Tampilkan postingan dengan label petamburan. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label petamburan. Tampilkan semua postingan

Rabu, 28 Januari 2015

Tertangkap Buang Sampah Sembarangan, 26 Warga Jakarta Disidang

Liputan6.com, Jakarta - Jangan buang sampah sembarangan. Larangan ini kerap dijumpai di sebagian besar sudut Ibukota Jakarta. Akan tetapi larangan kerap diabaikan karena kurangnya efek jera. Namun kini Pemprov DKI Jakarta menggunakan Perda Nomor 3 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Sampah untuk menjerat warga Ibukota yang tidak disiplin.

Seperti ditayangkan Liputan 6 Petang SCTV, Selasa (27/1/2015), hasilnya terlihat dalam sidang yang digelar di GOR Grogol, Petamburan, Jakarta Barat, pagi tadi.

Sedikitnya 26 orang tertangkap tangan sedang membuang sampah sembarangan dan wajib menjalani persidangan. Rata-rata mereka dikenai sanksi berupa denda sebesar Rp 100 ribu karena membuang sampah tidak pada tempatnya atau di luar jadwal yang ditentukan.

Dalam Perda Nomor 3 Tahun 2013 diatur soal kewajiban warga maupun perusahaan atau instansi untuk mengelola sampah.

Dalam Pasal 126 dengan jelas mengatur larangan membuang sampah di Tempat Penampungan Sementara atau TPS dan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) di luar jadwal yang ditentukan. Yaitu pukul 06.00 WIB hingga pukul 21.00 WIB.

Sanksi tidak hanya dikenakan kepada warga yang lalai, namun juga penanggung jawab atau pengelola kawasan permukiman, komersial, industri, dan kawasan khusus.

Jika warga dan perusahaan atau instansi tidak melakukan kewajiban yang diatur dalam perda tersebut, maka akan dikenai sanksi administratif denda sebesar Rp 500 ribu hingga Rp 50 juta.

Tak hanya untuk menjaga ketertiban dan kebersihan lingkungan, kebijakan ini diterapkan sebagai salah satu upaya untuk mengurangi banjir yang kerap menghantui warga Ibukota di saat musim penghujan tiba.

Rata-rata mereka dikenai sanksi denda sebesar RP 100 ribu karena membuang sampah tidak pada tempatnya atau di luar jadwal yang ditentukan.

Sumber: http://news.liputan6.com/read/2167242/tertangkap-buang-sampah-sembarangan-26-warga-jakarta-disidang

Senin, 17 November 2014

Perlu Sanksi untuk Mengatasi Tumpukan Sampah di Sungai

Jakarta - Imbauan dan larangan agar tidak membuang sampah, kerap dijumpai di pinggir sungai di Provinsi DKI Jakarta.

Namun tetap saja ada warga yang tidak mengindahkan larangan itu. Mereka masih tetap membuang sampah ke selokan, kali dan sungai, akibatnya sampah menjadi faktor penghambat aliran air. Sudah sering dijumpai, saluran air yang tersumbat sampah membuat air hujan meluber ke jalanan di Jakarta.

Aktivitas pintu-pintu air yang mengendalikan aliran banjir juga terhambat oleh tumpukan sampah.

Upaya Pemda DKI yang melakukan normalisasi sungai akan menjadi sia-sia jika kebiasaan buruk warga membuang sampah di sungai tidak dihentikan.

Pelaksana Tugas Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama mengimbau warganya untuk menghentikan kebiasaan membuang sampah ke sungai sebab lingkungan yang buruk akan mengundang bencana.

"Kebiasaan membuang sampah harus dihentikan, terutama ke sungai-sungai makanya kita mau mengaktifkan gerakan pungut sampah," kata pria yang kerap disapa Ahok, Minggu (16/11).

Ia mengatakan gerakan pungut sampah akan dimulai dari seluruh pegawai negeri sipil di lingkungan Pemprov DKI Jakarta yang jumlahnya mencapai 70 ribu orang.

Gerakan ini, kata Ahok, terinspirasi dari gerakan pungut sampah yang sudah digagas kelompok masyarakat yang peduli Sungai Ciliwung.

"Bandung juga sudah memulai ini sehingga Jakarta akan dicanangkan mulai 22 November," katanya.

