dibanding aturan pendahulunya, dengan sisi sanksi yang lebih menonjol.

"Sanksi itu belakangan, yang penting adalah nilai edukasi," kata Unu. Menurut dia, jika masyarakat diberi motivasi soal pengelolaan sampah, bisa membantu mengurangi beban sampah di Jakarta.

Menurut Unu, kemungkinan pergub turunan dari perda ini selesai digodok Oktober. Dengan demikian, akhir tahun atau memasuki awal tahun 2014, bisa mulai disosialisasikan di masyarakat.

Sumber : http://www.tempo.co/read/news/2013/05/26/083483277/Pengolahan-Sampah-di-Jakarta-Akan-Berbasis-Bisnis

Rabu, 03 April 2013

Pemprov DKI lelang truk sampah dan bus antar jemput pegawai

Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta akan melelang kendaraan tidak layak pakai yang nilai ekonomisnya sudah berumur 10 tahun. Adapun kendaraan yang akan dilelang berjumlah sekitar 150-an lebih truk sampah milik Dinas Kebersihan dan 8 bus antar jemput pegawai milik berbagai SKPD.

"Ya nanti akan dilakukan lelang, ada truk dan bus yang sudah tidak layak pakai. Ada truk sampah sekitar 150 an lebih, bus jemputan pegawai yang tak layak pakai ada 8 buah. Mobil-mobil dinas nanti menyusul," ujar Kepala Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) DKI Jakarta Endang Widjayanti di Balai Kota Jakarta, Senin (1/4).

Lelang tersebut nantinya akan terbuka untuk umum dan dilakukan di BPKD. Pengumuman lelang akan dilaksanakan pada 10 April ini melalui media massa.

"Bulan ini lelang dilakukan. Kurang lebih tanggal 10 April nanti akan diumumkan di koran," ucapnya.

Hasil lelang kendaraan tersebut akan dimasukan sebagai pendapatan daerah dan digunakan sebagai pembiayaan program. Namun, difokuskan terhadap program apa, Endang belum mengetahui secara pasti.

"Ya itu nanti dimasukan ke pos besar. Kan APBD itu berasal dari pos besar (pendapatan daerah) yang terdiri dari pendapat pajak, dan lelang. Yang nantinya akan digunakan untuk pembiayaan program," terang Endang.

Namun, persoalan akan membeli kembali truk sampah atau bus jemputan untuk pegawai yang baru, Endang mengaku tergantung dari tingkat kebutuhan dari SKPD terkait.

"Tergantung dari masing-masing SKPD apakah dibeli lagi atau tidak. Kalau ternyata truk sampah nyewa berarti enggak beli. Melelang itu rusak berat, sehingga biaya pemeliharaan lebih tinggi dibandingkan nilai pemanfaatan harus melakukan lelang," jelasnya.

Syarat kendaraan tak layak pakai, menurut Endang dilihat dari umur ekonomis. Di mana sesuai ketentuannya, kendaraan operasional lapangan tidak boleh berumur lebih dari 10 tahun. Kemudian, kondisi banyak yang rusak berat artinya tidak dapat digunakan dan diperbaiki.

Sumber : http://www.merdeka.com/jakarta/pemprov-dki-lelang-truk-sampah-dan-bus-antar-jemput-pegawai.html