Tampilkan postingan dengan label izin. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label izin. Tampilkan semua postingan

Jumat, 23 Oktober 2015

BUKAN KARENA ANTARTIKA MENCAIR, TAPI REKLAMASI YANG AKAN TENGGELAMKAN JAKARTA

RMOL. Mencairnya es di arktik dan antartika bukan menjadi penyebab kota-kota yang berada di kawasan delta seperti Jakarta tenggelam.

Demikian dikatakan Deputi Direktur Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Zaenal Muttaqin dalam acara konsultasi publik rancangan peraturan daerah mengenai rencana tata ruang strategis kawasan pantura Jakarta di Balai Kota, Kamis (22/10).

"Mencairnya es hanya 0,3 milicenti per tahun. Jadi, bukan karena mencairnya es tapi karena penurunan muka tanah Jakarta," ujarnya.

Setiap tahun terjadi penurunan muka tanah setinggi 2 sampai 17 cm per tahun. Yang menyebabkan permukaan tanah ibukota turun karea banjir rob dan pembangunan di ibukota yang tak beraturan.

"Yang buat permukaan Jakarta turun karena rob dan pembangunan di Jakarta yang tidak teratur," tukasnya.

Karena kondisi tersebut, lanjutnya, bila proyek reklamasi dilanjutkan akan terjadi bencana lingkungan. Karena seharusnya yang menjadi fokus utama Pemprov DKI adalah merevitalisasi sungai-sungai besar yang mengalir disepanjang ibukota sebelum memutuskan untuk memberi izin kepada para pengembang untuk mereklamasi kawasan utara Jakarta. Sehingga tekanan arus laut dari Teluk Jakarta membanjir sungai yang dangkal.

"Wilayah pinggiran sungai terjadi nol gravitasi. Sementara itu dari laut muncul tekanan arus laut. Akibatnya air bergerak ke daratan dan menyebabkan terjadinya pelebaran banjir," tukasnya.

Sebagaimana diketahui, Gubernur Ahok menuding penyebab utama kota-kota yang berada di kawasan delta tenggelam karena es di kutub utara dan kutub selatan mencair.

"Bagaimana cara mengatasinya? Salah satunya adalah membangun tanggul laut dan reklamasi," ujar Ahok.

Di era Ahok menjabat sebagai kepala daerah di Jakarta, izin pelaksanaan reklamasi Pulau G yang dikerjakan oleh PT Muara Wisesa Samudra, anak perusahaan dari Agung Podomoro Land Tbk keluar. Izin tersebut dituangkan dalam SK Gubernur Provinsi DKI No. 2238 Tahun 2014 tertanggal 23 Desember 2014.

Dengan demikian, maka PT Agung Podomoro Land Tbk melalui anak perusahaannya dapat melaksanakan reklamasi Pulau G yang disebut dengan Pluit City. Dan hingga saat ini, izin pelaksanaan reklamasi ini masih mendapat pertentangan dari warga setempat, aktivis lingkungan bahkan oleh Menteri Kelautan dan Perikanan.

Sumber : http://www.rmol.co/read/2015/10/22/221786/Bukan-Karena-Antartika-Mencair,-Tapi-Reklamasi-yang-akan-Tenggelamkan-Jakarta-

Kamis, 22 Oktober 2015

Walhi: Reklamasi Membuat Jakarta Semakin Banjir

JAKARTA, KOMPAS.com — Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) berpendapat, reklamasi di Teluk Jakarta berpotensi memperparah banjir di Ibu Kota.

Mereka menyebut bahwa reklamasi akan menyebabkan perlandaian terhadap sungai-sungai yang ada di daratan Jakarta.

Deputi Direktur Walhi Jakarta Zaenal Muttaqin mengatakan, berdasarkan kajian Badan Pengelola (BP) Pantai Utara Jakarta, pelandaian sungai disebabkan tekanan arus laut dari Teluk Jakarta.

"Di wilayah pinggiran sungai terjadi nol gravitasi, sementara dari laut muncul tekanan arus sehingga air laut yang diam ini bergerak ke arah daratan. Itulah yang menyebabkan terjadinya pelebaran banjir," kata Zaenal dalam acara konsultasi publik rancangan peraturan daerah mengenai Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Pantura Jakarta, di Balai Kota, Kamis (22/10/2015).

Zaenal menyatakan, keadaan semakin parah karena permukaan tanah di Jakarta turun dari waktu ke waktu. Ia menyebutkan bahwa penurunan air tanah di Jakarta disebabkan oleh penggunaan air tanah secara masif.

"Di sisi lain, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta belum memiliki solusi nyata dalam upaya mengurangi penggunaan air tanah di Jakarta," ujar dia.

Tercatat, ada sembilan pengembang yang terlibat dalam proyek reklamasi 17 pulau di Teluk Jakarta.

