Tampilkan postingan dengan label jera. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label jera. Tampilkan semua postingan

Kamis, 26 September 2013

Merokok dan buang sampah sembarangan bakal kena razia

Pemerintah Kota (Pemkot) Administrasi Jakarta Timur, menggelar operasi yustisi kebersihan di Terminal Kampung Rambutan, Jakarta Timur. Operasi ini dilakukan untuk mensosialisasikan kembali perda No 5 tahun 1988 tentang kebersihan lingkungan dalam wilayah daerah khusus Ibu Kota Jakarta.

Dalam razia yang dilakukan sejak pukul 08.00-10.00 WIB, petugas Suku Dinas kebersihan Jakarta Timur menjaring 29 orang yang tertangkap sedang merokok, dan lima orang tertangkap membuang sampah tidak pada tempatnya.

"Ini sebagai shock therapy untuk membuat efek jera kepada masyarakat. Kalau mengenai perokok yang juga kita razia, karena abu dan rokok mereka mengotori tempat umum," kata Kepala Seksi Penanggulangan Sampah, Sudin Kebersihan Jakarta Timur, Zenal Abidin, di lokasi, Rabu (25/9).

Dikatakan dirinya, adapun sanksi yang dikenakan adalah berupa denda sebesar Rp 10 ribu bagi yang kedapatan merokok di tempat umum, dan Rp 15 ribu bagi setiap orang yang kedapatan membuang sampah sembarangan. Sanksi diterapkan setelah pelanggar menjalani sidang Tindak Pidana Ringan (Tipiring) di lokasi.

"Operasi kali ini kita tidak menggunakan Perda No. 3 Tahun 2013, karena belum ada pergubnya yang mengatur juknisnya. Ke depan sekitar November atau Desember nanti kita akan menggelar operasi serupa di Terminal Rawamangun," jelasnya.

Sementara itu, seorang warga BSD yang tertangkap sedang merokok, Agung Susatyo (23), mengatakan bahwa dirinya sedang transit di terminal kampung rambutan saat terjaring razia. Pria yang sedang menunggu bis jurusan Cianjur tersebut, tiba-tiba dikagetkan oleh petugas Satpol PP dan Kepolisian yang menghampirinya.

"Saya kira kenapa, tak tahunya karena saya merokok dan tadi membuang puntungnya tidak di tempat sampah," aku dia.

Setelah disidang, Agung yang di vonis bersalah dan harus membayar denda sebesar Rp 15 ribu atau dikurung, lebih memilih membayar denda. Dirinya pun mengaku jera merokok sembarangan di tempat umum.

"Saya milih bayar denda aja. Daripada dikurung, nanti gimana kerjanya saya," keluhnya.

Sebelumnya, Wakil Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok geram banyaknya aturan yang tidak berjalan di Jakarta. Salah satunya, peraturan daerah (Perda) tentang larangan merokok, menginjak taman, larangan minuman keras bagi warga di bawah 21 tahun, bahkan sistem pendidikan untuk jam belajar.

"Di Jakarta mana ada sih peraturan yang jalan? Makanya saya mau ke kantor polisi minta tolong polisi," ujar Ahok sembari tertawa ringan di Balai Kota Jakarta, Rabu (25/9).

Sumber : http://www.merdeka.com/jakarta/merokok-dan-buang-sampah-sembarangan-bakal-kena-razia.html

Selasa, 12 Februari 2013

Buang Sampah Sembarangan, KTP Bakal Ditahan!

JAKARTA- Bagi Anda yang sering membuang sampah sembarangan, sebaiknya hentikan mulai sekarang. Bila nekat membuang sampah sembarangan, KTP Anda akan ditahan.

Lurah Rawa Badak Utara, Suranta mengatakan telah menahan belasan Kartu Tanda Penduduk (KTP) milik warga lantaran tertangkap tangan membuang sampah sembarangan di wilayah Rawa Badak Utara, Koja, Jakarta Utara.

Suranta menambahkan, selama sepekan terakhir ini, pihaknya berhasil menahan 12 KTP warga yang membuang sampah sembarangan. Tujuh KTP ditahan karena membuang sampah di Jl Cipeucang 5 RW 02 atau di atas Kali Pinang perbatasan Lagoa dan Koja, dan lima KTP ditahan karena membuang sampah di Jl Inspeksi Kali Sunter Sisi Timur RW 08 dan 09.

"Kedua lokasi tersebut dinilai rawan membuang sampah sembarangan, sehingga kami fokus di kedua titik itu. Kebanyakan warga yang ditahan KTP-nya warga Lagoa, Rawabadakutara, Tuguutara, dan bahkan ada yang KTP Sukabumi karena dia mengontrak disini. Mereka kebanyakan buang sampah rumah tangga, seperti plastik, karung, dan kasur," Ujar Suranta kepada wartawan, Senin (11/2/2013).

Lebih lanjut dia menuturkan, sebelum menahan KTP tersebut, pihaknya telah mensosialisasikan melalui rapat warga agar kedua lokasi itu bebas dari sampah dan dilarang membuang sampah sembarangan dengan mengarahkan warga membuang sampah di TPS Rawabadakutara. Sebab, bila ditemukan warga yang membuang sampah sembarangan, petugas akan menahan KTP-nya.

"Itu sudah kami rapatkan larangan membuang sampah. Kemarin sudah kami bersihkan lagi, tapi masih ada yang buang sampah, makanya KTP-nya ditahan biar mereka jera," tuturnya.

Dirinya menegaskan dalam upaya menahan KTP warga itu, pihaknya mengerahkan sejumlah personel dari Satpol PP maupun staf kelurahan dengan memakai seragam yang ditutupi jaket di kedua titik tersebut. Setelah kedapatan warga yang membuang sampah sembarangan, petugas langsung mengejar dan menangkap pelaku itu.

"Kalau belum tau adanya sosialisasi ini, mungkin kami berikan teguran dan membuang sampah itu ke tempat sampah. Tapi, yang sering ketahuan membuang sampah, akan kami tahan KTP-nya," tegasnya.

Suranta mengungkapkan setelah menahan KTP tersebut, warga dapat mengambil KTP itu di kantor kelurahan Rawabadakutara dengan syarat membuat surat pernyataan yang diketahui oleh RT, RW, dan LMK ditempat merek tinggal.

"Kami akan kembalikan KTP-nya, tapi kami juga kasih pengertian agar mereka tidak lagi membuang sampah. Ini kan ada efek jeranya," Ungkapnya.

Dengan kejadian itu, Suranta mengklaim dalam upayanya menahan KTP milik warga, ternyata mendapatkan dukungan positif dari warga. Dikarenakan, kedua lokasi tersebut kini sampahnya berkurang dan perilaku warga membuang sampah menjadi lebih baik.

"Alhamdulillah ternyata mendapat respon positif dari warga. Memang harus begitu pak, saya senang biar kota Jakarta Utara bersih, rapih, dan tidak berantakan," ungkapnya.

Kegiatan ini dilakukan hingga warga benar-benar tidak membuang sampah sembarangan. Namun, khusus anak yang dibawah umur hanya mendapat teguran agar tidak buang sampah sembarangan.

"Kami tidak memberikan denda, hanya KTP saja yang ditahan. Itu pun mereka cukup kerepotan, karena KTP merupakan identitas penduduk yang harus dibawa kemana-mana," pungkasnya. (ugo)

Sumber : http://jakarta.okezone.com/read/2013/02/11/500/760214/buang-sampah-sembarangan-ktp-bakal-ditahan