Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memperketat aturan soal pembuangan sampah di Jakarta. Ke depannya, mereka yang membuang sampah sembarangan maupun mengais sampah akan didenda Rp 500 ribu.
Sumber : http://www.beritasatu.com/megapolitan/134802-membuang-dan-mengais-sampah-bakal-didenda.html
langkahmu cepat seperti terburu.. berlomba dengan waktu.. apa yang kau cari belumkah kau dapati.. di angkuh gedung gedung tinggi.. (courtesy of Iwan Fals)
- jakarta
- dki
- kemacetan
- banjir
- jalan
- sampah
- transportasi
- kendaraan
- pemprov
- ahok
- jokowi
- warga
- dinas
- pembangunan
- ibu kota
- lalu lintas
- proyek
- basuki
- bus
- kebersihan
- macet
- rp
- air
- masyarakat
- mrt
- kota
- transjakarta
- pemerintah
- sungai
- kawasan
- jalur
- tjahaja
- mobil
- sistem
- aplikasi
- pengguna
- program
- waduk
- balai kota
- busway
- jam
- angkutan
- pt
- penumpang
- ribu
- anggaran
- indonesia
- kelurahan
- petugas
- kali
- rencana
Jumat, 30 Agustus 2013
Membuang dan Mengais Sampah Bakal Didenda
Related Posts :
aturan
,
didenda
,
dki
,
jakarta
,
pembuangan
,
pemerintah
,
provinsi
,
ribu
,
rp
,
sampah
,
soal
Label:
aturan
,
didenda
,
dki
,
jakarta
,
pembuangan
,
pemerintah
,
provinsi
,
ribu
,
rp
,
sampah
,
soal
Langganan:
Posting Komentar
(
Atom
)
Tidak ada komentar :
Posting Komentar