Tampilkan postingan dengan label alternatif. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label alternatif. Tampilkan semua postingan

Selasa, 20 Januari 2015

Jalur Alternatif Macet, Ini Kata Dishub DKI Jakarta

JAKARTA - Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta, belum bisa memberikan penjelasan terkait kesemrawutan yang terjadi di jalur alternatif, pasca larangan sepeda motor di Jalan MH Thamrin-Medan Merdeka Barat.

Kemacetan itu diakibatkan tingginya volume kendaraan, dan tidak adanya petugas menjadi pemicu kepadatan di jalur tersebut.

"Kalau penempatan petugas saya belum tahu nih, nanti saya tanyakan ke bagian pengendalian operasional," kata Wakil Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Pargaulan Butarbutar di Jakarta, Senin 19 Januari 2015.

Dia menuding, kesemrawutan di jalur alternatif lantaran pengendara sepeda motor enggan menggunakan bus gratis.

"Bus gratis sudah disiapkan, seharusnya mereka menggunakan bus gratis. Mereka malah mencari jalan alternatif, ya semrawut," katanya.

Berdasarkan pantauan di lapangan, kepadatan arus lalu lintas di kawasan larangan roda dua sama sekali tidak berubah. Hanya saja kesemrawutan akibat kendaraan roda dua sudah tidak terlihat lagi lantaran berpindah ke jalur alternatif.

Ironisnya, dalam jalur alternatif sisi barat maupun timur seperti di Tanah Abang, Cideng Barat, Benhil, Pejompongan dan sebagainya tidak ada petugas yang mengatur kesemrawutan tersebut.

Sumber : http://metro.sindonews.com/read/952844/31/jalur-alternatif-macet-ini-kata-dishub-dki-jakarta-1421680699

Kamis, 18 Desember 2014

Sepeda Motor Sudah Tak Bisa Lewat MH Thamrin dan Medan Merdeka Barat!

JAKARTA, KOMPAS.com — Peraturan kawasan pelarangan sepeda motor mulai berlaku pada Rabu (17/12/2014). Sepeda motor tak akan bisa lagi melintasi Jalan MH Thamrin dan Jalan Medan Merdeka Barat di Jakarta Pusat, tepatnya dari Bundaran HI hingga kawasan Istana Negara.

Penerapan aturan ini masih berstatus uji coba dan akan berlangsung selama tiga bulan. Setelah masa uji coba, evaluasi akan dilakukan untuk melihat efektivitas peraturan tersebut dalam mengurai kemacetan dan mewujudkan ketertiban lalu lintas.

Bila dinilai efektif, penerapan peraturan akan diperluas ke kawasan lain. Indikator efektivitas tersebut tak hanya melihat ketertiban lalu lintas di badan jalan, tetapi juga di trotoar, merujuk pada perilaku pengendara sepeda motor yang tak jarang menyerobot trotoar dan menggunakan jalur khusus sepeda.

"Dengan tidak adanya sepeda motor, kita tidak hanya melihat apakah arus lalu lintas menjadi lebih tertib, tetapi juga apakah jumlah pejalan kaki dan pengguna sepeda meningkat, mengingat selama ini mereka adalah kelompok yang sering diintimidasi para pengguna sepeda motor," kata Kepala Dinas Perhubungan Muhammad Akbar, beberapa waktu lalu.

Sejumlah bus gratis akan tersedia di sepanjang ruas jalan tersebut. Untuk tahap awal, bus gratis itu berupa bus tingkat pariwisata, bus sekolah, dan transjakarta yang dialihfungsikan.

Para pengendara sepeda motor diminta memarkir kendaraannya di gedung-gedung yang berderet menjelang Jalan MH Thamrin. Akan tetapi, tak ada pemberlakuan tarif khusus. Rata-rata tarif parkir di gedung di kawasan ini adalah Rp 2.000 per jam.

"Kami rekomendasikan 12 fasilitas parkir motor bagi pengguna sepeda motor yang akan melintas di MH Thamrin dan Medan Merdeka Barat. Nantinya mereka tinggal parkir, lalu melanjutkan perjalanan dengan menggunakan bus gratis. Namun, kami tidak memberikan tempat parkir gratis dengan adanya penerapan kebijakan ini. Pengguna sepeda motor tetap membayar sesuai tarif yang ditetapkan," papar Akbar.

Kedua belas gedung yang direkomendasikan untuk jadi tempat parkir adalah Carrefour Duta Merlin, Menara BDN, Gedung Jaya, Skyline Building, Sarinah, Gedung BII, Gedung Kosgoro, Plaza Permata, Gedung Oil, Wisma Nusantara, Grand Indonesia, dan lapangan IRTI Monas. Menurut Akbar, kapasitas gabungan dari 12 lokasi parkir itu adalah 6.528 sepeda motor.

