Tampilkan postingan dengan label tegas. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label tegas. Tampilkan semua postingan

Senin, 21 Oktober 2013

Ketahuan Buang Sampah Sembarangan, Denda Rp 100.000

JAKARTA, KOMPAS.com - Warga Jakarta akan dilibatkan langsung dalam pengelolaan sampah. Ke depannya, akan diterapkan reward and punishmentdalam menjaga kebersihan di Ibu Kota.

Menurut Unu, reward diberikan ke kawasan-kawasan yang bisa mengelola sampah 3R (reuse, refuse, recycle) dengan baik. Sementara di sisi lain, masyarakat yang membuang sampah sembarangan akan ditindak tegas dengan diberi sanksi.

"Sanksi yakni pidana tiga bulan dan denda Rp 100-500 ribu," kata Kepala Dinas Kebersihan DKI Jakarta Unu Nurdin, saat dihubungi, Minggu (20/10/2013).

Selain ke warga masyarakat, lanjut Unu, reward and punisment juga diterapkan di kantor-kantor perusahaan dan instansi pemerintah. Untuk perusahaan atau instansi, apabila diketahui ada yang membuang sampah di sembarang tempat, akan dikenakan denda Rp 10-50 Juta. Pengawasan dilakukan sampai ke tingkat kantor kelurahan.

Nantinya, Dinas Kebersihan akan bekerjasama dengan institusi Satuan Polisi Pamong Praja dan Polri. Penegakan itu sendiri berlandaskan Undang-Undang Nomor 18 tahun 2008 tentang Lingkungan Hidup dan Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2013 tentang Pengolahan Sampah.

"Nanti ada CCTV juga untuk pengawasan," tegas Unu.

Lebih lanjut, kata Unu, kebijakan tersebut akan diterapkan paling lambat awal Januari 2014. Sebelumnya, akan dilakukan lebih dahulu sosialisasi ke masyarakat.

Sumber : http://megapolitan.kompas.com/read/2013/10/20/1934174/Ketahuan.Buang.Sampah.Sembarangan.Denda.Rp.100.000

Jumat, 16 Agustus 2013

Pakar: Hukuman Membuang Sampah di Kali Harus Konsisten

Jakarta - Pakar lingkungan hidup dari Universitas Indonesia (UI) Firdaus Ali mendukung rencana Pemprov DKI menerapkan sanksi tegas terhadap warga yang membuang sampah di sembarang tempat termasuk sungai dan kali. Penerapan sanksi tegas itu diharapkan mampu menjadikan sungai di Jakarta tidak lagi menjadi sumber malapetaka.

“Sudah lama kita menantikan penerapan sanksi tegas ini. Saya berharap penerapan saksi ini konsisten diterapkan,” ujar Firdaus Ali di Jakarta, Kamis (15/8).

Menurut Firdaus, hampir seluruh kali dan sungai di Jakarta telah dipenuhi oleh sampah. Akibatnya saat hujan datang atau banjir kiriman dari kawasan Puncak, banjir tak terelakkkan terjadi di Ibukota.

Tata kelola sampah di Jakarta kini sudah satu atap. Dulu masing-masing dinas mengelola sampah sesuai domain yang membuat pengelolaan sampah tumpang tindih.

“Jokowi telah menyerahkan pengelolaan sampah ke dinas kebersihan. Namun tetap ujung tombak adalah kelurahan. Kebersihan sungai dan kali akan menjadi penilaian kinerja lurah maupun camat,” katanya.

Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo (Jokowi) memerintahkan petugas untuk menangkap siapa pun yang membuang sampah di sungai. Pemprov DKI dan TNI, kata Jokowi, akan membentuk tim patroli di aliran Sungai Ciliwung. Setiap harinya akan ada satu tim patroli yang menyusuri Sungai Ciliwung. Mereka akan mencegah warga untuk membuang sampah ke aliran kali.

"Setiap hari ada satu tim. Warga yang ketahuan akan langsung ditangkap biar jera," tegas Jokowi, saat acara aksi bersih Kali Ciliwung bersama TNI, Rabu (14/8).

Jokowi menegaskan warga yang membuang sampah di kali atau sungai Jakarta akan ditangkap dan dikenakan sanksi sesuai dengan Perda No. 3 tahun 2013 tentang Pengelolaan Sampah. Namun untuk tahap awal akan disosialisasikan.

Jokowi menilai bila penegakan Perda No. 3/2013 tidak segera diterapkan, maka perilaku warga tidak akan berubah dan kondisi sungai di Jakarta akan semakin dipenuhi sampah.

Sumber : http://www.beritasatu.com/hukum-kriminalitas/131749-pakar-hukuman-membuang-sampah-di-kali-harus-konsisten.html