Tampilkan postingan dengan label klien. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label klien. Tampilkan semua postingan

Rabu, 30 September 2015

5 Cara dapatkan penghasilan dari kemacetan Jakarta

Merdeka.com - Tidak dipungkiri lagi bila Jakarta merupakan kota dengan kemacetan memprihatinkan di Indonesia. Bagi sebagian orang hal ini sangat menyebalkan sekaligus membosankan. Saat macet, biasanya seseorang jadi mudah emosi karena terlalu lama menunggu. Nah, agar acara menunggu makin menyenangkan, Anda bisa melakukan sesuatu untuk menambah penghasilan, lho!

Membuat Blog

Saat dalam kemacetan, cobalah memanfaatkan waktu untuk membuat blog dan mengisinya dengan keseharianmu yang menarik. Tidak perlu bingung dengan baterai smartphone yang cepat habis, sebab ada Xiaomi Redmi yang memiliki kapasitas baterai yang tahan lama. Anda bisa mendapatkannya di sini nih. Cobalah untuk aktif di blog dan ikutan kompetisi menulis yang hadiahnya bisa memberikan penghasilan lebih.

Membuat Online Shop

Online shop bisa menjadi pilihan utama untuk membuka peluang bisnis. Sambil menikmati kemacetan di Jakarta, sebaiknya kembangkan online shop milik Anda. Kemacetan tidak akan lagi membosankan, jika Anda memiliki banyak waktu untuk mengembangkan usaha dengan penghasilan yang menggiurkan.

Menjadi Freelance Writer

Memiliki kemampuan menulis berbahasa Inggris bisa dimanfaatkan untuk menghasilkan uang melalui situs freelance. Carilah klien yang mau membayar karya tulis buatan Anda. Seringkali para klien meminta contoh tulisan sebagai bahan review sebelum memutuskan membayar jasa menulis.

Gabung di Forum Online

Untuk memanfaatkan waktu macet, cobalah untuk buka forum online yang akan memudahkan Anda untuk mengembangkan bisnis. Lumayan kan, sebelum ke kantor bisa mengerjakan bisnis sampingan terlebih dahulu.

Bergabung di Program Survey Online

Bermain gadget saat macet merupakan cara ampuh untuk membasmi rasa bosan. Di waktu ini, cobalah untuk bergabung dengan program survey online untuk mendapatkan penghasilan. Imbalan survey ini pada umumnya berupa uang tunai yang dapat diuangkan setelah mencapai batas tertentu. Namun ada pula yang memberi imbalan berupa voucher belanja menarik.

Bila setiap kemacetan dapat dilewati dengan mengerjakan hal seperti pada ulasan di atas, tentu kegiatan menunggu akan menjadi lebih menyenangkan. Semoga bermanfaat!

Sumber : http://www.merdeka.com/gaya/5-cara-dapatkan-penghasilan-dari-kemacetan-jakarta.html

Kamis, 11 April 2013

PN Jakarta Pusat tolak gugatan warga soal macet Jakarta

Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat menolak gugatan citizen lawsuit yang diajukan oleh Agustinus Danarja dan Ngurah Anditya Ari Firnanda terkait kemacetan di Jakarta. Dalam putusan ini, majelis hakim menilai Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta selaku pihak tergugat telah membuat kebijakan mengatasi macet meskipun belum berhasil.

"Menyatakan gugatan tidak terbukti dan harus ditolak seluruhnya," ujar Ketua Majelis Hakim Kasianus Telaumbanua di Jakarta, Senin (8/4).

Kasianus mengatakan, dalil penggugat yang menyebut Pemprov DKI tidak bekerja dalam mengatasi kemacetan tidak terbukti. Menurut dia, Pemprov DKI telah melakukan fungsi pengaturan sesuai dengan aturan perundangan yang berlaku.

"Memang upaya yang dilakukan belum memenuhi keinginan penggugat, tetapi tergugat sudah melakukan kebijakan tersebut," kata Kasianus.

Selain itu, majelis hakim menyatakan, sejumlah kebijakan sudah dibuat oleh Pemprov DKI Jakarta terkait kemacetan ini. Kebijakan itu seperti membangun koridor baru Transjakarta yakni koridor 8, 9, 10, dan 11 serta melakukan penambahan armada Transjakarta dari sebelumnya sebanyak 107 unit menjadi 200 unit.

Selanjutnya, majelis hakim juga menyatakan, Pemprov DKI telah mengeluarkan kebijakan yang membatasi zona perparkiran yang dilanjutkan dengan Peraturan Gubernur Nomor 120 Tahun 2012 tentang Biaya Parkir pada Penyelenggara Fasilitas Parkir. Di samping itu, Pemprov telah bekerja sama dengan Polda Metro Jaya untuk melakukan pembatasan usia penggunaan kendaraan, yakni 10 tahun pemakaian untuk kendaraan besar, 8 tahun pemakaian untuk kendaraan sedang, sedang 7 tahun pemakaian untuk kendaraan kecil.

Terkait putusan ini, Biro Hukum Pemprov DKI Jakarta Haratua D P Purba memberikan apresiasi yang tinggi pada majelis hakim. "Putusan ini sudah benar lantaran berdasarkan bukti yang ada. Nyatanya kami sudah melaksanakan secara maksimal," kata dia.

Sedangkan pihak penggugat, melalui kuasa hukum Yohannes Tangur merasa agak kecewa dengan putusan ini. Menurut Yohannes, majelis hakim tidak memperhatikan unsur kelalaian yang dilakukan oleh Pemprov DKI Jakarta dalam menjalankan kebijakan ini.

"Ini bukan semata Pemprov membuat kebijakan, tetapi telah lalai menjalankan kebijakan itu," ucap Yohannes.

Namun demikian, Yohannes mengaku, kliennya belum berencana akan mengajukan banding. "Akan kami diskusikan terlebih dulu dengan klien kami," pungkas dia.

Sumber : http://www.merdeka.com/jakarta/pn-jakarta-pusat-tolak-gugatan-warga-soal-macet-jakarta.html