Sejauh ini, baru dua pengembang yang telah mendapatkan izin pelaksanaan, yakni PT Muara Wisesa Samudera (anak perusahaan Agung Podomoro) untuk reklamasi di Pulau G, dan PT Kapuk Naga Indah (anak perusahaan Agung Sedayu) untuk Pulau C, D, dan E.

Izin pelaksanaan untuk PT Muara Wisesa Samudera diterbitkan oleh Gubernur Basuki Tjahaja Purnama pada Desember 2014, sedangkan izin untuk PT Kapuk Naga Indah diterbitkan pada 2012 saat era Gubernur Fauzi Bowo.

Sumber : http://megapolitan.kompas.com/read/2015/10/22/13194921/Walhi.Reklamasi.Membuat.Jakarta.Semakin.Banjir

Kamis, 09 April 2015

Izin Reklamasi 17 Pulau di Teluk Jakarta Dinilai Tidak Gratis

JAKARTA, KOMPAS.com — Koordinator Komite Indonesia Bangkit (KIB) mempertanyakan keputusan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama yang memberikan izin kepada perusahaan properti dalam proyek reklamasi 17 pulau di Teluk Jakarta. Izin dikeluarkan melalui Keputusan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 2238 Tahun 2014 tertanggal 23 Desember 2014.

Meski mengaku tidak mengetahui secara persis, Adhi menjamin ada keuntungan pribadi yang didapat Ahok dari pemberian izin kepada PT Muara Wisesa Samudera, anak perusahaan PT Agung Podomoro.

"Izin yang diberikan kepada pengembang swasta untuk reklamasi, saya jamin enggak gratis," kata Adhie dalam diskusi publik Mengungkap Dugaan Korupsi di Balik Gagalnya Pembangunan Stadion Olahraga di Taman BMW, di Gedung DPRD DKI Jakarta, Rabu (8/4/2015).

Adhi mengatakan, wewenang eksekutif yang besar dalam pemberian izin berpotensi disalahgunakan. Ia mengatakan bahwa penyalahgunaan wewenang yang dilakukan memiliki dampak negatif jauh lebih buruk ketimbang penyalahgunaan wewenang oleh legislatif dalam pengusulan program dalam rancangan anggaran pendapatan dan belanja daerah (RAPBD).

"Kalau DPRD paling hanya bisa mengandalkan APBD," ujar dia.

Adhi kemudian mengatakan, berdasarkan kajian yang dilakukan aktivis lingkungan, proyek reklamasi 17 pulau di Teluk Jakarta tak memberikan dampak positif terhadap upaya mengatasi banjir. Ia pun menyarankan agar Ahok berusaha mengusahakan pembatalan proyek bernilai sekitar Rp 500 triliun itu.

"Jakarta banjir kan karena air kiriman dari Bogor, kenapa harus laut di utara yang direklamasi," ucap dia.

Kementerian Kelautan dan Perikanan sempat mempersoalkan perihal izin yang diberikan oleh Ahok. Mereka menganggap izin reklamasi bukan merupakan kewenangan kepala daerah, melainkan Kementerian Kelautan. Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti bahkan memprediksi reklamasi 17 pulau akan membuat Jakarta akan semakin banjir.

"Kalau Jakarta banjir ya tidak aneh. Kenapa aneh? Apa pun kita ambil wilayah air, kalau tidak ada pengganti wilayah air lagi akan banjir. Kalau ada reklamasi 10 hektar, harus ada wilayah genangan 10 hektar, kalau tidak airnya mau ke mana?" ujar Susi saat berbincang di kantornya, Kamis (12/2/2015).

Sumber : http://megapolitan.kompas.com/read/2015/04/09/10261451/Izin.Reklamasi.17.Pulau.di.Teluk.Jakarta.Dinilai.Tidak.Gratis

Selasa, 03 Februari 2015

Aplikasi Go-Jek Diapresiasi Gubernur Jakarta

Jakarta, CNN Indonesia -- Aplikasi Go-Jek mendapatkan apresiasi dari Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama atau akrab disapa Ahok, karena perannya menghubungkan pemesanan jasa ojek kepada pelanggan lewat aplikasi di ponsel pintar.

Perusahaan Go-Jek sejatinya telah beroperasi sejak Oktober 2011. Mereka kemudian meluncurkan aplikasi di ponsel pintar Android dan iOS pada Januari 2015.

Selain menyediakan jasa ojek, aplikasi Go-Jek juga menyediakan jasa kurir instan dan jasa pembelian sebuah produk yang selanjutnya akan diantarkan kepada pemesan (shopping delivery).

Ahok kabarnya akan memanggil pengelola Go-Jek untuk berbicara lebih lanjut. Pendiri dan CEO Go-Jek Nadiem Makarim, mengatakan, ia telah mendengar kabar itu namun hingga kini belum menerima surat dari Gubernur Ahok.

