Tampilkan postingan dengan label hukum. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label hukum. Tampilkan semua postingan

Selasa, 07 Juli 2015

Harusnya Pembangunan LRT Tidak Diperdebatkan

JAKARTA, KOMPAS.com - Pengamat perkotaan Yayat Supriyatna menilai tidak ada yang keliru dari rencana pembangunan light rail transit (LRT) di Jakarta. Meskipun ide pembangunannya baru muncul belakangan, ia menganggap hal tersebut seharusnya tidak menjadi sesuatu yang diperdebatkan.

Menurut Yayat, dasar hukum untuk pembangunan LRT dapat disinergikan dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD), yang kemudian bisa disinergikan dengan peraturan daerah (Perda) Tata Ruang.

"Apalagi kajiannya kan juga sudah dibuat oleh PT Pembangunan Jaya dan akan dikembangkan dengan Jakpro. Di sisi lain, hal itu juga akan disinergikan dengan Perda Tata Ruang," kata Yayat saat dihubungi, Senin (6/7/2015).

Dengan demikian, ia menilai yang perlu dilakukan untuk saat ini bukan lagi memperdebatkan soal dasar hukumnya, melainkan bersama-sama melakukan pengawasan agar proyek tersebut bisa selesai tepat waktu dan tidak ada penyelewengan dalam pengguanaan anggarannya.

"Enggak usah ada UU baru, itukan sudah ada di Perda Tata Ruang. Tinggal kontrol dari sisi pendanaan saja. Sikap DPRD itu tinggal dari aspek pengawasan," ujar Yayat.

Kepala Badan Perencana Pembangunan Daerah (Bappeda) Tuty Kusumawati pernah mengatakan bahwa rencana pembangunan LRT bisa tanpa menunggu RTRW (rencana tata ruang wilayah). Yang penting, ujar dia, sudah ada kesepakatan antara eksekutif dan legislatif untuk pembangunan proyek tersebut.

"Kalau untuk LRT sebetulnya sudah ada dasarnya Perda, yakni di Bab 7 halaman 200 dalam RPJMD 2013 sampai 2017, dan Perda Nomor 6 Tahun 2013, itu RPJMD. DPRD dan eksekutif telah bersepakat untuk membangun LRT," kata Tuty, di Balai Kota, Jumat (26/6/2015).

Sebagai informasi, sejumlah kalangan, baik dari anggota DPRD maupun pakar transportasi mempertanyakan dasar hukum pembangunan LRT. Wakil Ketua DPRD Mohamad Taufik mengatakan, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah telah menegaskan bahwa provinsi yang menggunakan Pergub sebagai dasar hukum anggarannya tidak dapat membangun proyek yang baru direncanakan dan menggunakan tahun jamak.

Pada tahun ini DKI Jakarta menggunakan landasan hukum Pergub dalam pengesahan APBD. Dan LRT sendiri merupakan proyek tahun jamak yang ditargetkan mulai tahun ini dan akan selesai pada 2018.

"Dari kajiannya saja, LRT itu belum jelas, apalagi kalau dilihat dari peraturannya. Sudah Pak Ahok (Basuki) jangan terus pencitraan, penyerapan anggarannya baru di bawah 20 persen," kata Taufik.

Sedangkan Sekretaris Dewan Transportasi Kota Jakarta (DTKJ) Izzul Waro menganggap LRT tidak bisa dipaksakan dibangun jika belum ada kajian yang matang. Ia menegaskan, Pemprov DKI memerlukan perencanaan serta kajian panjang untuk membangun proyek LRT.

"Mulai dari master plan pelayanan transportasi di Jakarta, uji kelaikan, Detail Enginering Design (DED), pengukuran tarif agar tidak memberatkan subsidi pemerintah dan hal lain yang harus diperhatikan sebelum pembangunan infrastruktur," kata peneliti dari Institut Studi Transportasi (Instran) ini.

Sumber : http://megapolitan.kompas.com/read/2015/07/07/08562951/Harusnya.Pembangunan.LRT.Tidak.Diperdebatkan

Kamis, 05 Februari 2015

Dua Predikat Buruk Dunia Untuk Jakarta yang Amat Mengusik

TRIBUNNEWS.COM - Sepekan terakhir bukan waktu yang membanggakan bagi Jakarta. Mengapa? Majalah The Economist menobatkan Jakarta sebagai kota paling tidak aman. Adapun produsen minyak pelumas Castrol menempatkan Ibu Kota sebagai kota dengan lalu lintas terburuk di dunia.

