Rabu, 10 September 2014

Parkir sembarang di Jakarta, denda Rp500 ribu

Dinas Perhubungan DKI Jakarta menarik retribusi Rp500 ribu per hari untuk kendaraan roda empat yang parkir sembarangan, mulai Senin (08/09).

Pada tahap awal, ada lima titik di Jakarta yang akan ditertibkan, yakni Tanah Abang, Jatinegara, Marunda, Kalibata, dan Stasiun Jakarta Kota.

"Kendaraan yang parkir sembarangan sudah kita derek lalu dibawa ke Rawa Buaya, Terminal Barang Pulogebang atau Terminal Barang Tanah Merdeka.

"Pelanggar ditilang Rp500.000, lalu di situ ada bukti tilangnya. Kalau sudah dibayar, baru mobilnya bisa dibawa," kata anggota Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Jatmiko.

Namun, ketika wartawan BBC Rizki Washarti memantau keadaan di Tanah Abang Senin (08/09) siang masih terdapat banyak kendaraan yang parkir sembarangan.

"Ini masih patroli. Dari pukul 08.30 pagi kita sudah melakukan razia. Jadi ini kita berpatroli memutar, nanti berputar lagi. Besok juga," jelas Jatmiko.

Operasi penertiban dilakukan oleh Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Kepolisian, dan Garnisun.

Sumber : http://www.bbc.co.uk/indonesia/berita_indonesia/2014/09/140908_denda_parkir_sembarangan.shtml
Related Posts : abang , barang , derek , dinas , dki , garnisun , jakarta , jatmiko , kalibata , kendaraan , marunda , parkir , perhubungan , pulogebang , rizki , tanah , terminal , tilang , washarti

Tidak ada komentar :

Posting Komentar