VIVA.co.id - Ratusan warga di sekitaran Jakarta Pusat harus rela diamankan Satpol PP. Mereka menjalani sidang Yustisi karena telah kedapatan melanggar ketertiban umun.
Salah satu ketertiban umum yang dilanggar tersebut adalah membuang sampah sembarangan tidak pada tempatnya.
Sekretaris Kota Jakarta Pusat Bayu Megantara mengatakan, Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Pusat menggelar sidang Yustisi tersebut terkait pelanggaran Peraturan Daerah No 8 Tahun 2007, tentang Ketertiban Umum.
"Terkait Perda tentang kebersihan, sidang kali ini memfokuskan untuk para pedagang kaki lima liar serta warga yang membuang sampah sembarangan," ujar Bayu yang hadir langsung saat sidang Yustisi digelar di Kantor Kecamatan Tanah Abang, Jakarta Pusat, Jumat 20 Februari 2015.
Menurut Bayu, dalam sidang ini, ada sekitar 126 warga yang mengikuti sidang.
"23 orang di antaranya adalah warga yang kedapatan membuang sampah sembarangan di kawasan Jakarta Pusat," katanya.
Bayu melanjutkan, hingga saat ini Pemkot Jakarta Pusat terus berupaya mengantisipasi maraknya warga yang buang sampah sembarangan. Untuk mencegah, pihaknya sudah mengerahkan petugas Satpol PP baik di tingkat Kecamatan serta Kelurahan untuk berpatroli hingga dinihari.
Selanjutnya, kata Bayu, warga yang kedapatan buang sampah sembarangan, setelah menjalani sidang Yustisi, wajib membayar denda ratusan ribu rupiah.
"Ini ada juga yang ditangkap pada subuh tadi. Mereka nanti akan didenda 100 ribu -150 ribu, tergantung pada putusan hakim," ujarnya
Sementara itu, dalam sidang Yustisi ini diketuai oleh Heru Prakoso sebagai Hakim Ketua serta Jaksa Penuntut Umum, Joko. Mereka berasal dari Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dan Kejari Jakarta Pusat.
Sumber : http://metro.news.viva.co.id/news/read/592374-buang-sampah-sembarangan--ratusan-warga-jakarta-disidang
langkahmu cepat seperti terburu.. berlomba dengan waktu.. apa yang kau cari belumkah kau dapati.. di angkuh gedung gedung tinggi.. (courtesy of Iwan Fals)
- jakarta
- dki
- kemacetan
- banjir
- jalan
- sampah
- transportasi
- kendaraan
- pemprov
- ahok
- jokowi
- warga
- dinas
- pembangunan
- ibu kota
- lalu lintas
- proyek
- basuki
- bus
- kebersihan
- macet
- rp
- air
- masyarakat
- mrt
- kota
- transjakarta
- pemerintah
- sungai
- kawasan
- jalur
- tjahaja
- mobil
- sistem
- aplikasi
- pengguna
- program
- waduk
- balai kota
- busway
- jam
- angkutan
- pt
- penumpang
- ribu
- anggaran
- indonesia
- kelurahan
- petugas
- kali
- rencana
Tampilkan postingan dengan label kedapatan. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label kedapatan. Tampilkan semua postingan
Kamis, 26 Februari 2015
Buang Sampah Sembarangan, Ratusan Warga Jakarta Disidang
Label:
bayu
,
hakim
,
jakarta
,
kecamatan
,
kedapatan
,
ketertiban
,
megantara
,
pedagang kaki lima
,
penuntut umum
,
pp
,
prakoso
,
pusat
,
ribu
,
sampah
,
satpol
,
sidang
,
viva
,
warga
,
yustisi
Kamis, 26 September 2013
Merokok dan buang sampah sembarangan bakal kena razia
Pemerintah Kota (Pemkot) Administrasi Jakarta Timur, menggelar operasi yustisi kebersihan di Terminal Kampung Rambutan, Jakarta Timur. Operasi ini dilakukan untuk mensosialisasikan kembali perda No 5 tahun 1988 tentang kebersihan lingkungan dalam wilayah daerah khusus Ibu Kota Jakarta.
Dalam razia yang dilakukan sejak pukul 08.00-10.00 WIB, petugas Suku Dinas kebersihan Jakarta Timur menjaring 29 orang yang tertangkap sedang merokok, dan lima orang tertangkap membuang sampah tidak pada tempatnya.