Kacaunya jalanan di Jakarta jelas bukan cerita baru. Kemacetan terasa kian parah dari hari ke hari, membuat warga Ibu Kota juga makin frustrasi di jalanan.

Awal pekan ini, warga Jakarta dihebohkan aksi seorang pengendara mobil bernama Huibert A Wenas. Melalui sejumlah video yang diunggahnya sendiri di Youtube, terlihat bagaimana Wenas begitu jengkel dan marah kepada pengguna jalan lain di tengah kemacetan Jakarta.

Wenas dengan mobilnya, Suzuki Vitara putih yang diberi nama Ichiro, berkali-kali ”menindak” pengendara yang ia nilai berperilaku bodoh di jalan. Wenas antara lain berurusan dengan mobil yang melaju di bahu jalan tol, menyerobot lajur, serta metromini dan truk yang melawan arus.

Video-video Wenas ini menjadi topik pembicaraan hangat. Rabu (4/2) siang, Wenas bersama kuasa hukumnya mendatangi kantor Subdirektorat Pembinaan dan Penegakan Hukum Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya di Jakarta Selatan setelah dicari-cari polisi.

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Martinus Sitompul mengatakan, apa yang dilakukan Wenas itu tak bisa dibenarkan secara hukum. ”Apa yang dilakukannya dapat menimbulkan pidana baru, dapat memicu terjadi pengeroyokan dan perkelahian,” katanya.

Wenas dikenai sanksi hukum, yakni diberi surat tilang. Ia juga membuat pernyataan minta maaf sekaligus janji untuk tidak mengulangi perbuatannya.

”Dia ditilang, dikenai Pasal 279 Ayat 15 Undang-Undang Lalu Lintas dan Jalan. Pasal ini mengenai larangan memodifikasi kendaraan yang dapat membahayakan pengguna jalan,” kata Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Risyapudin Nursin.

Wenas pun meminta maaf. ”Saya minta maaf kepada polisi karena melakukan hal yang kurang tepat dan merepotkan kepolisian. Saya juga mohon maaf kepada masyarakat yang merasa terganggu. Saya berjanji tidak akan melakukan tindakan tersebut lagi,” tuturnya.

Lalu lintas terburuk

Kasus Wenas adalah cerminan kondisi jalanan Ibu Kota saat ini. Kemacetan parah terjadi di mana-mana, sementara pengendara terkesan seenaknya melanggar. Penegakan hukum lalu lintas bagaikan dilakukan setengah hati, sementara belum ada upaya sungguh-sungguh pemerintah mengatasi kemacetan.

Tak mengherankan jika Castrol Magnatec Stop-Start Index 2014 menempatkan Jakarta sebagai kota dengan lalu lintas terburuk berdasarkan jumlah berhenti-jalan (stop-start) setiap mobil dalam setahun.

Menurut indeks tersebut, setiap mobil di Jakarta rata-rata mengalami 33.240 kali proses berhenti-jalan per tahun karena terjebak kemacetan. Jika dibandingkan dengan kota lain, indeks berhenti-jalan di Jakarta menempati urutan pertama.

Indeks itu dihasilkan dari data navigasi pengguna perangkat navigasi global positioning system (GPS), TomTom, di seluruh dunia. Dengan sebuah algoritma khusus, jumlah berhenti-jalan setiap pengendara bisa dihitung. Indeks ini menilai kondisi lalu lintas di 78 kota utama di Asia, Australia, Eropa, Amerika Utara, dan Amerika Selatan.

Selain Jakarta, kota lain yang masuk lima besar terburuk adalah Istanbul, Turki, dengan 32.520 berhenti-jalan; Mexico City, Meksiko (30.840); Surabaya, Indonesia (29.880); dan St Petersburg, Rusia (29.040).

Meski mendapatkan angka berhenti-jalan terbanyak, Jakarta sebenarnya tak menempati posisi terburuk dalam hal lamanya pengemudi berhenti di jalan (idling time).

