Kamis, 05 Juni 2014

Jakarta Kian Macet, Kecepatan Kendaraan Hanya 5 Km Per Jam

JAKARTA, KOMPAS.com — Kondisi jalan di ibu kota semakin macet. Bahkan, kecepatan kendaraan bermotor rata-rata hanya 5 km per jam.

Ketua Dewan Transportasi Kota Jakarta Edi Nursalam mengatakan, keadaan itu mendesak Pemprov DKI untuk menyediakan banyak transportasi massal serta penerapan sistem jalan berbayar atau electronic road pricing (ERP).

"Di tahun 2010, kecepatan rata-rata kendaraan bermotor 10 km per jam. Empat tahun setelahnya, kecepatan kendaraan semakin menurun sampai 5 km per jam," kata Edi, kepada wartawan, di Jakarta, Rabu (4/6/2014).

Kemacetan terjadi di sepanjang Jalan Sudirman, MH Thamrin, Medan Merdeka Barat, Gajah Mada, Hayam Wuruk, HR Rasuna Said, Gatot Subroto, dan lainnya. Saat ini, kata dia, untuk melintasi Jalan Sudirman, lebih cepat sampai di tujuan dengan berjalan kaki dibandingkan kendaraan pribadi.

Menurut dia lagi, kondisi kemacetan di Jakarta telah memenuhi persyaratan penerapan ERP di sebuah kota, yakni kecepatan kendaraan bermotor 10 km per jam. Oleh karena itu, lanjut Edi, Pemprov DKI jangan lagi menunda pelaksanaan ERP.

"Sekarang, kemacetan di Jakarta itu terjadi sepanjang waktu, bukan pas di jam-jam sibuk, misalnya pas di jam pulang kerja saja," kata Edi.

Sebelum menerapkan ERP, menurut Edi, Pemprov DKI perlu merevisi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2012 tentang Retribusi Daerah. Di dalam perda itu belum disebutkan tentang teknis nilai tarif pemungutan ERP. Serta payung hukum lainnya yang berkaitan dengan teknis lalu lintas, seperti Perda Nomor 5 Tahun 2014 tentang transportasi. Semua payung hukum itu berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

"ERP baru akan dilaksanakan pada tahun 2015. Juli mendatang kan baru uji coba oleh perusahaan investor," kata Edi.

Seiring dengan hal tersebut, Wadirlantas Polda Metro Jaya AKBP Bakharuddin Muhammad Syah menjelaskan, setiap harinya, Ditlantas Polda Metro Jaya mengeluarkan pelat nomor kendaraan pribadi baru sebanyak 6.000-7.000 unit, yang terdiri dari 1.000-1.500 untuk mobil dan sisanya sepeda motor.

Jumlah kendaraan bermotor di Jakarta per 2013 mencapai 16 juta unit. Jumlah itu terdiri dari 11 juta unit untuk sepeda motor, 3 juta unit mobil, 670.000 unit mobil barang, 360 ribu unit bus, dan 133.000 unit kendaraan khusus.

Sumber : http://megapolitan.kompas.com/read/2014/06/04/1459211/Jakarta.Kian.Macet.Kecepatan.Kendaraan.Hanya.5.Km.Per.Jam
Related Posts : dki , edi , erp , jakarta , jalan , jam , kemacetan , kendaraan , kendaraan bermotor , km , lalu lintas , nomor , payung , pemprov , perda , rata-rata , sepeda motor , transportasi , unit

Tidak ada komentar :

Posting Komentar