"Kapan dan di mana kami belum tahu karena belum ada balasan secara resmi. Tapi kami tetap bersiap," kata Nadiem saat dihubungi CNN Indonesia, Selasa (27/1).

Upaya Ahok memanggil pengelola Go-Jek sekaligus juga ingin membicarakan izin jasa transportasi yang seharusnya dikantongi. Menanggapi kabar ini, Nadiem menilai Go-Jek tidak memerlukan izin khusus tersebut karena mereka bukan perusahaan transportasi.

"Kami adalah perusahaan software, bukan transportasi, dan kami sudah mengikuti peraturan pemerintah dengan membayar pajak sebagai perusahaan," kata Nadiem.

Menurutnya, model bisnis yang ditawarkan Go-Jek serupa tapi berbeda dengan aplikasi Uber yang sempat menuai kontroversi di Jakarta. Persamaannya ada pada pemanfaatan aplikasi ponsel untuk memesan jasa transportasi, serta sepenuhnya memanfaatkan tenaga alih daya (outsourcing)

Perbedaannya, Nadiem menegaskan bahwa Go-Jek merupakan perusahaan yang sepenuhnya lokal. Kemudian, Go-Jek memenuhi kewajibannya dalam membayar pajak perusahaan kepada pemerintah.

"Kami adalah penghubung antara supply dan demand, kami malah menjadi revenue pajak bagi pemerintah," lanjutnya.

Ia percaya jasa ojek dapat menjadi alternatif transportasi dalam menembus kemacetan parah seperti di Jakarta dan bisa mempersingkat waktu tempuh. Nadiem juga menilai Go-Jek dapat menjadi salah satu feeder yang mengantar penumpang ke stasiun atau halte terdekat.

Tarif yang harus dikeluarkan konsumen untuk naik Go-Jek ini tergantung pada jarak dan waktu tempuh. Dari setiap transaksi yang terjadi antara konsumen dengan Go-Jek, akan dilakukan bagi hasil yaitu 80 persen masuk kantong pengojek dan 20 persen menjadi jatah Go-Jek.

Sumber : http://www.cnnindonesia.com/teknologi/20150127144320-185-27697/aplikasi-go-jek-diapresiasi-gubernur-jakarta/

Senin, 02 Februari 2015

Taksi Uber Beredar Lagi, Bagaimana Legalitasnya?

TEMPO.CO, Jakarta - Kehadiran aplikasi Uber di Jakarta sempat menimbulkan kontroversi. Sebab, layanan ini tidak punya izin dari Pemerintah DKI Jakarta.

Menjawab kontroversi itu, Regional General Manager Southeast Asia Uber, Michael Brown, mengatakan layanan yang diberikan perusahaannya resmi karena saat ini telah menggandeng perusahaan rental resmi. "Perusahaan yang bekerja sama dengan kami resmi. Mereka punya SIUP dan izin lainnya," kata Brown, Kamis, 29 Januari 2015. (Baca: Taksi UberX Didemo, Washington Lumpuh Dua Jam)

Brown mengatakan, Uber sebagai perusahaan teknologi hanya menyediakan aplikasi yang bisa menghubungkan antara sopir mobil rental dan calon penumpang. "Sebenarnya ini sama saja dengan seseorang merental mobil," ujarnya. (Baca: Soal Uber, Dishub DKI Belum Hitung Potensi Pajak)

Perbedaannya, kata dia, calon penumpang yang ingin merental dengan cara biasa harus menghubungi via telepon perusahaan rental bersangkutan untuk menyewa mobil. Biasanya mobil akan diantar ke tempat yang dituju. (Baca: Di Amerika, Taksi Uber Hadapi Tantangan Ini)

Sedangkan melalui Uber, penyewaan dilakukan melalui aplikasi. Calon penumpang yang sudah teregistrasi meminta mobil yang bisa menjemputnya di tempat tertentu untuk mengantarnya ke tempat lain. Mobil terdekat milik perusahaan rental kemudian mendatangi si penumpang sesuai permintaan di aplikasi Uber. (Baca: Alasan Uber Pilih Juru Kampanye Obama Jadi Bos)

Penumpang bisa merasakan pengalaman seperti naik taksi karena tak perlu menyetir sendiri. Penumpang juga tak perlu melakukan pembayaran tunai karena tarif akan langsung dipotong dari kartu kredit penumpang yang sudah terdaftar. (Baca: Sandiaga Uno Puas Gunakan Taksi Uber)

Selain itu, Brown mengatakan, layanan ini dipastikan lebih aman. Sebab, semua sopir dan mobil yang melayani penumpang melalui Uber tercatat. "Nama, foto, SIM sopir sampai nomor ponsel-nya," kata Brown. (Baca: Cerita Andrew Darwis Soal Kenyamanan Taksi Uber)