Dari sisi idling time, Jakarta mendapatkan angka 27,22 persen. Artinya, dalam setiap perjalanan, seorang pengemudi rata-rata menghabiskan 27,22 persen waktunya untuk berhenti.

Jakarta masih lebih baik dibandingkan dengan Moskwa (31,57 persen), Bangkok (36,07 persen), London (28,58 persen), dan New York (28,62). Penyusunan indeks itu memang terkait erat dengan upaya Castrol memasarkan produk minyak pelumas terbarunya. Namun, paling tidak, indeks itu menggambarkan betapa buruknya lalu lintas di dua kota terbesar Indonesia dibandingkan kota-kota utama lain di dunia.

Risyapudin mengakui bahwa kondisi lalu lintas di Jakarta dan sekitarnya memang tak ideal lagi. Menurut dia, pertumbuhan kendaraan baru per tahun di Jakarta yang mencapai 11 persen tidak sebanding dengan pertumbuhan jalan yang hanya 0,001 persen. Karena itu, Risyapudin tak terlalu terkejut kalau Jakarta saat ini termasuk kota dengan kondisi lalu lintas sangat buruk.

Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama mengakui kondisi tersebut. Menurut dia, selama Jakarta tak memiliki sistem transportasi massal berbasis rel, kemacetan akan terus mendera kota ini.

”Memang iya (paling macet sedunia). Jepang saja yang punya (sistem transportasi berbasis rel) masih macet, apalagi Jakarta. Makanya sekarang sedang kami bangun,” kata Basuki, Rabu, di Balai Kota Jakarta.

Pengamat perkotaan Yayat Supriatna mengatakan, hasil survei The Economist dan Castrol menjadi momentum untuk perubahan Jakarta dan kota-kota lain di Indonesia yang memiliki permasalahan serupa agar bangkit menjadi lebih baik.

Jaringan transportasi bus cepat (BRT) di Jakarta yang biasa disebut transjakarta dan angkutan transportasi massal cepat (MRT), baik layang maupun bawah tanah yang dalam proses pembangunan, bisa menjadi pilar terbangunnya kembali penataan transportasi publik.

”Asalkan penataan itu memenuhi tiga syarat, yaitu, pertama, benahi dulu prasarananya, seperti jalan, trotoar, halte, parkir, serta kapasitas angkutnya. Kedua, benahi sarana bus dan kelembagaan pengelolaannya. Ketiga, jangan langsung menerapkan traffic demand management secara kaku selama sarana dan prasarana belum memadai,” ungkap Yayat.

Sumber : http://www.tribunnews.com/metropolitan/2015/02/05/dua-predikat-buruk-dunia-untuk-jakarta-yang-amat-mengusik

Selasa, 03 Desember 2013

Sulitkah Jokowi Menertibkan Warga Jakarta?

JAKARTA, KOMPAS.com — Perilaku negatif warga di Jakarta sering kali menjadi sumber bencana. Buang sampah sembarangan memicu banjir, melanggar aturan lalu lintas berbuah kecelakaan, hingga berdagang di badan jalan yang mengakibatkan kemacetan.JAKARTA, KOMPAS.com — Perilaku negatif warga di Jakarta sering kali menjadi sumber bencana. Buang sampah sembarangan memicu banjir, melanggar aturan lalu lintas berbuah kecelakaan, hingga berdagang di badan jalan yang mengakibatkan kemacetan.

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta ataupun Polri sudah mempunyai produk hukum yang lengkap untuk jenis pelanggaran itu. Namun, tetap saja pelanggaran itu terus terjadi. Hal ini menimbulkan pertanyaan, sesulit apakah mengubah perilaku negatif warga di Jakarta?

Dalam bincang-bincang wartawan dengan Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo beberapa waktu lalu, dia mengatakan bahwa perilaku negatif adalah musuh bersama yang harus ditekan. Tak ada cara lain untuk mengubah perilaku warga, kecuali dengan menegakkan hukum untuk pelanggar.

"China butuh puluhan tahun mengubah perilaku warganya yang suka buang ludah sembarangan. Kalau Jakarta, dengan cara yang tepat, mungkin 10 sampai 15 tahun saja bisa tertib," ujar pria yang kerap disapa Jokowi itu.

