Rabu, 20 Juni 2012

Presiden dan Foke Digugat Lantaran Kemacetan Jakarta

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Gerah karena kemacetan Jakarta tak terurai, Agustinus Dawarja dan Ngurah Anditya siang ini menggugat Presiden dan Gubernur DK Jakarta Fauzi Bowo ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

"Ini gugatan class action kepada Presiden dan Gubernur DKI Jakarta karena tak dapat mengatasi kemacetan di Jakarta," ujar Ngurah kepada wartawan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jalan Gajah Mada, Jakarta Pusat, Selasa (19/6/2012).

Ngurah menjelaskan, selama ini kebijakan pemerintah, khususnya Pemprov DKI Jakarta lemah dalam mengurus ruas jalan di Jakarta seperti adanya pembiaran kendaraan parkir di bahu jalan yang seharusnya bukan lahan parkir sehingga mempersempit luas jalan.

Ngurah melanjutkan, kemacetan tersebut telah merugikan masyarakat Jakarta. Kerugian tersebut tidak bukan hanya kerugian materiil seperti pemborosan bahan bakar, tetapi juga kerugian immateriil.

"Kerugian imateriil misalnya kelelahan fisik, stres, tidak nyaman, terpotongnya jam kerja, lingkungan yang tidak bersih," ujar Ngurah.

Untuk itu, Ngurah menjelaskan, pihaknya meminta presiden dan Gubernur DKI Jakarta Fauzi Bowo atau Foke untuk segera membuat kebijakan yang tegas untuk menanggulangi kemacetan di Ibukota.

"Kami berharap Pemerintah dan Pemprov DKI Jakarta terbitkan kebijakan untuk menanggulangi kemacetan di Jakarta," ujar Ngurah.

Sumber : http://jakarta.tribunnews.com/2012/06/19/presiden-dan-foke-digugat-lantaran-kemacetan-jakarta
Related Posts : jakarta , jalan , kebijakan , kemacetan , menanggulangi , pemerintah , pengadilan , pusat

Tidak ada komentar :

Posting Komentar