JAKARTA, KOMPAS.com — Pemerintah mewujudkan ancaman untuk menindak tegas para pembuang sampah sembarangan. Sepanjang Desember ini saja, 19 warga Jakarta Selatan diseret ke pengadilan untuk mengikuti sidang tindak pidana ringan karena kedapatan membuang sampah sembarangan. Tindakan itu diambil untuk memberi efek jera.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Wilayah Jakarta Selatan Sulistiarto mengatakan, sidang itu juga digelar untuk mendidik warga agar selalu menjaga lingkungan. ”Memasuki musim hujan, kami ingin warga makin peduli lingkungan. Selama ini banjir terjadi, antara lain, karena banyak warga membuang sampah ke dalam sungai,” kata Sulistiarto, Senin (8/12).
Sebanyak enam warga mengikuti sidang pada Jumat pekan lalu di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Mereka terbukti membuang sampah sembarangan, antara lain di bantaran Sungai Ciliwung.
Berdasarkan data Satpol PP Jakarta Selatan, selama periode Desember 2013-Desember 2014, sebanyak 105 pembuang sampah sembarangan sudah diperkarakan di pengadilan. Mereka melanggar Pasal 21 Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum.
Dalam pasal itu dijelaskan, setiap orang atau kelompok dilarang membuang dan menumpuk sampah di jalan, jalur hijau, taman, sungai, dan tempat-tempat lain yang dapat merusak keindahan dan kebersihan lingkungan. Warga yang terbukti membuang sampah sembarangan mendapat ancaman penjara paling singkat 10 hari dan paling lama 60 hari atau denda paling sedikit Rp 100.000 dan paling banyak Rp 20 juta.
Sekretaris Daerah Provinsi DKI Jakarta Saefullah, akhir November, menegaskan, pengawasan di lapangan akan diperketat. Akan ada petugas yang ”mengintip” perilaku warga yang buang sampah sembarangan, memotret tindakan mereka sebagai bukti, dan membawa si pelaku ke pengadilan.
”Kalau memang baru sekali ketahuan buang sampah di kali, kami ajukan denda ringan. Namun, kalau sudah berkali-kali, bisa saja kami persulit administrasi kependudukannya. Atau sekalian cabut KTP-nya,” kata Saefullah (Kompas, 25/11).
Sulistiarto menambahkan, pihaknya melaksanakan operasi tangkap tangan terhadap warga yang membuang sampah sembarangan. Sejumlah petugas ditempatkan di titik-titik rawan sampah untuk memotret warga yang membuang sampah sembarangan. Foto dijadikan bukti di pengadilan.
Belum jera
Meski operasi tangkap tangan sudah dilakukan, banyak warga tetap membuang sampah di bantaran sungai. Di Kali Krukut, Kelurahan Petogogan, Kecamatan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, misalnya, sampah terlihat menumpuk di badan jalan dan di dalam sungai. Padahal, di wilayah itu ada bak sampah besar sekitar 50 meter dari sungai.
Iis (29), warga Petogogan, mengatakan, sekitar pukul 05.30, kerap melihat warga membuang sampah di sungai. Menurut Iis, warga itu mengendarai motor dan membawa sampah dalam kantong-kantong plastik besar.
”Mereka ngumpet di balik pohon agar tak kelihatan orang. Saya sudah sering mengingatkan agar tidak membuang sampah di sungai. Akan tetapi, mereka malah marah kepada saya,” kata Iis.
Sampah yang menumpuk di Kali Krukut menyebabkan sungai mengalami pendangkalan. Memasuki musim hujan, aliran air di Kali Krukut kerap meluap.
