RMOL. Mencairnya es di arktik dan antartika bukan menjadi penyebab kota-kota yang berada di kawasan delta seperti Jakarta tenggelam.
Demikian dikatakan Deputi Direktur Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Zaenal Muttaqin dalam acara konsultasi publik rancangan peraturan daerah mengenai rencana tata ruang strategis kawasan pantura Jakarta di Balai Kota, Kamis (22/10).
"Mencairnya es hanya 0,3 milicenti per tahun. Jadi, bukan karena mencairnya es tapi karena penurunan muka tanah Jakarta," ujarnya.
Setiap tahun terjadi penurunan muka tanah setinggi 2 sampai 17 cm per tahun. Yang menyebabkan permukaan tanah ibukota turun karea banjir rob dan pembangunan di ibukota yang tak beraturan.
"Yang buat permukaan Jakarta turun karena rob dan pembangunan di Jakarta yang tidak teratur," tukasnya.
Karena kondisi tersebut, lanjutnya, bila proyek reklamasi dilanjutkan akan terjadi bencana lingkungan. Karena seharusnya yang menjadi fokus utama Pemprov DKI adalah merevitalisasi sungai-sungai besar yang mengalir disepanjang ibukota sebelum memutuskan untuk memberi izin kepada para pengembang untuk mereklamasi kawasan utara Jakarta. Sehingga tekanan arus laut dari Teluk Jakarta membanjir sungai yang dangkal.
"Wilayah pinggiran sungai terjadi nol gravitasi. Sementara itu dari laut muncul tekanan arus laut. Akibatnya air bergerak ke daratan dan menyebabkan terjadinya pelebaran banjir," tukasnya.
Sebagaimana diketahui, Gubernur Ahok menuding penyebab utama kota-kota yang berada di kawasan delta tenggelam karena es di kutub utara dan kutub selatan mencair.
"Bagaimana cara mengatasinya? Salah satunya adalah membangun tanggul laut dan reklamasi," ujar Ahok.
Di era Ahok menjabat sebagai kepala daerah di Jakarta, izin pelaksanaan reklamasi Pulau G yang dikerjakan oleh PT Muara Wisesa Samudra, anak perusahaan dari Agung Podomoro Land Tbk keluar. Izin tersebut dituangkan dalam SK Gubernur Provinsi DKI No. 2238 Tahun 2014 tertanggal 23 Desember 2014.
Dengan demikian, maka PT Agung Podomoro Land Tbk melalui anak perusahaannya dapat melaksanakan reklamasi Pulau G yang disebut dengan Pluit City. Dan hingga saat ini, izin pelaksanaan reklamasi ini masih mendapat pertentangan dari warga setempat, aktivis lingkungan bahkan oleh Menteri Kelautan dan Perikanan.
Sumber : http://www.rmol.co/read/2015/10/22/221786/Bukan-Karena-Antartika-Mencair,-Tapi-Reklamasi-yang-akan-Tenggelamkan-Jakarta-
langkahmu cepat seperti terburu.. berlomba dengan waktu.. apa yang kau cari belumkah kau dapati.. di angkuh gedung gedung tinggi.. (courtesy of Iwan Fals)
- jakarta
- dki
- kemacetan
- banjir
- jalan
- sampah
- transportasi
- kendaraan
- pemprov
- ahok
- jokowi
- warga
- dinas
- pembangunan
- ibu kota
- lalu lintas
- proyek
- basuki
- bus
- kebersihan
- macet
- rp
- air
- masyarakat
- mrt
- kota
- transjakarta
- pemerintah
- sungai
- kawasan
- jalur
- tjahaja
- mobil
- sistem
- aplikasi
- pengguna
- program
- waduk
- balai kota
- busway
- jam
- angkutan
- pt
- penumpang
- ribu
- anggaran
- indonesia
- kelurahan
- petugas
- kali
- rencana
Tampilkan postingan dengan label tbk. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label tbk. Tampilkan semua postingan
Jumat, 23 Oktober 2015
Selasa, 28 Mei 2013
Kelola Sampah Jakarta, Warga Bisa Dapat Insentif
TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah Jakarta menjanjikan insentif bagi warga yang mengelola sampah sendiri di lingkungan sekitarnya. Imbalan untuk warga ini akan diberikan secara perorangan maupun badan usaha.
