Senin, 06 Oktober 2014

Buang Sampah Sembarangan di Jakarta Langsung Ditilang

Metrotvnews.com, Jakarta: Dinas Kebersihan DKI Jakarta akan memberikan sanksi kepada masyarakat yang membuang sampah sembarangan. Sanksi tersebut berupa surat tilang langsung.

"Bagi masyarakat yang membuang sampah sembarangan akan diberikan sanksi dengan diberikan berupa slip tilang langsung tanpa melalui pengadilan," kata Kepala Dinas Kesehatan DKI Jakarta Saptastri Ediningtyas Kusumadewi di Jakarta, Jumat (3/10/2014).

Ia mengatakan, sanksi slip tilang yang akan dikenakan kepada masyarakat yaitu berupa harus membayar di tempat minimal Rp100 ribu dan maksimal sebesar Rp500 ribu sesuai dengan kategori kesalahan.

"Pelanggar harus langsung membayar di tempat namun bila pelanggar tidak mengakui kesalahan maka akan melalui mekanisme persidangan, ini bagian dari edukasi untuk masyarakat agar lebih peduli terhadap kebersihan lingkungan," katanya.

Selain itu, ia menambahkan bila warga membuang sampah di lingkungan tempat tinggal maka sanksi akan diberikan oleh kepala lingkungan tempat tinggalnya. "Sanksi ini akan diberikan oleh kepala lingkungan sesuai kesepakatan kepada pelanggar sesuai kesepakatan warga," katanya.

Ia mengakui, mekanisme penangkapan bagi pelanggar buang sampah sembarangan memang belum ada. Namun demikian, hal tersebut sudah diajukan dalam Peraturan Gubernur (Pergub) turunan/Juklak-Juklis Perda 3/2013 tentang Pengelolaan Sampah.

"Kita tunggu Pergubnya karena masih proses dan kami akan bekerjasama dengan petugas Kepolisian dan Satpol PP untuk menindak pelanggar," katanya.

Berdasarkan data dari Dinas Kebersihan DKI Jakarta, timbulan sampah yang dihasilkan tiap orang berjumlah 3,4 liter per hari dan jumlah sampah yang dihasilkan per harinya sebanyak enam ribu sampai tujuh ribu ton.

Sedangkan komposisi sampah terbesar yang dihasilkan masyarakat terdapat pada sampah organik sebesar 53,7 persen, sampah kertas sebesar 14,91 persen, plastik sebesar 14 persen, styrofoam dan pampers 9,97 persen, kaca 2,4 persen, sampah logam atau metal sebesar 1,81 persen dan tekstil atau kain sebesar 1,1 persen.

Sumber : http://news.metrotvnews.com/read/2014/10/03/300345/buang-sampah-sembarangan-di-jakarta-langsung-ditilang
Related Posts : dinas , dki , jakarta , kebersihan , kesalahan , kesepakatan , lingkungan , masyarakat , mekanisme , pampers , pelanggar , pergub , ribu , sampah , sanksi , saptastri , slip , styrofoam , tilang

Tidak ada komentar :

Posting Komentar