Selasa, 19 November 2013

Kurangi Macet, Jokowi Naikkan Pajak Kendaraan

TEMPO.CO, Jakarta - Anda yang memiliki kendaraan bermotor lebih dari satu harus bersiap merogoh kocek lebih dalam untuk membayar pajak. Soalnya, Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo tengah menyusun Peraturan Daerah tentang Pajak Progresif Kendaraan Bermotor. Sebenarnya pemerintah DKI pernah menaikkan pajak jenis ini tiga tahun lalu, yakni melalui Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pajak Kendaraan Bermotor.

Dalam peraturan tersebut, pajak untuk kendaraan pertama hingga keempat mencapai 1,5-4 persen dari nilai jual kendaraan. Sedangkan di dalam peraturan yang sedang disusun, persentase pajak dikerek hingga dua kali lipat. Pajak untuk kendaraan pertama menjadi 2 persen dan naik hingga 8 persen seiring dengan jumlah kepemilikan. “Ini salah satu cara untuk menekan jumlah kendaraan bermotor yang bikin macet itu,” kata Jokowi di kantornya, Kamis pekan lalu.

Jokowi kemudian menunjukkan secarik kertas yang berisi data jumlah penjualan kendaraan di Jakarta sejak Januari sampai Oktober 2013. Sambil membaca tulisan di kertas tadi, Jokowi menyebutkan, dalam periode tersebut ada sekitar 1,2 juta unit kendaraan yang terjual di wilayah DKI. Pembagiannya, 273 ribu unit mobil dan 944 ribu unit sepeda motor.

Kepala Dinas Pelayanan Pajak DKI Jakarta Iwan Setiawandi mengatakan sumbangan pendapatan pajak dari kendaraan bermotor paling tinggi. Hingga Oktober 2013, pendapatan pajak DKI dari kendaraan bermotor mencapai Rp 19,4 triliun dari target Rp 22,6 triliun. Apalagi sejak Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2010 itu diterapkan mulai 2011, jumlah pendapatan dari pajak kendaraan bermotor melonjak. “Angkanya sampai Rp 700 miliar,” ujar Iwan.

Meski pajak progresif diberlakukan, ternyata jumlah penjualan kendaraan di Ibu Kota tetap tinggi. Dinas Pelayanan Pajak mencatat ada sekitar 1.550 unit sepeda motor dan 600 unit mobil baru setiap hari di Jakarta. Kenyataan itu, menurut Iwan, karena kendaraan bermotor sudah menjadi barang konsumsi, bukan lagi barang mewah.

Bahkan, kata dia, kendati ada aturan dari Bank Indonesia yang mensyaratkan uang muka 30 persen untuk kredit kendaraan bermotor, tetap saja jumlah kendaraan meningkat. “Kami harap kenaikan pajak ini mampu meredam keinginan masyarakat untuk membeli kendaraan,” ujarnya.

Namun, peraturan ini bukan tanpa celah. Iwan menjelaskan, ada saja cara untuk menghindari pajak progresif itu, seperti membeli kendaraan kemudian mengatasnamakan orang lain yang berbeda alamat. “Atau bisa juga beli di luar Jakarta,” katanya.

Ketua Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Jongki Sugiharto menilai kebijakan ini tidak akan berpengaruh. Apalagi jika besaran pajak yang dikenakan pada pembelian pertama hanya sebesar 2 persen. “Daya beli masyarakat masih bagus,” ujarnya. Belum lagi “serangan” mobil murah.

Adapun Ketua Komisi C (Bidang Keuangan) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Maman Firmansyah mengatakan, menaikkan nilai pajak memang akan berimbas pada pendapatan pajak yang naik. Ketika Perda Pajak Progresif ini berlaku pada 2011 pun jumlah pendapatan naik hingga Rp 700 miliar.

"Tapi belum tentu bisa mengurangi minat masyarakat membeli kendaraan," kata politikus Partai Persatuan Pembangunan tersebut. Alasannya, keinginan membeli dari masyarakat tetap tinggi.

Menurut Firman, jika memang pajak akan digunakan sebagai instrumen mengurangi kemacetan, mesti diimbangi pembangunan di bidang lain, seperti menambah atau meremajakan armada bus.

Sumber : http://www.tempo.co/read/news/2013/11/18/231530443/Kurangi-Macet-Jokowi-Naikkan-Pajak-Kendaraan
Related Posts : dki , iwan , jakarta , jokowi , kendaraan , kendaraan bermotor , kertas , masyarakat , mobil , naik , pajak , pendapatan , penjualan , peraturan , progresif , rp , sepeda motor , triliun , unit

Tidak ada komentar :

Posting Komentar