Rabu, 08 Juli 2015

DKI Akan Razia Warga Jakarta yang Beri Uang ke Pengemis

VIVA.co.id - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan memperketat pengawasan terhadap warga yang tertangkap tangan memberi uang kepada pengemis di jalanan.

Wakil Gubernur DKI Jakarta, Djarot Saiful Hidayat mengatakan, pemberian uang ke pengemis malah akan meningkatkan jumlah Penyandang Masalah Kesejahteran Sosial (PMKS) yang datang ke Jakarta.

"Saya yakin kalau orang Jakarta tidak memberi, maka otomatis tak ada pengemis," kata Djarot, Selasa 7 Juli 2015.

Di samping itu, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta, Kukuh Hadi Santosa memaparkan, dari data yang ada pada semester tahun 2015, Satpol PP telah melakukan operasi penjaringan PMKS dan PSK sebanyak 1.846 (Januari-Juni). Dikatakannya, PMKS dan PSK yang tertangkap selanjutnya akan dibawa ke Dinas Sosial untuk diberikan pembinaan.

"Kalau untuk PMKS terutama pengemis jelang Lebaran, saya mengimbau masyarakat jangan kita memberi pada mereka. Karena kita tahu bahwa pengemis pun ada pengusahanya. Itu bentuk eksploitasi. Di samping PMKS, kita juga operasi pada mereka yang memberi," kata Kukuh.

Sebagai informasi, larangan memberi uang ke pengemis telah diatur dalam Pasal 40 Perda Nomor 8 Tahun 2007. Dalam pasal tersebut tertuang aturan warga dilarang menjadi pengemis, pengamen, pedagang asongan, dan pengelap mobil, menyuruh orang lain untuk menjadi pengemis, pengamen, pedagang asongan, dan pengelap mobil, serta membeli kepada pedagang asongan atau memberikan sejumlah uang atau barang kepada pengemis, pengamen, dan pengelap mobil.

Sanksi yang diberikan kepada warga jika tertangkap memberikan uang yakni akan dikenai denda maksimal Rp 20 juta. Sedangkan sanksi bagi warga dari luar daerah yang datang ke ibu kota untuk mengemis bakal dikenakan denda maksimal Rp 30 juta.

Sumber : http://metro.news.viva.co.id/news/read/647830-dki-akan-razia-warga-jakarta-yang-beri-uang-ke-pengemis
Related Posts : denda , djarot , dki , jakarta , kukuh , maksimal , mobil , pasal , pedagang asongan , pengamen , pengelap , pengemis , pmks , pp , psk , sanksi , satpol , uang , warga

Tidak ada komentar :

Posting Komentar