Sumber : http://megapolitan.kompas.com/read/2014/12/09/14301541/Pembuang.Sampah.Diseret.ke.Pengadilan
langkahmu cepat seperti terburu.. berlomba dengan waktu.. apa yang kau cari belumkah kau dapati.. di angkuh gedung gedung tinggi.. (courtesy of Iwan Fals)
- jakarta
- dki
- kemacetan
- banjir
- jalan
- sampah
- transportasi
- kendaraan
- pemprov
- ahok
- jokowi
- warga
- dinas
- pembangunan
- ibu kota
- lalu lintas
- proyek
- basuki
- bus
- kebersihan
- macet
- rp
- air
- masyarakat
- mrt
- kota
- transjakarta
- pemerintah
- sungai
- kawasan
- jalur
- tjahaja
- mobil
- sistem
- aplikasi
- pengguna
- program
- waduk
- balai kota
- busway
- jam
- angkutan
- pt
- penumpang
- ribu
- anggaran
- indonesia
- kelurahan
- petugas
- kali
- rencana
Tampilkan postingan dengan label pengadilan. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label pengadilan. Tampilkan semua postingan
Rabu, 10 Desember 2014
Pembuang Sampah Diseret ke Pengadilan
Label:
bantaran
,
denda
,
iis
,
jakarta
,
kali
,
krukut
,
lingkungan
,
musim hujan
,
pembuang
,
pengadilan
,
petogogan
,
saeful
,
sampah
,
satpol
,
selatan
,
sulistiarto
,
sungai
,
tangkap
,
warga
Jumat, 14 Februari 2014
AHOK, AKAN KEMBALIKAN SEMUA BUS TRANSJAKARTA
JAKARTA, (tubasmedia.com) – Wakil Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama, mengancam akan mengembalikan semua armada TransJakarta dan bus kota terintegrasi busway (BKTB) yang didatangkan dari China. Sebab, semuanya tidak layak pakai.
“Itu (Kadishub) sudah dipanggil dan memang barangnya sudah tidak layak pakai. Makanya sudah kami putuskan tidak membayar mereka (kontraktor),” kata Ahok di Balai Kota Jakarta, Rabu, 12 Februari 2014.
Untuk pengadaan bus tersebut, kata dia, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta hanya akan membayar down payment (DP) sebesar 26 persen. “Jangan-jangan 26 persen itu pun sudah balik modal. Mana kami tahu. Mesti penelitian lebih dalam.”
Namun Ahok tidak menyebutkan berapa total yang harus dibayarkan. Jika pemenang tender itu bersikukuh bahwa Pemrov harus bayar penuh, maka DKI akan membawa masalah ini ke pengadilan.
“Busnya akan kami kembalikan. Kalau ada sanksi pasti ada permainan, kalau dia ngotot harus bayar kami akan ke pengadilan. Maka kami butuh tenaga ahli untuk membuktikan ini speknya di bawah standar,” katanya.
Kata dia, beberapa bus yang belum didatangkan ke Jakarta akan langsung ditolak karena dikhawatirkan kondisinya serupa dengan yang sudah lebih dulu datang.
Soal adanya kecurangan pengadaan bus itu, Biro Hukum Pemprov akan mempelajari sisi-sisi hukum untuk bisa diajukan ke pengadilan.
“Kami mesti pelajari sisi hukumnya. Tapi kalau ke pengadilan biasanya pemerintah suka kalah juga,” ujarnya.
Sumber : http://www.tubasmedia.com/berita/ahok-akan-kembalikan-semua-bus-transjakarta/
“Itu (Kadishub) sudah dipanggil dan memang barangnya sudah tidak layak pakai. Makanya sudah kami putuskan tidak membayar mereka (kontraktor),” kata Ahok di Balai Kota Jakarta, Rabu, 12 Februari 2014.
Untuk pengadaan bus tersebut, kata dia, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta hanya akan membayar down payment (DP) sebesar 26 persen. “Jangan-jangan 26 persen itu pun sudah balik modal. Mana kami tahu. Mesti penelitian lebih dalam.”
Namun Ahok tidak menyebutkan berapa total yang harus dibayarkan. Jika pemenang tender itu bersikukuh bahwa Pemrov harus bayar penuh, maka DKI akan membawa masalah ini ke pengadilan.
“Busnya akan kami kembalikan. Kalau ada sanksi pasti ada permainan, kalau dia ngotot harus bayar kami akan ke pengadilan. Maka kami butuh tenaga ahli untuk membuktikan ini speknya di bawah standar,” katanya.
Kata dia, beberapa bus yang belum didatangkan ke Jakarta akan langsung ditolak karena dikhawatirkan kondisinya serupa dengan yang sudah lebih dulu datang.
Soal adanya kecurangan pengadaan bus itu, Biro Hukum Pemprov akan mempelajari sisi-sisi hukum untuk bisa diajukan ke pengadilan.
“Kami mesti pelajari sisi hukumnya. Tapi kalau ke pengadilan biasanya pemerintah suka kalah juga,” ujarnya.
