Senin, 17 November 2014

Perlu Sanksi untuk Mengatasi Tumpukan Sampah di Sungai

Jakarta - Imbauan dan larangan agar tidak membuang sampah, kerap dijumpai di pinggir sungai di Provinsi DKI Jakarta.

Namun tetap saja ada warga yang tidak mengindahkan larangan itu. Mereka masih tetap membuang sampah ke selokan, kali dan sungai, akibatnya sampah menjadi faktor penghambat aliran air. Sudah sering dijumpai, saluran air yang tersumbat sampah membuat air hujan meluber ke jalanan di Jakarta.

Aktivitas pintu-pintu air yang mengendalikan aliran banjir juga terhambat oleh tumpukan sampah.

Upaya Pemda DKI yang melakukan normalisasi sungai akan menjadi sia-sia jika kebiasaan buruk warga membuang sampah di sungai tidak dihentikan.

Pelaksana Tugas Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama mengimbau warganya untuk menghentikan kebiasaan membuang sampah ke sungai sebab lingkungan yang buruk akan mengundang bencana.

"Kebiasaan membuang sampah harus dihentikan, terutama ke sungai-sungai makanya kita mau mengaktifkan gerakan pungut sampah," kata pria yang kerap disapa Ahok, Minggu (16/11).

Ia mengatakan gerakan pungut sampah akan dimulai dari seluruh pegawai negeri sipil di lingkungan Pemprov DKI Jakarta yang jumlahnya mencapai 70 ribu orang.

Gerakan ini, kata Ahok, terinspirasi dari gerakan pungut sampah yang sudah digagas kelompok masyarakat yang peduli Sungai Ciliwung.

"Bandung juga sudah memulai ini sehingga Jakarta akan dicanangkan mulai 22 November," katanya.

Selain mengaktifkan gerakan pungut sampah, pihaknya juga menerapkan sanksi bagi warga yang tetap membuang sampah sembarangan.

Ahok mengatakan gaya hidup masyarakat Jakarta perlu diperbaharui dengan mengajak mereka lebih peduli pada kota ini.

"Kalau tidak peduli maka kota ini akan susah maju, mulai dari masalah sampah," katanya.

Intensifkan Kepala Dinas Kebersihan Provinsi DKI Jakarta Saptastri Ediningtyas Kusumadewi mengatakan pihaknya telah mengintensifkan peran petugas kebersihan di daerah itu untuk penanganan sampah di lokasi titik rawan bencana banjir di seluruh kota setempat.

"Kami telah memetakan daerah-daerah rawan banjir di Jakarta dan kami terus mengintensifkan peran petugas untuk penanganan dan pengendalian sampah di 13 kali," katanya.

Adapun ke-13 kali yang terus menjadi perhatian itu yakni Kali Mookevart, Kali Angke, Kali Pesanggrahan, Kali Krukut, Kali Baru Barat, Kali Ciliwung, Kali Grogol, Kali Cakung, Kali Jati Kramat, Kali Buaran, Kali Sunter, Kali Cipinang dan Kali Baru Timur.

Sedangkan untuk titik rawan banjir di wilayah Provinsi DKI ada 56 titik yang masing-masing tersebar di Jakarta Pusat yakni di Kemayoran, Kwitang, Senen, Manggarai, Jati Petamburan, Sumur Batu, Tanah Abang, Jati Pulo, Tomang.

Jakarta Utara di Kelapa Gading, Cilincing, Penjaringan, Tanjung Priok, Pademangan, Koja, Sunter, Plumpang dan Jakarta Barat Latumenten, Green Garden, Kebon Jeruk, Kembangan, Kali Sekretaris, Palmerah Utara, S. Parman, Kyai Tapa, Petamburan, Duri Kepa, Pasar Patra, Tomang Barat, Daan Mogor, Green Ville, Grogol Petamburan dan Tubagus Angke.

Kemudian Jakarta Selatan Pesanggarahan, Kebayoran Baru, Kebayoran Lama, Tebet, Pancoran, Cilandak, Setiabudi, Kalibata, Pasar Minggu, Rawajati, Mampang dan Jakarta Timur Klender, Otista, Makasar, Duren Sawit, Cakung, Kampung Melayu, Halim PK, Cipinang Besar, Jatinegara Barat, Perintis Kemerdekaan, Pulo Gadung dan Condet

Ia mengatakan, dalam kesiapsiagaan penanggulangan bencana banjir dan pengendalian sampah, pihaknya juga telah menyiapkan sebanyak 7.284 personil yang akan diturunkan ke seluruh Jakarta.

"Seluruh personil tersebut akan diterjunkan ke seluruh daerah banjir yang terjadi di ibu kota ini," katanya.

Selain itu, pihaknya juga menyiapkan peralatan dan sarana kebersihan dalam kesiapsiagaan bencana. Peralatan kebersihan yang disiapkan itu seperti truk sampah, toilet berjalan, truk tangki air kotor, truk tangki air bersih dan alat berat. Sedangkan untuk sarana kebersihan yang disiapkan adalah kantong plastik, pengki, cangkrang dan sekop.

Sanksi Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan memberikan sanksi kepada warga yang membuang sampah sembarangan, seperti ke sungai dan saluran-saluran pembuangan air.

"Sanksi ini bukan bermaksud sekadar menghukum warga dan membebani warga dengan denda, namun memberi efek jera sehingga mereka nantinya tidak membuang sampah sembarangan," kata Saptastri.

Ia menjelaskan setiap warga yang membuang sampah sembarangan di wilayah DKI Jakarta akan mendapatkan sanksi terhadap pelanggaran yang dilakukan.

Menurut dia, sanksi administratif yang akan diberlakukan kepada warga yang melanggar tersebut sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 tahun 2013 tentang Pengelolaan Sampah.

"Jenis sanksi yang diberikan��disesuaikan dengan bentuk pelanggaran yang dilakukan dan besaran sanksi administratif untuk badan usaha didesain lebih berat dibanding sanksi untuk per orangan," katanya.

Ia menyebutkan sanksi yang diberikan bagi perorangan yang membuang sampah sembarangan akan dikenakan denda administratif dari Rp500 ribu dan untuk badan usaha Rp50 juta.

Pihaknya meyakini dengan adanya sanksi berat tersebut maka akan membuat masyarakat untuk lebih tertib membuat sampah pada tempat yang telah ditetapkan bukan pada tempat yang dilarang.

Ia juga mengatakan sanksi berat yang diberlakukan juga akan memberikan efek jera dan akan efektif untuk mengubah prilaku masyarakat di ibu kota Negara Republik Indonesia yang mencemari sungai dengan sampah.

Sumber ; http://www.beritasatu.com/pelayanan-publik/225545-perlu-sanksi-untuk-mengatasi-tumpukan-sampah-di-sungai.html
Related Posts : administratif , ahok , air , banjir , bencana , dki , jakarta , jati , kali , kebersihan , kebiasaan , peduli , petamburan , provinsi , pungut , sampah , sanksi , sungai , warga

Tidak ada komentar :

Posting Komentar