Selain mengaktifkan gerakan pungut sampah, pihaknya juga menerapkan sanksi bagi warga yang tetap membuang sampah sembarangan.

Ahok mengatakan gaya hidup masyarakat Jakarta perlu diperbaharui dengan mengajak mereka lebih peduli pada kota ini.

"Kalau tidak peduli maka kota ini akan susah maju, mulai dari masalah sampah," katanya.

Intensifkan Kepala Dinas Kebersihan Provinsi DKI Jakarta Saptastri Ediningtyas Kusumadewi mengatakan pihaknya telah mengintensifkan peran petugas kebersihan di daerah itu untuk penanganan sampah di lokasi titik rawan bencana banjir di seluruh kota setempat.

"Kami telah memetakan daerah-daerah rawan banjir di Jakarta dan kami terus mengintensifkan peran petugas untuk penanganan dan pengendalian sampah di 13 kali," katanya.

Adapun ke-13 kali yang terus menjadi perhatian itu yakni Kali Mookevart, Kali Angke, Kali Pesanggrahan, Kali Krukut, Kali Baru Barat, Kali Ciliwung, Kali Grogol, Kali Cakung, Kali Jati Kramat, Kali Buaran, Kali Sunter, Kali Cipinang dan Kali Baru Timur.

Sedangkan untuk titik rawan banjir di wilayah Provinsi DKI ada 56 titik yang masing-masing tersebar di Jakarta Pusat yakni di Kemayoran, Kwitang, Senen, Manggarai, Jati Petamburan, Sumur Batu, Tanah Abang, Jati Pulo, Tomang.

Jakarta Utara di Kelapa Gading, Cilincing, Penjaringan, Tanjung Priok, Pademangan, Koja, Sunter, Plumpang dan Jakarta Barat Latumenten, Green Garden, Kebon Jeruk, Kembangan, Kali Sekretaris, Palmerah Utara, S. Parman, Kyai Tapa, Petamburan, Duri Kepa, Pasar Patra, Tomang Barat, Daan Mogor, Green Ville, Grogol Petamburan dan Tubagus Angke.

Kemudian Jakarta Selatan Pesanggarahan, Kebayoran Baru, Kebayoran Lama, Tebet, Pancoran, Cilandak, Setiabudi, Kalibata, Pasar Minggu, Rawajati, Mampang dan Jakarta Timur Klender, Otista, Makasar, Duren Sawit, Cakung, Kampung Melayu, Halim PK, Cipinang Besar, Jatinegara Barat, Perintis Kemerdekaan, Pulo Gadung dan Condet

Ia mengatakan, dalam kesiapsiagaan penanggulangan bencana banjir dan pengendalian sampah, pihaknya juga telah menyiapkan sebanyak 7.284 personil yang akan diturunkan ke seluruh Jakarta.

"Seluruh personil tersebut akan diterjunkan ke seluruh daerah banjir yang terjadi di ibu kota ini," katanya.

Selain itu, pihaknya juga menyiapkan peralatan dan sarana kebersihan dalam kesiapsiagaan bencana. Peralatan kebersihan yang disiapkan itu seperti truk sampah, toilet berjalan, truk tangki air kotor, truk tangki air bersih dan alat berat. Sedangkan untuk sarana kebersihan yang disiapkan adalah kantong plastik, pengki, cangkrang dan sekop.

Sanksi Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan memberikan sanksi kepada warga yang membuang sampah sembarangan, seperti ke sungai dan saluran-saluran pembuangan air.

"Sanksi ini bukan bermaksud sekadar menghukum warga dan membebani warga dengan denda, namun memberi efek jera sehingga mereka nantinya tidak membuang sampah sembarangan," kata Saptastri.

Ia menjelaskan setiap warga yang membuang sampah sembarangan di wilayah DKI Jakarta akan mendapatkan sanksi terhadap pelanggaran yang dilakukan.

Menurut dia, sanksi administratif yang akan diberlakukan kepada warga yang melanggar tersebut sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 tahun 2013 tentang Pengelolaan Sampah.

"Jenis sanksi yang diberikan��disesuaikan dengan bentuk pelanggaran yang dilakukan dan besaran sanksi administratif untuk badan usaha didesain lebih berat dibanding sanksi untuk per orangan," katanya.