Kemanapun mobil pergi juga akan diketahui keberadaannya. Karenanya, jika terjadi sesuatu, semua bisa diketahui dan ditindaklanjuti. "Kalau penumpang tak puas pun bisa menyampaikan testimoninya." (Baca: Taksi Uber Disukai karena Nyaman dan Eksklusif)

Sumber : http://www.tempo.co/read/news/2015/01/30/083638794/Taksi-Uber-Beredar-Lagi-Bagaimana-Legalitasnya

Rabu, 20 Agustus 2014

Dituduh Taksi Gelap, Ini Penjelasan Uber

Liputan6.com, Jakarta - Pasca tuduhan taksi gelap yang dilayangkan Kadishub DKI Jakarta kepada jasa transportasi berbasis aplikasi, Uber, perusahaan teknologi asal San Francisco itu dikatakan siap membuka pintu dialog terkait layanan mereka.

Dalam balasan melalui surat elektronik kepada Liputan6.com pada Senin (18/8/2014), Uber melalui pernyataan Mike Brown, Regional Manager di Asia mengatakan jika pihaknya membuka pintu dialog bagi siapapun, termasuk pemerintah untuk menjelaskan keunikan jasa mereka tersebut.

"Rekanan kami di Jakarta memiliki izin transportasi jelas dan terdaftar, serta taat hukum," demikian tertulis dalam keterangan Uber via surat elektronik.

Sebelumnya, Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Muhammad Akbar, pada Senin (18/8) menjelaskan, jasa transportasi pihak Uber masuk ke dalam kategori taksi gelap. [Baca Juga: Kadishub DKI Tegaskan Layanan 'Sewa-Mobil' Uber Ilegal]

"Saya sudah tahu tentang Uber, dan itu termasuk taksi gelap," kata Akbar di Balaikota Jakarta. Menurutnya, jika mengacu pada ketentuan yang ada, kendaraan yang digunakan untuk mengangkut penumpang dengan tarif tertentu, maka jasa itu masuk kategori angkutan umum.

Maka Uber, dikatakan Akbar, sebelum menyediakan layanan sewa mobil seharusnya memenuhi beberapa persyaratan angkutan umum di Jakarta, yakni uji KIR serta berpelat kuning. Karena selama beroperasi, mobil sewaan Uber justru berpelat hitam.

Berdasarkan pengamatan Liputan6.com, tampaknya, kekurangterbukaan seputar rekanan penyedia transportasi dari jasa layanan aplikasi Uber di Jakarta ini lantas menimbulkan kebingungan sejumlah pihak, termasuk Dishub DKI.

Sebelumnya, pada peluncuran layanan Uber yang dilakukan pada Rabu, (13/8/2014), kala ditanya awak media seputar rekanan penyedia kendaraan mereka di Jakarta, Uber memang bersikeras untuk tak menyebutkannya secara gamblang.

Tanpa menyebutkan secara detil identitasnya, perusahaan teknologi yang berbasis di 160 kota dunia tersebut hanya menyebutkan jika rekanan mereka di Jakarta adalah penyedia jasa transportasi papan atas terpercaya di Indonesia.

"Yang jelas, rekanan kami adalah penyedia jasa transportasi terpercaya di Jakarta, kami tak memilih yang biasa-biasa saja dan semua taat hukum," ujar Chan Park, APAC Expansion dari Uber di Jakarta pada Rabu (13/8/2014).

Namun, berbeda dengan keterangan Uber yang mengklaim telah memenuhi segala persyaratan hukum terkait jasa mereka di Jakarta, Akbar mengungkapkan jika Dinas Perhubungan DKI Jakarta sebelumnya tidak pernah menerima pengajuan izin operasional di ibukota.

"Biar sistem pembayaran rental Uber melalui kartu kredit, tetap saja. Karena layanan Uber harus mengurus izin operasionalnya terlebih dahulu. Kalau dia (Uber) mau legal, harus dapat izin angkutan umum dulu," ujar Akbar.

Sumber : http://otomotif.liputan6.com/read/2092920/dituduh-taksi-gelap-ini-penjelasan-uber

Selasa, 19 Agustus 2014

Baru 5 Hari Operasi, Layanan Uber Dinyatakan Sebagai Taksi Gelap

Liputan6.com, Jakarta Layanan panggil kendaraan berbasis aplikasi, Uber, baru saja diluncurkan sekitar 5 hari lalu yakni pada 13 Agustus 2013. Lewat layanan Uber, calon penumpang dapat langsung memilih rute dan jenis kendaraan yang mereka kehendaki dan posisi kendaraan tersebut akan terpantau melalui GPS.