Jokowi mengatakan tengah merancang sanksi baru bagi para pelanggar, yakni dengan menerapkan denda maksimal. Sanksi serupa telah diberlakukan untuk penerobos jalur jalur transjakarta dengan denda Rp 500.000 hingga Rp 1 juta untuk jenis pelanggaran ganda. Jokowi menganggap sanksi denda itu cukup efektif membuat perilaku pengendara bermotor sedikit berubah jadi lebih tertib.

Sosiolog dari Universitas Indonesia, Otho Hernowo Hadi, mengatakan, denda maksimal seperti itu tidak cukup manjur jika tidak dibarengi pelaksanaan hukum secara ketat. Penegakan hukum itu memang cukup efektif, tetapi perlu disertai dengan penegakan peraturan secara menyeluruh dan tidak setengah-setengah.

"Pertama, dimulai dari mengeluarkan SIM (surat izin mengemudi). Tak ada lagi praktik yang tak sesuai aturan yang ada, misalnya sogok-menyogok. Kalau begini, orang bisa membuat SIM dengan mudah. Harusnya SIM itu berdasarkan kompetensi," ujar Otho. Ia mencontohkan, di negara-negara maju, SIM tidak bisa didapat secara mudah. Hal itulah yang membuat lalu lintas jalan jadi tertib.

Selain itu, kata Otho, penegakan hukum juga harus konsisten. Ia mengatakan, polisi harus mendapat sorotan dalam hal ini. "Jangan hanya pencitraan di jalan. Ada sterilisasi jalur busway, harus terus-menerus," ujarnya.

Ia juga meminta Dinas Perhubungan DKI Jakarta untuk tegas dan jelas dalam menempatkan rambu-rambu lalu lintas. Jangan ada alasan bagi para pelanggar untuk membentengi tindak pelanggaran hukum dengan berdalih ketidakjelasan rambu atau marka lalu lintas jalan.

Otho juga mendesak pejabat pemerintah untuk menjadi teladan yang baik bagi masyarakat. Ia mengingatkan, perilaku pejabat pemerintahan merupakan cermin perilaku masyarakatnya sendiri. Perlu juga melakukan sosialisasi atau kampanye tertib hukum yang berpola, masif, dan komprehensif pada semua masyarakat.

"Di Kyoto, Jepang, pemerintah daerah terhitung sudah 12.000 kali sosialisasi warga jangan buang sampah sembarangan. Warga dididik memilah sampah kering sampah basah, sekarang mereka sudah meninggalkan perilaku buruknya, jauh lebih baik," ujarnya.

Sementara itu, anggota Komisi A DPRD DKI, William Yani, yakin bahwa kehidupan warga Jakarta bisa selangkah dua langkah lebih maju di bawah kepemimpinan Jokowi dan Wakil Gubernur DKI Basuki Tjahaja Purnama. Hal itu disebabkan kedua tokoh itu merupakan ikon yang melekat di benak warga. Oleh sebab itu, apa yang dikatakan atau diperbuat keduanya dapat memengaruhi perilaku masyarakat.

"Media selalu mengawal cara Jokowi memajukan kota. Tayangan yang sampai ke masyarakat adalah suntikan untuk masyarakat sendiri untuk menyadari mereka salah, harus berubah," ujarnya.

Dengan sosok Jokowi yang suka blusukan ke kampung-kampung, sederhana, dan dekat dengan rakyatnya, William yakin bahwa hal itu semakin menularkan efek positif ke setiap orang yang ditemui. Oleh karena itu, ia percaya bahwa Jakarta yang tertib hukum serta tertib sosial dapat segera terealisasi.

Sumber : http://megapolitan.kompas.com/read/2013/12/02/0855524/Sulitkah.Jokowi.Menertibkan.Warga.Jakarta

Jumat, 07 Desember 2012

Sulitnya Merebut Jalur Sepeda di Jakarta...

JAKARTA, KOMPAS.com - Motor, mungkin layak dikatakan menjadi musuh bebuyutan para pengendara sepeda di Jakarta. Bayangkan saja, jumlahnya yang meningkat tiap tahunnya serta kondisi jalan yang tidak bertambah, membuat motor hadir di setiap sudut jalan Ibu Kota, tak terkecuali di jalan khusus untuk sepeda.