Ia menyebutkan sanksi yang diberikan bagi perorangan yang membuang sampah sembarangan akan dikenakan denda administratif dari Rp500 ribu dan untuk badan usaha Rp50 juta.

Pihaknya meyakini dengan adanya sanksi berat tersebut maka akan membuat masyarakat untuk lebih tertib membuat sampah pada tempat yang telah ditetapkan bukan pada tempat yang dilarang.

Ia juga mengatakan sanksi berat yang diberlakukan juga akan memberikan efek jera dan akan efektif untuk mengubah prilaku masyarakat di ibu kota Negara Republik Indonesia yang mencemari sungai dengan sampah.

Sumber ; http://www.beritasatu.com/pelayanan-publik/225545-perlu-sanksi-untuk-mengatasi-tumpukan-sampah-di-sungai.html

Rabu, 16 Januari 2013

JAKARTA BANJIR: Pengungsi Capai 6.101 Orang, Inilah Wilayah yang Terendam Banjir

JAKARTA–Sedikitnya 6.101 orang mengungsi ke sejumlah tempat, karena rumahnya di kawasan Jakarta Timur terendam banjir luapan Sungai Ciliwung yang tercatat hingga Selasa (15/1/2013) sekitar pukul 20.00 WIB hingga pagi ini, Rabu (16/1/2013).

Laporan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) menyebutkan data sementara ada sebanyak 50 kelurahan di kawasan tersebut terendam banjir.

Beberapa wilayah yang terendam banjir di Jakarta adalah sebagai berikut:

A. Jakarta Timur
- Daerah yang terendam banjir adalah Kecamatan Jatinegara (Kelurahan Bidara Cina dan Kampung Melayu), Kec Kramat Jati (Kel Cawang dan Cililitan).

B. Jakarta Selatan
- Banjir menggenangi Kecamatan Tebet (Kelurahan Bukit Duri dan Kebon Baru), - Kecamatan Pancoran (Kel Rawajati), Kecamatan Pasar Minggu (Kelurahan Pejaten Timur dan Cilandak Timur), Kecamatan Kebayoran Lama (Kelurahan Pondok Pinang dan Kebayoran Lama Utara), Kecamatan Pesanggrahan (Kelurahan Petukangan Selatan, Bintaro, Ulujami dan Cipulir), Kecamatan Cilandak (Kelurahan Cilandak Barat dan Kelurahan Pondok Labu), Kecamatan Kebayoran Baru (Kelurahan Petogogan), dan Kecamatan Jagakarsa (Kelurahan Tanjung Barat).

C. Jakarta Pusat
- Banjir di 3 kelurahan, yaitu Kelurahan Galur, Kecamatan Johar Baru, dan di Kelurahan Petamburan di Kecamatan Tanah Abang, serta di Kelurahan Cideng di Kecamatan Gambir.

D. Jakarta Barat
- Banjir terjadi di Kecamatan Kebon Jeruk (Kelurahan Kedoya Utara, Duri Kepa dan Sukabumi Selatan), Kecamatan Kembangan (Kelurahan Kembangan Utara, Joglo dan Meruya), Kecamatan Grogol Petamburan (Kelurahan Grogol, Tomang, Tanjung Duren Selatan, Tanjung Duren Utara, Jelambar, Jelambar Baru, dan Wijaya Kusuma), Kecamatan Cengkareng (Kelurahan Kapuk, Cengkareng Timur, Duri Kosambi, Cengkareng Barat, Kedaung Kaliangke dan Rawa Buaya).

E. Jakarta Utara
- Banjir terjadi di Kecamatan Kelapa Gading (Kelurahan Kepala Gading Timur dan Pegangsaan Dua), Kecamatan Tanjung Priok (Kelurahan Tanjung Priok, Sunter Agung dan Kebon Bawang), KecamatanPademangan (Kelurahan Pademangan Barat), Kecamatan Penjaringan (Kelurahan Penjaringan, Pejagalan, Kamal Muara, Kapuk Muara dan Pluit).

Sumber : http://www.solopos.com/2013/01/16/jakarta-banjir-ribuan-orang-mengungsi-368938