Three in one tetap berlaku

Dengan harapan aturan baru soal sepeda motor ini tak menimbulkan persepsi diskriminatif, peraturan three in one untuk mobil di ruas-ruas jalan utama Ibu Kota tetap diberlakukan sekalipun ada aturan baru soal sepeda motor ini.

"Jadi, nantinya three in one akan tetap berlaku. Info ini perlu kami sampaikan kepada para pengguna kendaraan roda empat," kata Sekretaris Daerah Saefullah. Waktu pemberlakuan pun tak berubah, yakni setiap Senin hingga Jumat, mulai pukul 07.00 WIB hingga pukul 10.00 WIB, dan dari pukul 16.30 WIB sampai pukul 19.00 WIB.

Pengecualian untuk aturan baru soal sepeda motor akan diberikan hanya terhadap beberapa motor dinas. Tidak semua sepeda motor berpelat merah boleh melintas di jalanan ini. "Jadi, kalau motor-motor dinas biasa, misalnya sepeda motor dinas PNS, ya tidak boleh," kata Akbar.

Sepeda motor dinas yang diperbolehkan melintasi Jalan MH Thamrin dan Jalan Medan Merdeka Barat hanyalah kendaraan operasional, seperti motor patroli lalu lintas milik polisi lalu lintas dan dinas perhubungan, motor pengawalan pengamanan pejabat, serta motor pasukan huru-hara dari kepolisian.

Itu pun, lanjut Akbar, motor operasional bisa memakai pengecualian ini hanya untuk pelaksanaan tugas. "Boleh lewat saat lagi bertugas, saat pakai baju dinas. Kalau sedang tidak bertugas, tetap akan dilarang lewat," ujar dia.

Tak ada tilang

Karena masih dalam tahap uji coba, kepolisian tidak akan ada memberikan tilang kepada pengendara sepeda motor yang nyelonong ke dua ruas jalan protokol Ibu Kota tersebut, selama surat dan kelengkapan sepeda motor tak bermasalah.

Wakil Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya AKBP Bakharuddin Muhammad Syah mengatakan, selama tiga bulan masa uji coba aturan baru ini, tindakan yang dilakukan hanya "mengusir" sepeda motor yang salah masuk jalan.

"Kami cek dulu surat-suratnya ataupun kelengkapan kendaraan. Kalau semuanya lengkap, silakan melewati jalan lainnya (jalan alternatif). Namun, kalau ada kekurangan, baik surat-surat maupun kelengkapan kendaraan, kami akan melakukan penindakan," kata Bakharuddin.

Jalan alternatif

Berdasarkan peta yang dilansir oleh Dinas Perhubungan DKI Jakarta, jalan-jalan alternatif yang bisa digunakan untuk mencapai gedung-gedung di sepanjang Jalan MH Thamrin adalah sebagai berikut:

Sisi barat:
Jalan Kebon Kacang (jalan ini bisa digunakan untuk mencapai Grand Hyatt, Plaza Indonesia, EX Plaza, Menara Topas, dan gedung-gedung lainnya yang masih sejajar). Jalan Kampung Bali (jalan ini bisa digunakan untuk mencapai Menara Thamrin, Gedung BPPT, Kantor Kementerian Agama, dan gedung-gedung lainnya yang masih sejajar). Jalan Budi Kemuliaan (jalan ini bisa digunakan untuk mencapai Menara Indosat, Kantor Kementerian Pariwisata, dan gedung-gedung lainnya yang masih sejajar). Jalan Tanah Abang Timur (jalan ini bisa digunakan untuk mencapai Museum Nasional, Kantor Kemenko Polhukam, dan gedung-gedung lainnya yang masih sejajar). Jalan Abdul Muis (jalan ini bisa digunakan untuk mencapai Gedung MK, Kantor Kemenhub, dan gedung-gedung lainnya yang masih sejajar).

Sisi timur:
Jalan Agus Salim (jalan ini bisa digunakan untuk mencapai Wisma Nusantara, Hotel Pullman, Wisma Kosgoro, Sarinah, kawasan Sabang, hingga Kantor Kementerian ESDM).

Sementara itu, bagi pengendara yang ingin melintas langsung tanpa berhenti di gedung-gedung yang ada di Jalan MH Thamrin dan Medan Merdeka Barat, berikut ini rute-rute yang bisa dilalui:

Dari selatan ke utara (Senayan ke Harmoni)

Jalur alternatif sisi barat:
Jalan Jenderal Sudirman-Dukuh Atas-Jalan Karet Pasar Baru-Jalan KH Mas Mansyur-Jalan Cideng Barat-Berputar (u-turn) -Jalan Cideng Timur-Jalan Kebon Sirih-Jalan Abdul Muis-Jalan Majapahit-Jalan Gajah Mada, dan seterusnya.

