Senin, 02 Februari 2015

Taksi Uber Beredar Lagi, Bagaimana Legalitasnya?

TEMPO.CO, Jakarta - Kehadiran aplikasi Uber di Jakarta sempat menimbulkan kontroversi. Sebab, layanan ini tidak punya izin dari Pemerintah DKI Jakarta.

Menjawab kontroversi itu, Regional General Manager Southeast Asia Uber, Michael Brown, mengatakan layanan yang diberikan perusahaannya resmi karena saat ini telah menggandeng perusahaan rental resmi. "Perusahaan yang bekerja sama dengan kami resmi. Mereka punya SIUP dan izin lainnya," kata Brown, Kamis, 29 Januari 2015. (Baca: Taksi UberX Didemo, Washington Lumpuh Dua Jam)

Brown mengatakan, Uber sebagai perusahaan teknologi hanya menyediakan aplikasi yang bisa menghubungkan antara sopir mobil rental dan calon penumpang. "Sebenarnya ini sama saja dengan seseorang merental mobil," ujarnya. (Baca: Soal Uber, Dishub DKI Belum Hitung Potensi Pajak)

Perbedaannya, kata dia, calon penumpang yang ingin merental dengan cara biasa harus menghubungi via telepon perusahaan rental bersangkutan untuk menyewa mobil. Biasanya mobil akan diantar ke tempat yang dituju. (Baca: Di Amerika, Taksi Uber Hadapi Tantangan Ini)

Sedangkan melalui Uber, penyewaan dilakukan melalui aplikasi. Calon penumpang yang sudah teregistrasi meminta mobil yang bisa menjemputnya di tempat tertentu untuk mengantarnya ke tempat lain. Mobil terdekat milik perusahaan rental kemudian mendatangi si penumpang sesuai permintaan di aplikasi Uber. (Baca: Alasan Uber Pilih Juru Kampanye Obama Jadi Bos)

Penumpang bisa merasakan pengalaman seperti naik taksi karena tak perlu menyetir sendiri. Penumpang juga tak perlu melakukan pembayaran tunai karena tarif akan langsung dipotong dari kartu kredit penumpang yang sudah terdaftar. (Baca: Sandiaga Uno Puas Gunakan Taksi Uber)

Selain itu, Brown mengatakan, layanan ini dipastikan lebih aman. Sebab, semua sopir dan mobil yang melayani penumpang melalui Uber tercatat. "Nama, foto, SIM sopir sampai nomor ponsel-nya," kata Brown. (Baca: Cerita Andrew Darwis Soal Kenyamanan Taksi Uber)

Kemanapun mobil pergi juga akan diketahui keberadaannya. Karenanya, jika terjadi sesuatu, semua bisa diketahui dan ditindaklanjuti. "Kalau penumpang tak puas pun bisa menyampaikan testimoninya." (Baca: Taksi Uber Disukai karena Nyaman dan Eksklusif)

Sumber : http://www.tempo.co/read/news/2015/01/30/083638794/Taksi-Uber-Beredar-Lagi-Bagaimana-Legalitasnya
Related Posts : aplikasi , brown , calon , diketahui , dki , izin , jakarta , kontroversi , layanan , merental , mobil , penumpang , perusahaan , puas , rental , resmi , sopir , taksi , uber

Tidak ada komentar :

Posting Komentar