Liputan6.com, Jakarta - Jangan buang sampah sembarangan. Larangan ini kerap dijumpai di sebagian besar sudut Ibukota Jakarta. Akan tetapi larangan kerap diabaikan karena kurangnya efek jera. Namun kini Pemprov DKI Jakarta menggunakan Perda Nomor 3 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Sampah untuk menjerat warga Ibukota yang tidak disiplin.
Seperti ditayangkan Liputan 6 Petang SCTV, Selasa (27/1/2015), hasilnya terlihat dalam sidang yang digelar di GOR Grogol, Petamburan, Jakarta Barat, pagi tadi.
Sedikitnya 26 orang tertangkap tangan sedang membuang sampah sembarangan dan wajib menjalani persidangan. Rata-rata mereka dikenai sanksi berupa denda sebesar Rp 100 ribu karena membuang sampah tidak pada tempatnya atau di luar jadwal yang ditentukan.
Dalam Perda Nomor 3 Tahun 2013 diatur soal kewajiban warga maupun perusahaan atau instansi untuk mengelola sampah.
Dalam Pasal 126 dengan jelas mengatur larangan membuang sampah di Tempat Penampungan Sementara atau TPS dan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) di luar jadwal yang ditentukan. Yaitu pukul 06.00 WIB hingga pukul 21.00 WIB.
Sanksi tidak hanya dikenakan kepada warga yang lalai, namun juga penanggung jawab atau pengelola kawasan permukiman, komersial, industri, dan kawasan khusus.
Jika warga dan perusahaan atau instansi tidak melakukan kewajiban yang diatur dalam perda tersebut, maka akan dikenai sanksi administratif denda sebesar Rp 500 ribu hingga Rp 50 juta.
Tak hanya untuk menjaga ketertiban dan kebersihan lingkungan, kebijakan ini diterapkan sebagai salah satu upaya untuk mengurangi banjir yang kerap menghantui warga Ibukota di saat musim penghujan tiba.
Rata-rata mereka dikenai sanksi denda sebesar RP 100 ribu karena membuang sampah tidak pada tempatnya atau di luar jadwal yang ditentukan.
Sumber: http://news.liputan6.com/read/2167242/tertangkap-buang-sampah-sembarangan-26-warga-jakarta-disidang
langkahmu cepat seperti terburu.. berlomba dengan waktu.. apa yang kau cari belumkah kau dapati.. di angkuh gedung gedung tinggi.. (courtesy of Iwan Fals)
- jakarta
- dki
- kemacetan
- banjir
- jalan
- sampah
- transportasi
- kendaraan
- pemprov
- ahok
- jokowi
- warga
- dinas
- pembangunan
- ibu kota
- lalu lintas
- proyek
- basuki
- bus
- kebersihan
- macet
- rp
- air
- masyarakat
- mrt
- kota
- transjakarta
- pemerintah
- sungai
- kawasan
- jalur
- tjahaja
- mobil
- sistem
- aplikasi
- pengguna
- program
- waduk
- balai kota
- busway
- jam
- angkutan
- pt
- penumpang
- ribu
- anggaran
- indonesia
- kelurahan
- petugas
- kali
- rencana
Tampilkan postingan dengan label penanggung jawab. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label penanggung jawab. Tampilkan semua postingan
Rabu, 28 Januari 2015
Tertangkap Buang Sampah Sembarangan, 26 Warga Jakarta Disidang
Rabu, 22 Mei 2013
Buang Sampah Sembarangan di Jakarta Didenda Rp 50.000
JAKARTA, KOMPAS.com — Rapat paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta dan Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo mengesahkan rancangan peraturan daerah (perda) tentang pengelolaan sampah. Siapa pun yang membuang sampah di tempat umum dapat dikenai uang paksa sebesar Rp 50.000.
Berdasarkan draf perda yang diterima wartawan, Pasal 130 poin B dalam perda itu mengatur tentang sanksi administratif berupa uang paksa bagi setiap orang yang dengan sengaja atau terbukti membuang, menumpuk sampah, dan atau bangkai binatang ke sungai, kali, kanal, waduk, situ, saluran air limbah, jalan, taman, atau tempat umum. Pelanggaran ini dikenakan uang paksa sebesar Rp 50.000.
Pada pasal yang sama dengan poin A, Gubernur DKI Jakarta dapat memberikan sanksi administratif berupa uang paksa kepada setiap orang yang dengan sengaja terbukti membuang sampah di luar jadwal yang ditentukan dengan uang paksa paling banyak Rp 100.000.