Jumat (7/12/2012) pukul 06.00 WIB pagi, di tengah gerombolan motor menguasai jalan di Jakarta demi tujuannya masing-masing, sekitar 80 orang pengendara sepeda beraksi di Trase Kering Kanal Banjir Timur, ruas Duren Sawit, Jakarta Timur. Misi mereka satu, yakni merebut hak jalur sepeda yang kerap diserobot motor.

Ketua komunitas pekerja bersepeda, Bike to Work, Toto Sugito, mengatakan, kampanye semacam itu perlu digalakan. Pasalnya, kondisi pelanggaran sepeda motor dengan menyerobot jalur khusus sepeda semakin mengkhawatirkan. Karena itu lah tema 'Rebut Jalur Sepeda' digunakan sebagai tagline aksi kampanye.

"Karena ini sehari-hari dipakai oleh motor. Sehari-hari, teman-teman banyak yang lewat sini. Jadi sesering mungkin kita akan terus sosialisasi bike lane. Supaya digunakan semaksimal mungkin oleh pesepeda," ujarnya.

Meski sebelumnya telah ada sosialisasi terhadap jalur sepeda di Kanal Banjir Timur oleh Dinas Perhubungan, Toto mengaku belum berpengaruh signifikan terhadap berkurangnya jumlah motor yang menyerobot jalur khusus sepeda. Namun, segala upaya terus ditempuh para pesepeda, antara lain dengan menggunakan jalur hukum.

"Tidak signifikan, jumlah motor dan sepeda jauh tidak berimbang. Untuk itu kita undang teman-teman LBH untuk mulai advokasi," lanjutnya.

Pesepeda Dinaungi Hukum Handika, salah seorang pengacara publik yang turut hadir dalam kampanye itu mengatakan, hukum telah mengakomodir ruang publik untuk para pengendara sepeda, yakni Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Jalan dan Lalu Lintas. Untuk itu, pihaknya mendukung penuh aksi perebutan hak para sepeda tersebut.

"Artinya di setiap lajur dalam mekanisme undang-undang, harus ada lajur sepeda, pejalan kaki, mobil dan motor, tegasnya. Handika turut mengapresiasi pemerintah DKI karena telah menyediakan hak bagi pesepeda, salah satunya di Kanal Banjir Timur.

Namun, niat baik pemerintar tersebut tak didukung dengan penegakan hukum yang kuat sehingga terkesan setengah-setengah dalam menerapkan langkah.

"Itu artinya yang harus kita dorong adalah bagamana advokasi kebijakan yang sudah baik ini untuk penegakan hukum," ujarnya.

Kampanye 'Rebut Jalur Sepeda' yang dilakukan puluhan pengendara sepeda di Kanal Banjir Timur, Jumat pagi, tergolong sukses. Akibat dari aktifitas para pesepeda, motor tampak segan untuk menyerobot jalur yang disediakan khusus untuk sepeda tersebut. Namun, entak kondisi itu bertahan lama.

Sumber : http://megapolitan.kompas.com/read/2012/12/07/11000287/Sulitnya.Merebut.Jalur.Sepeda.di.Jakarta

Kamis, 20 September 2012

Kejaksaan Pastikan Proyek BKT Dikorupsi

JAKARTA - Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta memastikan bahwa pembebasan lahan proyek Banjir Kanal Timur (BKT) mengandung pidana korupsi. Kepastian ini muncul setelah penyidik melakukan penyelidikan mendalam, hingga diputuskan kasusnya dinaikan ke penyidikan.

"Sudah kita tingkatkan ke penyidikan," kata Kepala Seksi Penerangan dan Hukum (Kasi Penkum) Kejati DKI Jakarta, Albert Napitupulu, Rabu (19/9). Dugaan awal korupsinya, lanjut Albert, kasus BKT merugikan keuangan negara mencapai Rp 1,6 miliar.

Menurut Albert, modus korupsinya adalah dengan menggelembungkan harga atau mark up lahan pengganti Panti Sosial Bina Insan Bangun Daya III, Pondok Bambu, Jakarta Timur. Berdasarkan hasil penyelidikan kejaksaan, harga lahan pengganti senilai Rp 537 ribu per meter dinilai tak wajar.