Bahkan, pengguna juga mendapatkan opsi perjalanan melalui tampilan interface pada aplikasi Uber, yang di antaranya adalah rute perjalanan, pemilihan tipe kendaraan, dan informasi tarif. [Baca Juga: Uber, Layanan Transportasi Roda Empat Pribadi Ramaikan Jakarta]

Layanan yang khusus ada di Jakarta ini sementara sebagian besar akan mengambil rute di wilayah pusat bisnis dan sekitarnya. Tarif minimal dikenakan Rp 30 ribu, sedangkan untuk rute tertentu, tarif flat diberlakukan. Rute dari SCBD ke Bandara Soekarno Hatta contohnya, tarifnya flat Rp 200 ribu.

Di Indonesia, varian kendaraan yang disediakan oleh Uber antara lain Toyota Innova, Hyundai Sonata dan Toyota Alphard. Selain janji penambahan pilihan varian lain, turut dikatakan kualitas para sopir mereka yang dikatakan berbintang lima.

Ketika dipanggil, estimasi kedatangan kendaraan ke lokasi penumpang ditargetkan memakan waktu sekitar lima hingga tujuh menit.

Namun, tak seperti perjalanan dengan taksi, ongkos perjalanan tak dapat dibayarkan secara tunai kala menumpang. Semua transaksi dilakukan via aplikasi dengan metode pembayaran kartu kredit. [Baca Juga: Mudahnya Pesan Jasa Transportasi via Aplikasi Uber]

Mereka percaya jika dengan membayar melalui kartu kredit ini pun justru akan menekan penggunaan kendaraan pribadi. Namun sayangnya, pihak Dinas Perhubungan DKI Jakarta melalui Kadishub yaitu Muhammad Akbar menjelaskan jika jasa sewa mobil berkeliling Jakarta yang disediakan oleh Uber dinyatakan ilegal. [Baca Juga: Kadishub DKI Tegaskan Layanan 'Sewa Mobil' Uber Ilegal]

Selama lima hari beroperasi, mobil sewaan Uber masih menggunakan plat hitam dan juga tidak melakukan uji KIR. Lebih lanjut, Akbar mengungkapkan jika Dinas Perhubungan DKI jakarta tidak pernah menerima pengajuan izin operasional di ibukota.

"Biar sistem pembayaran rental Uber melalui kartu kredit, tetap saja. Karena layanan Uber harus mengurus izin operasionalnya terlebih dahulu. Kalau dia (Uber) mau legal, harus dapat izin angkutan umum dulu," ujar Akbar di Balaikota Jakarta.

Menurutnya, jika mengacu pada ketentuan yang ada, kendaraan yang digunakan untuk mengangkut penumpang dengan tarif tertentu, maka jasa itu masuk kategori angkutan umum. Maka Uber, dikatakan Akbar, sebelum menyediakan layanan sewa mobil seharusnya memenuhi beberapa persyaratan angkutan umum di Jakarta, yakni uji KIR serta berpelat kuning.

"Saya sudah tahu tentang kegiatan yang dilakukan oleh Uber, dan jika melakukan kegiatan operasional seperti itu termasuk dalam kategori taksi gelap," pungkasnya.

Sumber : http://otomotif.liputan6.com/read/2092719/baru-5-hari-operasi-layanan-uber-dinyatakan-sebagai-taksi-gelap

Kamis, 14 Agustus 2014

Pungli di Dinas P2B Dianggap Jadi Penyebab Jakarta Kacau

VIVAnews - Direktur Eksekutif Gerakan Manifestasi Rakyat (Gemitra), Sabam Manise, menilai kurang maksimalnya penataan Ibu Kota Jakarta karena tugas pokok dan fungsi Pengawasan dan Penertiban Bangunan (Kadis P2B) Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

Sabam menuding, unit kerja itu tidak mampu mengawasi banyaknya pelanggaran Izin Mendirikan Bangunan (IMB) yang berdampak pada berbagai permasalahan di Ibu Kota. Salah satunya menyebabkan kemacetan dan banjir.

"Pengawasan penertiban bangunan di Ibukota yang tidak konsisten memicu banjir dan kemacetan serta semakin bertambah dan sulit diatasi," kata Sabam, Senin, 11 Agustus 2014.

Menurut Sabam, sejak Dinas P2B dipimpin Putu N Indina, implementasi Peraturan peraturan tentang Perolehan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) di wilayah DKI seperti Perda No. 7 Tahun 2010 dan SK Gubernur No 76 Tahun 2000 tidak dijalankan sebagaimana mestinya.

Sabam mencontohkan, Pembangunan Pasar Sentral Citra yang terletak di kawasan perumahan di Kelurahan Pengadungan, Kecamatan Kalideres, Jakarta Barat yang berdiri di areal seluas 2,2 hektare. Kata dia, pasar sentral yang yang dikembangkan oleh PT Jembatan Kota Intan yang sudah hampir rampung sekitar 80 persen namun IMB belum keluar.