Sanksi lebih berat dikenakan kepada penanggung jawab atau pengelola permukiman atau perusahaan yang mengabaikan pengelolaan sampah. Dalam Pasal 127 disebutkan bahwa penanggung jawab dan/atau pengelola kawasan permukiman, komersial, industri, khusus yang lalai atau dengan sengaja tidak menyediakan fasilitas dan melaksanakan pengelolaan sampah sebagaimana dimaksud Pasal 12 Ayat (2) terkena sanksi administratif berupa uang paksa paling sedikit Rp 10 juta atau paling banyak Rp 50 juta.
Nadjamatul Faizah, salah seorang anggota DPRD yang membacakan draf peraturan daerah tentang pengelolaan sampah tersebut mengatakan, maksud dan tujuan penetapan perda itu adalah untuk mewujudkan lingkungan yang sehat dan bersih dari sampah. Perda itu juga bertujuan agar masyarakat mampu menjadikan sampah sebagai sumber daya yang memiliki nilai ekonomi.
Nadjamatul mengatakan, perda ini tidak bisa berdiri sendiri tanpa kerja bersama Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. "Diharapkan, dengan kepemimpinan Gubernur dan Wakil Gubernur yang baru, dapat menjadikan Jakarta menjadi kota yang bersih dan terhindar dari timbunan sampah yang akhir-akhir ini menumpuk di sudut kota Jakarta," ujarnya.
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta diharapkan mengadakan sosialisasi kepada masyarakat Ibu Kota agar tidak membuang sampah secara sembarangan dan lingkungan tetap terjaga dari situasi kotor dan tak nyaman.
Tahapan peraturan daerah itu belum selesai. Perda tentang Pengolahan Sampah DKI tersebut belum memiliki nomor hingga disahkan oleh Kementerian Dalam Negeri.
Sumber : http://megapolitan.kompas.com/read/2013/05/21/18543938/Buang.Sampah.Sembarangan.di.Jakarta.Didenda.Rp.50.000
Berdasarkan draf perda yang diterima wartawan, Pasal 130 poin B dalam perda itu mengatur tentang sanksi administratif berupa uang paksa bagi setiap orang yang dengan sengaja atau terbukti membuang, menumpuk sampah, dan atau bangkai binatang ke sungai, kali, kanal, waduk, situ, saluran air limbah, jalan, taman, atau tempat umum. Pelanggaran ini dikenakan uang paksa sebesar Rp 50.000.
Pada pasal yang sama dengan poin A, Gubernur DKI Jakarta dapat memberikan sanksi administratif berupa uang paksa kepada setiap orang yang dengan sengaja terbukti membuang sampah di luar jadwal yang ditentukan dengan uang paksa paling banyak Rp 100.000.
Sanksi lebih berat dikenakan kepada penanggung jawab atau pengelola permukiman atau perusahaan yang mengabaikan pengelolaan sampah. Dalam Pasal 127 disebutkan bahwa penanggung jawab dan/atau pengelola kawasan permukiman, komersial, industri, khusus yang lalai atau dengan sengaja tidak menyediakan fasilitas dan melaksanakan pengelolaan sampah sebagaimana dimaksud Pasal 12 Ayat (2) terkena sanksi administratif berupa uang paksa paling sedikit Rp 10 juta atau paling banyak Rp 50 juta.
Nadjamatul Faizah, salah seorang anggota DPRD yang membacakan draf peraturan daerah tentang pengelolaan sampah tersebut mengatakan, maksud dan tujuan penetapan perda itu adalah untuk mewujudkan lingkungan yang sehat dan bersih dari sampah. Perda itu juga bertujuan agar masyarakat mampu menjadikan sampah sebagai sumber daya yang memiliki nilai ekonomi.
Nadjamatul mengatakan, perda ini tidak bisa berdiri sendiri tanpa kerja bersama Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. "Diharapkan, dengan kepemimpinan Gubernur dan Wakil Gubernur yang baru, dapat menjadikan Jakarta menjadi kota yang bersih dan terhindar dari timbunan sampah yang akhir-akhir ini menumpuk di sudut kota Jakarta," ujarnya.
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta diharapkan mengadakan sosialisasi kepada masyarakat Ibu Kota agar tidak membuang sampah secara sembarangan dan lingkungan tetap terjaga dari situasi kotor dan tak nyaman.
Tahapan peraturan daerah itu belum selesai. Perda tentang Pengolahan Sampah DKI tersebut belum memiliki nomor hingga disahkan oleh Kementerian Dalam Negeri.
Sumber : http://megapolitan.kompas.com/read/2013/05/21/18543938/Buang.Sampah.Sembarangan.di.Jakarta.Didenda.Rp.50.000
Label:
administratif
,
dki
,
draf
,
gubernur
,
jakarta
,
nadjamatul
,
paksa
,
pasal
,
penanggung jawab
,
pengelolaan
,
peraturan
,
perda
,
permukiman
,
poin
,
rp
,
sampah
,
sanksi
,
uang
,
upa
Langganan:
Postingan
(
Atom
)