Kamis, 02 Agustus 2012

Pengadilan Kabulkan Gugatan Warga Soal Kemacetan Jakarta

JAKARTA, KOMPAS.com - Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mengabulkan gugatan citizen lawsuit (CLS) terkait Kemacetan Jakarta yang diajukan kantor hukum Lex Regis.

Majelis hakim yang diketuai Kasianus Telaumbanua dalam putusan sela menyatakan menerima gugatan warga negara tersebut dan persidangan akan diteruskan dalam materi pokok permasalahan.

"Pengadilan menerima dan menyatakan bahwa Penggugat memiliki Legal Standing (hak berperkara) untuk mengajukan gugatan atas perkara a qou. Majelis Hakim memerintahkan para pihak berperkara untuk melanjutkannya pada materi pokok perkara," bunyi putusan sela PN Jakpus, Selasa (31/7/2012) sebagaimana rilis, yang diterima Kompas.com, Rabu (1/8/2012).

Gugatan ini diajukan dua warga Jakarta yang juga advokat pada kantor hukum Lex Regis. Mereka adalah Agustinus Dawarja dan Ngurah Anditya Ari Firnanda.

Keduanya mengajukan gugatan sebagai warga di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan Register Perkara No. 53/PDT.G/2012 tanggal 31 Januari 2012/PN.JKT.PST.

Selain menerima gugatan secara lengkap, majelis hakim juga memberikan waktu 40 hari bagi Para Pihak untuk melakukan mediasi.

Adapun yang menjadi pertimbangan hakim, meskipun gugatan warga belum diatur dalam hukum acara di Indonesia, hakim dapat melakukan perbandingan dengan CLS yang diberlakukan di beberapa negara, seperti USA, India, dan Australia.

Gugatan CLS ini diajukan oleh para penggugat untuk mengkritisi permasalahan kemacetan di Jakarta yang tidak kunjung usai dan terselesaikan.

Kemacetan yang sehari-hari dirasakan oleh masyarakat Jakarta umumnya dan para Penggugat khususnya telah banyak menyebabkan kerugian baik materiil seperti pemborosan bahan bakar maupun kerugian immateriil, seperti waktu yang terbuang, kelelahan fisik, stress dan ketidaknyamanan yang dihadapi selama perjalanan.

Terhadap persoalan itu, penggugat berharap bahwa melalui jalur hukum ini, pemerintah disadarkan kembali akan tugas dan tanggung jawabnya sebagai pelayan publik.

Adapun ada tiga pihak yang menjadi tergugat dalam CLS ini. Presiden RI menjadi Tergugat 1, Gubernur DKI Jakarta menjadi Tergugat 2, sedangkan 10 partai politik di DPRD DKI Jakarta menjadi Tergugat 3.

Materi gugatan yang disampaikan Dawarja dan Firnanda, antara lain menghukum Tergugat I, Tergugat II, dan Tergugat III untuk mengeluarkan kebijakan dengan segera untuk mengatasi kemacetan di DKI. Jakarta, antara lain,

a. Menambah jumlah angkutan umum yang ada saat ini; b. Menaikkan pajak kendaraan bermotor dengan sangat tinggi, baik itu roda empat maupun roda dua milik pribadi; c. Menaikkan tarif parkir di pinggir-pinggir jalan di DKI. Jakarta dan melarang parkir seluruh kendaraan di badan jalan.

d. Menertibkan (sterilisasi jalan) parkir liar yang ada di ruas-ruas jalan di DKI. Jakarta; e. Melarang seluruh pedagang kaki lima, untuk berjualan di trotoar atau di pinggir jalan-jalan utama di DKI. Jakarta; f. Melarang angkutan umum berhenti (ngetem) di pinggir jalan untuk menaikkan atau menurunkan penumpang, kecuali memang tersedia tempat yang diperuntukan untuk hal tersebut.

g. Pembatasan kendaran bermotor berdasarkan usia kendaraan; dan h. Moratorium kendaraan baru di wilayah Jabodetabek selama 6 (enam) sampai 12 (dua belas) bulan ke depan.

6. Menghukum Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III dan Turut Tergugat untuk meminta maaf secara tertulis kepada Para Penggugat dan Warga Kota Jakarta dalam sekurang-kurangnya 2 media cetak Nasional; 7. Memerintahkan Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III dan Turut Tergugat untuk membayar biaya perkara.

Sumber : http://megapolitan.kompas.com/read/2012/08/01/21360743/Pengadilan.Kabulkan.Gugatan.Warga.Soal.Kemacetan.Jakarta
Related Posts : hakim , hukum , jakarta , jalan , kantor , kemacetan , kendaraan , menaikkan , mengajukan , negara , pengadilan , penggugat , pusat

Tidak ada komentar :

Posting Komentar