"Ini penghargaan buat warga," kata Kepala Dinas Kebersihan Jakarta, Unu Nurdin, di Balai Kota Jakarta, Senin 27 Mei 2013.
Ia mengatakan, insentif untuk pengelolaan sampah diatur dalam peraturan daerah yang baru disahkan pekan lalu. Dalam pasal 89 aturan itu, insentif terdiri dari dua macam, yakni insentif fiskal dan insentif non fiskal.
Insentif fiskal, kata Unu, berupa uang, dana bergulir, atau keringanan pajak daerah dan pengurangan retribusi. Sementara insentif non fiskal bisa berupa kemudahan dalam perizinan atau dalam bentuk penghargaan.
Memang, dalam aturan tidak disebutkan berapa banyak uang yang akan diterima warga jika mengelola sampah. Namun, nantinya pemberian insentif akan diusulkan dari Dinas Kebersihan ke Gubernur Jakarta.
"Penerima insentif berdasarkan hasil penilaian yang dilakukan tim yang dibentuk Gubernur," kata Unu.
Unu berharap Perda ini mendorong warga berpartisipasi mengolah sampah Jakarta. Dia juga berharap ada inisiatif perusahaan-perusahaan di Jakarta. Menurutnya, ada dua perusahaan yang sedang mempertimbangkan untuk melakukan pengelolaan sampah sendiri, yaitu PT Astra Internasional Tbk dan PT Ciputra Development Tbk. Pengelolaan sampah itu akan jadi bagian dari kegiatan Corporate Social Responsibility (CSR) mereka. "CSR kan juga untuk kepedulian lingkungan," ujar Unu.
Sumber : http://www.tempo.co/read/news/2013/05/27/083483653/Kelola-Sampah-Jakarta-Warga-Bisa-Dapat-Insentif
"Ini penghargaan buat warga," kata Kepala Dinas Kebersihan Jakarta, Unu Nurdin, di Balai Kota Jakarta, Senin 27 Mei 2013.
Ia mengatakan, insentif untuk pengelolaan sampah diatur dalam peraturan daerah yang baru disahkan pekan lalu. Dalam pasal 89 aturan itu, insentif terdiri dari dua macam, yakni insentif fiskal dan insentif non fiskal.
Insentif fiskal, kata Unu, berupa uang, dana bergulir, atau keringanan pajak daerah dan pengurangan retribusi. Sementara insentif non fiskal bisa berupa kemudahan dalam perizinan atau dalam bentuk penghargaan.
Memang, dalam aturan tidak disebutkan berapa banyak uang yang akan diterima warga jika mengelola sampah. Namun, nantinya pemberian insentif akan diusulkan dari Dinas Kebersihan ke Gubernur Jakarta.
"Penerima insentif berdasarkan hasil penilaian yang dilakukan tim yang dibentuk Gubernur," kata Unu.
Unu berharap Perda ini mendorong warga berpartisipasi mengolah sampah Jakarta. Dia juga berharap ada inisiatif perusahaan-perusahaan di Jakarta. Menurutnya, ada dua perusahaan yang sedang mempertimbangkan untuk melakukan pengelolaan sampah sendiri, yaitu PT Astra Internasional Tbk dan PT Ciputra Development Tbk. Pengelolaan sampah itu akan jadi bagian dari kegiatan Corporate Social Responsibility (CSR) mereka. "CSR kan juga untuk kepedulian lingkungan," ujar Unu.
Sumber : http://www.tempo.co/read/news/2013/05/27/083483653/Kelola-Sampah-Jakarta-Warga-Bisa-Dapat-Insentif
Label:
aturan
,
csr
,
dinas
,
fiskal
,
insentif
,
jakarta
,
kata kepala
,
kebersihan
,
lingkungan
,
non
,
pengelolaan
,
penghargaan
,
perusahaan-perusahaan
,
sampah
,
tbk
,
unu
,
upa
,
warga
Langganan:
Postingan
(
Atom
)