Kamis, 09 April 2015

Izin Reklamasi 17 Pulau di Teluk Jakarta Dinilai Tidak Gratis

JAKARTA, KOMPAS.com — Koordinator Komite Indonesia Bangkit (KIB) mempertanyakan keputusan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama yang memberikan izin kepada perusahaan properti dalam proyek reklamasi 17 pulau di Teluk Jakarta. Izin dikeluarkan melalui Keputusan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 2238 Tahun 2014 tertanggal 23 Desember 2014.

Meski mengaku tidak mengetahui secara persis, Adhi menjamin ada keuntungan pribadi yang didapat Ahok dari pemberian izin kepada PT Muara Wisesa Samudera, anak perusahaan PT Agung Podomoro.

"Izin yang diberikan kepada pengembang swasta untuk reklamasi, saya jamin enggak gratis," kata Adhie dalam diskusi publik Mengungkap Dugaan Korupsi di Balik Gagalnya Pembangunan Stadion Olahraga di Taman BMW, di Gedung DPRD DKI Jakarta, Rabu (8/4/2015).

Adhi mengatakan, wewenang eksekutif yang besar dalam pemberian izin berpotensi disalahgunakan. Ia mengatakan bahwa penyalahgunaan wewenang yang dilakukan memiliki dampak negatif jauh lebih buruk ketimbang penyalahgunaan wewenang oleh legislatif dalam pengusulan program dalam rancangan anggaran pendapatan dan belanja daerah (RAPBD).

"Kalau DPRD paling hanya bisa mengandalkan APBD," ujar dia.

Adhi kemudian mengatakan, berdasarkan kajian yang dilakukan aktivis lingkungan, proyek reklamasi 17 pulau di Teluk Jakarta tak memberikan dampak positif terhadap upaya mengatasi banjir. Ia pun menyarankan agar Ahok berusaha mengusahakan pembatalan proyek bernilai sekitar Rp 500 triliun itu.

"Jakarta banjir kan karena air kiriman dari Bogor, kenapa harus laut di utara yang direklamasi," ucap dia.

Kementerian Kelautan dan Perikanan sempat mempersoalkan perihal izin yang diberikan oleh Ahok. Mereka menganggap izin reklamasi bukan merupakan kewenangan kepala daerah, melainkan Kementerian Kelautan. Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti bahkan memprediksi reklamasi 17 pulau akan membuat Jakarta akan semakin banjir.

"Kalau Jakarta banjir ya tidak aneh. Kenapa aneh? Apa pun kita ambil wilayah air, kalau tidak ada pengganti wilayah air lagi akan banjir. Kalau ada reklamasi 10 hektar, harus ada wilayah genangan 10 hektar, kalau tidak airnya mau ke mana?" ujar Susi saat berbincang di kantornya, Kamis (12/2/2015).

Sumber : http://megapolitan.kompas.com/read/2015/04/09/10261451/Izin.Reklamasi.17.Pulau.di.Teluk.Jakarta.Dinilai.Tidak.Gratis
Related Posts : adhi , ahok , air , aneh , banjir , dki , izin , jakarta , kelautan , kementerian , penyalahgunaan , perikanan , proyek , pulau , reklamasi , susi , teluk , wewenang , wilayah

Tidak ada komentar :

Posting Komentar