Sumber : http://www.tubasmedia.com/berita/ahok-akan-kembalikan-semua-bus-transjakarta/
Label:
ahok
,
balai kota
,
bktb
,
bus
,
bus kota
,
busway
,
dki
,
jakarta
,
kadishub
,
layak
,
pakai
,
payment
,
pengadaan
,
pengadilan
,
sikukuh
,
sisi-sisi
,
spek
,
tjahaja
,
tubasmedia
Kamis, 02 Agustus 2012
Pengadilan Kabulkan Gugatan Warga Soal Kemacetan Jakarta
JAKARTA, KOMPAS.com - Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mengabulkan gugatan citizen lawsuit (CLS) terkait Kemacetan Jakarta yang diajukan kantor hukum Lex Regis.
Majelis hakim yang diketuai Kasianus Telaumbanua dalam putusan sela menyatakan menerima gugatan warga negara tersebut dan persidangan akan diteruskan dalam materi pokok permasalahan.
"Pengadilan menerima dan menyatakan bahwa Penggugat memiliki Legal Standing (hak berperkara) untuk mengajukan gugatan atas perkara a qou. Majelis Hakim memerintahkan para pihak berperkara untuk melanjutkannya pada materi pokok perkara," bunyi putusan sela PN Jakpus, Selasa (31/7/2012) sebagaimana rilis, yang diterima Kompas.com, Rabu (1/8/2012).
Gugatan ini diajukan dua warga Jakarta yang juga advokat pada kantor hukum Lex Regis. Mereka adalah Agustinus Dawarja dan Ngurah Anditya Ari Firnanda.
Keduanya mengajukan gugatan sebagai warga di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan Register Perkara No. 53/PDT.G/2012 tanggal 31 Januari 2012/PN.JKT.PST.
Selain menerima gugatan secara lengkap, majelis hakim juga memberikan waktu 40 hari bagi Para Pihak untuk melakukan mediasi.
Adapun yang menjadi pertimbangan hakim, meskipun gugatan warga belum diatur dalam hukum acara di Indonesia, hakim dapat melakukan perbandingan dengan CLS yang diberlakukan di beberapa negara, seperti USA, India, dan Australia.
Gugatan CLS ini diajukan oleh para penggugat untuk mengkritisi permasalahan kemacetan di Jakarta yang tidak kunjung usai dan terselesaikan.
Kemacetan yang sehari-hari dirasakan oleh masyarakat Jakarta umumnya dan para Penggugat khususnya telah banyak menyebabkan kerugian baik materiil seperti pemborosan bahan bakar maupun kerugian immateriil, seperti waktu yang terbuang, kelelahan fisik, stress dan ketidaknyamanan yang dihadapi selama perjalanan.
Terhadap persoalan itu, penggugat berharap bahwa melalui jalur hukum ini, pemerintah disadarkan kembali akan tugas dan tanggung jawabnya sebagai pelayan publik.
Adapun ada tiga pihak yang menjadi tergugat dalam CLS ini. Presiden RI menjadi Tergugat 1, Gubernur DKI Jakarta menjadi Tergugat 2, sedangkan 10 partai politik di DPRD DKI Jakarta menjadi Tergugat 3.
Materi gugatan yang disampaikan Dawarja dan Firnanda, antara lain menghukum Tergugat I, Tergugat II, dan Tergugat III untuk mengeluarkan kebijakan dengan segera untuk mengatasi kemacetan di DKI. Jakarta, antara lain,
a. Menambah jumlah angkutan umum yang ada saat ini; b. Menaikkan pajak kendaraan bermotor dengan sangat tinggi, baik itu roda empat maupun roda dua milik pribadi; c. Menaikkan tarif parkir di pinggir-pinggir jalan di DKI. Jakarta dan melarang parkir seluruh kendaraan di badan jalan.
d. Menertibkan (sterilisasi jalan) parkir liar yang ada di ruas-ruas jalan di DKI. Jakarta; e. Melarang seluruh pedagang kaki lima, untuk berjualan di trotoar atau di pinggir jalan-jalan utama di DKI. Jakarta; f. Melarang angkutan umum berhenti (ngetem) di pinggir jalan untuk menaikkan atau menurunkan penumpang, kecuali memang tersedia tempat yang diperuntukan untuk hal tersebut.
g. Pembatasan kendaran bermotor berdasarkan usia kendaraan; dan h. Moratorium kendaraan baru di wilayah Jabodetabek selama 6 (enam) sampai 12 (dua belas) bulan ke depan.
