Jumat, 07 Maret 2014

Polemik Tempat Sampah Terpadu Bantar Gebang, DKI Tunggu Tahun 2023‏

Jakarta, GATRAnews - Sengketa pendapat soal pengelolaan sampah di Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Bantar Gebang, Kota Bekasi menemui titik temu. Pemerintah DKI Jakarta telah bertemu dengan PT Godang Tua Jaya (GTJ), pengelola TPST selama ini. Direktur Utama PT GTJ, Rekson Sitorus kemarin, Selasa (4/3) bertemu dengan Wakil Gubernur DKI Basuki Tjahaja Purnama (Ahok). Keduanya membahas kontrak perjanjian kerja sama (PKS) yang ditandatangi keduanya.

Mantan Bupati Belitung Timur ini mengatakan, DKI akan menunggu kontrak PKS dengan PT GTJ selesai. Kontrak tersebut sedianya selesai pada tahun 2023 dan seluruh lahan TPST Bantar Gebang akan diserahkan kepada DKI. "Saya akan tunggu kontrak dengan PT GTJ selesai dulu. Saya akan teliti isi PKS tersebut per tahunnya. Sebagai pengalaman untuk menyusun kontrak kerja sama dengan investor yang baru," ujarnya di Balaikota, Rabu (5/3).

DKI akan mencari investor baru setelah OKS dengan PT GTJ selesai melalui lelang. Pemenang lelang akan disodorkan kontrak PKS yang menguntungkan Balaikota, tetapi Basuki enggan merincinya secara detail kepada awak media. Terkait dengan belasan truk yang dirazia oleh Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi, mantan anggota DPR RI ini mengatakan pihak pengelola TPST Bantar Gebang tidak mengalami masalah dengan adanya penertiban tersebut.

Ahok menegaskan sopir truk-truk sampah yang telah dirazia tersebut tidak akan ditahan atau dikenakan sanksi. Bahkan, sopir truk-truk sampah tersebut akan dinaikan gajinya sesuai dengan Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI 2014. "Mereka kan sudah sopir kita. Kalau dulu kan swasta. Makanya kita lagi mau naikkan gaji mereka. Dan mereka harus mengangkut sampah sesuai dengan jadwal dan rute yang telah disepakati," tukasnya.

Direktur Utama PT Godang Tua Jaya (GTJ) Rekson Sitorus mengatakan lahan TPST Bantar Gebang tidak seluruhnya milik Pemprov DKI Jakarta. Dari total luas lahan TPST Bantar Gebang seluas 150 hektar, hanya 108 hektar yang menjadi milik Pemprov DKI. Sedangkan sisanya, sebanyak 32 hektar milik swasta. Dia menjelaskan 108 hektar tersebut terdiri dari landfill 5 zona seluas 81,91 hektar. Sedangkan sisanya seluas 26,1 hektar merupakan lahan untuk fasilitas lain seperti kantor, fasilitas Instalansi Pengolahan Air Sampah, jalan operasional, saluran drainase dan sebagainya.

Tetapi, setelah masa kontrak berakhir, yaitu pada tahun 2023, total lahan seluas 150 hektar akan diserahkan menjadi milik Pemprov DKI. Sebab berdasarkan Peraturan Presiden (PP) No. 67 tahun 2005 tentang Pengadaan Badan Usaha dalam Penyediaan Infrastruktur Kerja Sama Pemerintah Swasta (KPS) dalam bentuk bangun guna serah atau build operate transfer (BOT) selama 15 tahun.

Sumber : http://www.gatra.com/nusantara-1/jawa-1/48308-polemik-tpst-bantar-gebang,-dki-tunggu-tahun-2023%E2%80%8F.html
Related Posts : bantar , direktur utama , dki , gebang , godang , gtj , hektar , kerja sama , kontrak , lahan , milik , pemprov , pks , pt , rekson , sampah , seluas , tpst , truk-truk sampah

Tidak ada komentar :

Posting Komentar