“Di lokasi tersebut berdiri sekitar 40 ruko 4 lantai, hunian dan di dalam terdapat lokasi pasar tradisional setinggi 4 lantai. AMDALnya belum keluar sebagai salah satu syarat untuk keluarnya IMB. Namun P2B tak melakukan tindakan terhadap pengembang itu,” tutur dia.

Kemudian contoh lainnya, pembangunan gedung PT United Traktor yang berlokasi di Jalan Raya Bekasi, Kecamatan Cakung, Jakarta Timur. Menurut Sabam, bangunan yang berdiri di atas areal 22 hektare itu sesuai peruntukannya ketinggian bangunan di kawasan tersebut hanya 4 lantai, akan tetapi di lapangan dibangun 10 lantai.

"Praktik-praktik pelanggaran terhadap IMB disinyalir menjadi lahan-lahan pungli oleh oknum-oknum Dinas P2B," jelasnya.

Sabam menambahkan, dana miliaran rupiah setiap gedung diduga masuk ke kantong-kantong penyidik pegawai negeri sipil (PPNS) Dinas P2B.

Seperti diberikan sebelumnya, Wakil Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama, mengapresiasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas bantuannya dalam melakukan supervisi untuk menciptakan good governance yang lebih baik.

Ahok juga meminta KPK melakukan hal serupa untuk Dinas Pengawasan dan Penetriban Bangunan (P2B). Menurut Ahok, KPK mau membantu pemda untuk masalah yang dapat dikatakan sepele ini.

"Kalau bisa kami minta dibantu untuk dinas P2B dan dinas tata ruang. Jika memang ditemukan ada permainan baik oknum PNS maupun non-PNS maka saya tak segan-segan akan lakukan pemecatan," kata Ahok pada saat itu.

Sumber : http://metro.news.viva.co.id/news/read/528048-pungli-di-dinas-p2b-dianggap-jadi-penyebab-jakarta-kacau

Jumat, 13 Juni 2014

Banyak Proyek Belum Rampung, Jakarta Masih Banjir

TEMPO.CO, Jakarta - Pelaksana Tugas Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama memprediksi banjir masih akan melanda Ibu Kota pada musim penghujan mendatang. Alasannya, banyak proyek-proyek penanggulangan banjir yang belum selesai dikerjakan (baca: Banjir Jakarta 2014). "Banyak proyek yang baru dimulai, tahun ini masih akan banjir apalagi kalau curah hujannya masih tinggi," kata Ahok, sapaan Basuki, di Balai Kota, Kamis, 12 Juni 2014.

Dari semua daftar proyek yang sedang dikerjakan, Ahok memprioritaskan penagihan fasilitas umum dan sosial dari perusahaan pengembang properti untuk turut serta menangani masalah banjir. Ia membidik tambahan bantuan penanggulangan banjir ini dari pengembang-pengembang yang akan menggarap megaproyek National Capital Integrated Coastal Development atau yang dulu disebut Giant Sea Wall.

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan meminta bantuan penanganan banjir dari pengembang yang akan mengajukan perpanjangan izin untuk mereklamasi pulau tahun ini. Bantuan ini merupakan tambahan dari 5 persen setoran pendapatan dari hasil reklamasi yang diterima Pemprov. "Kalau ditafsirkannya cuma 5 persen, mati dong saya," tutur Ahok.

Ahok menjelaskan selain menyerahkan nilai yang 5 persen tersebut, pengembang juga harus membangun dinding turap untuk menormalisasi sungai-sungai. Pengembang juga diwajibkan menyumbang pompa bagi wilayah-wilayah yang kerap menjadi langganan banjir dan membangun jalan inspeksi. Terkait dengan tambahan permintaan fasum fasos, mantan Bupati Belitung Timur ini mengklaim telah menandatangani penagihannya pada 11 Juni lalu.

Tanda tangan tersebut bersifat mengikat. Ahok berujar akan mencabut izin para pengembang jika permintaan tambahan fasum fasos tak dipenuhi. "Saya akan cabut izin reklamasinya kalau pompanya belum kami terima," kata dia.

Sumber : http://www.tempo.co/read/news/2014/06/12/083584436/Banyak-Proyek-Belum-Rampung-Jakarta-Masih-Banjir

Selasa, 13 Mei 2014

Memikat Pengguna Kendaraan Pribadi dengan Botabek Shuttle Express

JAKARTA, KOMPAS.com - Botabek Shuttle Express (BSE) merupakan moda transportasi baru yang akan dijalankan PT Jakarta Marga Jaya. Proyek mengatasi kemacetan Jakarta tersebut bertujuan menarik para komuter atau pengguna kendaraan pribadi untuk beralih ke angkutan umum.

Botabek diperuntukkan untuk warga komuter wilayah Bogor,Tangerang, Depok, Bekasi yang akan beraktivitas di Jakarta. Project Director BSE, Ronald Sinaga, mengatakan, saat ini shuttle bus dijalankan oleh operator bus swasta dengan izin pariwisata, bukan izin angkutan umum. Kondisi tersebut membuat PT Jakarta Marga Jaya bermaksud mengatasi kemacetan dengan penggunaan trasnportasi yang sudah ada.

