Kamis, 02 Mei 2013

Apakah Macet Boleh Lalaikan Shalat? Ini Pendapat MUI

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kemacetan di beberapa kota besar di Indonesia, seperti Ibu Kota Jakarta sudah masuk kategori sangat parah. Terlebih saat demonstrasi besar seperti May Day yang terjadi pada hari ini.

Kemacetan di Jakarta membuat masyarakat telah menghabiskan sebagian waktu mereka di jalan raya. Bahkan akibat kemacetan ini, seringkali orang melalaikan ibadah sholat karena waktu terbuang selama perjalanan.

Majelis Ulama Indonesia (MUI) khawatir kemacetan parah ini, semakin banyak warga Ibu Kota yang lalai melaksanakan sholat. Wakil Ketua Komisi Fatwa MUI Asrorun Niam mengatakan, ada kekhawatiran bila Umat Islam di Jakarta dan sekitarnya mengenyampingkan sholat mereka karena macet.

Ia mengungkapkan, bisa dibayangkan perjalanan karena macet yang membutuhkan waktu dua hingga tiga jam, terlebih bila itu terjadi pada siang hingga sore hari. Dimana jadwal Sholat Zuhur, Ashar hingga Magrib berlangsung.

"Akibatnya sering terjadi jadwal sholat pun harus di Qada' atau dijamak. Atau bahkan beberapa orang meninggalkan salah satu atau kedua waktu sholat tersebut," ujar Niam kepada Republika, Rabu (1/5).

Ia menjelaskan, sebagaimana yang telah ditetapkan Agama Islam, sholat merupakan salah satu ibadah wajib yang sangat ditekankan pelaksanaannya. Dalam kondisi normal, ujarnya, sholat harus dilakukan diawal waktu dalam waktu yang telah ditentukan.

Namun bukan berarti Islam tidak memberi keringanan dan pengecualian terhadap beberapa kondisi tertentu. Islam memberikan kemudahan bagi para musyafir (orang yang dalam perjalanan) untuk dapat mengqada' dan menjamak shalatnya, tentu dengan aturan yang disyariatkan.

Solusi bila macet yang tidak bisa diprediksi dengan mengqada' (mengganti) bila tertinggal atau menjamak (menggabungkan). Sebaliknya, Umat Islam tetap harus berupaya mencari masjid bila memungkin shalat dilaksanakan sesuai dengan waktunya.

Ia memberi solusi ada baiknya jauh sebelum terjebak macet, pengendara mencari masjid untuk mengantisipasi terlewatnya waktu sholat. Apabila ini bisa dilakukan sebagian besar ummat Islam, dia yakin maka sebagian jumlah kemacetan di jalan raya dapat terurai lebih cepat karena menghindari pertemuan kendaraan dalam satu waktu.

Sumber : http://www.republika.co.id/berita/dunia-islam/fatwa/13/05/01/mm41e4-apakah-macet-boleh-lalaikan-shalat-ini-pendapat-mui
Related Posts : asrorun , ibu kota , islam , jadwal , jakarta , jalan raya , kemacetan , macet , masjid , mui , niam , parah , perjalanan , republika , shalat , sholat , solusi , umat , zuhur

Tidak ada komentar :

Posting Komentar