Jumat, 12 September 2014

Giant Sea Wall, Tanggul Raksasa Jakarta yang Dikepung 17 Pulau

Liputan6.com, Jakarta - Badan Perencanaan dan Pembangunan Nasional (Bappenas) menyatakan proyek tanggul raksasa (Giant Sea Wall) akan dikelilingi 17 pulau di Utara Jakarta. Di antara pulau tersebut, Presiden Baru Joko Widodo (Jokowi) ingin membangun sebuah bandara.

Deputi Bidang Sarana dan Prasarana Bappenas, Dedy S Priatna mengatakan, pihaknya akan membahas mega proyek tersebut dengan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Chairul Tanjung dan Gubernur DKI Jakarta pada bulan ini.

"Pemilik 17 pulau sudah memberikan izin, dan akan diintegrasikan di dalam hal-hal yang sudah disepakati. Izin merupakan bagian yang harus disiapkan dalam pembangunannya," ungkap dia di Jakarta, seperti ditulis Kamis (11/9/2014).

Menurut Dedy, pemerintah juga tengah menjajaki nama yang pas untuk proyek Giant Sea Wall ini. Pasalnya pemerintah sepakat untuk menamai dalam bahasa Indonesia, bukan bahasa asing.

Di samping itu, sambungnya, Presiden Jokowi merencanakan pembangunan bandara di antara 17 pulau yang mengelilingi tanggul raksasa. Rencana ini masih terus dikaji karena akan berbenturan dengan rencana induk Kementerian Perhubungan (Kemenhub).

"Pak Jokowi ingin ada airport di situ. Letaknya di antara 17 pulau atau di sisi Timur. Kami lagi lihat kelayakannya seperti apa karena sesuai rencana induk Kemenhub tidak ada airport di sana. Nanti kami lihat keputusannya di pemerintahan baru," tegas dia.

Setelah desain selesai, Giant Sea Wall ini bakal digarap oleh Badan Khusus, bukan sektoral, misal Kementerian Pekerjaan Umum atau lainnya. Keputusan pembentukan Badan Khusus sudah disepakati bersama.

Sementara untuk pembangunannya, dia bilang, konstruksi tanggul raksasa tahap I yakni seksi A dan seksi B ditargetkan rampung pada 2025. Secara keseluruhan, proyek ini akan selesai pada 2050.

"Tapi dari arahan Pak Jokowi menginginkan lebih cepat, misalnya untuk kesanggupan penyelesaian seksi A dan seksi B pada 2023 atau 2020," ucapnya.

Dedy mengaku, pengerjaan Giant Sea Wall untuk mengatasi banjir di Jakarta membutuhkan payung hukum berupa Undang-undang (UU) atau Peraturan Pemerintah Pengganti UU (Perppu) supaya bisa langsung dikerjakan cepat.

"Diharapkan bisa groundbreaking atau pencanangan 9 Oktober mendatang. Dana sudah dialokasikan di Kementerian Pekerjaan Umum. Tapi tergantung keputusan para menteri dan Gubernur DKI saat pertemuan akhir September nanti," pungkasnya.

Pembangunan bendungan laut itu bertujuan menanggulangi banjir, khususnya rob di sisi utara Jakarta. Tanggul raksasa ini diproyeksikan untuk melindungi Jakarta hingga 1.000 tahun ke depan. Selain itu, tanggul ini juga untuk memudahkan pembuangan air dari daratan ke laut dan sebagai tempat penyimpanan air bersih.

Sumber : http://bisnis.liputan6.com/read/2103686/giant-sea-wall-tanggul-raksasa-jakarta-yang-dikepung-17-pulau
Related Posts : airport , badan , banjir , bappenas , dedy , giant , jakarta , jokowi , kemenhub , kementerian , keputusan , proyek , pulau , raksasa , rencana induk , sea , seksi , tanggul , wall

Tidak ada komentar :

Posting Komentar