Kamis, 11 April 2013

PN Jakarta Pusat tolak gugatan warga soal macet Jakarta

Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat menolak gugatan citizen lawsuit yang diajukan oleh Agustinus Danarja dan Ngurah Anditya Ari Firnanda terkait kemacetan di Jakarta. Dalam putusan ini, majelis hakim menilai Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta selaku pihak tergugat telah membuat kebijakan mengatasi macet meskipun belum berhasil.

"Menyatakan gugatan tidak terbukti dan harus ditolak seluruhnya," ujar Ketua Majelis Hakim Kasianus Telaumbanua di Jakarta, Senin (8/4).

Kasianus mengatakan, dalil penggugat yang menyebut Pemprov DKI tidak bekerja dalam mengatasi kemacetan tidak terbukti. Menurut dia, Pemprov DKI telah melakukan fungsi pengaturan sesuai dengan aturan perundangan yang berlaku.

"Memang upaya yang dilakukan belum memenuhi keinginan penggugat, tetapi tergugat sudah melakukan kebijakan tersebut," kata Kasianus.

Selain itu, majelis hakim menyatakan, sejumlah kebijakan sudah dibuat oleh Pemprov DKI Jakarta terkait kemacetan ini. Kebijakan itu seperti membangun koridor baru Transjakarta yakni koridor 8, 9, 10, dan 11 serta melakukan penambahan armada Transjakarta dari sebelumnya sebanyak 107 unit menjadi 200 unit.

Selanjutnya, majelis hakim juga menyatakan, Pemprov DKI telah mengeluarkan kebijakan yang membatasi zona perparkiran yang dilanjutkan dengan Peraturan Gubernur Nomor 120 Tahun 2012 tentang Biaya Parkir pada Penyelenggara Fasilitas Parkir. Di samping itu, Pemprov telah bekerja sama dengan Polda Metro Jaya untuk melakukan pembatasan usia penggunaan kendaraan, yakni 10 tahun pemakaian untuk kendaraan besar, 8 tahun pemakaian untuk kendaraan sedang, sedang 7 tahun pemakaian untuk kendaraan kecil.

Terkait putusan ini, Biro Hukum Pemprov DKI Jakarta Haratua D P Purba memberikan apresiasi yang tinggi pada majelis hakim. "Putusan ini sudah benar lantaran berdasarkan bukti yang ada. Nyatanya kami sudah melaksanakan secara maksimal," kata dia.

Sedangkan pihak penggugat, melalui kuasa hukum Yohannes Tangur merasa agak kecewa dengan putusan ini. Menurut Yohannes, majelis hakim tidak memperhatikan unsur kelalaian yang dilakukan oleh Pemprov DKI Jakarta dalam menjalankan kebijakan ini.

"Ini bukan semata Pemprov membuat kebijakan, tetapi telah lalai menjalankan kebijakan itu," ucap Yohannes.

Namun demikian, Yohannes mengaku, kliennya belum berencana akan mengajukan banding. "Akan kami diskusikan terlebih dulu dengan klien kami," pungkas dia.

Sumber : http://www.merdeka.com/jakarta/pn-jakarta-pusat-tolak-gugatan-warga-soal-macet-jakarta.html
Related Posts : dki , gugatan , hakim , jakarta , kasianus , kebijakan , kemacetan , kendaraan , klien , koridor , majelis , parkir , pemakaian , pemprov , penggugat , putusan , transjakarta , yohannes

Tidak ada komentar :

Posting Komentar