"Ini sebagai shock therapy untuk membuat efek jera kepada masyarakat. Kalau mengenai perokok yang juga kita razia, karena abu dan rokok mereka mengotori tempat umum," kata Kepala Seksi Penanggulangan Sampah, Sudin Kebersihan Jakarta Timur, Zenal Abidin, di lokasi, Rabu (25/9).
Dikatakan dirinya, adapun sanksi yang dikenakan adalah berupa denda sebesar Rp 10 ribu bagi yang kedapatan merokok di tempat umum, dan Rp 15 ribu bagi setiap orang yang kedapatan membuang sampah sembarangan. Sanksi diterapkan setelah pelanggar menjalani sidang Tindak Pidana Ringan (Tipiring) di lokasi.
"Operasi kali ini kita tidak menggunakan Perda No. 3 Tahun 2013, karena belum ada pergubnya yang mengatur juknisnya. Ke depan sekitar November atau Desember nanti kita akan menggelar operasi serupa di Terminal Rawamangun," jelasnya.
Sementara itu, seorang warga BSD yang tertangkap sedang merokok, Agung Susatyo (23), mengatakan bahwa dirinya sedang transit di terminal kampung rambutan saat terjaring razia. Pria yang sedang menunggu bis jurusan Cianjur tersebut, tiba-tiba dikagetkan oleh petugas Satpol PP dan Kepolisian yang menghampirinya.
"Saya kira kenapa, tak tahunya karena saya merokok dan tadi membuang puntungnya tidak di tempat sampah," aku dia.
Setelah disidang, Agung yang di vonis bersalah dan harus membayar denda sebesar Rp 15 ribu atau dikurung, lebih memilih membayar denda. Dirinya pun mengaku jera merokok sembarangan di tempat umum.
"Saya milih bayar denda aja. Daripada dikurung, nanti gimana kerjanya saya," keluhnya.
Sebelumnya, Wakil Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok geram banyaknya aturan yang tidak berjalan di Jakarta. Salah satunya, peraturan daerah (Perda) tentang larangan merokok, menginjak taman, larangan minuman keras bagi warga di bawah 21 tahun, bahkan sistem pendidikan untuk jam belajar.
"Di Jakarta mana ada sih peraturan yang jalan? Makanya saya mau ke kantor polisi minta tolong polisi," ujar Ahok sembari tertawa ringan di Balai Kota Jakarta, Rabu (25/9).
Sumber : http://www.merdeka.com/jakarta/merokok-dan-buang-sampah-sembarangan-bakal-kena-razia.html
Dalam razia yang dilakukan sejak pukul 08.00-10.00 WIB, petugas Suku Dinas kebersihan Jakarta Timur menjaring 29 orang yang tertangkap sedang merokok, dan lima orang tertangkap membuang sampah tidak pada tempatnya.
"Ini sebagai shock therapy untuk membuat efek jera kepada masyarakat. Kalau mengenai perokok yang juga kita razia, karena abu dan rokok mereka mengotori tempat umum," kata Kepala Seksi Penanggulangan Sampah, Sudin Kebersihan Jakarta Timur, Zenal Abidin, di lokasi, Rabu (25/9).
Dikatakan dirinya, adapun sanksi yang dikenakan adalah berupa denda sebesar Rp 10 ribu bagi yang kedapatan merokok di tempat umum, dan Rp 15 ribu bagi setiap orang yang kedapatan membuang sampah sembarangan. Sanksi diterapkan setelah pelanggar menjalani sidang Tindak Pidana Ringan (Tipiring) di lokasi.
"Operasi kali ini kita tidak menggunakan Perda No. 3 Tahun 2013, karena belum ada pergubnya yang mengatur juknisnya. Ke depan sekitar November atau Desember nanti kita akan menggelar operasi serupa di Terminal Rawamangun," jelasnya.
Sementara itu, seorang warga BSD yang tertangkap sedang merokok, Agung Susatyo (23), mengatakan bahwa dirinya sedang transit di terminal kampung rambutan saat terjaring razia. Pria yang sedang menunggu bis jurusan Cianjur tersebut, tiba-tiba dikagetkan oleh petugas Satpol PP dan Kepolisian yang menghampirinya.
"Saya kira kenapa, tak tahunya karena saya merokok dan tadi membuang puntungnya tidak di tempat sampah," aku dia.
