JAKARTA, KOMPAS.com - Warga Jakarta akan dilibatkan langsung dalam pengelolaan sampah. Ke depannya, akan diterapkan reward and punishmentdalam menjaga kebersihan di Ibu Kota.
Menurut Unu, reward diberikan ke kawasan-kawasan yang bisa mengelola sampah 3R (reuse, refuse, recycle) dengan baik. Sementara di sisi lain, masyarakat yang membuang sampah sembarangan akan ditindak tegas dengan diberi sanksi.
"Sanksi yakni pidana tiga bulan dan denda Rp 100-500 ribu," kata Kepala Dinas Kebersihan DKI Jakarta Unu Nurdin, saat dihubungi, Minggu (20/10/2013).
Selain ke warga masyarakat, lanjut Unu, reward and punisment juga diterapkan di kantor-kantor perusahaan dan instansi pemerintah. Untuk perusahaan atau instansi, apabila diketahui ada yang membuang sampah di sembarang tempat, akan dikenakan denda Rp 10-50 Juta. Pengawasan dilakukan sampai ke tingkat kantor kelurahan.
Nantinya, Dinas Kebersihan akan bekerjasama dengan institusi Satuan Polisi Pamong Praja dan Polri. Penegakan itu sendiri berlandaskan Undang-Undang Nomor 18 tahun 2008 tentang Lingkungan Hidup dan Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2013 tentang Pengolahan Sampah.
"Nanti ada CCTV juga untuk pengawasan," tegas Unu.
Lebih lanjut, kata Unu, kebijakan tersebut akan diterapkan paling lambat awal Januari 2014. Sebelumnya, akan dilakukan lebih dahulu sosialisasi ke masyarakat.
Sumber : http://megapolitan.kompas.com/read/2013/10/20/1934174/Ketahuan.Buang.Sampah.Sembarangan.Denda.Rp.100.000
langkahmu cepat seperti terburu.. berlomba dengan waktu.. apa yang kau cari belumkah kau dapati.. di angkuh gedung gedung tinggi.. (courtesy of Iwan Fals)
- jakarta
- dki
- kemacetan
- banjir
- jalan
- sampah
- transportasi
- kendaraan
- pemprov
- ahok
- jokowi
- warga
- dinas
- pembangunan
- ibu kota
- lalu lintas
- proyek
- basuki
- bus
- kebersihan
- macet
- rp
- air
- masyarakat
- mrt
- kota
- transjakarta
- pemerintah
- sungai
- kawasan
- jalur
- tjahaja
- mobil
- sistem
- aplikasi
- pengguna
- program
- waduk
- balai kota
- busway
- jam
- angkutan
- pt
- penumpang
- ribu
- anggaran
- indonesia
- kelurahan
- petugas
- kali
- rencana
Senin, 21 Oktober 2013
Ketahuan Buang Sampah Sembarangan, Denda Rp 100.000
Related Posts :
denda
,
dinas
,
instansi
,
jakarta
,
kata kepala
,
kebersihan
,
nomor
,
pamong praja
,
pengawasan
,
reuse
,
reward
,
sampah
,
sanksi
,
tegas
,
undang-undang
,
unu
Label:
denda
,
dinas
,
instansi
,
jakarta
,
kata kepala
,
kebersihan
,
nomor
,
pamong praja
,
pengawasan
,
reuse
,
reward
,
sampah
,
sanksi
,
tegas
,
undang-undang
,
unu
Langganan:
Posting Komentar
(
Atom
)
Tidak ada komentar :
Posting Komentar