Jalur alternatif sisi timur: Jalan Jenderal Sudirman-Jalan MH Thamrin-Bundaran HI-Jalan Sutan Syahrir-Jalan Sutan Syahrir-Jalan KH Agus Salim-Jalan Kebon Sirih-Jalan MI Ridwan Rais-Jalan Medan Merdeka Timur- Jalan Medan Merdeka Utara-Jalan Majapahit-Jalan Gajah Mada, dan seterusnya.

Dari utara ke selatan (Harmoni ke Senayan)

Jalur alternatif sisi barat:
Jalan Hayam Wuruk-Jalan Juanda-Jalan Veteran 3-Jalan Medan Merdeka Utara-Jalan Majapahit-Jalan Abdul Muis-Jalan KH Mas Mansyur-Jalan Karet Pasar Baru-Jalan Galunggung-Dukuh Bawah-Jalan Jenderal Sudirman, dan seterusnya.

Jalur alternatif sisi timur:
Jalan Hayam Wuruk-Jalan Juanda-Jalan Pos-Jalan Gedung Kesenian-Jalan Lapangan Banteng Utara-Jalan Lapangan Banteng Barat-Jalan Pejambon-Jalan Medan Merdeka Timur-Jalan M Ridwan Rais-Jalan Tugu Tani-Jalan Menteng Raya-Jalan Cut Mutia-Jalan Sam Ratulangi-Jalan HOS Cokroaminoto-Jalan Galunggung-Dukuh Bawah-Jalan Jenderal Sudirman, dan seterusnya.

Sumber : http://megapolitan.kompas.com/read/2014/12/17/06412971/Sepeda.Motor.Sudah.Tak.Bisa.Lewat.MH.Thamrin.dan.Medan.Merdeka.Barat

Rabu, 18 Juli 2012

Penyebab Kemacetan Kota Jakarta

JAKARTA - Kemacetan yang terjadi di ibu kota disebabkan oleh kegemaran masyarakat menggunakan kendaraan pribadi dibandingkan angkutan umum. Kondisi fisik angkutan umum serta pelayanan yang didapat ketika menggunakan angkutan umum menjadi salah satu alasan utama masyarakat memilih kendaraan pribadi.

Staf pengajar Fakultas Teknik Program Studi Teknik Sipil Universitas Atmajaya, Yogyakarta Imam Basuki mengungkapkan, untuk mendukung sistem angkutan umum, khususnya angkutan perkotaan yang memenuhi keinginan masyarakat perlu kiranya dilakukan penyeragaman kualitas dalam pemberian pelayanan. Dalam disertasinya berjudul "Pengembangan Indikator dan Tolok Ukur Untuk Evaluasi Kinerja Angkutan Umum Perkotaan" untuk meraih gelar doktor di Universitas Gadjah Mada (UGM), Yogyakarta Imam mengungkapkan, kualitas pelayanan angkutan umum perkotaan mestinya bisa memperlihatkan adanya ukuran yang harus dipenuhi dalam memberikan pelayanan.

"Hal inilah yang membuat masyarakat kota cenderung menggunakan kendaraan pribadi dibanding angkutan umum. Karenanya dalam Masterplan Perhubungan Darat tahun 2005, transportasi perkotaan dikembangkan dengan tujuan menciptakan keseimbangan antara sistem angkutan umum dan pergerakan kendaraan pribadi," tutur Imam, seperti dinukil dari laman UGM, Selasa (17/7/2012).

Imam mengungkapkan, pengembangan sistem angkutan umum dan pergerakan kendaraan pribadi perlu dikembangkan secara terencana, terpadu antar berbagai jenis moda transportasi sesuai dengan besaran kota, fungsi kota, dan hirarki fungsional kota dengan mempertimbangkan karakteristik dan keunggulan karakteristik moda, perkembangan teknologi, pemakaian energi, lingkungan, dan tata ruang. Untuk itu guna memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat dan mampu berkompetisi dengan kendaraan pribadi, perlu dibuat indikator dan tolok ukur yang diperlukan bagi pelayanan angkutan umum perkotaan. "Mestinya kebijakan pembangunan transportasi darat dapat mendorong penggunaan angkutan massal untuk menggantikan kendaraan pribadi diperkotaan sebagai upaya pelaksanaan pembatasan kendaraan pribadi," ujarnya menambahkan.

