Kamis, 26 September 2013

Merokok dan buang sampah sembarangan bakal kena razia

Pemerintah Kota (Pemkot) Administrasi Jakarta Timur, menggelar operasi yustisi kebersihan di Terminal Kampung Rambutan, Jakarta Timur. Operasi ini dilakukan untuk mensosialisasikan kembali perda No 5 tahun 1988 tentang kebersihan lingkungan dalam wilayah daerah khusus Ibu Kota Jakarta.

Dalam razia yang dilakukan sejak pukul 08.00-10.00 WIB, petugas Suku Dinas kebersihan Jakarta Timur menjaring 29 orang yang tertangkap sedang merokok, dan lima orang tertangkap membuang sampah tidak pada tempatnya.

"Ini sebagai shock therapy untuk membuat efek jera kepada masyarakat. Kalau mengenai perokok yang juga kita razia, karena abu dan rokok mereka mengotori tempat umum," kata Kepala Seksi Penanggulangan Sampah, Sudin Kebersihan Jakarta Timur, Zenal Abidin, di lokasi, Rabu (25/9).

Dikatakan dirinya, adapun sanksi yang dikenakan adalah berupa denda sebesar Rp 10 ribu bagi yang kedapatan merokok di tempat umum, dan Rp 15 ribu bagi setiap orang yang kedapatan membuang sampah sembarangan. Sanksi diterapkan setelah pelanggar menjalani sidang Tindak Pidana Ringan (Tipiring) di lokasi.

"Operasi kali ini kita tidak menggunakan Perda No. 3 Tahun 2013, karena belum ada pergubnya yang mengatur juknisnya. Ke depan sekitar November atau Desember nanti kita akan menggelar operasi serupa di Terminal Rawamangun," jelasnya.

Sementara itu, seorang warga BSD yang tertangkap sedang merokok, Agung Susatyo (23), mengatakan bahwa dirinya sedang transit di terminal kampung rambutan saat terjaring razia. Pria yang sedang menunggu bis jurusan Cianjur tersebut, tiba-tiba dikagetkan oleh petugas Satpol PP dan Kepolisian yang menghampirinya.

"Saya kira kenapa, tak tahunya karena saya merokok dan tadi membuang puntungnya tidak di tempat sampah," aku dia.

Setelah disidang, Agung yang di vonis bersalah dan harus membayar denda sebesar Rp 15 ribu atau dikurung, lebih memilih membayar denda. Dirinya pun mengaku jera merokok sembarangan di tempat umum.

"Saya milih bayar denda aja. Daripada dikurung, nanti gimana kerjanya saya," keluhnya.

Sebelumnya, Wakil Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok geram banyaknya aturan yang tidak berjalan di Jakarta. Salah satunya, peraturan daerah (Perda) tentang larangan merokok, menginjak taman, larangan minuman keras bagi warga di bawah 21 tahun, bahkan sistem pendidikan untuk jam belajar.

"Di Jakarta mana ada sih peraturan yang jalan? Makanya saya mau ke kantor polisi minta tolong polisi," ujar Ahok sembari tertawa ringan di Balai Kota Jakarta, Rabu (25/9).

Sumber : http://www.merdeka.com/jakarta/merokok-dan-buang-sampah-sembarangan-bakal-kena-razia.html
Related Posts : ahok , denda , dikurung , jakarta , jera , kampung , kebersihan , kedapatan , larangan , operasi , perda , rambutan , razia , ribu , ringan , sampah , sanksi , terminal , umum

Tidak ada komentar :

Posting Komentar