PT Jakarta Marga Jaya mengusulkan penerapan sistem BSE dengan menggunakan operator bus shuttel yang kini sudah berjalan. "Operator bus shuttle tetap ada, itu dikelola swasta. Kita (PT Jakarta Marga Jaya) kelola lajur transportasi saja," kata Ronald kepada Kompas.com, Senin (12/5/2014).

Ronald menuturkan, kunci sukses diterapkannya sistem BSE adalah mempunyai lajur khusus untuk angkutan publik. Lajur khusus yang dimaksud, yaitu di tol dan nontol. Dalam kajian BSE, lajur tol akan meminta kerjasama dari Bina Marga, Dinas Pekerjaan Umum, dan Jasa Marga, sedangkan lajur nontol akan menggunakan lajur transjakarta (busway). Di nontol atau busway, BSE telah mendapat izin secara verbal, namun izin ini masih memastikan sistem yang dijalankan.

Dalam memakai lajur transjakarta, kata Ronald, BSE hanya akan melewati saja atau tidak digunakan untuk menaiki atau menurunkan penumpang. "Kalau tidak ada lajur khusus, percuma saja memberikan usul mengatasi kemacetan Jakarta. Bus juga jangan menurunkan penumpang sembarangan," kata Ronald.

Pengelolaan terhadap bus ini juga berdasarkan tingkat kenyamanan penumpang yakni tidak ada penumpang yang berdiri. Sejauh ini, lanjut Ronald, bus besar memuat penumpang 40-50 orang dan bus kecil 20-30 orang. Ronald mengatakan, target penumpang adalah mereka yang sehari-hari menggunakan kendaraan pribadi.

Hasil survei yang dilakukan PT Jakarta Marga Jaya, para calon penumpang ini menyetujui BSE dengan kisaran biaya Rp 20.000-35.000/sekali jalan dan tergantung dengan jarak penumpang.

Sumber : http://megapolitan.kompas.com/read/2014/05/12/1452312/Memikat.Pengguna.Kendaraan.Pribadi.dengan.Botabek.Shuttle.Express

Rabu, 20 Maret 2013

Gedung di Jakarta Yang Tidak Ada Sumur Serapan Akan Kena Sanksi

Jakarta, Seruu.com - Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo memastikan gedung apapun di Jakarta yang tidak membuat sumur serapan akan dikenai sanksi.

Di Balaikota DKI Jakarta, Selasa, Jokowi memaparkan sanski itu adalah menutup gedung itu atau mencabut izin membangun bangunan (IMB) untuk gedung tersebut.

"Bisa ditutup kantornya atau dicabut izinnya," kata Jokowi.

Dia menegaskan pembuatan sumur serapan wajib hukumnya untuk bangunan yang sudah dan akan dibangun.

Jokowi menyatakan semakin besar Koefisien Luas Bangunan (KLB) maka semakin dalam pula sumur resapan yang harus dibuat.

"Makin kecil gedungnya, ya makin kecil sumur resapannya," katanya.

Dia menjanjikan perbandingan KLB dengan kedalaman sumur akan selesai dalam waktu satu bulan.

"Saya sudah minta detailnya per meter harus buat berapa, satu bulan ini selesai," katanya.

Jokowi sendiri menggalakkan program pembuatan 20 ribu sumur serapan di Jakarta, demi mengantisipasi banjir dan membuat cadangan air bawah tanah Jakarta.[ant]

Sumber : http://indonesiana.seruu.com/read/2013/03/19/152856/gedung-di-jakarta-yang-tidak-ada-sumur-serapan-akan-kena-sanksi

Rabu, 19 Desember 2012

Kurangi Kemacetan Jakarta dengan MRT dan Monorail

[JAKARTA] Untuk mengurangi Kemacetan Jakarta perlu segera dibangun Mass Rapid Transportation (MRT). Pembangunan MRT dengan full subway system.

Demikian dikatakan Ketua Umum Asosiasi Jalan Tol Indonesia, Fatchur Rochman, dalam seminar dengan tema,"Upaya Mengurai Kemacetan Lalu Lintas di Jakarta dan sekitarnta Melalui Percepatan Penyelesaian Jalan Tol Lingkar Luar Jakarta" di Jakarta, Selasa (18/12).

Ia menegaskan, kemacetan di Jakarta dan sekitarnya bukan hanya di jalan arteri tetapi juga jalan tol. "Sehingga MRT adalah satu solusi tepat," kata dia.

Selain itu, kata dia, perlu peningkatan trayek atau armada KRL. Pelayanan KRL harus ditingkatkan kualitasnya.