6. Menghukum Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III dan Turut Tergugat untuk meminta maaf secara tertulis kepada Para Penggugat dan Warga Kota Jakarta dalam sekurang-kurangnya 2 media cetak Nasional; 7. Memerintahkan Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III dan Turut Tergugat untuk membayar biaya perkara.
Sumber : http://megapolitan.kompas.com/read/2012/08/01/21360743/Pengadilan.Kabulkan.Gugatan.Warga.Soal.Kemacetan.Jakarta
Majelis hakim yang diketuai Kasianus Telaumbanua dalam putusan sela menyatakan menerima gugatan warga negara tersebut dan persidangan akan diteruskan dalam materi pokok permasalahan.
"Pengadilan menerima dan menyatakan bahwa Penggugat memiliki Legal Standing (hak berperkara) untuk mengajukan gugatan atas perkara a qou. Majelis Hakim memerintahkan para pihak berperkara untuk melanjutkannya pada materi pokok perkara," bunyi putusan sela PN Jakpus, Selasa (31/7/2012) sebagaimana rilis, yang diterima Kompas.com, Rabu (1/8/2012).
Gugatan ini diajukan dua warga Jakarta yang juga advokat pada kantor hukum Lex Regis. Mereka adalah Agustinus Dawarja dan Ngurah Anditya Ari Firnanda.
Keduanya mengajukan gugatan sebagai warga di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan Register Perkara No. 53/PDT.G/2012 tanggal 31 Januari 2012/PN.JKT.PST.
Selain menerima gugatan secara lengkap, majelis hakim juga memberikan waktu 40 hari bagi Para Pihak untuk melakukan mediasi.
Adapun yang menjadi pertimbangan hakim, meskipun gugatan warga belum diatur dalam hukum acara di Indonesia, hakim dapat melakukan perbandingan dengan CLS yang diberlakukan di beberapa negara, seperti USA, India, dan Australia.
Gugatan CLS ini diajukan oleh para penggugat untuk mengkritisi permasalahan kemacetan di Jakarta yang tidak kunjung usai dan terselesaikan.
Kemacetan yang sehari-hari dirasakan oleh masyarakat Jakarta umumnya dan para Penggugat khususnya telah banyak menyebabkan kerugian baik materiil seperti pemborosan bahan bakar maupun kerugian immateriil, seperti waktu yang terbuang, kelelahan fisik, stress dan ketidaknyamanan yang dihadapi selama perjalanan.
Terhadap persoalan itu, penggugat berharap bahwa melalui jalur hukum ini, pemerintah disadarkan kembali akan tugas dan tanggung jawabnya sebagai pelayan publik.
Adapun ada tiga pihak yang menjadi tergugat dalam CLS ini. Presiden RI menjadi Tergugat 1, Gubernur DKI Jakarta menjadi Tergugat 2, sedangkan 10 partai politik di DPRD DKI Jakarta menjadi Tergugat 3.
Materi gugatan yang disampaikan Dawarja dan Firnanda, antara lain menghukum Tergugat I, Tergugat II, dan Tergugat III untuk mengeluarkan kebijakan dengan segera untuk mengatasi kemacetan di DKI. Jakarta, antara lain,
a. Menambah jumlah angkutan umum yang ada saat ini; b. Menaikkan pajak kendaraan bermotor dengan sangat tinggi, baik itu roda empat maupun roda dua milik pribadi; c. Menaikkan tarif parkir di pinggir-pinggir jalan di DKI. Jakarta dan melarang parkir seluruh kendaraan di badan jalan.
d. Menertibkan (sterilisasi jalan) parkir liar yang ada di ruas-ruas jalan di DKI. Jakarta; e. Melarang seluruh pedagang kaki lima, untuk berjualan di trotoar atau di pinggir jalan-jalan utama di DKI. Jakarta; f. Melarang angkutan umum berhenti (ngetem) di pinggir jalan untuk menaikkan atau menurunkan penumpang, kecuali memang tersedia tempat yang diperuntukan untuk hal tersebut.
g. Pembatasan kendaran bermotor berdasarkan usia kendaraan; dan h. Moratorium kendaraan baru di wilayah Jabodetabek selama 6 (enam) sampai 12 (dua belas) bulan ke depan.