Walau naik ke penyidikan, Albert menyebutkan pihaknya belum menetapkan satu orang pun jadi tersangka. Pihak yang layak dimintai pertanggungjawaban secara hukum, tegasnya, baru bisa diketahui setelah penyidik memeriksa saksi-saksi yang diperkirakan tahu kasus tersebut.

Proyek BKT dibuat untuk mengatasi banjir yang kerap melanda Jakarta. Proyek senilai Rp 4,9 triliun yang sering dibangga-banggakan Gubernur DKI Fauzi Bowo tersebut diprediksi menampung aliran air dari Kali Cililitan, Ciliwung, Cipinang, Sunter, Buaran, Jati Kramat dan Kali Cakung. Nantinya, BKT akan melintasi 13 kelurahan sepanjang 23,5 kilometer. (pra/jpnn)

Sumber : http://www.jpnn.com/read/2012/09/19/140289/Kejaksaan-Pastikan-Proyek-BKT-Dikorupsi-

Kamis, 02 Agustus 2012

Pengadilan Kabulkan Gugatan Warga Soal Kemacetan Jakarta

JAKARTA, KOMPAS.com - Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mengabulkan gugatan citizen lawsuit (CLS) terkait Kemacetan Jakarta yang diajukan kantor hukum Lex Regis.

Majelis hakim yang diketuai Kasianus Telaumbanua dalam putusan sela menyatakan menerima gugatan warga negara tersebut dan persidangan akan diteruskan dalam materi pokok permasalahan.

"Pengadilan menerima dan menyatakan bahwa Penggugat memiliki Legal Standing (hak berperkara) untuk mengajukan gugatan atas perkara a qou. Majelis Hakim memerintahkan para pihak berperkara untuk melanjutkannya pada materi pokok perkara," bunyi putusan sela PN Jakpus, Selasa (31/7/2012) sebagaimana rilis, yang diterima Kompas.com, Rabu (1/8/2012).

Gugatan ini diajukan dua warga Jakarta yang juga advokat pada kantor hukum Lex Regis. Mereka adalah Agustinus Dawarja dan Ngurah Anditya Ari Firnanda.

Keduanya mengajukan gugatan sebagai warga di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan Register Perkara No. 53/PDT.G/2012 tanggal 31 Januari 2012/PN.JKT.PST.

Selain menerima gugatan secara lengkap, majelis hakim juga memberikan waktu 40 hari bagi Para Pihak untuk melakukan mediasi.

Adapun yang menjadi pertimbangan hakim, meskipun gugatan warga belum diatur dalam hukum acara di Indonesia, hakim dapat melakukan perbandingan dengan CLS yang diberlakukan di beberapa negara, seperti USA, India, dan Australia.

Gugatan CLS ini diajukan oleh para penggugat untuk mengkritisi permasalahan kemacetan di Jakarta yang tidak kunjung usai dan terselesaikan.

Kemacetan yang sehari-hari dirasakan oleh masyarakat Jakarta umumnya dan para Penggugat khususnya telah banyak menyebabkan kerugian baik materiil seperti pemborosan bahan bakar maupun kerugian immateriil, seperti waktu yang terbuang, kelelahan fisik, stress dan ketidaknyamanan yang dihadapi selama perjalanan.

Terhadap persoalan itu, penggugat berharap bahwa melalui jalur hukum ini, pemerintah disadarkan kembali akan tugas dan tanggung jawabnya sebagai pelayan publik.

Adapun ada tiga pihak yang menjadi tergugat dalam CLS ini. Presiden RI menjadi Tergugat 1, Gubernur DKI Jakarta menjadi Tergugat 2, sedangkan 10 partai politik di DPRD DKI Jakarta menjadi Tergugat 3.