Setelah disidang, Agung yang di vonis bersalah dan harus membayar denda sebesar Rp 15 ribu atau dikurung, lebih memilih membayar denda. Dirinya pun mengaku jera merokok sembarangan di tempat umum.
"Saya milih bayar denda aja. Daripada dikurung, nanti gimana kerjanya saya," keluhnya.
Sebelumnya, Wakil Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok geram banyaknya aturan yang tidak berjalan di Jakarta. Salah satunya, peraturan daerah (Perda) tentang larangan merokok, menginjak taman, larangan minuman keras bagi warga di bawah 21 tahun, bahkan sistem pendidikan untuk jam belajar.
"Di Jakarta mana ada sih peraturan yang jalan? Makanya saya mau ke kantor polisi minta tolong polisi," ujar Ahok sembari tertawa ringan di Balai Kota Jakarta, Rabu (25/9).
Sumber : http://www.merdeka.com/jakarta/merokok-dan-buang-sampah-sembarangan-bakal-kena-razia.html
Kamis, 19 September 2013
Awas! Buang Sampah Sembarangan KTP Disita
Sampah di DKI Jakarta masih menjadi persoalan penting yang patut mendapat perhatian dalam penangananya. Terobosan yang dilakukan petugas Kecamatan Koja, Jakarta Utara, misalnya. di wilayah ini petugas akan menindak tegas warga yang membuat sampah sembarangan dengan menyita dan menahan KTP.
Camat Koja Rahmat Efendi mengatakan, sejak Jumat (13/9) petugas Kelurahan Rawabadak Selatan dan Kelurahan Tugu Selatan berhasil mengamankan 23 KTP. Sebanyak 22 warga kedapatan melanggar aturan di Rawabadak Selatan, seorang lagi ditangkap di Tugu Selatan. Untuk mengawasi warganya, pihak kecamatan dan kelurahan telah menyebar petugas di setiap titik rawan sampah.
"Kami jaga sampai tengah malam. Petugas disebar untuk berjaga di pinggir jalan dan bantaran kali," terang dia.
Hal tersebut dilakukan karena masih banyak warga yang nekat membuang sampah sembarangan. Padahal, petugas kecamatan sudah berulang-ulang mengadakan sosialisasi. Bahkan, pihak kecamatan menyebar spanduk agar warga tidak membuang sampah sembarangan.
Pelaksanaan program cipta kondisi bersih, papar dia, menjadi salah satu alasan diberlakukannya peraturan tersebut. Jika kebiasaan buruk itu terlalu lama didiamkan, dia khawatir kesadaran warga tidak berkembang.
"Kami tahan sementara. Hari ini (kemarin, Red) mereka sudah bisa ambil kembali di kantor kelurahan, tapi pakai surat perjanjian," terang dia.
Sumber : http://berita8.com/berita/2013/09/awas-buang-sampah-sembarangan-ktp-disita
Camat Koja Rahmat Efendi mengatakan, sejak Jumat (13/9) petugas Kelurahan Rawabadak Selatan dan Kelurahan Tugu Selatan berhasil mengamankan 23 KTP. Sebanyak 22 warga kedapatan melanggar aturan di Rawabadak Selatan, seorang lagi ditangkap di Tugu Selatan. Untuk mengawasi warganya, pihak kecamatan dan kelurahan telah menyebar petugas di setiap titik rawan sampah.
"Kami jaga sampai tengah malam. Petugas disebar untuk berjaga di pinggir jalan dan bantaran kali," terang dia.
Hal tersebut dilakukan karena masih banyak warga yang nekat membuang sampah sembarangan. Padahal, petugas kecamatan sudah berulang-ulang mengadakan sosialisasi. Bahkan, pihak kecamatan menyebar spanduk agar warga tidak membuang sampah sembarangan.
Pelaksanaan program cipta kondisi bersih, papar dia, menjadi salah satu alasan diberlakukannya peraturan tersebut. Jika kebiasaan buruk itu terlalu lama didiamkan, dia khawatir kesadaran warga tidak berkembang.
"Kami tahan sementara. Hari ini (kemarin, Red) mereka sudah bisa ambil kembali di kantor kelurahan, tapi pakai surat perjanjian," terang dia.
Sumber : http://berita8.com/berita/2013/09/awas-buang-sampah-sembarangan-ktp-disita
Langganan:
Postingan
(
Atom
)