Jumat, 30 Agustus 2013

Membuang dan Mengais Sampah Bakal Didenda

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memperketat aturan soal pembuangan sampah di Jakarta. Ke depannya, mereka yang membuang sampah sembarangan maupun mengais sampah akan didenda Rp 500 ribu.

Sumber : http://www.beritasatu.com/megapolitan/134802-membuang-dan-mengais-sampah-bakal-didenda.html
Related Posts : aturan , didenda , dki , jakarta , pembuangan , pemerintah , provinsi , ribu , rp , sampah , soal

Tidak ada komentar :

Posting Komentar