Tampilkan postingan dengan label ediningtyas. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label ediningtyas. Tampilkan semua postingan

Rabu, 31 Desember 2014

Biar Jera, Denda Buang Sampah Sembarangan Rp 500.000 Diberlakukan

JAKARTA, KOMPAS.com - Dalam rapatnya dengan Dinas Kesehatan DKI Jakarta, Wakil Gubernur Djarot Saiful Hidayat menegaskan kembali Peraturan Daerah nomor 3 tahun 2012 tentang Retribusi Daerah. Dalam Perda itu dikatakan, bagi masyarakat yang terbukti membuang sampah sembarangan, akan dikenakan denda maksimal senilai Rp 500.000. Selain denda, akan ada sanksi sosial untuk menambah efek jera bagi sang pelaku pembuang sampah.

"Ada yang namanya polisi sampah. Itu dari warga juga, sukarela. Jadi mereka akan sweeping warganya sendiri. Kalau (pelaku buang sampah sembarangan) tertangkap, difoto saja," ujar Djarot, Selasa (30/12/2014).

Untuk denda yang dikenakan, tutur Djarot, akan bervariasi melihat besaran maupun ukuran sampah yang dibuang. Apabila sampah yang dibuang termasuk besar, maka kemungkinan akan dikenakan denda maksimal Rp 500.000.

"Ada (bayar denda) Rp 350.000, Rp 300.000, tergantung sampah yang dibuang," tambah Djarot.

Kepala Dinas Kebersihan DKI Jakarta Saptastri Ediningtyas, mengaku akan mengatur lebih lanjut tentang pelaksanaan dan pemberian sanksi terhadap warga yang buang sampah sembarangan. Untuk warga yang tidak mampu membayar denda, kemungkinan akan dikenakan sanksi dalam bentuk yang berbeda.

"Kita atur lagi. Teknisnya sesuai kemampuan juga. Kan ada juga yang tidak mampu kita coba dengan sanksi kerja, misalkan bawa tanaman pohon," terang perempuan yang biasa dipanggil Tyas ini.

Menurut Tyas, sudah cukup banyak warga di daerah Jakarta Selatan dan Jakarta Timur yang telah ditindak dengan cara tertentu akibat buang sampah sembarangan. Penindakan ini sendiri akan terus berjalan seiring dengan sosialisasi tentang kebijakan tersebut ke masyarakat.

"Cuma untuk menindak, teknisnya ada di Pergub (Peraturan Gubernur). Kita tunggu Pergub terbit dulu. Semuanya sudah mulai disosalisasi," tambah Tyas.

Sumber : http://megapolitan.kompas.com/read/2014/12/30/14184471/Biar.Jera.Denda.Buang.Sampah.Sembarangan.Rp.500.000.Diberlakukan

Kamis, 13 Februari 2014

Mutasi Besar-besaran, Jokowi Tak Suka Pejabat ABS dan Basa-basi

JAKARTA, KOMPAS.com — Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo mengatakan, idealnya seorang kepala dinas menjabat dua atau tiga tahun agar menguasai persoalan. Namun, jika pejabat itu tidak bekerja dengan baik, maka Jokowi akan mengambil langkah tegas.

"Paling tidak 3-4 tahunlah sehingga penguasaan masalah tahu betul. Tapi masalahnya ada yang sudah saya perintah, tapi tak diikuti, hanya nyenengi atau ABS (asal bapak senang), basa-basi, seremoni, itu saya tidak suka," kata Jokowi di Balaikota Jakarta, Rabu (12/2/2014).

Jokowi mengatakan, seorang pemimpin harus bekerja secara konkret karena hal tersebut ditunggu rakyat. Apakah beberapa pejabat yang sebelumnya dimutasi bermasalah? "Masa saya jelasin lagi," jawab Jokowi.

Jokowi mengakui bahwa hingga lebih dari setahun menjabat menjadi gubernur, dia belum menemukan komposisi kepala dinas yang tepat sesuai harapannya. Ada kepala dinas yang sesuai harapannya, ada yang masih jauh dari harapan.

"Pokoknya sampai ketemu personel yang bisa kuasai bidangnya, dan bisa mengimplementasikan apa yang kita mau," kata Jokowi.

Hari ini, Jokowi melantik 26 pejabat eselon II di Balaikota DKI Jakarta. Kepala Dinas Perhubungan Udar Pristono dimutasi menjadi anggota Tim Gubernur untuk Percepatan Pembangunan (TGUPP). Posisinya digantikan oleh Muhammad Akbar. Kepala Dinas Kebersihan Unu Nurdin juga pindah ke TGUPP, digantikan oleh Saptasari Ediningtyas.

Sumber : http://megapolitan.kompas.com/read/2014/02/12/1917222/Mutasi.Besar-besaran.Jokowi.Tak.Suka.Pejabat.ABS.dan.Basa-basi