Dan yang lain lagi, kata dia, perlu perbanyak pembangunan jalan tidak sebidang seperti flyover, underpass. Dengan itu dapat mengurangi jalan sebidang baik perlintasan antar jalan raya maupun dengan kereta api.

Solusi lain, kata dia, adalah harus dilakukan pembatasan pembangunan kendaraan pribadi dengan penetapan sistem Electronic Road Princing (ERP), penetapan sistem plat nomor ganjil genap. Selain itu perlu percepatan pembangunan gedung parkir pada lokasi terminal angkutan pengumpan (feeder) maupun perpindahan antar moda.

Solusi selanjutnya, kata dia, adalah penerapan budaya tertib berlalu lintas yakni dengan sanksi tegas bagi pelanggaran lalu lintas, sanksi tegas bagi parkir liar di pinggir jalan. Sanksi tegas bagi penaikkan dan penurunan penumpang kendaraan umum yang tidak di terminal atau halte. Hilangkan terminal bayangan.

Sementara dosen Institut Teknologi Bandung (ITB), Harun al Rasyid Lubis, yang ikut jadi pembicara dalam acara itu mengatakan, perlu dilakukan evaluasi yang komprehensif atas efektivitas perencanaan dan upaya pengembangan sistem transportasi selama ini dan segera diambil jalan keluar.

Salah satu solusi, kata dia, adalah segera dibangun monorail di Jakarta. Selain itu, Harun sepakat agar segera membangun MRT atau subway sebagai angkutan massal warga kota.

Ia juga mengusulkan agar menggantu sebagian besar busway menjadi railbus sehingga kapasitas dalam mengangkut penumpang jauh lebih besar. "Utamakan people mobilizationn bukan car mobilitation," kata dia.

Ia juga meminta agar kendaraan umum diperbanyak seperti metromini, kopaja, dan bis dengan kendaraan yang jauh lebih layak agar warga merasa nyaman untuk menggunakan kendaraan umum.

Sedangkan di bidang pelayanan publik Harun mengusulkan, harus melaksanakan reformasi birokrasi agar pemerintahan berjalan bersih, transparan dan profesional. Mempercepat dan memperpendek waktu pengurusan izin, waktu pengurusan izin paling lama hanya sampai enam hari kerja.

Biaya Kemacetan
Harun mengatakan, biaya kemacetan perkotaan Jakarta dan sekitarnya menghabiskan 6 - 8 persen Produk Domestik Regional Bruto (PDRB). Kemacetan transportasi Jakarta dan sekitarnya juga menghabiskan biaya kesehatan masyarakat sebesar 1 - 2 persen PDRB. "Sebanyak 5 - 10 persen penghasilan keluarga dihabiskan untuk biaya transportasi," kata Harun.

Harun menambahkan, sebanyak minimal 20-30 penghasilan keluarga miskin dihabiskan untuk biaya transportasi.

Emisi kendaraan bermotor, kata dia, menyebabkan infeksi saluran pernapasan (ISPA), gangguan reproduksi, kanker paru-paru, serta perubahan genetik. "Sehingga dibutuhkan biaya sebesar US$ 100 juta untuk biaya pengobatan ISPA di Jakarta per tahun," kata dia.

Waktu produktif yang terbuang karena kemacetan di Jakarta, kata dia, mencapai 2 jam per orang per hari.

Harun menambahkan, biaya kemacetan di Bandung pada tahun 2012 mencapai Rp 14 miliar per hari. Sedangkan biaya kemacetan di Jakarta pada tahun 2014 mencapai Rp 186 miliar per hari.

Oleh karena itu, kata Harun, perlu dilakukan evaluasi yang komprehensif atas efektivitas perencanaan dan upaya pengembangan sistem transportasi selama ini dan segera diambil jalan keluar.

Salah satu solusi, kata dia, adalah segera dibangun monorail di Jakarta. Selain itu, Harun sepakat agar segera membangun MRT atau subway sebagai angkutan massal warga kota.

Ia juga mengusulkan agar menggantu sebagian besar busway menjadi railbus sehingga kapasitas dalam mengangkut penumpang jauh lebih besar. "Utamakan people mobilizationn bukan car mobilitation," kata dia.

Ia juga meminta agar kendaraan umum diperbanyak seperti metromini, kopaja, dan bis dengan kendaraan yang jauh lebih layak agar warga merasa nyaman untuk menggunakan kendaraan umum.

Sedangkan di bidang pelayanan publik Harun mengusulkan, harus melaksanakan reformasi birokrasi agar pemerintahan berjalan bersih, transparan dan profesional. Mempercepat dan memperpendek waktu pengurusan izin, waktu pengurusan izin paling lama hanya sampai enam hari kerja. [E-8]

Sumber : http://www.suarapembaruan.com/home/kurangi-kemacetan-jakarta-dengan-mrt-dan-monorail/28340