Rabu, 10 Desember 2014

Pembuang Sampah Diseret ke Pengadilan

JAKARTA, KOMPAS.com — Pemerintah mewujudkan ancaman untuk menindak tegas para pembuang sampah sembarangan. Sepanjang Desember ini saja, 19 warga Jakarta Selatan diseret ke pengadilan untuk mengikuti sidang tindak pidana ringan karena kedapatan membuang sampah sembarangan. Tindakan itu diambil untuk memberi efek jera.

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Wilayah Jakarta Selatan Sulistiarto mengatakan, sidang itu juga digelar untuk mendidik warga agar selalu menjaga lingkungan. ”Memasuki musim hujan, kami ingin warga makin peduli lingkungan. Selama ini banjir terjadi, antara lain, karena banyak warga membuang sampah ke dalam sungai,” kata Sulistiarto, Senin (8/12).

Sebanyak enam warga mengikuti sidang pada Jumat pekan lalu di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Mereka terbukti membuang sampah sembarangan, antara lain di bantaran Sungai Ciliwung.

Berdasarkan data Satpol PP Jakarta Selatan, selama periode Desember 2013-Desember 2014, sebanyak 105 pembuang sampah sembarangan sudah diperkarakan di pengadilan. Mereka melanggar Pasal 21 Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum.

Dalam pasal itu dijelaskan, setiap orang atau kelompok dilarang membuang dan menumpuk sampah di jalan, jalur hijau, taman, sungai, dan tempat-tempat lain yang dapat merusak keindahan dan kebersihan lingkungan. Warga yang terbukti membuang sampah sembarangan mendapat ancaman penjara paling singkat 10 hari dan paling lama 60 hari atau denda paling sedikit Rp 100.000 dan paling banyak Rp 20 juta.

Sekretaris Daerah Provinsi DKI Jakarta Saefullah, akhir November, menegaskan, pengawasan di lapangan akan diperketat. Akan ada petugas yang ”mengintip” perilaku warga yang buang sampah sembarangan, memotret tindakan mereka sebagai bukti, dan membawa si pelaku ke pengadilan.

”Kalau memang baru sekali ketahuan buang sampah di kali, kami ajukan denda ringan. Namun, kalau sudah berkali-kali, bisa saja kami persulit administrasi kependudukannya. Atau sekalian cabut KTP-nya,” kata Saefullah (Kompas, 25/11).

Sulistiarto menambahkan, pihaknya melaksanakan operasi tangkap tangan terhadap warga yang membuang sampah sembarangan. Sejumlah petugas ditempatkan di titik-titik rawan sampah untuk memotret warga yang membuang sampah sembarangan. Foto dijadikan bukti di pengadilan.

Belum jera

Meski operasi tangkap tangan sudah dilakukan, banyak warga tetap membuang sampah di bantaran sungai. Di Kali Krukut, Kelurahan Petogogan, Kecamatan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, misalnya, sampah terlihat menumpuk di badan jalan dan di dalam sungai. Padahal, di wilayah itu ada bak sampah besar sekitar 50 meter dari sungai.

Iis (29), warga Petogogan, mengatakan, sekitar pukul 05.30, kerap melihat warga membuang sampah di sungai. Menurut Iis, warga itu mengendarai motor dan membawa sampah dalam kantong-kantong plastik besar.

”Mereka ngumpet di balik pohon agar tak kelihatan orang. Saya sudah sering mengingatkan agar tidak membuang sampah di sungai. Akan tetapi, mereka malah marah kepada saya,” kata Iis.

Sampah yang menumpuk di Kali Krukut menyebabkan sungai mengalami pendangkalan. Memasuki musim hujan, aliran air di Kali Krukut kerap meluap.

Sumber : http://megapolitan.kompas.com/read/2014/12/09/14301541/Pembuang.Sampah.Diseret.ke.Pengadilan
Related Posts : bantaran , denda , iis , jakarta , kali , krukut , lingkungan , musim hujan , pembuang , pengadilan , petogogan , saeful , sampah , satpol , selatan , sulistiarto , sungai , tangkap , warga

Tidak ada komentar :

Posting Komentar