Materi gugatan yang disampaikan Dawarja dan Firnanda, antara lain menghukum Tergugat I, Tergugat II, dan Tergugat III untuk mengeluarkan kebijakan dengan segera untuk mengatasi kemacetan di DKI. Jakarta, antara lain,

a. Menambah jumlah angkutan umum yang ada saat ini; b. Menaikkan pajak kendaraan bermotor dengan sangat tinggi, baik itu roda empat maupun roda dua milik pribadi; c. Menaikkan tarif parkir di pinggir-pinggir jalan di DKI. Jakarta dan melarang parkir seluruh kendaraan di badan jalan.

d. Menertibkan (sterilisasi jalan) parkir liar yang ada di ruas-ruas jalan di DKI. Jakarta; e. Melarang seluruh pedagang kaki lima, untuk berjualan di trotoar atau di pinggir jalan-jalan utama di DKI. Jakarta; f. Melarang angkutan umum berhenti (ngetem) di pinggir jalan untuk menaikkan atau menurunkan penumpang, kecuali memang tersedia tempat yang diperuntukan untuk hal tersebut.

g. Pembatasan kendaran bermotor berdasarkan usia kendaraan; dan h. Moratorium kendaraan baru di wilayah Jabodetabek selama 6 (enam) sampai 12 (dua belas) bulan ke depan.

6. Menghukum Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III dan Turut Tergugat untuk meminta maaf secara tertulis kepada Para Penggugat dan Warga Kota Jakarta dalam sekurang-kurangnya 2 media cetak Nasional; 7. Memerintahkan Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III dan Turut Tergugat untuk membayar biaya perkara.

Sumber : http://megapolitan.kompas.com/read/2012/08/01/21360743/Pengadilan.Kabulkan.Gugatan.Warga.Soal.Kemacetan.Jakarta

Selasa, 17 April 2012

Gubernur Baru dan Ruwetnya Tata Ruang Jakarta

JAKARTA, KOMPAS.com – Gubernur baru DKI Jakarta yang akan terpilih nanti dipastikan menghadapi permasalahan tata ruang. Tata ruang yang tidak konsisten menjadi sumber masalah banjir, kemacetan, kawasan padat penduduk serta permasalahan sosial lainnya.

Demikian diungkapkan oleh pakar hukum properti, Erwin Kallo, kepada Kompas.com, di Jakarta pada Jumat (13/4/2012) lalu. Menurut Erwin, permasalahan tata ruang di Jakarta kini berganti menjadi "tata uang", sehingga mengakibatkan konsep tidak dilaksanakan secara konsisten, semerawut, serta tidak memiliki sanksi hukum yang jelas.

"Sebagai contohnya, tahun lalu di Jalan Antasari, banyak bangunan disegel karena peruntukannya tidak jelas. Kenapa tidak ditegur saat mengajukan izin? Lalu, setelah disegel tidak ada pengawasan jelas. Papan segel lepas, bangunan bisa beroperasi lagi," kata Erwin.

Contoh lainnya, kata Erwin, di kawasan Pondok Indah, Jakarta Selatan, yang peruntukkannya untuk kawasan hunian, kini dibanjiri area komersial.

"Awalnya Pondok Indah itu untuk hunian. Boleh ada mal, tapi diperuntukkan untuk masyarakat di kawasan tersebut. Tapi, sekarang semakin banyak malnya, yang akhirnya menyedot masyarakat lain ke situ. Jadinya, setiap akhir pekan selalu macet," ujarnya.

Erwin mengatakan, keberadaan mal seharusnya berdiri secara proporsional sesuai kebutuhan wilayah tersebut. Ia juga mengkritik pemberian izin pusat perbelanjaan yang dengan mudah dibangun di pusat-pusat kota.

"Bahkan, di negara kapitalis sendiri ada aturan tata niaganya. Semakin besar ritel atau mal, maka keberadaannya di pinggiran, sehingga traffic-nya menyebar. Kalau di sini sebaliknya," kata dia.

Konsep megapolitan Permasalahan di DKI Jakarta, kata Erwin, harus diselesaikan dengan konsep megapolitan. Artinya, DKI Jakarta membutuhkan bantuan dari kota-kota satelit di sekelilingnya. Konsep tata ruang di DKI Jakarta harus bersinergi. sehingga Pemerintah pusat turut berperan mencari solusi terbaik.

"Misalnya menghadapi banjir kiriman dari Bogor ke Jakarta, sementara tata ruang untuk peresapan air kini jadi bangunan. Ini harus dihentikan. Caranya, ya, jangan ada lagi pembangunan di Bogor. Tapi, kota Bogor butuh diberi insentif," ujarnya.

Sumber : http://properti.kompas.com/index.php/read/2012/04/16/15463667/Gubernur.Baru.dan.Ruwetnya.Tata.Ruang.Jakarta