Dari hasil penelitian yang dilakukan dengan membuat model aplikasi penilaian guna mempermudah proses evaluasi kinerja pelayanan angkutan umum perkotaan, aplikasi penilaian untuk bus reguler dan BRT modified di kota Yogyakarta dan untuk dikembangkan di kota-kota lain yang sejenis (kota besar dan kota kecil), Iman berkesimpulan, kualitas pelayanan angkutan umum perkotaan rendah dikarenakan permasalahan ketidakseimbangan antara sarana dan prasarana yang ada serta tidak dilakukan dengan baik manajemen perencanaan, penerapan, dan evaluasi. Sementara indikator pelayanan angkutan reguler dan BRT modified sama.

Indikator kinerja pelayanan angkutan umum perkotaan sebanyak 24 buah, dirangkum menjadi tujuh faktor besar yaitu aksesibilitas, kehandalan/ketepatan, keselamatan, kenyamanan, pentarifan, prasarana dan sarana. "Tolok ukur angkutan reguler dan BRT modified relatif sama, hanya saja untuk tolok ukur formasi tempat duduk (kenyamanan), tarif perjalanan (pentarifan), kriteria bangunan halte dan ukuran halte (prasarana) berbeda. Juga perbedaan pada tingkat kepentingan masing-masing indikator," pungkas pria kelahiran Purworejo, 6 April 1966 itu.(mrg)

Sumber : http://kampus.okezone.com/read/2012/07/17/373/664469/penyebab-kemacetan-kota-jakarta

Senin, 18 Juni 2012

Usia 485 Tahun, tapi Masih "Kumpul-Angkut-Buang"

JAKARTA, KOMPAS.com — Kota Jakarta sebentar lagi akan merayakan ulang tahun yang ke-485. Namun, sampai saat ini kota terbesar sekaligus ibu kota Indonesia ini masih mengelola sampah dengan pola konvensional.

"Jakarta sudah berusia 485 tahun, tapi urus sampah masih pakai cara konvensional, kumpul-angkut -buang," kata Ubaidillah, Direktur Eksekutif Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) DKI Jakarta, saat dihubungi Kompas.com di Jakarta, Sabtu (16/6/2012).

Menurut Ubaidillah, penanganan sampah dengan cara demikian merupakan suatu ironi. Setelah sekian tahun, Jakarta masih mengandalkan cara lama yang dipakai sejak zaman Orde Lama, mengumpulkan sampah, mengangkut, dan membuang di tempat pembuangan akhir (TPA).

"Apalagi yang dipakai di TPA Bantar Gebang masih teknik open dumping. Sampah ditumpuk-tumpuk di tempat terbuka," kata Ubay, sapaan Ubaidillah.

Teknik ini bisa menjadi barometer sejauh mana Kota Jakarta memberikan perhatian terhadap lingkungan hidup. Open dumping atau penumpukan sampah di tempat terbuka pada TPA bukanlah pilihan yang ramah lingkungan karena membiarkan gas methane dan air lindi mencemari lingkungan sekitar. Apalagi, penanganan yang terpusat pada TPA membuat jalur pengangkutan lebih panjang dan kurang efisien.

"Pola penanganan sampah seharusnya terintegrasi dengan pendekatan teknologi yang jelas. Mau diapakan sampah itu, akan dihabiskan, akan didaur ulang, akan diolah menjadi energi alternatif, atau akan diapakan?" katanya.

Menurut Ubay, perencanaan yang lebih serius sudah selayaknya dikedepankan. Pasalnya, seluruh unsur pendukung perencanaan sudah terpetakan dengan jelas. Misalnya, volume sampah per hari di Jakarta, karakteristik sampah, dan sumbernya.

Untuk mendukung langkah tersebut dibutuhkan perangkat peraturan perundang-undangan yang jelas. Undang-Undang No 18 Tahun 2008 tentang Persampahan dinilai masih jalan di tempat lantaran belum adanya perda atau pergub sebagai petunjuk pelaksana atau petunjuk teknis. Dalam perda atau pergub tersebut, kata Ubay, harus diuraikan secara tegas dan jelas teknik pengolahan sampah yang terintegrasi dengan pendekatan teknologi.

"Misalnya, volume sampah yang mencapai 6.500 ton per hari akan diolah menjadi energi alternatif. Lalu, misalnya dipatok target seluruh Jakarta Timur akan dipasok listrik dari energi alternatif itu," papar Ubay.

Dengan perencanaan dan target yang terarah, ia meyakini akan terjadi perubahan dalam pola penanganan sampah di Jakarta. Selain itu, sampah pun akan mendatangkan manfaat ekonomis bagi pemerintah, bukannya sekadar menghabiskan anggaran.

Sumber : http://megapolitan.kompas.com/read/2012/06/16/10490088/Usia.485.Tahun.tapi.Masih.Kumpul-Angkut-Buang