6. Menghukum Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III dan Turut Tergugat untuk meminta maaf secara tertulis kepada Para Penggugat dan Warga Kota Jakarta dalam sekurang-kurangnya 2 media cetak Nasional; 7. Memerintahkan Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III dan Turut Tergugat untuk membayar biaya perkara.
Sumber : http://megapolitan.kompas.com/read/2012/08/01/21360743/Pengadilan.Kabulkan.Gugatan.Warga.Soal.Kemacetan.Jakarta
Label:
hakim
,
hukum
,
jakarta
,
jalan
,
kantor
,
kemacetan
,
kendaraan
,
menaikkan
,
mengajukan
,
negara
,
pengadilan
,
penggugat
,
pusat
Rabu, 20 Juni 2012
Presiden dan Foke Digugat Lantaran Kemacetan Jakarta
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Gerah karena kemacetan Jakarta tak terurai, Agustinus Dawarja dan Ngurah Anditya siang ini menggugat Presiden dan Gubernur DK Jakarta Fauzi Bowo ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
"Ini gugatan class action kepada Presiden dan Gubernur DKI Jakarta karena tak dapat mengatasi kemacetan di Jakarta," ujar Ngurah kepada wartawan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jalan Gajah Mada, Jakarta Pusat, Selasa (19/6/2012).
Ngurah menjelaskan, selama ini kebijakan pemerintah, khususnya Pemprov DKI Jakarta lemah dalam mengurus ruas jalan di Jakarta seperti adanya pembiaran kendaraan parkir di bahu jalan yang seharusnya bukan lahan parkir sehingga mempersempit luas jalan.
Ngurah melanjutkan, kemacetan tersebut telah merugikan masyarakat Jakarta. Kerugian tersebut tidak bukan hanya kerugian materiil seperti pemborosan bahan bakar, tetapi juga kerugian immateriil.
"Kerugian imateriil misalnya kelelahan fisik, stres, tidak nyaman, terpotongnya jam kerja, lingkungan yang tidak bersih," ujar Ngurah.
Untuk itu, Ngurah menjelaskan, pihaknya meminta presiden dan Gubernur DKI Jakarta Fauzi Bowo atau Foke untuk segera membuat kebijakan yang tegas untuk menanggulangi kemacetan di Ibukota.
"Kami berharap Pemerintah dan Pemprov DKI Jakarta terbitkan kebijakan untuk menanggulangi kemacetan di Jakarta," ujar Ngurah.
Sumber : http://jakarta.tribunnews.com/2012/06/19/presiden-dan-foke-digugat-lantaran-kemacetan-jakarta
"Ini gugatan class action kepada Presiden dan Gubernur DKI Jakarta karena tak dapat mengatasi kemacetan di Jakarta," ujar Ngurah kepada wartawan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jalan Gajah Mada, Jakarta Pusat, Selasa (19/6/2012).
Ngurah menjelaskan, selama ini kebijakan pemerintah, khususnya Pemprov DKI Jakarta lemah dalam mengurus ruas jalan di Jakarta seperti adanya pembiaran kendaraan parkir di bahu jalan yang seharusnya bukan lahan parkir sehingga mempersempit luas jalan.
Ngurah melanjutkan, kemacetan tersebut telah merugikan masyarakat Jakarta. Kerugian tersebut tidak bukan hanya kerugian materiil seperti pemborosan bahan bakar, tetapi juga kerugian immateriil.
"Kerugian imateriil misalnya kelelahan fisik, stres, tidak nyaman, terpotongnya jam kerja, lingkungan yang tidak bersih," ujar Ngurah.
Untuk itu, Ngurah menjelaskan, pihaknya meminta presiden dan Gubernur DKI Jakarta Fauzi Bowo atau Foke untuk segera membuat kebijakan yang tegas untuk menanggulangi kemacetan di Ibukota.
"Kami berharap Pemerintah dan Pemprov DKI Jakarta terbitkan kebijakan untuk menanggulangi kemacetan di Jakarta," ujar Ngurah.
Sumber : http://jakarta.tribunnews.com/2012/06/19/presiden-dan-foke-digugat-lantaran-kemacetan-jakarta
Label:
jakarta
,
jalan
,
kebijakan
,
kemacetan
,
menanggulangi
,
pemerintah
,
pengadilan
,
pusat
Langganan:
Postingan
(
Atom
)