Rabu, 26 Juni 2013

Tarif Angkutan Umum Ekonomi di Jakarta Naik Rp 500-Rp 1.000

JAKARTA, KOMPAS.com — Tarif angkutan umum di Jakarta disepakati naik Rp 500 sampai Rp 1.000 dari tarif semula. Perkecualian berlaku untuk bus transjakarta. Kenaikan tarif ini merupakan kesepakatan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, Organisasi Angkutan Daerah DKI Jakarta, dan Dewan Transportasi Kota Jakarta, menyusul kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM).

"Selanjutnya, usulan kesepakatan besaran kenaikan ini akan kami ajukan ke Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta untuk memperoleh persetujuan," kata Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo di Balaikota, Jakarta Pusat, Selasa (25/6/2013). Besaran kenaikan tarif angkutan umum ini hanya diperuntukkan bagi angkutan ekonomi.

Selain besaran kenaikan tarif, sambung Jokowi, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta juga akan mengajukan penghapusan retribusi uji KIR atau uji kelaikan, masuk terminal, dan izin trayek. "Tiga hal tersebut akan kami ajukan juga ke DPRD DKI sehingga nantinya tidak memberatkan masyarakat sebagai pengguna angkutan umum dan pengusaha bus transportasi sebagai penyedia jasa angkutan umum," ujar Jokowi.

Sementara itu, Jokowi mengungkapkan terkait besaran kenaikan tarif angkutan umum non-ekonomi diserahkan sepenuhnya kepada mekanisme pasar. "Angkutan umum non-ekonomi, kami serahkan kepada mekanisme pasar. Kami tidak akan ikut campur dalam menentukan besarannya. Semuanya terserah pasar," ungkap Jokowi.

Di sisi lain, terkait imbauan dari pemerintah pusat untuk tidak menaikkan tarif lebih dari 20 persen, menurut Jokowi, rasio penggunaan BBM di Ibu Kota dan di daerah lain berbeda-beda. "Di Ibu Kota, rasio penggunaan BBM jauh lebih besar dibandingkan dengan daerah-daerah lain. Kalau di Ibu Kota, cenderung lebih boros karena jalanan sering macet. Jadi, hitungannya pasti berbeda," tambah Jokowi.

Rincian kenaikan tarif ini adalah bus kecil dari semula Rp 2.500 menjadi Rp 3.000, sementara bus ukuran sedang dari semula Rp 2.000 menjadi Rp 2.500. Adapun bus besar dari semula tarifnya adalah Rp 2.000 naik menjadi Rp 3.000.

Perlakuan khusus berlaku untuk bus transjakarta. Tarif bus dengan jalur khusus ini semula Rp 3.500 naik menjadi Rp 5.000.

Sumber : http://megapolitan.kompas.com/read/2013/06/26/0458315/Tarif.Angkutan.Umum.Ekonomi.di.Jakarta.Naik.Rp.500.-.Rp.1.000
Related Posts : aju , angkutan , bbm , besaran , bus , dki , ibu kota , jakarta , jokowi , kenaikan , naik , non-ekonomi , rasio , rp , semula , tarif , transjakarta , uji , umum

Tidak ada komentar :

Posting Komentar