Kamis, 20 September 2012

Kejaksaan Pastikan Proyek BKT Dikorupsi

JAKARTA - Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta memastikan bahwa pembebasan lahan proyek Banjir Kanal Timur (BKT) mengandung pidana korupsi. Kepastian ini muncul setelah penyidik melakukan penyelidikan mendalam, hingga diputuskan kasusnya dinaikan ke penyidikan.

"Sudah kita tingkatkan ke penyidikan," kata Kepala Seksi Penerangan dan Hukum (Kasi Penkum) Kejati DKI Jakarta, Albert Napitupulu, Rabu (19/9). Dugaan awal korupsinya, lanjut Albert, kasus BKT merugikan keuangan negara mencapai Rp 1,6 miliar.

Menurut Albert, modus korupsinya adalah dengan menggelembungkan harga atau mark up lahan pengganti Panti Sosial Bina Insan Bangun Daya III, Pondok Bambu, Jakarta Timur. Berdasarkan hasil penyelidikan kejaksaan, harga lahan pengganti senilai Rp 537 ribu per meter dinilai tak wajar.

Walau naik ke penyidikan, Albert menyebutkan pihaknya belum menetapkan satu orang pun jadi tersangka. Pihak yang layak dimintai pertanggungjawaban secara hukum, tegasnya, baru bisa diketahui setelah penyidik memeriksa saksi-saksi yang diperkirakan tahu kasus tersebut.

Proyek BKT dibuat untuk mengatasi banjir yang kerap melanda Jakarta. Proyek senilai Rp 4,9 triliun yang sering dibangga-banggakan Gubernur DKI Fauzi Bowo tersebut diprediksi menampung aliran air dari Kali Cililitan, Ciliwung, Cipinang, Sunter, Buaran, Jati Kramat dan Kali Cakung. Nantinya, BKT akan melintasi 13 kelurahan sepanjang 23,5 kilometer. (pra/jpnn)

Sumber : http://www.jpnn.com/read/2012/09/19/140289/Kejaksaan-Pastikan-Proyek-BKT-Dikorupsi-
Related Posts : albert , hukum , jakarta , kejaksaan , korupsinya , pengganti , penyelidikan , penyidikan

Tidak ada komentar :

Posting Komentar